| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923802433107000 | Rp 474,220,754 | - | |
| 0021501366107000 | Rp 474,000,000 | Peserta tidak memenuhi undangan klarifikasi serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sebagaimana maksud ketentuan dokumen pemilihan point 29.12.e dan 29.12.f | |
| 0823215942107000 | Rp 473,473,000 | Tidak memiliki pengalaman minimal 1 Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi dalam 4 tahun terakhir | |
CV Waly Tunggal | 02*5**8****07**0 | - | - |
CV Raisa | 09*4**9****07**0 | - | - |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - | - |
| 0425129822107000 | - | - | |
CV Zahrah Humairah | 03*6**7****07**0 | - | - |
| 0534998976107000 | - | - | |
| 0021509534107000 | - | - | |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0414846899107000 | - | - | |
| 0021501713107000 | - | - | |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0019826676107000 | - | - | |
| 0027193648107000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0720495100107000 | - | - | |
CV Karya Maju Konstruksi | 10*1**1****26**2 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL 5 UNIT
A. UMUM
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Aceh Singkil
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 475.000.000,-
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : DOKA
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan,
dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni;
b. Rumah Layak Huni ditujukan bagi warga masyakat yang berpenghasilan rendah dan
memilik rumah dengan kondisi tidak layak huni;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara maupun jalan
dilingkungannya;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional;
e. Spesifikasi Teknis atau KAK untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan bantuan dalam bentuk pembangunan
rumah baru yang layak huni;
b. Untuk besaran dan ukuran bangunan yang akan dilaksanakan berpedoman pada
perencanaan teknis yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design
(DED).
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)
C. LATAR BELAKANG
1. Salah satu masalah perumahan di Kab. Aceh Singkil adalah masih banyaknya kondisi
rumah yang tidak layak huni. Akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena
mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya.
2. Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya Rumah Layak Huni, maka Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil berupaya membantu dalam bentuk bantuan pembangunan rumah
pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk
dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang
sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini
diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)
yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
2. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sarana dan Prasarana
Perumahan dan Permukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Aceh Singkil
F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis yang ditetapkan.
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)
G. METODE PELAKSANAAN
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Membuat Laporan Mingguan atau Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan menggunakan
satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana pekerjaan harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri sehingga dapat
meningkatkan nilai TKDN. Produk luar negeri boleh digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
J. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini berlaku
dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya,
yakni:
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor :
07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
13) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari
Kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
L. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025),
pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis
yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
M. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI (5 UNIT) (DOKA 2025)