| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021509534107000 | Rp 1,343,376,748 | - | |
| 0410113971107000 | - | - | |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | Rp 1,222,000,000 | Ditemukan ketidaksesuaian data isian kualifikasi pada nomor Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. SHANGRILA KIRANA PRATAMA. |
| 0724180179121000 | Rp 1,277,164,164 | Ditemukan ketidaksesuaian data isian kualifikasi pada Sertifikat Badan Usaha (SBU). Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diisi/diupload BG004 - Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial berbeda dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab. V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 3.b yang mensyaratkan BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran. | |
CV Riahdo Bangun Perkasa | 10*1**1****24**0 | - | - |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
| 0720495100107000 | - | - | |
| 0032724403107000 | - | - | |
| 0033238098107000 | - | - | |
| 0425129822107000 | - | - | |
| 0029712221101000 | - | - | |
CV Waly Tunggal | 02*5**8****07**0 | - | - |
| 0722076155107000 | - | - | |
CV Raisa | 09*4**9****07**0 | - | - |
| 0719916462106000 | - | - | |
CV Zahrah Humairah | 03*6**7****07**0 | - | - |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0016579872101000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0600361927107000 | - | - | |
| 0027193648107000 | - | - | |
| 0021501713107000 | - | - |
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Finalisasi Gedung Disdukcapil Kab. Aceh Singkil
BAB 1.
PENDAHULUAN
A. DATA PROYEK
a. Nama Pekerjaan : PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG
LAYANAN KEPENDUDUKAN (TAHAP II -
TUNTAS) DOKA TAHUN 2025
b. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Provinsi Aceh
c. Jenis Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor
d. Biaya Fisik (+ PPN 10%) : Rp. 1.368.000.000,-
e. Sumber Dana : DOKA
f. Tahun Anggaran : 2025
g. Waktu Konstruksi : 180 Hari Kalender
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN
KEPENDUDUKAN (TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025KAB. ACEH
SINGKIL meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Plank Proyek
- SMK3
- Sewa Skapolding/Perancah
- Pembersian Sembelum/Sesudah Pekerjaan (Perapian Beton)
- Administrasi Dan Dokumentasi
2. PEKERJAAN TANAH
- Galian Tanah Biasa
1-1
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Pengurugan Kembali Galian Tanah
- Pengurugan Dengan Pasir Urug
- Pengurugan Dengan Tanah Timbun
3. PEKERJAAN PONDASI
- Pondasi Siklop (Pondasi dan Penahan Tanah Raam)
4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
BETON K-200
- Lantai Beton Raam Dan Teras t=15 cm
- Balok 20x50 cm
- Plat Lantai + Listplank Beton t=12 cm
BESI BETON POLOS
- Tulanagan Plat Raam Dan Teras
- Tulanagan Balok 20x50 cm
- Tulanagn Plat Lantai Dan Listplank Beton t=12 cm
BEKISTING
- Pemasangan Bekisting untuk Balok 20x50 Cm
- Pemasangan Bekisting untuk Lantai
5. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
- Lantai Rabat t=7 cm
- Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 cm (permukaan halus) Lt.1 & Lt.2
- Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 cm (permukaan kasar) Selasar Lt.1
- Lantai Keramik Ukuran 25 cm x 25 cm (Km-Wc) Lt.1 & Lt.2
- Dinding Keramik 25 cm x 40 cm (Km-Wc) Lt.1 & Lt.2
6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
- Pembobokan Dinding Bata
- Dinding Bata Merah 1/2 Batu Campuran 1 SP : 4 PP (Perbaikan dan Baru)
PEKERJAAN PLASTERAN
- Plasteran 1 SP : 4 PP Tebal 15 mm
- Acian Plasteran
7. PEKERJAAN PENGECATAN
- Pengecatan Bidang Kayu Baru (1 lapis Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2 lapis
Cat Penutup)
- Pengecatan Tembok Baru (1 lapis Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2 lapis Cat
Penutup)
8. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN INSTALASI LISTRIK
PLAFOND
- Rangka Furing Plafond
- Plafond PVC t=8 mm + List Profil
INSTALASI LISTRIK
- Lampu Downlight LED 25 watt
- Lampu LED 18 Watt
- Saklar Tunggal
- Saklar Ganda
- Saklar Triple
- Stop Kontak
- Pemasangan Titik Api
1-2
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Pemasangan Box Panel Dan MCB
9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN PENGANTUNG
PINTU P1a (1 UNIT)
- 1 bh track aluminium panjang ±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak 2,1 m,
1set(2pcs) Roda Gantung+Braket, 1buah u aluminium bawah panjang
1meter, 2pcs Stoper Atas, 1pcs
- Profil/Rangka Pintu Aluminium
- Kaca Tebal 8 mm
- 1 Set Pemasangan Handle Pintu Double
- Kunci Tanam Pintu Aluminium
PINTU P1b (2 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Profil/Rangka Pintu Aluminium
- Kaca Tebal 8 mm
- Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium
- 1 Set Pemasangan Handle Pintu Double
- 1 Set Pemasang flushbolt/ grendel tanam untuk pintu double
- Kunci Tanam Pintu Aluminium
- Door holder
PINTU P2 (11 UNIT)
- 1 bh track aluminium panjang ±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak 2,1 m,
1set(2pcs) Roda Gantung+Braket, 1buah u aluminium bawah panjang
1meter, 2pcs Stoper Atas, 1pcs
- Profil/Rangka Pintu Aluminium
- Kaca Tebal 8 mm
- Kunci Tanam Pintu Aluminium
PINTU P2a (1 UNIT)
- Pintu Triplek Lapis HPL
- Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium
- Kunci Tanam Pintu Aluminium
- Door holder
PINTU P3 (8 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Pintu Alluminium Strip
- Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium
- Kunci Tanam Pintu Aluminium
JENDELA J1 (11 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Profil/Rangka Jendela Aluminium
- Kaca Tebal 5 mm
- Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
- Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium
JENDELA J2 (4 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Profil/Rangka Jendela Aluminium
1-3
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Kaca Tebal 5 mm
- Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
- Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium
JENDELA J3 (9 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Profil/Rangka Jendela Aluminium
- Kaca Tebal 5 mm
- Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
- Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium
JENDELA J4 (2 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Kaca Tebal 5 mm
JENDELA J5 (2 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Kaca Tebal 5 mm
JENDELA J6 (8 UNIT)
- Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
- Kaca Tebal 5 mm
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
- Pemasangan Genteng Metal
- Memasang Rangaka Atap Baja Ringan
- Pemasangan Listplank GRC
- Perbaikan Atap Yang Rusak + Baut
11. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
- Pemasangan Closet Jongkok Porselen
- Pemasangan Klosed Duduk + Handle (disabilitas)
- Pemasangan Wastafel
- Bak Piber Volume 0.3 m3
- Pemasangan Floor Drain
- Pemasangan Bak Kontrol Pasangan Bata 35 x 35 tinggi 35 cm
- Pemasangan Kran diameter 1/2" atau 3/4"
- Pemasangan Pipa PVC type AW diameter 3/4"
- Pemasangan Pipa PVC type AW diameter 3"
- Septick Tank + Resapan (Pas. Bata 1x2x1.5 m)
- Pemasangan Dan Pengadaan Mesin
- Poly Tank 2000 Liter+Penaikan Ke Atas
- Automatic (Untuk Poly Tank)
12. PEKERJAAN LAIN LAIN DAN FINISING
- Pemasanan Plat ACP + Lengkap Rangka Terpasang
- Dinding Partisi Modul 60 x 120 cm, Beck Drof, Lapis Triplek Dan
- Huruf Balok Bahan Acrilick t=15 cm
- Logo Pemda t=50 cm (Bahan Acrilick)
- Meja Conter Lapis HPL
- Kursi Direktur Bahan Lapis Kulit
- Pemindahan Jaringan/Instalasi Internet + Kabel
- Pemindahan Meteran Listrik
- Reling Tangga Stainlestill
1-4
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Terali Tanga Naik Ke PolyTank
C. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Uraian Umum Kegiatan
Mengikuti perkembangan zaman saat ini, semua negara berupaya untuk
melakukan keberlanjutan dalam berbagai sektor, salah satunya dalam sektor
pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam
proses pembangunan suatu negara, terutama bagi negara berkembang.
Pembangunan berkelanjutan merupakan proses pembangunan yang tidak hanya
mencakup wilayah, tetapi juga semua unsur bisnis, masyarakat dan sebagainya
yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya
untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dan berkembang untuk memuaskan
aspirasi manusia yang lebih baik. Pembangunan berkelanjutan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan generasi
selanjutnya. Pilar dalam pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga pilar yaitu
aspek sosial, aspek lingkungan dan aspek ekonomi. Pembangunan harus
menerapkan konsep berkelanjutan, karena aktivitas yang dilakukan di lingkungan
Pemukiman berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
2. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.
b. Peratuaran Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1971 ) NI 2.
c. Peraturan Kontruksi Baja ( PBBI 1984 ).
d. Peraturan Umum ttg Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1979 dan
PLN.
e. Tata cara pengaduan dan pengecoran beton 5NI 03 -3976
f. Peraturan Muatan Indonesia NI 8 ( PMI 1984)
g. Ubin lantai kramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976 -1995
h. Ubin semen polos SNI 03-0028 -1987
i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) NI 5
j. Mutu Kayu Bangunan SNI 03 -3527 – 1984
k. Peraturan Umum instansi listrik ( PUIL ) SNI 04 -0225 -1987
1-5
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
l. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03 - 2398 - 1991
m. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dad Departemen Tenaga Kerja
n. Peraturan Semen Potland Indonesia NI. 8 Tahun 1972 ( SKSNI ).
o. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NT 10
p. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
3. Peta Lokasi
FINALISASI G EDUNG DISDUKCAPIL KAB. ACEH SINGKIL
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN KEPENDUDUKAN
(TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025 akan dilaksanakan
menggunakan Kontrak Tahun Tunggal dimana seluruh kegiatan dilakukan
dalam satu tahun anggaran yaitu selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari
Kalender.
5. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
1-6
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
a. Jenis Kontrak Harga Satuan
b. Mata Uang yang digunakan Rupiah
c. Pembayaran dilakukan deangan Cara Termyn
6. RKK
TINGKAT RESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
URAIAN PEKERJAAN
KECIL SEDANG BERAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Plank Proyek 1 Terkena Paku, Terjepit Kayu
SMK3 1
Sewa Skapolding/Perancah 2 Tertimpa Pranca/Scapolding
Pembersian Sembelum/Sesudah
3 Terhirup debu, terkena paku
Pekerjaan (Perapian Beton)
Administrasi Dan Dokumentasi
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah Biasa 2 Terkena percikan tanah
Pengurugan Kembali Galian Tanah 1 Terperosok ke galian
Pengurugan Dengan Pasir Urug 2 Terkena percikan tanah
Pengurugan Dengan Tanah Timbun 2 Terkena percikan tana
PEKERJAAN PONDASI
Pondasi Siklop (Pondasi dan Terkena alat aduk semen, terkena
2
Penahan Tanah Raam) cipratan semen
PEKERJAAN BETON BERTULANG
BETON K-200
Lantai Beton Raam Dan Teras t=15 Terkena alat aduk semen, terkena
2
cm pecikan air semen
Terkena alat aduk semen, terkena
Balok 20x50 cm 4 pecikan air semen, jatuh dari
ketinggian
Terkena alat aduk semen, terkena
Plat Lantai + Listplank Beton t=12
4 pecikan air semen, terjatuh dari
cm
ketinggian
BESI BETON POLOS
Tulanagan Plat Raam Dan Teras 2 Terkena alat potong besi, terjepit besi
Terkena alat potong besi, terjepit besi,
Tulanagan Balok 20x50 cm 4
terjatuh dari ketinggian
Tulanagn Plat Lantai Dan Listplank Terkena alat potong besi, terjepit besi,
4
Beton t=12 cm terjatuh dari ketinggian
BEKISTING
Pemasangan Bekisting untuk Balok Terkena alat potong kayu, terjatuh dari
3
20x50 Cm ketinggian
Terkena alat potong kayu, terjatuh dari
Pemasangan Bekisting untuk Lantai 4
ketinggian
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
DAN DINDING
Terkena Alat Duk Semen, terkena
Lantai Rabat t=7 cm 3
cipratan air semen
Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 2 Terkena percikan air semen, terkena
1-7
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
cm (permukaan halus) Lt.1 & Lt.2 potongan lantai granit
Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 Terkena percikan air semen, terkena
2
cm (permukaan kasar) Selasar Lt.1 potongan lantai granit
Lantai Keramik Ukuran 25 cm x 25 Terkena percikan air semen, terkena
2
cm (Km-Wc) Lt.1 & Lt.2 potongan lantai granit
Dinding Keramik 25 cm x 40 cm Terkena percikan air semen, terkena
2
(Km-Wc) Lt.1 & Lt.2 potongan lantai granit
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
DAN PLASTERAN
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Tertimpa runtuhan bata, terkena debu
Pembobokan Dinding Bata 3
bata
Dinding Bata Merah 1/2 Batu
Campuran 1 SP : 4 PP (Perbaikan dan 3 Terkena percikan semen, tertimpa bata
Baru)
PEKERJAAN PLASTERAN
Terkena percikan air semen, terjatuh
Plasteran 1 SP : 4 PP Tebal 15 mm 4
dari ketinggian
Terkena percikan air semen, terjatuh
Acian Plasteran 4
dari ketinggian
PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan Bidang Kayu Baru (1
Terkena percikan air cat, terjatuh dari
lapis Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2 4
ketinggian
lapis Cat Penutup)
Pengecatan Tembok Baru (1 lapis
Terkena percikan air cat, terjatuh dari
Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2 lapis 4
ketinggian
Cat Penutup)
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN
INSTALASI LISTRIK
PLAFOND
Terkena alat potong, terjatu dari
Rangka Furing Plafond 4
ketinggian
Terkena alat potong plafond, terjatu
Plafond PVC t=8 mm + List Profil 4
dari ketinggian
INSTALASI LISTRIK
Terjatuh dari ketinggian, terkena
Lampu Downlight LED 25 watt 4
potongan ujung kabel,
Terjatuh dari ketinggian, terkena
Lampu LED 18 Watt 4
potongan ujung kabel,
Saklar Tunggal 2 Terjepit alat/tang
Saklar Ganda 2 Terjepit alat/tang
Saklar Triple 2 Terjepit alat/tang
Stop Kontak 2 Terjepit alat/tang
Terjatuh dari ketinggian, terkena alat
Pemasangan Titik Api 4
potong kabel
Pemasangan Box Panel Dan MCB 2 Terjepit alat/tang
PEKERJAAN KUSEN, PINTU,
JENDELA, VENTILASI DAN
PENGANTUNG
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
PINTU P1a (1 UNIT) 3
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
1-8
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
1 bh track aluminium panjang
±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak
2,1 m, 1set(2pcs) Roda
Gantung+Braket, 1buah u aluminium
bawah panjang 1meter, 2pcs Stoper
Atas, 1pcs ambalan bawah, 3pcs
Braket Aluminium Skrup+Fisher
(Otomatis Soft Closer)
Profil/Rangka Pintu Aluminium
Kaca Tebal 8 mm
1 Set Pemasangan Handle Pintu
Double
Kunci Tanam Pintu Aluminium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
PINTU P1b (2 UNIT) 3
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Profil/Rangka Pintu Aluminium
Kaca Tebal 8 mm
Pemasang engsel swing untuk Pintu
Alumunium
1 Set Pemasangan Handle Pintu
Double
1 Set Pemasang flushbolt/ grendel
tanam untuk pintu double
Kunci Tanam Pintu Aluminium
Door holder
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
PINTU P2 (11 UNIT) 3
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
1 bh track aluminium panjang
±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak
2,1 m, 1set(2pcs) Roda
Gantung+Braket, 1buah u aluminium
bawah panjang 1meter, 2pcs Stoper
Atas, 1pcs ambalan bawah, 3pcs
Braket Aluminium Skrup+Fisher
(Otomatis Soft Closer)
Profil/Rangka Pintu Aluminium
Kaca Tebal 8 mm
Kunci Tanam Pintu Aluminium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
PINTU P2a (1 UNIT) 2
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Pintu Triplek Lapis HPL
Pemasang engsel swing untuk Pintu
Alumunium
Kunci Tanam Pintu Aluminium
Door holder
Terkena alat potong aluminium,
PINTU P3 (8 UNIT) 2
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
1-9
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Pintu Alluminium Strip
Pemasang engsel swing untuk Pintu
Alumunium
Kunci Tanam Pintu Aluminium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
JENDELA J1 (11 UNIT) 4
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Profil/Rangka Jendela Aluminium
Kaca Tebal 5 mm
Engsel Jendela Casement/Friction
Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
Pemasang rambuncis/ pengunci
jendela alumunium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
JENDELA J2 (4 UNIT) 4
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Profil/Rangka Jendela Aluminium
Kaca Tebal 5 mm
Engsel Jendela Casement/Friction
Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
Pemasang rambuncis/ pengunci
jendela alumunium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
JENDELA J3 (9 UNIT) 4
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Profil/Rangka Jendela Aluminium
Kaca Tebal 5 mm
Engsel Jendela Casement/Friction
Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium
Pemasang rambuncis/ pengunci
jendela alumunium
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
JENDELA J4 (2 UNIT) 4
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Kaca Tebal 5 mm
Terkena alat potong aluminium,
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
JENDELA J5 (2 UNIT) 4
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Kaca Tebal 5 mm
Terkena alat potong aluminium,
JENDELA J6 (8 UNIT) 4
tertimpa pintu, terjepit, terkena ujung
1-10
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
ang tajam, terkena kaca, teratuh dari
ketinggian
Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm
Kaca Tebal 5 mm
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Terkena alat potong seng, terjatuh dari
Pemasangan Genteng Metal 4
ketinggin, terkena potongan seng
Memasang Rangaka Atap Baja Terkena alat potong seng, terjatuh dari
4
Ringan ketinggin, terkena potongan seng
Terjatuh dari ketinggian, terkena alat
Pemasangan Listplank GRC 2
potong GRC
Terkena alat potong seng, terjatuh dari
Perbaikan Atap Yang Rusak + Baut 4
ketinggin, terkena potongan seng
PEKERJAAN SANITASI DALAM
GEDUNG
Pemasangan Closet Jongkok Porselen 2 Tertimpa Koset, Terkena Air semen
Pemasangan Klosed Duduk + Handle
2 Tertimpa Koset, Terkena Air semen
(disabilitas)
Tertimpa wastafffel, Terkena Air
Pemasangan Wastafel 2
semen
Bak Piber Volume 0.3 m3 1 Tertipa bak piber
Pemasangan Floor Drain 1 Terkena percikan air
Pemasangan Bak Kontrol Pasangan
2 Terkena air semen
Bata 35 x 35 tinggi 35 cm
Pemasangan Kran diameter 1/2" atau
1 Tekena/terhirup aroma lem pipa
3/4"
Pemasangan Pipa PVC type AW Terkena alat potong papa, terhirup lem
2
diameter 3/4" pipa
Pemasangan Pipa PVC type AW Terkena alat potong papa, terhirup lem
2
diameter 3" pipa
Terkena percikan air semen,
Septick Tank + Resapan (Pas. Bata
3 terperosok kedalam lubang, tertimpa
1x2x1.5 m)
batu
Tersengat Listrik, terkena alat potong
Pemasangan Dan Pengadaan Mesin 2
pipa, terjepit alat
Poly Tank 2000 Liter+Penaikan Ke Terjatuh dari ketinggian, tertipa polyyy
4
Atas tank
Automatic (Untuk Poly Tank) 1 Terjatu dari ketinggian
PEKERJAAN LAIN LAIN DAN
FINISING
Terkena alat potong, terjatuh dari
Pemasanan Plat ACP + Lengkap
4 ketinggian, terkena sudut acp yang
Rangka Terpasang
tajam
Dinding Partisi Modul 60 x 120 cm, Terkena alat potong, terjatuh dari
2
Beck Drof, Lapis Triplek Dan HPL ketinggian, tertimpa triplek
Huruf Balok Bahan Acrilick t=15 cm 1 Terjatuh dari ketinggian,
Logo Pemda t=50 cm (Bahan
1 Terjatu dari ketinggian
Acrilick)
Meja Conter Lapis HPL 2 Terkena alat potong
Kursi Direktur Bahan Lapis Kulit
Pemindahan Jaringan/Instalasi
3 Tersengat arus Listrik
Internet + Kabel
Pemindahan Meteran Listrik 4 Tersengat arus Listrik
Reling Tangga Stainlestill 4 Terjatuh dari ketinggian, terkena api
1-11
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
las argon
Terali Tanga Naik Ke PolTank 4 Terjatuh dari ketinggian
- Tabel Penetapan tingkat resiko
Keparahan
Kekerapan
1 2 3 4 5
1 1 2 3 4 5
2 2 4 6 8 10
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
Keterangan;
(1-4 Tingkat Resiko Kecil) – (5-12 Tingkat Resiko Sedang) – (13-25 Tingkat
Resiko Berat)
7. Penggunaan Jasa dan Sumber Anggaran
Untuk pelaksanaan PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN
KEPENDUDUKAN (TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025 diperlukan
biaya kurang lebih Rp. 1.368.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh
Delapan Juta Rupiah) termasuk PPN yang akan di biayai dari Sumber Dana
DOKA Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Aceh Singkil.
8. Bill Of Quantity (BOQ)
SATUA
NO URAIAN PEKERJAAN VOLUME
N
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Plank Proyek 1.00 Bh
2 SMK3 1.00 Pkt
3 Sewa Skapolding/Perancah 1.00 Pkt
4 Pembersian Sembelum/Sesudah Pekerjaan (Perapian Beton) 1.00 Pkt
5 Administrasi Dan Dokumentasi 1.00 Pkt
II PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah Biasa 1.00 M3
2 Pengurugan Kembali Galian Tanah 0.33 M3
3 Pengurugan Dengan Pasir Urug 31.01 M3
1-12
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
4 Pengurugan Dengan Tanah Timbun 14.62 M3
III PEKERJAAN PONDASI
1 Pondasi Siklop (Pondasi dan Penahan Tanah Raam) 2.13 M3
IV PEKERJAAN BETON BERTULANG
BETON K-200
1 Lantai Beton Raam Dan Teras t=15 cm 7.13 M3
2 Balok 20x50 cm 0.92 M3
3 Plat Lantai + Listplank Beton t=12 cm 2.77 M3
BESI BETON POLOS
1 Tulanagan Plat Raam Dan Teras 379.41 Kg
2 Tulanagan Balok 20x50 cm 286.33 Kg
3 Tulanagn Plat Lantai Dan Listplank Beton t=12 cm 285.35 Kg
BEKISTING
1 Pemasangan Bekisting untuk Balok 20x50 Cm 5.81 M2
2 Pemasangan Bekisting untuk Lantai 9.03 M2
V PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1 Lantai Rabat t=7 cm 18.75 M3
2 Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 cm (permukaan halus) Lt.1 & Lt.2 411.12 M2
Lantai Keramik Ukuran 60 cm x 60 cm (permukaan kasar) Selasar
3 58.84 M2
Lt.1
4 Lantai Keramik Ukuran 25 cm x 25 cm (Km-Wc) Lt.1 & Lt.2 33.66 M2
5 Dinding Keramik 25 cm x 40 cm (Km-Wc) Lt.1 & Lt.2 69.13 M2
VI PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1 Pembobokan Dinding Bata 1.00 Pkt
Dinding Bata Merah 1/2 Batu Campuran 1 SP : 4 PP (Perbaikan dan
2 43.73 M2
Baru)
PEKERJAAN PLASTERAN
1 Plasteran 1 SP : 4 PP Tebal 15 mm 1,712.43 M2
2 Acian Plasteran 1,712.43 M2
VII PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan Bidang Kayu Baru (1 lapis Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2
1 14.40 M2
lapis Cat Penutup)
Pengecatan Tembok Baru (1 lapis Plamuur, 1 lapis Cat Dasar, 2 lapis
2 1,712.43 M2
Cat Penutup)
VIII PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN INSTALASI LISTRIK
PLAFOND
1 Rangka Furing Plafond 489.69 M2
2 Plafond PVC t=8 mm + List Profil 489.69 M2
INSTALASI LISTRIK
1-13
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
1 Lampu Downlight LED 25 watt 69.00 Bh
2 Lampu LED 18 Watt 9.00 Bh
3 Saklar Tunggal 9.00 Bh
4 Saklar Ganda 13.00 Bh
5 Saklar Triple 4.00 Bh
6 Stop Kontak 36.00 Bh
7 Pemasangan Titik Api 114.00 Tititk
8 Pemasangan Box Panel Dan MCB 2.00 Tititk
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN
IX
PENGANTUNG
PINTU P1a (1 UNIT)
1 bh track aluminium panjang ±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak
2,1 m, 1set(2pcs) Roda Gantung+Braket, 1buah u aluminium bawah
1 2.00 Set
panjang 1meter, 2pcs Stoper Atas, 1pcs ambalan bawah, 3pcs Braket
Aluminium Skrup+Fisher (Otomatis Soft Closer)
2 Profil/Rangka Pintu Aluminium 3.78 M2
3 Kaca Tebal 8 mm 3.74 M2
4 1 Set Pemasangan Handle Pintu Double 2.00 Set
5 Kunci Tanam Pintu Aluminium 1.00 Bh
PINTU P1b (2 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 11.60 M1
2 Profil/Rangka Pintu Aluminium 6.72 M2
3 Kaca Tebal 8 mm 5.60 M2
4 Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium 12.00 Bh
5 1 Set Pemasangan Handle Pintu Double 4.00 Set
6 1 Set Pemasang flushbolt/ grendel tanam untuk pintu double 2.00 Set
7 Kunci Tanam Pintu Aluminium 2.00 Bh
8 Door holder 4.00 Bh
PINTU P2 (11 UNIT)
1 bh track aluminium panjang ±2meter, 1 bh Stoper/Ambang Tegak
2,1 m, 1set(2pcs) Roda Gantung+Braket, 1buah u aluminium bawah
1 11.00 Set
panjang 1meter, 2pcs Stoper Atas, 1pcs ambalan bawah, 3pcs Braket
Aluminium Skrup+Fisher (Otomatis Soft Closer)
2 Profil/Rangka Pintu Aluminium 18.48 M2
3 Kaca Tebal 8 mm 15.40 M2
4 Kunci Tanam Pintu Aluminium 11.00 Bh
PINTU P2a (1 UNIT)
1 Pintu Triplek Lapis HPL 1.00 Bh
2 Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium 3.00 Bh
3 Kunci Tanam Pintu Aluminium 1.00 Bh
4 Door holder 1.00 Bh
PINTU P3 (8 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 34.40 M1
2 Pintu Alluminium Strip 10.08 M2
3 Pemasang engsel swing untuk Pintu Alumunium 24.00 Bh
4 Kunci Tanam Pintu Aluminium 8.00 Bh
1-14
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
JENDELA J1 (11 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 198.00 M1
2 Profil/Rangka Jendela Aluminium 36.96 M2
3 Kaca Tebal 5 mm 47.52 M2
4 Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium 44.00 Bh
5 Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium 44.00 Bh
JENDELA J2 (4 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 55.92 M1
2 Profil/Rangka Jendela Aluminium 10.08 M2
3 Kaca Tebal 5 mm 12.96 M2
4 Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium 12.00 Bh
5 Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium 12.00 Bh
JENDELA J3 (9 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 89.64 M1
2 Profil/Rangka Jendela Aluminium 15.12 M2
3 Kaca Tebal 5 mm 19.44 M2
4 Engsel Jendela Casement/Friction Stay Uk. 12 " Jendela Alluminium 18.00 Bh
5 Pemasang rambuncis/ pengunci jendela alumunium 18.00 Bh
JENDELA J4 (2 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 25.68 M1
2 Kaca Tebal 5 mm 9.07 M2
JENDELA J5 (2 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 5.52 M1
2 Kaca Tebal 5 mm 0.84 M2
JENDELA J6 (8 UNIT)
1 Kusen Aluminium 4" Tebal 1 mm 22.08 M1
2 Kaca Tebal 5 mm 3.36 M2
X PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1 Pemasangan Genteng Metal 12.00 M2
2 Memasang Rangaka Atap Baja Ringan 12.00 M2
3 Pemasangan Listplank GRC 11.00 M1
4 Perbaikan Atap Yang Rusak + Baut 1.00 Pkt
XI PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
1 Pemasangan Closet Jongkok Porselen 6.00 Bh
2 Pemasangan Klosed Duduk + Handle (disabilitas) 2.00 Set
3 Pemasangan Wastafel 1.00 Set
4 Bak Piber Volume 0.3 m3 6.00 Bh
5 Pemasangan Floor Drain 8.00 Bh
6 Pemasangan Bak Kontrol Pasangan Bata 35 x 35 tinggi 35 cm 2.00 Bh
7 Pemasangan Kran diameter 1/2" atau 3/4" 8.00 Bh
8 Pemasangan Pipa PVC type AW diameter 3/4" 1.00 Pkt
9 Pemasangan Pipa PVC type AW diameter 3" 1.00 Pkt
10 Septick Tank + Resapan (Pas. Bata 1x2x1.5 m) 1.00 Unit
11 Pemasangan Dan Pengadaan Mesin 2.00 Bh
1-15
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
12 Poly Tank 2000 Liter+Penaikan Ke Atas 1.00 Bh
13 Automatic (Untuk Poly Tank) 1.00 Bh
XII PEKERJAAN LAIN LAIN DAN FINISING
1 Pemasanan Plat ACP + Lengkap Rangka Terpasang 43.19 M2
2 Dinding Partisi Modul 60 x 120 cm, Beck Drof, Lapis Triplek Dan HPL 20.80 M2
3 Huruf Balok Bahan Acrilick t=15 cm 55.00 Bh
4 Logo Pemda t=50 cm (Bahan Acrilick) 1.00 Bh
5 Meja Conter Lapis HPL 6.80 M1
6 Kursi Direktur Bahan Lapis Kulit 1.00 Bh
7 Pemindahan Jaringan/Instalasi Internet + Kabel 1.00 Unit
8 Pemindahan Meteran Listrik 1.00 Unit
9 Reling Tangga Stainlestill 12.40 M1
10 Terali Tanga Naik Ke PolTank 1.00 Pkt
9. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
No. U R A I A N SATUAN VOL.
1 Penyiapan RK3K Terdiri atas
a. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja Lb 5.00
2 Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari :
Pengarahan K3 (safety briefing) Pertemuan Keselamatan
a. Org 1.00
(Safety Talk dan/atau Tool Box
b. Papan Informasi K3 Bh 1.00
3 Alat Pelindung Diri terdiri dari
a. Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 5.00
b. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) Psg 5.00
c. Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker) Box 2.00
d. Sarung Tangan (Safety Gloves) Bh 5.00
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Psg 5.00
f. Rompi Keselamatan (Safety First) Bh 5.00
4 Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tabung Oksigen, Obat Luka dan
a. Ls 1.00
Perban)
10. Persyaratan Badan Usaha
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN KEPENDUDUKAN
(TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025 mensyaratkan;
1-16
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
1. Peserta yang badan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
kontruksi : IUJK atau NIB atau IUJK OSS atau NIB KBLI 41019 yang
masih berlaku.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan
a. Kualifikasi :Usaha kecil, dan
b. Klasifikasi :Bidang Bangunan Sipil/KBLI 41012 Kontruksi
Gedung Perkantoran.
c. Subklasifikasi
• SBU Ketentuan Peraturan Mentri Nomor 19/PRT/M/2014: SBU
Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Yang
Mengkhususkan Diri Pada Konstruksi Gedung Perkantoran.
(BG002)
• SBU Ketentuan Peraturan Mentri Nomor 6 Tahun 2021 SBU KBLI
41012 Subklasifikasi Kontruksi Gedung Perkantoran (BG002)
D. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG
LAYANAN KEPENDUDUKAN (TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025, meliputi :
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.2. PEKERJAAN TANAH
1.3. PEKERJAAN PONDASI
1.4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1.5. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1.6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN
1.7. PEKERJAAN PENGECATAN
1-17
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
1.8. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN INSTALASI LISTRIK
1.9. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN PENGANTUNG
1.10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1.11. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
1.12. PEKERJAAN LAIN LAIN DAN FINISING
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ
dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam Spekteknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tarnbahannya.
2.1. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.
2.2. Peratuaran Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1971 ) NI 2.
2.3. Peraturan Kontruksi Baja ( PBBI 1984 ).
2.4. Peraturan Umum ttg Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1979 dan PLN.
2.5. Tata cara pengaduan dan pengecoran beton 5NI 03 -3976
2.6. Peraturan Muatan Indonesia NI 8 ( PMI 1984)
2.7. Ubin lantai kramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976 -1995
2.8. Ubin semen polos SNI 03-0028 -1987
2.9. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) NI 5
2.10. Mutu Kayu Bangunan SNI 03 -3527 – 1984
2.11. Peraturan Umum instansi listrik ( PUIL ) SNI 04 -0225 -1987
2.12. Tata Cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03 - 2398 - 1991
2.13. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dad Departemen Tenaga Kerja
2.14. Peraturan Semen Potland Indonesia NI. 8 Tahun 1972 ( SKSNI ).
2.15. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NT 10
2.16. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembuatan Gudang, dan Direksi Keet
3.1.2. Pengadan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.3. Pembuatan papan nama proyek
3.1.4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.1.5. Pembuatan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para pekerja .
1-18
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk Gudang Digunakan rangka kayu, dinding papan dan atap seng
3.2.2. Untuk Direksi Keet, digunakan bahan rangka kayu, dinding papan atau
triplek dicat atap seng BJLS 030, lantai rabat beton
3.2.3. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kuaiitas yang ditentukan dalam PBI 1971.
3.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dan kayu dan triplek di cat
putih.
3.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti batu 5/7 dan papan
meranti batu ukuran 3/20 cm.
3.2.6. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembongkaran Beton lunak Pembungkus Kolom
3.3.2. Pembuatan Gudang, dan Direksi Keet
Untuk gudang dan bangsal kerja di buat bangunan sementara yang
dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus di
bongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk Direksi Keet, dibuat dengan konstruksi semi permanen
dilengkapi meubeller sederhana 1 meja tulis, beberapa buah kursi
duduk, dan 1 lembar triplek tempat menempel gambar.
3.3.3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber mata
air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-dr
um yang telah disediakan . Kebutuhan air ini harus disediakan dalam
jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi
syarat yang tercantum dalam PBI NI 2.
3.3.4. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm.
Didirikan tegak diatas kayu ukuran 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan
pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat:
Nama Proyek
Pemilik Proyek
Lokasi Proyek
Jumlah Biaya ( Kontrak )
Nama Konsultan Perencana
Nama Konsultan Pengawas
Nama Pelaksana ( Kontraktor)
Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat Papan di ketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass ( timbang air ) dengan sudut-
sudut harus siku .
1-19
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Pasal 4
GAMBAR KERJA, SPEKTEKNIS, MUTU BAHAN DAN SYARAT PELAKSANAAN
4.1. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
4.5.1. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan,
4.5.2. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-
alat pengangkut, dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4.5.3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan te pat pada waktunya.
4.2. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Spekteknis, gambar rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Direksi dan Konsultan
Pengawas.
4.3. Jenis dan Mutu Bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Men Pan : No. 472 / Kpb / GI / 1980. No. 813 / MENPAN /
1980 No. 64 / MENPAN / 1980. Tanggal 23 Desembar 1980.
4.4. Gambar-gambar
Spekteknis ini dilampiri :
4.4.1. Lokasi Titik Koordinat, Site Plan,Situasi
4.4.2. Gambar Denah, Tampak dan Potongan.
4.4.3. Gambar Detail Konstruksi.
4.5. Penjelasan Spekteknis dan Gambar.
4.5.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Persyaratn Teknis
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
4.5.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis , maka yang
mengikat / berlaku adalah Persyaratan Teknis Bila suatu gambar tidak
cocak dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala
yang lebih besar yang berlaku.
4.5.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib
menanyakan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dan kontraktor
mengikuti keputusannya.
1-20
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
4.6. Jadwal Pelaksanaan.
4.6.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan pekerjaan, Kontraktor
wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian
pekerjaan berupa Bar Chart dan S Curve bahan / tenaga.
4.6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu kepada Direksi dan Konsuttan Pengawas, paling lambat dalam
waktu 7 (tujuh) hari Kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan
diterima Kontraktor.Rencana Kerja yang teiah disetujui oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
4.6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
(Empat) kepada Direksi dan Konsultan Pengawas. Satu salinan Rencana
Kerja harus ditempel pada dinding di bangsal kontraktor dilapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja).
4.6.4. Direksi dan Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
4.6.5. Jadwal Pelaksanaan (Time Schidule) ukuran A1 untuk ditempel di
Direksi Keet.
4.7. Kuasa Kontraktor di Lapangan.
4.7.1. Dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk kuasa Kontraktor
atau biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk mernimpin pelaksanaan
pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dan kontraktor,
4.7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
4.7.3. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapat
persetujuan.
4.7.4. Bila dikemudian had, menurut pendapat Direksi Proyek dan Konsultan
Pengawas, Pelaksanaan kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada. Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
4.7.5. Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor
sendiri (Penanggung jawab / direktur Perusahaan) yang akan
memimpin Pelaksanaan.
4.8. Tempat Tinggal (domisili) Kontraktor dan Pelaksana.
4.8.1. Untuk menjaga kemungkinan dipertukannya kerja di luar jam kerja
apabila terjadi hal-hal mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon dilokasi
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas.
1-21
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
4.8.2. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-
ubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
4.9. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
4.9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang
ada di lapangan.
4.9.2. Untuk maksud-maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar
pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi
tanggungan kontraktor.
4.9.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujuai
Direksi dan Konsultan Pengawas, yang telah dipasang ataupun belum
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambahan.
4.9.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor berkanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan ditempat-tempat yang
akan di tetapkan kemudian oieh Direksi dan Konsultan Pengawas.
4.9.5. Semua kerusakan yang diakibatkan karena kegiatan ini harus
diperbaiki dengan baik.
4.10. Jaminan dan Keselamatan Kerja.
4.10.3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
4.10.4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syaratsyarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja
yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
4.10.5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat
penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak
diperkenankan, kecuali untuk menjaga keamanan.
4.10.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
4.10.7. Kontraktor Wajib Menyediakan Peralatan/ Perlengkapan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk para pekerja.
1-22
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Pasal 5
PERALATAN KERJA DAN UKURAN-UKURAN
5.1. Alat-alat Pelaksanaan.
5.1.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan pekerjaan harus
disediakan oleh kontraktor sebelum pekerjaan secara fisik dimulai
dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
- Lift barang / Tower crane
- Teodolit dan Water Pass.
- Schafolding
- Alat transportasi
- Penggetar beton,
- Beton molen
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
5.2. Situasi dan Ukuran.
5.2.1. Situasi Pekerjaan tersebut berada Desa Pandan Sari.
5.2.2. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
5.2.3. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini bdak
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
5.3. Ukuran.
5.3.1. Ukuran satuan yang dipergunakan dinyatakan dalam cm, ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan atau mm.
5.3.2. Titik duga lantai permukaan atas lantai + 0.50 dari tanah dasar.
5.3.3. Di bawah pengamatan konsultan pengawas, kontraktor diwajibkan
membuat satu titik duga dan 5 titik bantu di atas Lantai .dengan tiang
beton yang panjangnya minimum 200 an, berpenampang 10 x 10 cm2.
Titik duga dan titik bantu dijaga kedudukannya serta tak terganggu
selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum
mendapat ijin tertulis dan Direksi dan konsultan pengawas.
5.4. Memasang Papan (Bouwplank).
5.4.1. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan Konsultan
pengawas dengan piket / patok yang dipancang kuat-kuat dan papan
terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi-sisinya.
5.4.2. Kontraktor harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara
mengukur, alat-alat penyimpan daftar (theodolet, waterpass) prisma
1-23
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
silang pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan, yang
selalu berada di lapangan.
Pasal 6
PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
6.1. Syarat-syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan.
6.1.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
6.1.2. Konsultan pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan
kontraktor wajib memberitahukan.
6.1.3. Semua bahan bangunan yang akan di gunakan harus diperiksa dulu
kepada Direksi dan Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan.
6.1.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi dan konsultan
pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
6.1.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi
ternyata ditolak konsultan pengawas, pekerjaan tersebut harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan konsultan pengawas.
6.1.6. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih
lanjut, Direksi dan konsultan pengawas berhak mengirimkan bahan
tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan peneliaan menjadi
tanggungan kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tersebut.
6.2. Pemeriksaan Pekerjaan
6.2.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini
telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas. Kontraktor wajib memintakan persetujuan Direksi dan
konsultan pengawas. Baru apabila Direksi dan konsultan pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya.
6.2.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dan jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung
hari libur / hari raya, tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas,
kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui kansultan pengawas. Hal
ini dikecualikan bila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
6.2.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, konsultan pengawas berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pnmasangan kembali
menjadi tanggungan kontraktor.
1-24
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Pasal 7
PEKERJAAN TANAH
7.1. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
7.1.1. Lingkup dari pekerjaan tanah akan meliputi semua pekerjaan yang
berkaitan sebagai berikut:
7.1.1.1. Pembersihan, Pengupasan (Stripping).
7.1.1.2. Galian saluran, termasuk galian pondasi bangunan.
7.1.1.3. Pekerjaan Tanggul, timbunan kembali, bedding dan pekerjaan
pelapisan.
7.1.1.4. Pembuangan, stok dan penggunaan kembali material dari galian.
7.1.1.5. Penimbunan, pemadatan timbunan tanah.
7.1.1.6. Pekerjaan lain yang mungkin diarahkan oleh Direksi
7.1.2. Metode untuk setiap pekerjaan tertentu secara tertulis harus
disampaikan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa akan
menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa tempat dan
akan membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam
gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi Pekerjaan.
7.2. PEKERJAAN GALIAN
7.2.1. PENGGALIAN PADA BANGUNAN
7.2.1.1. Sebelum mengadakan kegiatan galian pondasi, Penyedia Jasa
diwajibkan memperhitungkan struktur tanah dan bangunan
(bila ada) lokasi yang akan digali. Metode penggalian serta alat
yang digunakan dalam pelaksaan penggalian harus
mempertimbangkan struktur tanah sekitar lokasi.
7.2.1.2. Semua pekerjaan penggalian dari beberapa bagian harus
dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan
dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang
mungkin akan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Ukuran
yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah,
atau jarak harus ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan lebih
dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat.
Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi
adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan
lapangan dan sebelum pekerjaan penggalian dimulai.
7.2.1.3. Dasar dan sisi galian, dimana akan didirikan bangunan harus
selesai dengan rapi menurut elevasi dan dimensi yang tertuang
pada gambar pelaksanaan. Jika waktu penggalian material yang
digali melampaui garis dan tingkat yang telah ditentukan, galian
yang melampaui batas tadi harus ditimbun lagi seluruhnya
dengan material yang terpilih kemudian dipadatkan lapis demi
1-25
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm dengan dan atas biaya
Penyedia Jasa kecuali ditentukan lain.
7.2.1.4. Jika tanah pondasi asli (natural foundation) terganggu atau
longgar karena pekerjaan-pekerjaan penggalian Penyedia Jasa,
ia harus dipadatkan dengan menumbuknya atau menggilasnya
atau jika Konsultan Supervisi beserta Direksi
Pekerjaanmenghendakinya ia harus dipindahkan atau diganti
dengan bahan yang terpilih yang seluruhnya harus dipadatkan.
7.2.1.5. Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama
masa Pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air,
pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara yang dapat
disetujui oleh Pengawas Daerah.
7.2.1.6. Penyedia Jasa harus menjamin adanya peralatan yang siap dan
cukup di lapangan setiap waktu guna menghindari
terhambatnya pekerjaan akibat terputusnya kontinuitas
pengeringan air.
7.2.1.7. Bila terjadi keruntuhan/kerusakan tanah dan bangunan
disekitar lahan galian akibat kecerobohan dan ketidaktelitian
metode pelaksanaan, maka seluruh resiko menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa. h. Hal yang membedakan jenis
galian tersebut di atas hanyalah material yang akan digali yang
berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil
galian.
7.3. BAHAN HASIL GALIAN
7.3.1. GALIAN TANAH BIASA.
7.3.1.1. Galian tanah biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil
galian berupa tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat
dilakukan secara manual atau dengan Excavator.
7.3.1.2. Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-
bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Galian tanah biasa
dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil galiannya terdiri
dari tanah, pasir dan kerikil.
7.3.1.3. Bila ada galian yang perlu disempurnakan harus diinformasikan
ke Direksi Pekerjaan untuk ditinjau. Tidak ada galian yang
langsung/ditutupi dengan tanah, pasangan batu, beton tanpa
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. seluruh proses
pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan
yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat
pelaksanaan penggalian terdapat batubatu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan
dengan alat Excavator, maka pembayaran volume ini akan
termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas
sepengetahuan Direksi pekerjaan.
1-26
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
7.3.1.4. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan
dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan
kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis
bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran untuk galian
tanah biasa dibuat dalam meter kubik.
7.3.1.5. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung
dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui
Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk timbunan dan
material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan
dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali,
sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang
keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan
mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan. Penyedia Jasa
harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang
sedekat-dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan
dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
7.3.1.6. Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud
temasuk usaha pencegahan bahaya longsor, pembuatan tanggul
kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap
perlu oleh Direksi. Peralatan pengangkutan diperhitungkan
terhadap pemindahan material hasil galian ke suatu tempat
penimbunan yang disetujui Direksi.
PASAL 8
PEKERJAAN PONDASI
8.1. Pondasi Siklop, 60% Beton Campuran 1 SP : 2 PB : 3 KR & 40% Batu Belah
8.1.1. Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas K175
dengan batu-batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan
hati-hati, tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau
ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak
bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua
batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume
total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume
pekerjaan beton siklop.
8.1.2. Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari
60 cm dapat digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm,
tiap batu harus cukup dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm;
batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap
permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (coping)
1-27
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
PASAL 9
PEKERJAAN BETON BERTULANG
9.1. Bahan – bahan Pada Beton Bertulang antara lain :
9.1.1. Aggregat Kasar
9.1.1.1. Agregat kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu dengan Wet System Stone Crusher.
9.1.1.2. Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar
untuk beton menurut ASTMC33-86.
9.1.1.3. Ukuran terbesar agregat kasar adalah 2,5 cm.
9.1.1.4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan menjaga agar tidak terja dikontaminasi bahan
yang tidak diinginkan.
9.1.1.5. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butiran-butiran
yang kasar, keras tidak berpori dan berbentuk kubus. Bilaada
butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui 20%
dari jumlah berat seluruhnya.
9.1.1.6. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga
melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles
9.1.1.7. Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktifal
kali atau substansi yang merusak beton.
9.1.1.8. Kontraktor harus mengirim Pengawas contoh bahan untuk
agregat kasar yang akan digunakan untuk campuran beton.
Selanjutnya bahan agregat tersebut dikirim ke laboratorium
yang disetujui oleh Pengawas untuk diuji, apabila hasil
pengujian menunjukkan bahwa material tersebut tidak
memenuhi syarat untuk pembuatan campuran beton untuk
semua pekerjaan, Pengawas berhak untuk menolak bahan
agregat kasar tersebut untuk digunakan. Biaya-biaya yang
timbul untuk pengujian di laboratorium adalah menjadi
tanggungan kontraktor dan harus sudah termasuk dalam
penawaran harga satuan beton bertulang.
9.1.1.9. Tabel Gradasi :
Lewat saringan
Saringan Ukuran(mm)
(%)
1" 25 100
3/4" 20 90-100
3/8" 9,5 20-55
1-28
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
No.4 4,76 0-10
9.1.2. Aggregat Halus
9.1.2.1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari
daerah setempat dengan catatan memenuhi syarat seperti yang
tercantum dalam PBI'71 untuk Agregat Halus.
9.1.2.2. Pasir harus bersih dari bahan organik, zat-zat alkali dan
substansi-substansi yang merusak beton.
9.1.2.3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
9.1.2.4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
9.1.2.5. Cara dan penyiapan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terja
dikontaminasi yang tidak diinginkan.
9.1.2.6. Kontraktor harus memperlihatkan pada Pengawas contoh bahan
pasir yang akan digunakan untuk campuran beton. Selanjutnya
bahan pasir tersebut dikirim ke laboratorium yang disetujui
oleh Pengawas untuk diuji, apabila hasil pengujian menunjukkan
bahwa material tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang
telah ditentukan, maka Pengawas berhak untuk menolak bahan
pasir tersebut untuk digunakan. Segala biaya yang timbul untuk
pelaksanaan pengujian bahan di laboratorium adalah menjadi
tanggungan kontraktor dan harus sudah termasuk dalam harga
satuan penawaran beton bertulang.
9.1.3. PC (PortlandCement)
Semen yang harus dipakai adalah semen dengan mutu yang
disyaratkan sesuai dengan NI- bab 3.2. Kontraktor harus
mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai untuk seluruh
pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
zak yang tertutup oleh pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah
sesuai dengan urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air
dengan lantai terangkat dan ditumpuk sesuai urutan pengiriman.
Semen yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai dan
harus dikeluarkan dari lapangan
9.1.4. Air
1-29
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Air untuk campuran beton harus bersih dan jernih sesuai dengan
persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6. Sebelum air untuk pengecoran beton
dipergunakan, harus terlebih dahulu diperiksakan pada Laboratorium
PAM/PDAM setempat yang disetujui Pengawas dengan biaya
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Kontraktor harus
menyediakan air atas biaya sendiri.
9.1.5. Additive
Dalam hal digunakan bahan additive dalam campuran beton, maka
kontraktor harus mendiskusikan terlebih dahulu dari penggunaan
bahan-bahan additive tersebut guna mendapatkan persetujuan dan
petunjuk-petunjuk mengenai cara-cara pelaksanaannya dari pihak
Pengawas dan Perencana sesuai dengan spesifikasi teknis dan brosur
yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi bahan additive
tersebut. Bahan additive ini dapat menggunakan dari produk Fosrock,
Sika atau yang setara. Jenis bahan additive yang digunakan adalah
untuk kemudahan kerja (workability) dan kekedapan beton.
9.1.6. Baja Tulangan
Besi tulangan polos maupun besi-besi tulangan ulir (deformedbars)
harus sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.7, yang dinyatakan
sebagai BJTD-39 (tulangan ulir) dan BJTP-24 (tulangan polos), seperti
dinyatakan dalam gambar dengan persyaratan sebagai berikut:
• BJTD-39 untuk dia.>12mm
• BJTP-24 untuk dia. ≤ 12mm
Besi tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran
lain, apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi, atau dengan bahan cairan
sejenis "VikaoxyOff" yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak
memerintahkan untuk menambah besi tulangan di tempat yang
dianggap perlu sampai maksimum 5% dari tulangan dalam gambar
struktur, tanpa biaya tambahan. Baja tulangan dapat difabrikasi diluar
dilokasi pekerjaan dan pada tempat yang terlindung dari cuaca
hujan/panas. Pekerjaan pembesian terutama panjang dan ukuran,
1-30
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
bengkokan, sambungan dan panjang-panjang penyaluran harus sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perencanaan. Baja
tulangan yang telah selesai difabrikasi kemudian dirakit/dipasang pada
posisi Bekisting yang telah siap sebelumnya, penahan/pengikat
tulangan pada bekisting dapat dilakukan dengan bahan beton decking
atau jangkar/kaki ayam supaya baja tulangan dapat terpasang kokoh,
kuat dan tepat pada posisinya.
9.1.7. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Bekisting dilksanakan setelah pekerjaan marking selesai.
Tahapan pada pekerjaan marking ini telah dilaksanakan sebelum
praktek kerja lapangan. Pekerjaan bekisting merupakan tahapan
pekerjaan sebelum pengecoran. Bekisting sendiri berfungsi sebagai
wadah atau cetakan untuk beton.
Untuk beton cor ditempat biasa Bahan cetakan harus dibuat dari bahan
Kayu Kelas III.
9.2. Pek. Beton Siklop
Pekerjaan pasangan batu mencakup pekerjaan pengadaan, pencampuran dan
pemasangan. Pasangan batu dibuat dengan perbandingan campuran material.
Pasangan batu yang dikerjakan harus sesuai dengan dimensi dan elevasi
bangunan yang akan dibuat berdasarkan gambar rencana atau menurut
perintah Direksi Pekerjaan. Pembuatan mortar pasangan batu dilakukan
dengan menggunakan alat jenis concrete mixer dan alat bantu seperti ember,
kotak adukan, cangkul, sekop, kereta dorong, kasut kayu dan lain lain.
9.2.1. Bahan beton siklop menggunakan bahan antara lain :
9.2.1.1. Semen
Semen harus disediakan oleh Penyedia Jasa dari hasil produksi
pabrik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Semen harus
terbungkus dalam kantong-kantong yang cukup kuat untuk
tahan penanganan kasar. Segera setelah diterimanya di
lapangan kerja, semen akan disimpan dalam penyimpanan yang
kering, tahan air dan diberikan ventilasi yang memadai, dengan
pencegahan penyerapan kelembaban yang cukup. Cara
penanganan dan penyimpanan semen oleh Penyedia Jasa harus
sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Dan merk semen
yang dipakai :
- Semen Padang
- Semen Andalas
1-31
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Semen Garuda
- dll
9.2.1.2. Batu Gunung/belah
Material batu akan dipastikan bersih, keras, tanpa bagian yang
tipis atau retak dan dipastikan dari jenis yang diketahui awet.
Batu yang digunakan batu belah atau batu bulat, batu kali yang
dipecah salah satu sisinya tidak rapuh serta tidak keropos, tidak
berpori. Batu dipastikan rata, lancip atau lonjong bentuknya dan
dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama
dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
9.2.1.3. Air Campuran
Air yang digunakan pada pencampuran mortar dengan air
bersih dan bebas dari kotoran, tidak mengandung endapan
lumpur, zat-zat organik, alkali, garam atau tidak mengandung
bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat beton,
seperti minyak dan lemak. Pada saat waktu istirahat semua
peralatan pekerjaan akan diamankan agar tidak terjadi
kecelakaan, baik akibat terinjak, kejatuhan atau lain sebagainya
yang bisa menyebabkan terluka ringan atau berat.
Pengamanan bisa dilakukan dengan cara menempatkan alat
ditempat yang aman atau dibawa ke work shop atau digudang
penyimpanan alat. Dan untuk material.
9.3. EKERJAAN BALOK BETON BERTULANG
9.3.1. Pek. Beton bertulang
Bahan – bahan Pada Pekerjaan ini antara lain :
9.3.1.1. Aggregat Kasar
- Agregat kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu dengan Wet System Stone Crusher.
- Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar
untuk beton menurut ASTMC33-86.
- Ukuran terbesar agregat kasar adalah 2,5 cm.
- Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan menjaga agar tidak terja dikontaminasi bahan
yang tidak diinginkan.
- Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butiran-butiran
yang kasar, keras tidak berpori dan berbentuk kubus. Bilaada
1-32
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui 20%
dari jumlah berat seluruhnya.
- Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga
melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles
- Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktifal
kali atau substansi yang merusak beton.
- Kontraktor harus mengirim Pengawas contoh bahan untuk
agregat kasar yang akan digunakan untuk campuran beton.
Selanjutnya bahan agregat tersebut dikirim ke laboratorium
yang disetujui oleh Pengawas untuk diuji, apabila hasil
pengujian menunjukkan bahwa material tersebut tidak
memenuhi syarat untuk pembuatan campuran beton untuk
semua pekerjaan, Pengawas berhak untuk menolak bahan
agregat kasar tersebut untuk digunakan. Biaya-biaya yang
timbul untuk pengujian di laboratorium adalah menjadi
tanggungan kontraktor dan harus sudah termasuk dalam
penawaran harga satuan beton bertulang.
Tabel Gradasi :
Lewat saringan
Saringan Ukuran(mm)
(%)
1" 25 100
3/4" 20 90-100
3/8" 9,5 20-55
No.4 4,76 0-10
9.3.1.2. Aggregat Halus
1-33
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari
daerah setempat dengan catatan memenuhi syarat seperti yang
tercantum dalam PBI'71 untuk Agregat Halus.
- Pasir harus bersih dari bahan organik, zat-zat alkali dan
substansi-substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
- Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
- Cara dan penyiapan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terja
dikontaminasi yang tidak diinginkan.
- Kontraktor harus memperlihatkan pada Pengawas contoh bahan
pasir yang akan digunakan untuk campuran beton. Selanjutnya
bahan pasir tersebut dikirim ke laboratorium yang disetujui
oleh Pengawas untuk diuji, apabila hasil pengujian menunjukkan
bahwa material tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang
telah ditentukan, maka Pengawas berhak untuk menolak bahan
pasir tersebut untuk digunakan. Segala biaya yang timbul untuk
pelaksanaan pengujian bahan di laboratorium adalah menjadi
tanggungan kontraktor dan harus sudah termasuk dalam harga
satuan penawaran beton bertulang.
9.3.1.3. PC (PortlandCement)
Semen yang harus dipakai adalah semen dengan mutu yang
disyaratkan sesuai dengan NI- bab 3.2. Kontraktor harus
mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai untuk
seluruh pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat
pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik dan terlindung
serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat
rapat air dengan lantai terangkat dan ditumpuk sesuai urutan
1-34
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur apapun tidak
boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
9.3.1.4. Air
Air untuk campuran beton harus bersih dan jernih sesuai
dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6. Sebelum air untuk
pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu
diperiksakan pada Laboratorium PAM/PDAM setempat yang
disetujui Pengawas dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh
Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan air atas biaya
sendiri.
9.3.1.5. Additive
Dalam hal digunakan bahan additive dalam campuran beton,
maka kontraktor harus mendiskusikan terlebih dahulu dari
penggunaan bahan-bahan additive tersebut guna mendapatkan
persetujuan dan petunjuk-petunjuk mengenai cara-cara
pelaksanaannya dari pihak Pengawas dan Perencana sesuai
dengan spesifikasi teknis dan brosur yang dikeluarkan oleh
pabrik yang memproduksi bahan additive tersebut. Bahan
additive ini dapat menggunakan dari produk Fosrock, Sika atau
yang setara. Jenis bahan additive yang digunakan adalah untuk
kemudahan kerja (workability) dan kekedapan beton.
9.3.1.6. Baja Tulangan
Besi tulangan polos maupun besi-besi tulangan ulir
(deformedbars) harus sesuai dengan persyaratan dalam NI-2
Bab 3.7, yang dinyatakan sebagai BJTD-39 (tulangan ulir) dan
BJTP-24 (tulangan polos), seperti dinyatakan dalam gambar
dengan persyaratan sebagai berikut:
• BJTD-39 untuk dia.>12mm
• BJTP-24 untuk dia. ≤ 12mm
1-35
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Besi tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan
kotoran lain, apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau
digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau
dengan bahan cairan sejenis "VikaoxyOff" yang disetujui
Pengawas. Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah
besi tulangan di tempat yang dianggap perlu sampai maksimum
5% dari tulangan dalam gambar struktur, tanpa biaya tambahan.
Baja tulangan dapat difabrikasi diluar dilokasi pekerjaan dan
pada tempat yang terlindung dari cuaca hujan/panas. Pekerjaan
pembesian terutama panjang dan ukuran, bengkokan,
sambungan dan panjang-panjang penyaluran harus sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perencanaan. Baja
tulangan yang telah selesai difabrikasi kemudian
dirakit/dipasang pada posisi Bekisting yang telah siap
sebelumnya, penahan/pengikat tulangan pada bekisting dapat
dilakukan dengan bahan beton decking atau jangkar/kaki ayam
supaya baja tulangan dapat terpasang kokoh, kuat dan tepat
pada posisinya.
9.3.1.7. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan Bekisting dilksanakan setelah pekerjaan marking
selesai. Tahapan pada pekerjaan marking ini telah dilaksanakan
sebelum praktek kerja lapangan. Pekerjaan bekisting
merupakan tahapan pekerjaan sebelum pengecoran. Bekisting
sendiri berfungsi sebagai wadah atau cetakan untuk beton.
Untuk beton cor ditempat biasa Bahan cetakan harus dibuat dari
bahan Kayu Kelas III.
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
10.1. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
1-36
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
10.1.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
10.1.1.2. Pekerjaan keramik dilakukan pada Lantai Ruangan, Selasar dan
Bagian Lain Bangunan sesuai detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam detail gambar.
10.1.2. Persyaratan Bahan
10.1.2.1. Bahan dari jenis keramik adalah buatan dalam negeri yang
bermutu baik produksi Ikad, atau produksi lain yang setara atau
yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
10.1.2.2. Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna
harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
10.1.2.3. Ketebalan minimum 7 mm, finish permukaan berglazuur,
kekuatan lentur 250 kg/cm2.
10.1.2.4. Bahan pengisi siar dari Grout semen berwarna/lba Grout/Tile
Grout. Bahan perekat adukan Spesi 1 PC: 3 Pasir ditambah bahan
perekat/Ibafix.
10.1.2.5. Ukuran-ukuran bahan yang dipakai sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar atau petunjuk Pengawas Lapangan.
Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, NI - 19, PUBI 1982 Pasal 31 dan 511-
0023-81.
10.1.2.6. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi
PUBI 1982 Pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI 1982 Pasal 9.
10.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
10.1.3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
Shop Drawing dari pola keramik yang disetujui oleh
Direksi/pengawas.
10.1.3.2. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh
bahan dari 3 produk yang berlainan) kepada Direksi/Pengawas.
10.1.3.3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda.
10.1.3.4. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir dan ditambah
bahan perekat seperti yang diisyaratkan.
10.1.3.5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang
(lebar-lebar siar) harus sama lebar dengan lebar maksimum 3
mm dan dalam kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Direksi/pengawas, yang membentuk garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan harus tegak lurus sesamanya.
10.1.3.6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam
persyaratan bahan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna
keramik yang dipasang.
1-37
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
10.1.3.7. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus, sesuai dengan persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan.
10.1.3.8. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
bentuk noda hingga benar- benar bersih. Diperhatikan adanya
pol tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau
hal-hal lain seperti ditunjukkan dalam gambar.
10.1.3.9. Sebelum pasangan keramik, terlebih dahulu unit-unit keramik
direndam dalam air sampai jenuh.
10.1.3.10. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukan
pasangan lantai atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
10.1.3.11. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaannya.
10.2. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
10.2.1. Lingkup Pekerjaan
10.2.1.1. Termasuk dalam pekerjaan dinding keramik ini meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
10.2.1.2. Lingkup pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh
permukaan dinding kamar mandi, dinding dinding pasangan
serta dinding cor seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
10.2.2. Persyaratan Bahan
10.2.2.1. Bahan dari jenis keramik adalah buatan dalam negeri yang
bermutu baik produksi Ikad atau produksi lain yang setara atau
yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
10.2.2.2. Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna
harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak. Bahan
pengisi siar dari Grout semen berwarna /lba Grout/Tile Grout.
10.2.2.3. Ukuran-ukuran bahan yang dipakai sesuai dengan yang ditetukan
dalam gambar atau petunjuk pengawas lapangan.
10.2.2.4. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, NI- 19, PUBI 1982 Pasal 31 dan SII-
0023-81.
10.2.2.5. Semen Porland harus memenuhi NI-8, paris harus memenuhi
PUBI 1982 Pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan PUBI 1982 pasal 9.
10.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1-38
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
10.2.3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor diwajibkan membuat
Shop Drawing dari pola keramik yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
10.2.3.2. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahakan(contoh-contohnya minimal 3 contoh
bahan produk yang berlainan) kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas.
10.2.3.3. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan balk, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda.
10.2.3.4. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang
(lebar-lebar siar) harus sama dengan lebar maksimum 3 mm dan
kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Konsultan Pengawas, yang membentuk garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus tegak lurus sesa ma nya.
10.2.3.5. Siar-siar diisi dengan bahan mengisi sesuai ketentuan dalam
persyaratan bahan, warna bahan pengisi sesuai dengan
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
PASAL 11
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLASTERAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
11.1.1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
11.1.1.1. Pasangan bata
11.1.1.2. Pekerjaan lesteran
11.1.1.3. Pekerjaan Plesteran beton
11.2. PASANGAN BATU BATA DAN PLESTERAN
11.2.1. UMUM
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua Pasangan batu
Bata, sesuai dengan gambar dan persyaratan disini.
11.2.2. REFERENSI
Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970
11.2.3. MATERIAL
11.2.3.1. Batu bata
Bahan untuk Pasangan batau bata kecuali dipersyaratkan lain
harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970 dan cara pengerjaannya
harus dilakukan menurut cara terbaik.
1-39
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh bahan
dan type yang akan dipasang, agar diberikan ke Direksi
Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan
pelaksanaan
11.2.4. PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan pemasangan batu bata, galian tanah harus dichek
kedalaman lebar dan kondisi tanah apabila ditemukan kondisi tanah yang
tidak normal harus segera dilaporkan ke Direksi Pengawas.
Pemasangan batu kali harus menggunakan perpil-perpil dari kayu (kaso)
untuk membuat bentuk pondasi batu kali yang diinginkan.
Pemasangan batu bata menggunakan adukan 1 pc : 4 ps,
11.2.5. Bahan-bahan dan Syarat Bahan
11.2.5.1. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang
memenuhi syarat-syarat seperti pada pekerjaan Beton.
11.2.5.2. Air Kerja
Syarat bahan untuk air kerja sama dengan persyaratn untuk
pekerjaan beton.
11.2.6. Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan
daftar proporsi adukan dan campuran di bawah ini, yaitu :
11.2.6.1. Pasangan bata = 1 pc : 4 ps
11.2.6.2. Pasangan bata rollag = 1 pc : 3 ps
11.2.6.3. Plesteran = 1 pc : 4 pc
11.2.6.4. Plesteran kedap air = 1 pc : 3 ps
11.2.6.5. Plesteran beton = 1 pc : 3 ps
11.2.6.6. Plesteran sudut = 1 Pc : 2 pc
Angka-angka tersebut dinyatakan dalam perbandingan jumlah
isi ditakar dalam keadaan kering. Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya proporsi adukan dan campuran itu.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran-
takaran yang sama ukurannya dan harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
11.3. PEKERJAAN PLASTERAN
11.3.1. Umum
11.3.1.1. Persyaratan :
• Sebelum pekerjaan finishing dinding dilakukan bagian-bagian
yang dipersyaratkan harus waterproof, harus diberi lapisan
waterproofing terlebih dahulu.
Bagian-bagian tersebut diantaranya:
1-40
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
o Dinding bagian luar yang bertemu dengan lapisan tanah.
o Dinding sekeliling KM/WC termasuk dinding km mandi.
• Bahan dan jenis bahan waterproofing tersebut sesuai dengan
RKS ini, dipasang sesuai dengan gambar dan menurut instruksi
pabrik, serta mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan
warnanya, namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan
terlebih dahulu kepada pemberi tugas untuk menentukan warna
yang akan dipakai.
11.3.1.2. Pelaksanaan
• Sebelum pekerjaan finishing tersebut dilakukan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus menyerahkan sampel dan
keterangan teknis tentang cara pemasangannya, untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
• Apapun yang akan terjadi setelah pemasangan finishing dinding
tersebut selesai menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
11.4. DINDING PASANGAN BATU BATA
11.4.1. Persyaratan Bahan
11.4.1.1. Ukuran :
1-41
5 x 11 x 22cm
11.4.1.2. Produksi : Lokal
11.4.1.3. Kualitas : Baik
11.4.2. Persyaratan Lain
11.4.2.1. Matang dan keras
11.4.2.2. Ukuran sama rata dan saling tegak lurus ( siku )
11.4.2.3. Tidak mengandung batu, tidak berlubang-lubang dan tidak retak-
retak.
11.4.2.4. Memenuhi persyaratan PUBI 1982.
11.4.3. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pasangan batu bata adalah
11.4.3.1. Pasangan batu bata untuk pasangan dinding.
11.4.3.2. Pasangan batu bata untuk bak-bak control.
11.4.3.3. Pasangan batu bata untuk rollag-rollag
11.4.3.4. Pasangan bak-bak taman ( Pot tanaman )
11.4.3.5. Dan lain-lain seperti tersebut dan tercantum dalam gambar kerja
11.4.4. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan.
11.4.4.1. Pasangan batu bata dengan adukan spesie 1 Pc : 3 Ps digunakan
- Pada dinding batu bata diatas sloof sampai setinggi 50 cm dari
permukaan lantai (+ 0.00) trasram.
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
- Pada dinding yang terbuka atasnya dari tepi atas kearah bawah
sampai 50 cm.
- Pada pasangan rollag diatas kusen dengan bentangan lebih kecil
dari 1.00 M.
- Pada dinding KM/WC sampai setinggi 2.00 M dari peil lantai KM.
- Bagian-bagian lain yang ditetapkan lain dalam gambar kerja.
11.4.4.2. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua
pasangan batu bata, selain pasangan dengan campuran 1 Pc : 3
Ps.
11.4.4.3. Batu bata sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai
jenuh, air yang digunakan adalah air jenih dan tidak mengandung
bahan asam/basa (bahan kimia).
11.4.4.4. Pasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap sampai
setinggi 1.00 M dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu
sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan
berikutnya.
11.4.4.5. Batu bata kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh
digunakan / dipasang.
11.4.4.6. Siar (naat) harus dikorek setelah pasangan.
11.4.4.7. Pasangan batu bata seluas maksimum 12 M² harus diperkuat
dengan kolom praktis ukuran 15/15 cm dengan tulangan 4 ø 10
dan begel 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan lain.
11.4.4.8. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan batu bata terdapat retak-
retak penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan
apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan
konstruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan dan seijin Pengelola Teknis.
11.4.4.9. Pasangan batu bata yang telah selesai dan berdiri harus disiram
terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari
11.4.5. Cara Pemasangan atau Pelaksanaan :
11.4.5.1. Sebelum pekerajaan dimulai Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
harus terlebih dahulu menyerahkan sampel batu bata yang akan
dipakai dalam pekerjaan tersebut kepada Konsultan Pengawas.
11.4.5.2. Semua batu bata yang akan dipasang harus dibasahi/direndam
dahulu dengan air dan batu bata tersebut harus terbebas dari
kotoran.
11.4.5.3. Batu bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal,
sambungan-sambungannya harus sama rata, sudut persegi, nat
tegak specie tidak segaris ( silang ) dan permukaan baik dan rata
sehingga akan mempermudah dalam plesteran.
11.4.5.4. Pada penghentian pasangan harus menggunakan penggigian
miring, pada hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung
pasangan harus bergerigi.
11.4.5.5. Semua pasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding
beton,balok atau plat beton dan bagian struktur lainnya.
1-42
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
11.4.5.6. Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhan
atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas.
11.4.5.7. Kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga maksimum setiap luas 12m2 bidng
pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat ( kolom-kolom
praktis tersebut.
11.4.5.8. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton/kolom dipasang
angkur ( stek ), dan sepanjang sisi tegak tersebut harus dicor
dengan adukan 1pc : 2 ps setebal minimal 5cm.
11.4.5.9. Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan
seperti pada bagian atas pintu/jendela dan lubang-lubang
lainnya sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
11.4.5.10. Bila pekerjaan selesai maka adukan semen yang menempel pada
pasangan bata harus segera dibuang.
11.5. PEKERJAAN PLESTERAN
11.5.1. Lingkup pekerjaan
11.5.1.1. Plesteran semua bidang-bidang rollag batu bata didalam dan
diluar bangunan.
11.5.1.2. Plesteran semua dinding tembok bagian dalam dan bagian luar
bangunan.
11.5.1.3. Plesteran bak-bak control / penampung.
11.5.1.4. Plesteran pekerjaan beton yang nampak, termasuk juga dalam
pekerjaan ini termasuk pekerjaan sponengan.
11.5.1.5. Plesteran-plesteran untuk pekerjaan pasangan lainnya dan
semua yang tercantum dalam gambar.
11.5.1.6. Plesteran pada bak-bak taman
11.5.2. Persyaratan Umum
11.5.2.1. Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/dilakukan dalam
keadaan hujan/gerimis.
11.5.2.2. Pekerjaan plesteran dikerjakan/dilakukan setelah pekerjaan
penutup atap selesai dikerjakan.
11.5.2.3. Bahan-bahan untuk pekerjaan plesteran, kecuali semen portland
sebelum pemakaian harus disaring terlebih dahulu dengan
saringan lubang bersegi sebesar 5 mm.
11.5.2.4. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan/dilakukan bidang-
bidang/permukaan yang akan diplester harus dibersihkan
terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan
dengan sikat kawat baja, setelah bersih permukaan/bidang-
bidang tersebut disiram dengan air kemudian baru pekerjaan
dapat dimulai.
11.5.3. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan.
11.5.3.1. Pada dasarnya adukan spesi untuk plesteran dinding tembok
pada ruang-ruang yang kering dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
1-43
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
11.5.3.2. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus, sehingga
plesteran tidak pecah-pecah ataupun retak-retak setelah
mengering.
11.5.3.3. Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan-lapisan, maka
lapisan dalam dibiarkan kasar, dan hanya lapisan / bagian luar
yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan / bagian luar
dikerjakan, maka lapisan dalam harus di basah terlebih dahulu.
11.5.3.4. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan
yiyit/acian dari PC, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-
pecah.
11.5.3.5. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertical dan tegak
lurus dengan bidang plesteran lain.
11.5.3.6. Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian
dilakukan/dikerjakan dengan menggosokan dan pemolesan
dengan adunan yiyit/acian dari semen Portland.
11.5.3.7. Untuk semua bidang/permukaan pekerjaan beton yang nampak
yang akan diplester permukaannya harus dikasarkan terlebih
dahulu.
11.5.3.8. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali plesteran
pekerjaan beton yang nampak dengan tebal maksimum 1.5 cm.
11.5.3.9. Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian
rupa, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah dengan
disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam selama 3
(tiga) hari.
11.5.3.10. Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak menimbulkan
suara kosong disemua tempat. Bilamana menimbulkan suara
kosong maka plesteran tersebut harus dibongkar/diperbaiki atas
biaya dan tanggung jawab penyedia jasa.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1. PENGECATAN
12.1.1. Setiap ketebalan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan;
12.1.2. Permukaan yang sudah siap harus dicat dasar sesuai dengan petunjuk
pengecatan dari pabrik;
12.1.3. Permukaan harus dibersihkan sesaat sebelum pengecatan;
12.1.4. Pengecatan lapis awal dan lapis akhir harus sesuai dengan cara dan
peralatan yang disarankan dari pabrik;
12.1.5. Cat yang dipakai harus mempunyai masa pemakaian tidak kurang dari 1
(satu) tahun dalam keadaan segala cuaca di lokasi pekerjaan;
12.2. PENGECATAN DAUN PINTU/SCHOT BALK
1-44
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
12.2.1. Kecuali disyaratkan lain, maka pekerjaan baja kontruksi dan alat-alat
pengatur air dan lain sebagainya harus disiapkan dan diberi cat dasar
menurut ketentuan dengan tata cara sebagai berikut :
12.2.2. Terbuka terhadap pengaruh iklim terlindung atau tidak :
12.2.2.1. Dibersihkan dengan sikat kawat baja kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Daerah.
12.2.2.2. Dua lapis cat dasar timah meni.
12.2.2.3. Dua lapis cat oksida besi atau dua cat aluminium.
12.2.3. Terbuka terhadap pengembunan berat atau bila terbenam dalam air,
termasuk semua pintu :
12.2.3.1. Dibersihkan dengan sikat kawat baja.
12.2.3.2. Dicat dasar dua lapis.
12.2.3.3. Dua lapis bitumen kental atau dua lapis cat karet, berchlor atau
dua lapis cat oksida terbatu bara.
12.2.4. Pintu geser tegak, katup-katup dan lain-lain alat yang dibuat dari besi
tuang harus dilapisi dengan dua lapis cat bitumen atau yang sepertinya,
bagaimana ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
PASAL 13
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
13.1. PAS. KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
13.1.1. Kusen dibuat dari bahan ALUMINIUM kualitas baik pabrikasi dengan
bentuk, ukuran sesuai gambar
13.1.2. Bidang permukaan kusen yang terpasang harus rata dan waterpass,
pembongkaran pekerjaan akibat pemasangan kusen yang tidak baik ini
menjadi resiko Kontraktor.
13.1.3. Guna memperoleh hasil yang baik diharapkan kontraktor membuat di
tempat khusus
13.2. PEMASANGAN PINTU ALUMINIUM
13.2.1. Pemasangan daun pintu menggunakan jenis daun ALUMINIUM (sesuai
dengan gambar kerja) kwalitas baik pabrikasi terpasang lengkap dengan
aksesoris termasuk engsel
13.2.2. Guna memperoleh hasil yang baik diharap kontraktor membuat di tempat
yang khusus.
13.3. PEMASANAGAN DAUN JENDELA + KACA T= 5 MM
13.3.1. Pemasanagan daun jendela menggunakan bahan ALUMINIUM berkualitas
baik (sesuai dengan gambar kerja)
13.3.2. Daun jendela dilengkapi dangan isian plat ALUMINIUM dan kaca t= 5 mm
semua pekerjaan jendela sesuai pada gambar kerja.
PASAL 14
1-45
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
PEKERJAAN PLAFOND
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
14.1.1. Lingkup pekerjaan Plafond adalah :
14.1.1.1. Rangka Metal Furing
14.1.1.2. Plafond PVC (dalam & luar ruangan)
14.2. PERATURAN DAN SYARAT – SYARAT
14.2.1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Furring adalah Paku
Skrup dengan ukuran 1/2 inchi.
14.2.2. Jarak maksimum antara paku adalah 15 cm .
14.2.3. Ketebalan PVC minimum 8 mm.
14.2.4. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak. Material PVC yang dinyatakan cacat/rusak oleh
Konsultan Supervisi dalam waktu 24 jam harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
14.2.5. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang.
14.2.6. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond
sudah mencapai 100 %.
14.2.7. Permukaan plafond harus lurus dan rata.
14.2.8. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
14.3. TATA CARA KERJA PELAKSANAAN
14.3.1. Pegantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada rangka plafond
dengan tumpuan pegantung adalah balok-balok bint kuda-kuda dan Plat
Lantai. Alat sambung adalah paku skrup.
14.3.2. Pegantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada plat lantai dengan
perkuatan paku ramset.
14.3.3. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah
pengantung plafond atau dalam setiap 1 m’ panjang balok bint kuda-kuda
harus ditempatkan minimal 2 pengantung plafond.
14.3.4. Pengantung plafond harus menjamin kebenaran akan elevasi/kedataran
permukaan rangka plafond.
14.3.5. Pemasangan Plafond PVC 8 mm dilakukan langsung pada rangka plafond
dengan alat sambung Skrup.
14.3.6. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka Kontraktor Pelaksana
harus membuat Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material
plafond.
14.3.7. Antara lembaran plafond yang satu dengan lembaran plafond lainnya
harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut.
14.3.8. h. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan
pekerjaan instalasi listrik dan instalsi AC sehingga plafond yang telah
dipasang tidak dibongkar kembali.
1-46
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
14.3.9. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik dan Instalasi AC, setelah
pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Supervisi.
14.3.10. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena
alasan-alasan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak boleh
dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya
pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
PASAL 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
15.1. LINGKUP PEKERJAAN "
Pekerjaan instalasi listrik dipasang lengkap sesuai dengan item yang
tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya serta petunjuk Gambar Kerja.
Pekerjaan Instalasi Listrik dikerjakan oleh instalatir resmi dan tenaga ahi yang
berpengalaman dan bersertifikat
15.1.1. Pasang Instalasi Titik Lampu
15.1.1.1. Instalasi listrik menggunakan kabel standard PLN ukuran 3x4
mm.
15.1.1.2. Semua kelengapan terkait instalasi listrik menggunakan standard
PLN.
15.1.1.3. Menggunakan tenaga ahli sesuai bidangnya dan bersertifikat.
15.1.1.4. Seluruh kabel listrik dibungkus dengan pipa PVC untuk
menghindari konsleting dengan rangka atap.
15.1.2. Pasang Lampu LED 25 Watt
15.1.2.1. Terpasang lengkap berikut ornamenya
15.1.2.2. Jumlah sesuai yang tertera dalam gambar / RAB
15.1.2.3. Bahan kwalitas baik standard PLN
15.1.3. Pasang Stopontak
15.1.3.1. Jumlah sesuai yang tertera dalam gambar / RAB
15.1.3.2. Bahan kwalitas baik standard PLN
15.1.4. Pasang Saklar Ganda
15.1.4.1. Jumlah sesuai yang tertera dalam gambar / RAB
15.1.4.2. Bahan kwalitas baik standard PLN
15.1.5. Pasang Saklar Tunggal
15.1.5.1. Jumlah sesuai yang tertera dalam gambar / RAB
15.1.5.2. Bahan kwalitas baik standard PLN
15.1.6. Pasang Box Termis 2 Group + Termis
15.1.6.1. Jumlah sesuai yang tertera dalam gambar / RAB
15.1.6.2. Bahan kwalitas baik standard PLN
15.2. PERATURAN YANG MENGIKAT DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN INI
ADALAH :
1-47
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
15.2.1. Standar PLN, peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1978, untuk hal ini
yang belum diatur dalam SPLN dan PUIL 1987, berlaku Standar Industri
Indonesia (SII).
15.2.2. Uraian dalam rencana Kerja dan syarat-syarat.
15.2.3. Penjelasan yang telah dan akan diberikan oleh Konsultan Pengawas
pekerjaan secara tertulis.
15.2.4. Peraturan / ketentuan dan syarat-syarat lain yang berlaku yang belum
disebutkan dari instalasi yang bersangkutan.
15.3. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
15.3.1. Setelah pekerjaan selesai dilakukan pengujian dan dipastikan bahwa
seluruh instalasi dan ornamen lainya berfungsi dengan baik.
Pasal 16
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
16.1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
16.1.1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja ringan, untuk struktur rangka
atap seperti yang tertera dalam gambar.
16.1.2. Pada pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi :
16.1.2.1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan pabrikasi.
16.1.2.2. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan diworkshop
permanen (Pabrikasi).
16.1.2.3. Penyedia tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
16.1.2.4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate/murplate), reng, skur overhang, ikatang
angin, dan bracing (ikatan pengaku).
16.1.2.5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
16.2. BAHAN YANG DIGUNAKAN
16.2.1. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan
disetujui oleh Pengawas. Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan pelaksanaan harus bertanggung
jawab atas biaya yang dikeluarkan.
16.3.
16.4. PROFIL BAJA RINGAN
1-48
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
16.4.1. Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
16.4.2. Modulus Elastisitas 2.1 x 10 Mpa
16.4.3. Modulus geser 8 x 105 Mpa
16.5. LAPISAN PELINDUNG TERHADAP KARAT
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Alumunium
(Galvalum) dengan komposisi sebagai berikut:
16.5.1. 55 % kandungan Alumunium (AI)
16.5.2. 43 % Kandungan Seng (Zing)
16.5.3. 2 % Kandungan Silicon (SI)
16.5.4. Ketebalan Lapisan ± 100 gram/m2.
16.6. GAMBAR DETAIL PELAKSANAN (SHOAP DRAWING)
16.6.1. Sebelum pabrikasi/pembuatan, Pemborong harus menyerahkan 2 (dua)
set Gambar Kerja (Shoap Drawing) dari hasil perhitungan untuk diteliti
oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Jika ada refisi, satu set akan
dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah koreksi akhir, Pemborong harus
menyerahkan kembali 2 set Gambar lengkap dengan material bill yang
mencakup semua perubahan yang ada.
16.6.2. Gambar pabrikan harus secara jelas menyatakan hal-hal sebagai berikut :
16.6.2.1. Semua dimensi lay out dalam sistem matrik.
16.6.2.2. Unit ukuran yang dipakai untuk bentuk struktur dan berat
perunit.
16.6.2.3. Tipe dan lokasi sambungan-sambungan.
16.6.2.4. Dimensi bagian-bagian konstruksi, berta dan detail konstruksi.
Semua penggantian dan perubahan detail hanya boleh dilakukan dengan
seizin pengawas.
16.7. PEDOMAN PELAKSANAAN
16.7.1. Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, harus bebas dari puntiran, tekukan
dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang
tepat, sehingga tidak akan memerlukan pengisi kecuali gambar detail
menunjukkan hal tersebut.
16.7.2. Semua detail dan hubungan baja ringan harus dibuat dengan teliti dan
dipasang dengan hati- hati untuk menghasilkan tampak yang rapi dan
tertib.
16.7.3. Semua perlengkapan lain demi kesempurnaan pemasangan walaupun
tidak secara khusus diperlihatkan pada gambar atau disyaratkan disini,
harus diadakan/ disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau disyaratkan
lain.
16.7.4. Pemborong harus mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pekerjaan pada tempatnya. Terutama pada bagian-bagian yang terhalang
oleh benda lain.
1-49
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
16.7.5. Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan diatas akan ditolak dan
harus diganti. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntira, bengkokan
dan sambungan yang terbuka.
16.7.6. Lubang-lubang untuk sambungan baut harus dibor (tidak boleh dipons)
dengan toleransi tidak lebih dari 1 mm terhadap diameter baut.
16.7.7. Persyaratan Konstruksi :
16.7.7.1. Perangkaian rangka batang dilakukan dilapangan sesuai dengan
hasil pengukuran terakhir dan sesuai actual dilapangan.
16.7.7.2. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar
desain.
16.7.7.3. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai
gambar desain.
16.7.7.4. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support
sementara untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah
dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum
rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari
pabrik.
16.7.7.5. Jarak antara kuda-kuda adalah ± 1,20 m.
16.7.7.6. Jika diperlukan pemotongan material, maka harus diperhatikan
hal-hal berikut : Pekerjaan pemotongan material baja ringan
harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat pototng listrik
dan gunting yang telah disetujui pabrik. Alat potong harus
dalam kondisi baik, bagian bekas irisan harus benar-benar datar,
lurus dan bersih.
16.7.8. Disarankan kepada Kontraktor Pelaksana agar menggunakan tukang yang
sudah mempunyai sertifikat untuk pemasangan rangka atap Truss.
Pasal 17
PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
17.1. LINGKUP PEKERJAAN
17.1.1. Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa
lainnya sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC,
closet, floor drain, kran air, pipa air bersih dan pipa pembuangan air
kotor.
17.2. KETENTUAN BAHAN
17.2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
17.2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
1-50
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
17.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat- syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
17.3. CONTOH-CONTOH
17.3.1. Pelaksana diminta untuk memperlihalkan contoh-contoh bahan yang akan
dipakai kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah
disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi Pengawas untuk
menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Pelaksana.
17.4. SYARAT PEMASANGAN
17.4.1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan
letak pemasangan perlengkapan kamar mandi dan Iain-lain. Pemasangan
harus kuat, rapi dan bersih.
17.4.2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan
disetujui oleh pengawas.
17.4.3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan
menggunakan alat pemotong pipa.
17.4.4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
17.5. PEKERJAAN CLOSET
17.5.1. Kloset jongkot dan kloset duduk adalah setara Merek TOTO / American
Standard, Tipe sesuai gambar atau petunjuk Direksi, perlengkapan dan
warna akan ditentukan kemudian.
17.5.2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat gompak retak dan cacat lainnya.
17.5.3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar,
waterpass. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan
pipa tidak boleh ada kebocoran.
17.6. PERLENGKAPAN KRAN
17.6.1. Semua keran yang dipakai. kecuali kran dinding adalah merk 'Sun Ei'
(ditentukan kemudian), dengan cromed finish. Ukuran disesuaikan
dengan gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok
dipakai yang berleher panjang dan memepunyai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding dengan type (ditentukan kemudian).
17.6.2. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan
kuningan dengan putaran warna merah/hijau, diameter dan penempatan
sesuai gambar.
17.6.3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku
penempatan harus sesuai dengan gambar.
17.7. FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
17.7.1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Sun-Ei/setara,
metal verchroom, lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup
1-51
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
berengsel untuk foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean
out.
17.7.2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
17.7.3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan
disetujui oleh pengawas.
17.7.4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai dengan ukuran floor drain.
17.8. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
17.8.1. Bila dianggap perlu Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik
mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek- aspek yang
ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan syarat
rekomendasi memulai pekerjaan.
17.8.2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atas tanggungan Pelaksana tanpa biaya tambahan.
17.8.3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan
air ke dalam pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan
dibiarkan selama 1 jam.
17.8.4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah
perbaikan dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi
tanggungan Pelaksana.
Pasal 18
PEKERJAAN ALUMINUM COMPOSIT PANEL
18.1. LINGKUP PEKERJAAN
18.1.1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel
aluminium composite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
18.1.2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan
dalam gambar.
18.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
18.2.1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar dan spesifikasi dari pabrik.
18.2.2. Bahan – bahan yang harus memenuhi standart antara lain.
18.2.2.1. AA The aluminium Association
18.2.2.2. AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
18.2.2.3. ASTM E84 American Standart for Testing Materials
18.2.2.4. DIN 4109 Isolasi udara
18.2.2.5. DIN 52212 Penyerapan Sura
18.2.2.6. DIN 53440 Pengurangan getaran
1-52
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
18.2.2.7. DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
18.2.2.8. DIN 476 Panel Kerangka
18.2.2.9. AS. 1530 Hasil Indikasif
18.3. KOMPONEN
18.3.1. Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material aluminium
ekstrussion.
18.3.2. Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
18.3.3. Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari
material aluminium ekstrussion.
18.3.4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian sealant.
18.3.4.1. Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant
18.3.4.2. Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari
pabrik
18.3.4.3. Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
18.4. BAHAN - BAHAN
18.4.1. Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven atau
setara
18.4.1.1. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene
dan 0,5mm Aluminium.
18.4.1.2. Length (mm) : 2440, 4880 or custum
18.4.1.3. Width (mm) : 1220 or custom
18.4.1.4. Bending Strengh : 45-50kg/4mm
18.4.1.5. Heat Deformation : 200o C
18.4.1.6. Sound Insulation : 24-39 Db
18.4.1.7. Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
18.4.1.8. Warna : Lihat gambar
18.4.1.9. Merek : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex-
Seven atau setara
18.4.1.10. Besi hollow ACP 40x60x2,1 mm
18.4.1.11. Besi hollow ACP 40x60x1,1 mm
18.4.1.12. Braket siku ACP 40x40x4 mm
18.4.1.13. Braket ACP
18.4.1.14. Skrup ACP
18.4.1.15. Brazing ACP
18.4.1.16. Dinabolt dia 12mm (10-15cm) dan aksesorie lainnya sesuai
spesifikasi pabrik.
18.4.2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
18.4.3. Bahan yang digunakan (produksi korea, China) atau setara.
18.4.4. Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh
bahan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas.
18.4.5. Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm
1-53
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
18.5. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
18.5.1. Perlindungan
18.5.1.1. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah terpasang
maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri
setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan
dilakukan dalam keadaan bersih.
18.5.1.2. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik
lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area
tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting
saja.
18.5.2. Pembersihan
18.5.2.1. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air,
menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-
area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan
memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan
30 : 1.
18.5.2.2. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian
yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
18.5.2.3. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan
air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
Pasal 19
PENUTUP
(1) Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan ( aanwijzing )
mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh
Pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
(2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi
tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
dielesaikan oleh kontraktor.
(3) Setiap melalui pekerjaan kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar
penjelasan / shop drawing dan berikut target volume pekerjaan yang
dilaksanakan.
1-54
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
(4) Kontraktor harus membuat gambar sesuai pelaksanaan ( as build Drawing ) yang
harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari konsultan Pengawas dan
Pengendali kegiatan.
(5) Kontraktor wajib mengurus IMB dan Membayar pada Pemerintah daerah sesuai
ketentuan Peraturan Daerah
E. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
Peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas
antara lain sebagai berikut :
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas Kepemilikan
(Unit)
1. Generator Set > 3 KVA 1 Milik/Sewa
Beli/Sewa
2. Molen > 0.3 M3 1 Milik/Sewa
Beli/Sewa
3. Pick Up > 1.5 Ton 1 Milik/Sewa
Beli/Sewa
Keterangan : Milik/Sewa Beli/Milik Pihak Lain dengan perjanjian Sewa
bersyarat (bukan surat dukungan)
F. SPESIFIKASI JABATAN KERJA
a. Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan adalah seorang tenaga dengan kualifikasi minimal
pendidikan tidak ditentukan dengan pengalaman kerja minimal tidak
dibatasi dan memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
b. Petugas K3 Konstruksi
Ahli K3 adalah seorang tenaga dengan kualifikasi minimal pendidikan
tidak ditentukan dengan pengalaman kerja minimal tidak dibatasi dan
memiliki SKT K3 atau Sertifikat K3 yang diperoleh dari lembaga
pelatihan keselamatan kerja manapun .
Pengal
am
Jabatan dalam Tingkat Keahlian
No. an Kode Juml ah
pekerjaan Pendidikan /Keterampi lan
Minima
l
1-55
Spesifikasi Teknis Konstruksi
Penyelesaian Pembangunan Gedung Layanan Kependudukan
(Tahab II - Tuntas) DOKA Tahun 2025
1 Pelaksana Tidak 2 Thn SKT – Pelaksana TS 051 1 Org
Ditentukan Lapangan TS 052
Pekerjaan TA 022
Gedung
2 Petugas K3 Tidak 0 Thn Sertifikat/Pelati 1 Org
Ditentukan han K3
G. PENUTUP
Pekerjaan PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN
KEPENDUDUKAN (TAHAP II - TUNTAS) DOKA TAHUN 2025 merupakan
faktor penting dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Singkil, 02 Juni 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Plt.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Aceh Singkil
RIKY YODISKA, S.STP, M.Si
NIP. 19811227 200212 1 001
1-56