URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pendidikan agama merupakan kebutuhan utama setiap insan yang ingin
Belakang maju dan berwasan luas serta berakhlakul kharimah. Mutu pendidikan
agama sangat ditentukan oleh tenaga pendidikan yang berkualitas dan
profesional da;am memberikan pendidikan dan pengajaran kepada
santri-santrinya untuk menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, cerdas dan berwawasan luas.
Namun, untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan
lancar, perlu didukung olah sarana dan prasarana dayah yang memadai.
2. Maksud dan Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan pedoman yang berisikan
Tujuan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Asrama Dayah
Misbahul Khairil Bariyah Al-Amiriyah Gampong Ujung Karang Kec.
Sawang (Tgk. Eddy Rusyadi) yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta
tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa
yang diinginkan.
3. Sasaran Tersedianya sarana dan prasarana dayah yang memadai sehingga dapat
meningkatkan mutu pendidikan agama di Kabupaten Aceh Selatan.
4. Lokasi
Kecamatan Sawang
Pekerjaan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DOKA T.A. 2025 dengan
Pendanaan besaran Pagu anggaran Rp. 190.000.000,00- (Seratus sembila puluh juta
rupiah) dan besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 189.980.000
(Seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
6. Nama dan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan
Organisasi
Pejabat
Pembuat
Komitmen
7. Program Program Pendidikan Dayah
8. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dayah
Pembangunan Asrama Dayah Misbahul Khairil Bariyah Al-Amiriyah
9. Pekerjaan
Gampong Ujung Karang Kec. Sawang (Tgk. Eddy Rusyadi)
Data Penunjang
10. Data Dasar DPA Dinas Pendidikan Dayah Tahun Anggaran 2025
Data Perencanaan Pembangunan Asrama Dayah Misbahul Khairil
Bariyah Al-Amiriyah Gampong Ujung Karang Kec. Sawang (Tgk. Eddy
Rusyadi)
11. Standar - Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No. 03/SE/DC/2020
Teknis Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat
Jenderal Cipta Karya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
12. Referensi - Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Hukum Pemerintah beserta Perubahannya
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Permen PUPR Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
- SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan
Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen PUPR Nomor. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Atas
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Masa Transisi
Ruang Lingkup
13. Uraian Uraian Singkat Pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
Pekerjaan
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN PASANGAN BATA
E. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
F. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
G. PEKERJAAN LANTAI
H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
I. PEKERJAAN PENGECATAN
J. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Dto.
Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Selatan
Tahun Anggaran 2025