URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN
PEKERJAAN : Pengawasan Renovasi/penambahan ruang Puskesmas BUKIT GADENG
LOKASI : KEC. KOTA BAHAGIA, KAB. ACEH SELATAN
SUMBER DANA : DAK FISIK TAHUN 2025
NILAI HPS : RP. 79.994.000,00
DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
Pekerjaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
4. Memahami lokasi pekerjaan untuk koordinasi dalam permasalahan
dilapangan
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan Harian, Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan, Laporan
harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Pemborong dan diperiksa dan disetujui oleh konsultan
supervisi.
7. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan
pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi
8. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Pemborong
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawings )sebelum Serah Terima Pertama
10. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
2. Keluaran 1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Mingguan, Bulanan
4. Laporan Akhir
5. Laporan (Invoice)
6. Softcopy Pelaporan
3. Peralatan, Peralatan Penerapan SMKK
Material, 1. Topi Pelindung (Safety helmet)
Personel dan 2. Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
Fasilitas dari 3. Pelindung pernapasan dan mulut (Masker)
Penyedia Jasa 4. Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
5. Rompi Keselamatan (Safety vest)
Fasilitas
1. Laptop
2. Printer A4
3. Printer A3
4. Kendaraan Roda 2 (dua)
4. Lingkup Lingkup dan kewenangan Penyedia Jasa Konsultan Supervisi adalah :
Kewenangan
1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika
Penyedia Jasa
terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika
kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
3. Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor.
4. Memeriksa gambar shop drawing, As Built Drawing dan
spesifikasinya pelaksana proyek.
5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara
perubahan.
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar
sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
5. Jangka 150 (seratus lima puluh) hari kalender
Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
6. Jadwal Bulan ke -
No. Kegiatan Ket
Tahapan I II III IV V
Mobilisasi/Dem
Pelaksanaan
1.
obilisasi
Pekerjaan
Pengawasan
2.
Konstruksi
3. Pelaporan
Laporan
7. Laporan Laporan Pendahuluan Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
Pendahuluan orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan
peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 30 (tiga puluh)
hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik
pekerjaan sebanyak 5 (lima) set.
8. Laporan yang meliputi Produk hasil dari perencanaan berupa : Laporan Mingguan
Teknis memuat: progres mingguan, time schedule, laporan cuaca selama 1 (satu)
minggu, foto dokumentasi, risalah rapat mingguan, back up terpasang
dalam 1 (satu) minggu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah 1
(satu) minggu pekerjaan.
Laporan Bulanan memuat: progres pekerjaan selama 1 (satu) bulan,
rekapitulasi pekerjaan dan pembiayaannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah 1
(satu) bulan pekerjaan (catatan : file asli bukan berupa file pdf).
9. Laporan yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan, Kendala dan
Akhir Solusi Penyelesaiannya, Presentasi Laporan Akhir dan Laporan Invoice
dari Konsultan Pengawas. Laporan Akhir Pengawasan tersebut
diserahkan selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) hari kalender
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan
sebanyak 6 (enam) set.
Tapaktuan, 25 Juli 2025
DTO
Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Selatan