URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Penimbunan Jalan Akses Panton Angkasah dan Pasar Ikan
Buket Gadeng (Panton Angkasah) Ke. Kota Bahagia
2. Nilai Total HPS : Rp. 90.816.491,49,- termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DAU Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Panjang Jalan direncanakan dengan rincian panjang sebagai
berikut:
- Panjang Jalan = 177,5 meter
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK
dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan
ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama,setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
18) Jalan yang dibangun berfungsi sebagai peningkatan akses
transportasi;
19) Lingkup pekerjaan meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. SMK3
3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK