URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengertian Konsultan Perencana – Konsultan Perencana merupakan pihak yang ditunjuk
oleh pemberi tugas atau klien untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam
hal ini bangunan. Untuk lebih lengkapnya lagi mengenai Materi tentang Konsultan
Perencana maka simaklah Pengertian Konsultan Perencana, Jenis, Struktur Organisasi,
Tugas, dan Wewenang Konsultan Perencana di bawah ini.
Pengertian Konsultan Perencana
Konsultan Perencana merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien
yang nantinya untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini
bangunan. Konsultan perencana bisa berupa perorangan atau berupa badan usaha baik
swasta maupun pemerintah
Jenis-Jenis Konsultan Perencana
Konsultan Perencana terdapat berbagai macam jenis,
diantaranya :
1. Konsultan Perencana arsitektur
2. Konsultan Perencana struktur
3. Konsultan Mekanikal Elektrikal/MEP
4. Konsultan estimasi biaya/estimator
Konsultan arsitektur bertugas menjadi kepala koordinator (Korlap) konsultan-konsultan
yang lainnya. Konsultan arsitek memiliki tugas seperti mendesain bangunan yang
berkaitan dengan arsitektur. Sementara konsultan struktur memiliki tugas untuk
merencanakan konstruksi bangunan yang di rancang oleh konsultan arsitek tersebut.
Di tahap awal proyek konstruksi, seorang owner (pemilik) akan menunjuk konsultan
perencana guna melakukan perancangan agar proyek konstruksi tersebut bisa sesuai
dengan yang diharapkan. Hal ini disebut dengan proses pengadaan jasa konsultasi.
Setelah selesai memilih konsultan perencana, maka konsultan perencana tersebut
memiliki tugas untuk memberikan produk perancangan kepada owner (pemilik). Produk
perancangan tersebut berupa: Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity (BoQ)
dan Engineer’s Estimate (EE)
Konsultan tersebut tentunya memiliki struktur organisasinya sendiri sama seperti halnya
kontraktor. Biasanya organisasi konsultan memiliki 3 tingkatan yang memiliki beberapa
kelompok keahlian, yaitu:
Team Leader, Sebagai penanggung jawab, pengelola sumber daya dan
juga koordinator antar berbagai kelompok keahlian.
Principal Discipline Practitioners: yaitu adalah kelompok keahlian utama dalam
perancangan, seperti struktur, pekerjaan sipil, arsitek, dan elektrikal.
Support Discipline Practitioners: yaitu ialah tim pendukung dalam melakukan
survey, pengukuran, serta pengujian yang dibutuhkan dalam masing-masing
kelompok keahlian, seperti uji material, survey, survey geoteknik, analisa hidrologi,
perencanaan kota, analisa lalu lintas, landscape, penjadwalan dan estimasi biaya
proyek.
Kebutuhan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota tim perancang akan sangat
tergantung pada jenis proyek, tujuan proyek, serta hubungan kontraknya.
Biasanya bentuk organisasi perancang bisa dibedakan tergantung jenis proyeknya, seperti
:
1. Engineering Design Projects, misalnya untuk infrastruktur, pabrik dan yang lainnya.
2. Architectural Design Projects, misalnya untuk fasilitas komersial, perumahan dan
yang lainnya.
Tugas Konsultan Perencana
Berikut ini adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh konsultan perencana, yaitu :
Mengadakan penyesuaian kondisi ataupun keadaan lapangan dengan keinginan
pemilik proyek.
Membuat gambar (Sketsa) kerja pelaksanaan.
Merancang rencana kerja dan syarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) yang nantinya
menjadi pedoman pelaksanaan.
Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilalukan.
Sebagai penanggung jawab desain dan perhitungan struktur apabila terjadi kegagalan
konstruksi. Dan kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada
konsultan
pengawas. Konsultan pengawas disini adalah orang atau instansi yang menjadi
wakil pemilik proyek di lapangan.
Wewenang Konsultan Perencana
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang
melaksanakan pekerjaan yang kurang sesuai atau bahkan tidak sesuai dengan apa yang
telah di rencanakan.
Menentukan warna serta jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.