PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gp. Lhok Bengkuang (KODE POS 23715)
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Rumoh Agam
Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,-
Nilai HPS : Rp 99.998.790,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan wilayah.
Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pelaksanaan Reviu Design DED ini harus dilakukan oleh pemberi jasa Konsultan yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
perencanaan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan sehingga menghasilkan produk
yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Urain Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
b. Tujuan utamanya adalah didapat hasil desain Perencanaan Teknis Renovasi Gedung
Rumoh Agam yang dapat digunakan untuk acuan Pelaksanaan pekerjaan fisiknya
sehingga dapat diselesaikan dengan tepat waktu, mutu, sasaran dan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
a) Konsep Bentuk Penataan Kawasan dan Bangunan.
b) Persiapan perencanaan, seperti : membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, konsultasi dengan
Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
c) Penyusunan pra–rencana seperti membuat rencana tapak, pra–rencana penanganan kawasan
dan bangunan dan mengurus perizinan sampai mendapatkan advis planning, keterangan
persyaratan bangunan dan PBG pendahuluan dari Pemerintah Daerah setempat.
d) Penyusunan produk keluaran antara lain sebagai berikut:
• Rencana Penataan Kawasan dan beserta detail-detail penangan Kawasan berupa DED.
• Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan.
• Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
• Rencana Mekanikal dan Elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
• Rencana Jalan masuk dan penataan jalan pada kawasan beserta detail-detailnya.
• Rencana Penanganan dinding Penahan Tanah dan detail-detailnya.
• Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
• Rencana Pengelolaan Limbah, beserta konsep dan uraiannya
• Rencana Fasilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya
• Garis besar spesifikasi teknis (Outline Technical Specifications)
• Perkiraan biaya (Engineering Estimate)
e) Penyusunan rencana detail, seperti membuat gambar-gambar perencanaan, gambar-gambar
detail, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of
Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun laporan akhir
perencanaan.
f) Membantu Pengelola Administrasi dan Keuangan didalam pemenuhan kelengkapan dokumen
penarikan dan membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun dokumen persiapan
pelelangan.
g) Membantu Kuasa Pengguna Anggran memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan pada
saat proses aanwizing.
h) Memberikan rekomendasi apabila terjadi perubahan-perubahan yang terdapat dilapangan,
melaksanakan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknik pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
Bersama-sama dengan kontraktor menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
4. LINGKUP KEWANAGAN PENYEDIA JASA
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam dua minggu, dengan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaan.
e) Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku dan
disyaratkan. Dan bertanggung jawab secara profesional atas perencanan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
f) Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah :
Hasil karya perencana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh KPA, termasuk melalui kerangka Acuan Kerja ini.
Hasil karya perencanaan harus sudah memperhatikan peraturan, standar berlaku.
g) Penyedia bersedia memberikan penjelasan terkait produk yang dibuat apabila waktu pemberian
penjelasan, waktu pelaksanaan, selesai pelaksanaan terdapat permasalahan maupun keraguan
atau multitafsir.
Demikina Uraian Singkat dari ruang lingkup Perencanaan Teknis Renovasi Gedung
Rumoh Agam, tahun anggaran 2025.
Tapaktuan, 03 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
DARMA SABRI, ST., MM.
NIP. 19761005 200604 1 013