PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang
TAPAKTUAN (23715)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Saluran Pembuang Dsn. Darul Aman Gp. Keumumu Hilir
Nilai Pagu : Rp. 369.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 369.000.000,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang,
Bermaksud Untuk Melaksanakan Pembangunan Saluran Pembuang Dsn. Darul Aman Gp.
Keumumu Hilir yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konsultan pekerjaan kontruksi yang
dirancang sebaik-baiknya dan kompeten dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan sehingga menghasilkan produk yang baik, layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata profesional dan dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
sipil
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
masukan azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasi kedalam pelaksanaan tugas pelaksana kontruksi.
b. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Saluran Pembuang Dsn. Darul Aman Gp.
Keumumu Hilir sesuai dengan kriteria teknis dan standar bangunan sipil
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil pekerjaan Pembangunan Saluran Pembuang Dsn.
Darul Aman Gp. Keumumu Hilir yang dapat digunakan untuk acuan pelaksaan pekerjaan
fisiknya sehingga dapat diselesaikan dengan tepat waktu, mutu, sasaran sesuai dengan
Spesifikasi teknis yang telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Persiapan pelaksanaan seperti : pengukuran, pembersihan lahan, pemasangan bouwplank
dan lain-lain yang berhubungan dengan pelaksanaan dilapangan.
b. Pelaksanakan pekerjaan kontruksi, antara lain:
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Saluran
• Pekerjaan Plat Saluran
c. Membantu pengelola administrasi dan keuangan didalam pemenuhan kelengkapan dokumen
penarikan yaitu berupa laporan invoice dan membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam
menyusun dokumen akhir terkait pelaksanaan pekerjaan.
d. Memberikan rekomendasi apabila terjadi perubahan-perubahan yang terdapat dilapangan,
melaksanakan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknik pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
e. Bersama-sama dengan kontraktor menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan sipi, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Penguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu, dengan
Penguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/
Pelaksanaan Kegiatan/Tim Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pekerjaan dilapangan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Kinerja pelaksanaan yang harus memenuhi standar hal kerja pelaksanaan yang
berlaku dan disyaratkan. Dan bertanggung jawab secara profesional atas
pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
f. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa kontruksi adalah :
• Hasil dari pekerjaan kontruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
yang berlaku.
• Hasil dari pekerjaan kontruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh KPA, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja.
• Hasil pekerjaan kontruksi harus sudah memperhatikan peraturan, standar
berlaku.
g. Penyedia bersedia memberikan penjelasan terkait produk yang dibuat apabila waktu
pemberian penjelasan, waktu pelaksanaan, selesai pelaksanaan terdapat
permasalahan maupun keraguan atau multitafsir.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup Pembangunan Saluran Pembuang Dsn.
Darul Aman Gp. Keumumu Hilir.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
DARMA SABRI, ST., MM.
Nip. 19761005 200604 1 013