| 0021501366107000 | Rp 872,000,000 | |
| 0021501713107000 | - | |
CV Raisa | 09*4**9****07**0 | - |
| 0600361927107000 | - | |
| 0858906928128000 | - | |
| 0723715009101000 | - | |
| 0027193648107000 | - | |
| 0030606578124000 | - | |
| 0814031068107000 | - | |
| 0021509534107000 | - | |
| 0029076692107000 | - | |
| 0020082715101000 | - | |
| 0019356120101000 | - | |
| 0811146729101000 | - | |
| 0020713418101000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jln. As Sayuthi No. Desa Pulo Sarok Kec. Singkil Aceh Singkil, Provinsi Aceh
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER/SKPD:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN TANGGUL PENGENDALIAN BANJIR
KECAMATAN SINGKIL (DOKA 2025)
1. Nama Paket Pekerjaan : : Pembangunan Tanggul Pengendalian Banjir Kecamatan Singkil
(DOKA 2025)
2. Nilai Total HPS : Rp. 872.989.000,00 (Delapan Ratus Tujuh puluh Dua Juta
Sembilan Ratus Delapan puluh Sembilan Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : Dana DOKA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : 1. Mobilisasi
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3. Struktur
a. Beton strukur, fc’20 MPa
b. Baja Tulangan Polos-BjTP 280
c. Dinding Turap Beton, Penyediaan dan
Pemancangan (Sheet Pile Beton Corrugated Type
W350 B1000 Kelas B) Mutu Beton Fc' 62 Mpa,
Semen Type I
4. Pipa Drainase PVC diameter (2,5 inch)
5. Lokasi Pekerjaan : Kec. Singkil, Kab. Aceh Singkil
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
SPMK
7. Bahan Bangunan Konstruksi Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
dan Gambar
8. Output Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengendalian Banjir Kecamatan Singkil
(DOKA 2025) sesuai dengan Spesifikasi teknis dan Gambar
9. Tingkat Resiko Keselamatan Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
Konstruksi
10 Identifikasi Resiko Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya dibawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Mobilisasi Pekerja tertimpa material
11 Kriteria Kinerja Produk Pambangunan Tanggul yang memenuhi kriteria : berfungsi
(Output Performance) dengan baik, sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki
keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi serta
memenuhi aspek keindahan
Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan dan jadwal penggunaan tenaga kerja,
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;