| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Jasa Sedia Jaya | 01*9**2****08**0 | Rp 1,146,858,944 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0847394228101000 | Rp 1,250,000,000 | tidak dapat menunjukkan dokumen teknis yang dipersyaratkan | |
| 0031475171105000 | Rp 1,258,534,909 | - | |
CV Karya Usaha Abadi | 09*3**5****01**0 | Rp 1,269,283,712 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0818666141101000 | Rp 1,097,053,914 | - | |
| 0902576362101000 | - | - | |
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0020012837105000 | - | - | |
| 0838687234101000 | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - |
| 0831509922105000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0015869910105000 | - | - | |
| 0017423286105000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
Luminary Solutions | 02*1**0****05**0 | - | - |
| 0029712221101000 | - | - | |
| 0023658933127000 | - | - | |
| 0028881761105000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATUAN KERJA : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG CT-SCAN (DAK)
LOKASI : KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG
PAGU ANGGARAN : Rp.1.275.733.620,00,-
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG CT-SCAN (DAK)
1. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang yang memiliki peran strategis dalam
memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
bagi masyarakat di wilayah perbatasan timur Provinsi Aceh.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, mobilitas
masyarakat, serta kompleksitas kasus kesehatan, kebutuhan
akan layanan rumah sakit yang lebih representatif, layak, dan
sesuai standar pelayanan kesehatan nasional menjadi semakin
mendesak.
Saat ini, kondisi sarana dan prasarana RSUD Muda Sedia belum
sepenuhnya memenuhi standar teknis dan fungsional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
khususnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Beberapa fasilitas penting seperti ruang rawat inap, ruang CT-
Scan, instalasi gawat darurat (IGD), ruang operasi, serta sarana
penunjang lainnya perlu dibangun atau ditingkatkan agar
dapat memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit rujukan
regional yang optimal dalam melayani kebutuhan kesehatan
masyarakat.
Sebagai bentuk aksi dalam meningkatkan kualitas layanan
kesehatan, maka direncanakan pelaksanaan kegiatan
pengadaan pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit, yang
bertujuan untuk membangun gedung baru untuk melengkapi
fasilitas RSUD Muda Sedia agar sesuai dengan standar
pelayanan dan operasional rumah sakit kelas C.
Pengadaan ini dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan
barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta
mengacu pada dokumen perencanaan teknis (DED) dan
peraturan teknis lainnya yang berlaku. Pembangunan ini
diharapkan dapat mendorong peningkatan akses pelayanan
kesehatan yang aman, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat
Kabupaten Aceh Tamiang dan sekitarnya.
2. Referensi Referensi Hukum yang mendasari pekerjaan ini terdiri atas:
Hukum • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan
Gedung;
• Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah
Sakit;
• Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
dan Perizinan Rumah Sakit;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
• Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
• Sosialisasi DAK Fisik Bidang Kesehatan Lingkup Ditjen
Yankes Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Jakarta Juni 2024.
3. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah :
• Mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang
memenuhi standar teknis, fungsional, dan operasional
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
• Menyediakan sarana dan prasarana rumah sakit yang
layak, aman, dan sesuai peruntukan, guna mendukung
peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi
masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
• Memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan
pembangunan dilakukan secara efisien, tepat mutu, tepat
waktu, dan tepat biaya sesuai dengan perencanaan yang
telah ditetapkan;
• Menghasilkan bangunan rumah sakit yang memenuhi
standar teknis sebagaimana diatur dalam Permenkes
Nomor 24 Tahun 2016 dan regulasi lainnya;
• Mendukung fungsi ruang yang diperlukan sesuai jenis
dan kelas rumah sakit.
• Menyediakan infrastruktur layanan kesehatan yang
memadai dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sekaligus mendukung tercapainya sistem
kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan,
4. Target/Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
• Menghasilkan bangunan dan infrastruktur rumah sakit
yang memenuhi persyaratan teknis, fungsional, dan
operasional sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah;
• Tersedianya bangunan rumah sakit yang layak dan aman;
• Tersedianya sarana dan prasarana penunjang kesehatan
yang mendukung pelayanan yang cepat, aman, dan efisien;
• Mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
5. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan :
Organisasi Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah
Pengadaan PPK : dr. ANDIKA PUTRA SA, Sp.PD
Barang/Jasa
6. Sumber Dana Sumber dana yang akan digunakan dalam melaksanakan
dan Perkiraan Pekerjaan Pembangunan Gedung CT-Scan (DAK) bersumber
Biaya dari APBD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025
dengan Nilai Pagu Anggaran sejumlah Rp.1.275.733.620,00,-
(Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah).
7. Lokasi Lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung CT-Scan (DAK)
Pekerjaan adalah di Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
8. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan mencakup seluruh kegiatan
konstruksi yang diperlukan untuk mewujudkan bangunan
rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya,
sesuai dengan dokumen perencanaan (DED), spesifikasi teknis,
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
Pelaksanaan Puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
10. Kualifikasi • 1 (satu) orang Manager Lapangan (SKK Muda Manajer
Tenaga Ahli Pelaksana atau Lapangan) dengan Pengalaman 1 (satu)
tahun, tamatan S1 Teknik Sipil.
• 1 (satu) orang Petugas K3 Kontruksi Pengalaman 1 (satu)
tahun, tamatan S1 Segala Jurusan.
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan adalah hasil dari
pembangunan fisik bangunan dan pekerjaaan lainnya sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar.
12. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
Teknis • Ketentuan terkait pemilihan dan penggunaan
Pekerjaan bahan/material konstruksi yang sesuai standar mutu dan
Konstruksi spesifikasi teknis yang ditetapkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan jenis dan kapasitas
peralatan kerja yang diperlukan untuk mendukung
kelancaran dan mutu pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan tentang pemanfaatan tenaga kerja yang
kompeten dan sesuai kualifikasi, termasuk jumlah serta
jenis keahlian yang dibutuhkan;
• Ketentuan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan,
termasuk prosedur teknis, tahapan kerja, dan pengendalian
mutu di lapangan;
• Ketentuan penggunaan gambar kerja sebagai acuan utama
dalam pelaksanaan fisik di lapangan, yang harus sesuai
dengan dokumen DED;
• Ketentuan perhitungan volume dan progres pekerjaan
sebagai dasar proses pembayaran;
• Ketentuan penyusunan laporan berkala dan dokumentasi
pekerjaan, baik teknis maupun administratif, sebagai
bagian dari pengendalian dan pelaporan proyek;
• Ketentuan penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi yang wajib dipatuhi selama
pelaksanaan proyek;
• Ketentuan tambahan lainnya yang dianggap perlu guna
mendukung kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh.
Aceh Tamiang, 02 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. ANDIKA PUTRA SA, Sp.PD
NIP: 19800513 200604 1 023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2019 | - Pembangunan Dermaga Satwas Sdkp Langsa | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,226,400,000 |
| 9 May 2015 | Peningkatan Rph Ruminansia | Rp 1,828,550,000 | |
| 26 March 2014 | Pembangunan Saluran Induk (Konstruksi Talud) Di Keutengga Gp.Sungai Lueng | Rp 1,700,000,000 | |
| 2 June 2017 | Dak Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Alue Kaul | Kab. Aceh Timur | Rp 1,300,000,000 |
| 14 March 2016 | Pembangunan Rumah Sehat Sederhana Kec. Langsa Timur | Admin Agency-Lpse Kota Langsa1 | Rp 1,280,000,000 |
| 30 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp N 4 Langsa | Kota Langsa | Rp 1,008,000,000 |
| 21 May 2015 | Pembangunan Dermaga Ppi Kuala Langsa | Rp 1,000,000,000 | |
| 7 May 2018 | Penambahan Ruang Puskesmas Rantau | Kab. Aceh Tamiang | Rp 599,999,998 |
| 20 April 2021 | Pembangunan Menara Mesjid Nurul Iman Gp. Alue Beurawe | Kota Langsa | Rp 485,436,893 |
| 30 May 2022 | Pembangunan Mesjid Nurul Iman Gp. Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota (Pekerjaan Persiapan, Struktur) | Kota Langsa | Rp 485,436,893 |