PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
SEKRETARIAT DPRK
Jalan Singkil- Rimo Km.22 Kampung Baru
SINGKIL UTARA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PAKAIAN SIPIL RESMI (PSR) SEKRETARIAT DPRK ACEH SINGKIL
1. Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) merupakan lembaga legislatif di tingkat
kabupaten/kota yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. DPRK menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap
kinerja pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan ketiga fungsi utama
tersebut, para pimpinan dan anggota DPRK tidak hanya dituntut untuk memiliki
kapasitas intelektual dan integritas moral, tetapi juga dituntut menjaga etika, tata
krama, serta penampilan yang mencerminkan kedudukan mereka sebagai wakil
rakyat.
Sebagai representasi masyarakat dan bagian dari penyelenggara pemerintahan,
penampilan pimpinan dan anggota DPRK menjadi aspek penting dalam menunjang
citra dan wibawa lembaga legislatif. Dalam konteks protokoler dan kegiatan resmi,
pakaian dinas menjadi simbol formalitas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas
negara. Salah satu pakaian kedinasan yang diwajibkan dalam kegiatan resmi
pemerintahan adalah Pakaian Sipil Resmi (PSR), yang digunakan dalam upacara
kenegaraan, pelantikan, rapat paripurna tertentu, dan kegiatan protokoler lainnya
yang bersifat formal dan seremonial.
Pakaian Sipil Resmi (PSR) merupakan atribut penting yang menunjukkan identitas dan
keseragaman anggota legislatif dalam konteks kenegaraan. Oleh karena itu,
pengadaan PSR bagi pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil harus dilakukan secara
terencana, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar protokoler yang
berlaku. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun ketentuan daerah lainnya,
PSR termasuk dalam fasilitas yang dapat diberikan kepada anggota DPRK untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, dengan tetap memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pengadaan PSR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari dukungan
moral dan kelembagaan agar para wakil rakyat tampil dengan wibawa dalam setiap
forum resmi. Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga,
masyarakat, dan negara, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga citra
DPRK sebagai institusi yang bermartabat dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Sekretariat DPRK Aceh Singkil menyusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Pakaian Sipil Resmi (PSR) bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Singkil Tahun
Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengadaan Pakaian Sipil Resmi
(PSR) bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Singkil guna menunjang kelancaran
tugas dan fungsi kedewanan dalam berbagai kegiatan resmi.
Tujuan:
a) Menyediakan PSR yang sesuai standar dan kualitas bagi seluruh anggota
DPRK.
b) Mendukung penampilan profesional anggota DPRK dalam kegiatan
kedinasan.
c) Menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi legislatif.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh anggota DPRK Aceh Singkil yang menjabat
pada Tahun Anggaran 2025.
4. Keluaran (output)
Tersedianya Pakaian Sipil Resmi (PSR) yang sesuai standar kualitas dan ukuran bagi
seluruh Anggota DPRK Aceh Singkil Tahun 2025
5. Hasil (out come)
a) Tersedianya Pakaian Sipil Resmi (PSR) yang sesuai standar dan kebutuhan
anggota DPRK.
b) Meningkatnya penampilan profesional dan wibawa anggota DPRK dalam
kegiatan kedinasan.
c) Terwujudnya keseragaman dan kepatuhan terhadap etika berpakaian
kedinasan.
d) Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif secara
optimal.
6. Lokasi Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah seluruh Anggota DPRK Aceh Singkil,
dengan lokasi penerima manfaat berada di : Sekretariat DPRK Aceh Singkil.
7. Rencana Kegiatan
1) Penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2) Review anggaran dan dokumen perencanaan kegiatan
3) Proses pemilihan penyedia barang/jasa
4) Penandatanganan kontrak antara PPK dan penyedia
5) Pelaksanaan pengadaan/pembuatan Pakaian Sipil Resmi (PSR)
6) Pemeriksaan kualitas, jumlah, dan kesesuaian barang
7) Serah terima barang dari penyedia kepada PPK
8) Distribusi PSH kepada seluruh anggota DPRK
8. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis Pakaian Sipil Resmi (PSR) yang akan disediakan meliputi:
• Model: Jas, Lengan panjang, kerah standar.
• Bahan: Kain Hugo Super 200’S Wool Made in Italy, Gucci Valentino Balboni
150’s Wool Made In Italy.
• Warna: Abu-abu
• Ukuran: Disesuaikan dengan ukuran masing-masing anggota (custom fitting)
• Jumlah: 25 Stel
• Finishing: Jahitan rapi, standar konveksi resmi
9. Persyaratan Teknis
Dalam Pelaksanaan Kegiatan PENGADAAN PAKAIAN SIPIL RESMI (PSR) SEKRETARIAT
DPRK ACEH SINGKIL disertai lampiran spesifikasi teknis, gambar produk, dll.
10. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai melalui dan DAU Sekretariat DPRK Aceh Singkil sebesar Rp.
95.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
11. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Kegiatan PENGADAAN PAKAIAN SIPIL RESMI (PSR) SEKRETARIAT
DPRK ACEH SINGKIL dilaksanakan selama 60(Enam Puluh) hari Kalender.
Bulan Bulan
Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
Penyusunan spesifikasi teknis dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Review anggaran dan dokumen
perencanaan kegiatan
Proses pemilihan penyedia barang/jasa
Penandatanganan kontrak antara PPK
dan penyedia
Pelaksanaan pengadaan/pembuatan
Pakaian Sipil Resmi (PSR)
Pemeriksaan kualitas, jumlah, dan
kesesuaian barang
Serah terima barang dari penyedia
kepada PPK
Distribusi PSR kepada seluruh anggota
DPRK