PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jln. As Sayuthi No. Desa Pulo Sarok Kec. Singkil Aceh Singkil, Provinsi Aceh
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER/SKPD:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEKERJAAN:
REHAB MUSHALLA KODIM 0109/ACEH SINGKIL
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Nama Paket Pekerjaan : REHAB MUSHALLA KODIM 0109/ACEH SINGKIL
2. Nilai Total HPS : Rp. 140,000,000,(Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : Dana APBK/DAU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
3. PEKERJAAN RANGKA KUDA KUDA DAN ATAP
4. PEKERJAAN PENGECATAN & LAIN-LAIN
5. Lokasi Pekerjaan : Kec. Singkil Utara, Kab. Aceh Singkil
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK.
7. Bahan Bangunan Konstruksi Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
dan Gambar
8. Output Pekerjaan REHAB MUSHALLA KODIM 0109/ACEH SINGKIL sesuai dengan
Spesifikasi teknis dan Gambar.
9. Tingkat Resiko Keselamatan Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
Konstruksi
10 Kriteria Kinerja Produk Bangunan Gedung yang memenuhi kriteria : berfungsi dengan
(Output Performance) baik, sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki keandalan
dan daya tahan bangunan yang tinggi serta memenuhi aspek
keindahan
Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan dan jadwal penggunaan tenaga kerja,
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen Konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;