| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751212028101000 | Rp 837,391,688 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan | |
| 0809151228102000 | Rp 858,691,224 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan | |
| 0803107705103000 | Rp 862,150,553 | - | |
CV Meugah Pratama | 09*4**8****08**0 | - | - |
| 0027193648107000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0914732391103000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0969244888101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KOMPONEN LISTRIK DAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK RSUD
TAHAP I (TDBH MIGAS)
A. UMUM
Nama Pekerjaan : Pengadaan Komponen Listrik dan Penambahan Daya Listrik
RSUD Tahap I (TDBH MIGAS)
Lokasi Pekerjaan : RSUD Aceh Singil (Kec. Gunung Meriah)
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 864.320.000,-
Jenis Kontrak : Lunsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : TDBH MIGAS
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Setiap pengadaan negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan
sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis pengadaan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara maupun jalan dilingkungannya;
b. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional;
c. Spesifikasi Teknis atau KAK untuk pekerjaan pengadaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
bangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
Untuk besaran dan ukuran yang akan dilaksanakan berpedoman pada
perencanaan teknis yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering
Design (DED) serta Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi/ pengadaan. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pengadaan Komponen Listrik dan Penambahan Daya Listrik
RSUD Tahap I (TDBH MIGAS) yang sesuai dengan Detail Engineering Design
(DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses pekerjaan.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. K/L/D : Pemerintah Kabuapten Aceh Singkil
2. Satker/ SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil
3. PPK : PA/PPK RSUD Aceh Singkil
E. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN
KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis yang
ditetapkan.
F. METODE PELAKSANAAN
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan;
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
5. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada tambahan atau pengurangan
pekerjaan);
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
9. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
G. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan
menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
H. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana pekerjaan harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri
sehingga dapat meningkatkan nilai TKDN. Produk luar negeri boleh digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 60 (Enam Puluh) Hari
Kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
J. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
K. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
sesuai dengan rencana.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 September 2021 | Pengadaan Mesin Genset Dan Instalasi (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 2,000,000,000 |
| 9 May 2019 | Pemasangan Instalasi Listrik Rumah Sederhana Kab. Aceh Utara | Aceh | Rp 1,600,000,000 |
| 27 April 2022 | Belanja Modal Revitalisasi Jaringan Listrik Rsutp (Doka) | Kab. Aceh Barat Daya | Rp 972,000,000 |
| 3 May 2018 | Pengadaan Lampu Jalan Dalam Kota Calang | Kab. Aceh Jaya | Rp 940,000,000 |
| 17 June 2021 | Meterisasi Lampu | Kota Banda Aceh | Rp 511,500,000 |
| 12 April 2018 | Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Led Kota Subulussalam (Otsus Kab/ Kota) | Aceh | Rp 500,000,000 |
| 9 May 2019 | Pemasangan Instalasi Listrik Rumah Sederhana Kab. Aceh Tamiang | Aceh | Rp 500,000,000 |
| 9 April 2018 | Pemasangan Instalasi Listrik Rumah Sederhana Kab. Pidie Jaya (Otsus Provinsi) | Aceh | Rp 500,000,000 |
| 5 September 2017 | Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Led Kabupaten Aceh Barat Daya (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 500,000,000 |
| 5 September 2017 | Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Led Kota Sabang (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 500,000,000 |