PT Sinergi Hijau Lestari | 09*2**9****25**0 | Rp 970,295,598 |
| 0027193648107000 | - | |
| 0665189890101000 | - | |
| 0664060720101000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGANGKUTAN DAN PEMUSNAHAN LIMBAH B3
A. UMUM
Nama Pekerjaan : Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3
Lokasi Pekerjaan : RSUD Aceh Singil (Kec. Gunung Meriah)
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 970.769.064,00
Jenis Kontrak : Lunsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBK
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Pengangkutan dan Pemusnahan limbah B3 disusun untuk mencegah,
menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif dari limbah B3 Rumah
Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, sehingga pelaksanaan operasional Rumah
Sakit tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan
seluruh aktivitas yang ada tetap sesuai dengan konsep pembangunan yang
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.;
b. Pemberi jasa Pengangkutan dan Pemusnahan limbah B3 untuk Rumah Sakit
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan pengelolaan limbah rumah sakit yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional;
c. Spesifikasi Teknis atau KAK untuk pekerjaan Pengangkutan dan
Pemusnahan limbah B3 perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong penerapan pengelolaan limbah yang maksimal dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku..
2. Khusus
Untuk limbah yang akan dilakukan pengelolaan dilaksanakan berpedoman pada
harga perkiraan sendiri (HPS) serta Standar prosedur Pengangkutan dan
Pemusnahan limbah B3 di rumah sakit.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Penyusunan dokumen bertujuan untuk mengidentifikasi Rincian kegiatan
terutama dalam pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 dari operasional
RSUD Aceh Singkil yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap
Iingkungan dan mengidentifikasi komponen Iingkungan yang diperkirakan
terkena dampak. Selain itu juga memperkirakan dan mengevaluasi dampak
yang mungkin akan timbul.
2. Khusus
Melaksanakan pekerjaan pengangkutan dan pemusnahan Limbah B3 yang
sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan
pada saat pelaksanaan proses Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. K/L/D : Pemerintah Kabuapten Aceh Singkil
2. Satker/ SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil
3. PA/ PPK : Pengguna Anggaran RSUD Aceh Singkil
E. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN
KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Spesifikasi Teknis yang ditetapkan.
F. METODE PELAKSANAAN
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pekerjaan;
3. Membuat Laporan;
4. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
5. Membuat laporan serta dokumentasi sesuai dengan pelaksanaan.
G. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah diangkut dengan
menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
H. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana pekerjaan harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri
sehingga dapat meningkatkan nilai TKDN. Produk luar negeri boleh digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
J. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis yang terlampir
pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian
Pekerjaan (Kontrak).
K. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
sesuai dengan rencana.