PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gp. Lhok Bengkuang (KODE POS 23715)
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Rumah Dinas
Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kab. Aceh
Selatan
Nilai Pagu : Rp. 320.000.000,-
Nilai HPS : Rp 320.000.000,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana Penataan Bangunan dan Lingkungan yang tersebar di Aceh
pada umumnya mengalami peningkatan, pembangunan pagar rumah dinas adalah
untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan, mempertegas batas wilayah,
mempercantik lingkungan, dan melindungi fasilitas dari gangguan, serta untuk
menciptakan suasana yang lebih tertata, asri, dan profesional bagi penghuni dan
tamu. Beberapa alasan spesifik bisa meliputi kondisi pagar lama yang rusak atau
tidak memadai, meningkatnya kebutuhan akan privasi.
1. Alasan Keamanan dan Kenyamanan
a. Perlindungan dari Gangguan:
Pagar berfungsi sebagai penghalang yang mencegah masuknya orang atau
hewan yang tidak diinginkan, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan
nyaman bagi penghuni.
b. Mencegah Orang Asing:
Pagar dapat membatasi akses dan mencegah masuknya orang yang tidak
berkepentingan ke dalam area rumah dinas.
2. Fungsi dan Estetika
a. Penegasan Batas Wilayah:
Pagar menjadi tanda yang jelas untuk membedakan area rumah dinas dengan
lingkungan sekitar, memberikan rasa kepemilikan yang jelas.
b. Memperindah Lingkungan:
Pembangunan pagar baru atau penggantian pagar lama dapat meningkatkan
keindahan, keasrian, dan kebersihan lingkungan rumah dinas.
c. Menciptakan Kesan Profesional:
Pagar yang kokoh dan tertata dapat memberikan kesan rapi dan profesional
terhadap instansi atau organisasi yang memiliki rumah dinas tersebut.
3. Kondisi Pagar yang Ada
a. Pagar Rusak atau Tidak Memadai:
Banyak pembangunan pagar dilakukan karena pagar yang sudah ada dalam
kondisi rusak, roboh, atau tidak lagi sesuai standar keamanan dan kenyamanan.
b. Peningkatan Fasilitas:
Pagar dapat dianggap sebagai penambahan fasilitas untuk mendukung aktivitas
dan kenyamanan pegawai serta meningkatkan standar sarana dan juga didukung
oleh prasarana lain seperti pemasangan lantai paving block diarea lingkungan
rumah dinas.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan ingin
melaksanakan Proses pemilihan Penyedia pada pekerjaan Pembangunan Pagar Dan
Penataan Halaman Rumah Dinas Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan
Negeri Kab. Aceh Selatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Urain Singkat Pekerjaan ini untuk melaksanakan Pembangunan Pagar Dan
Penataan Halaman Rumah Dinas Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan
Negeri Kab. Aceh Selatan yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi
teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil Pembangunan Pagar Dan Penataan
Halaman Rumah Dinas Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kab.
Aceh Selatan yang dapat diselesaikan dengan tepat waktu, mutu, sasaran dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Rumah Dinas Jabatan Dan Pagar Mess
Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan yang dibangun dengan sumber dana
DAU Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025, meliputi:
PEKERJAAN PERSIAPAN
BIAYA PENERAPAN SMKK
PEKERJAAN PAGAR RUMAH DINAS KASUBSI
PEKERJAAN PAGAR MESS ADHYAKSA
PEKERJAAN PAVING BLOCK RUMAH DINAS KASUBSI
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. dengan titik
koordinat 3.255420782799207, 97.17295350186278
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan selama 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum di SPMK.
6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Rumah Dinas
Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Pengawas Teknis dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Penyedia bertanggung jawab dalam memberikan hasil pekerjaan yang
memenuhi kriteria yaitu berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan
perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi,
serta memenuhi aspek keindahan.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Pagar
Dan Penataan Halaman Rumah Dinas Jabatan Dan Pagar Mess Adhyaksa Kejaksaan
Negeri Kab. Aceh Selatan tahun anggaran 2025.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
DARMA SABRI, ST., MM.
Nip. 19761005 200604 1 013