PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang
TAPAKTUAN (23715)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kota Fajar
Nilai Pagu : Rp. 291.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 291.000.000,-
Sumber Dana : DOKA-P
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kota Fajar yang
akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konsultan pekerjaan kontruksi yang dirancang sebaik-baiknya
dan kompeten dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan sehingga menghasilkan produk yang baik, layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata profesional dan dapat memenuhi kriteria teknis bangunan sipil
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasi kedalam pelaksanaan tugas pelaksana kontruksi.
b. Terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kota Fajar sesuai dengan kriteria teknis
dan standar bangunan sipil
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kota Fajar yang
dapat digunakan untuk acuan pelaksaan pekerjaan fisiknya sehingga dapat diselesaikan
dengan tepat waktu, mutu, sasaran sesuai dengan Spesifikasi teknis yang telah direncanakan
pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Persiapan pelaksanaan seperti : pengukuran, pembersihan lahan, pemasangan bouwplank dan
lain-lain yang berhubungan dengan pelaksanaan dilapangan.
b. Pelaksanakan pekerjaan kontruksi, antara lain:
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pokok
• Pekerjaan Lain-lain
c. Membantu pengelola administrasi dan keuangan didalam pemenuhan kelengkapan dokumen
penarikan yaitu berupa laporan akhir dan membantu Pengguna Anggaran dalam menyusun
dokumen akhir terkait pelaksanaan pekerjaan.
d. Memberikan rekomendasi apabila terjadi perubahan-perubahan yang terdapat dilapangan,
melaksanakan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknik pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
e. Bersama-sama dengan kontraktor menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan sipil, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Penguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali
Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu, dengan Penguna
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pelaksanaan Kegiatan/Tim Teknis dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pekerjaan dilapangan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Kinerja pelaksanaan yang harus memenuhi standar hal kerja pelaksanaan yang berlaku dan
disyaratkan. Dan bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
f. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa kontruksi adalah :
• Hasil dari pekerjaan kontruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku.
• Hasil dari pekerjaan kontruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh PA, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja.
• Hasil pekerjaan kontruksi harus sudah memperhatikan peraturan, standar berlaku.
g. Penyedia bersedia memberikan penjelasan terkait produk yang dibuat apabila waktu
pemberian penjelasan, waktu pelaksanaan, selesai pelaksanaan terdapat permasalahan
maupun keraguan atau multitafsir.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kota Fajar
Ditetapkan Oleh :
Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
SYAIFUL KAMAL, ST, MT
NIP. 19720906 200504 1 001