| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0802207563105000 | Rp 463,104,804 | - | |
PT Sabang Papua Indah | 06*9**5****08**0 | Rp 474,904,226 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0025789900105000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0661973305105000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
| 0867883456105000 | - | - | |
| 0031402340105000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | - | - |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN
PETERNAKAN KABUPATEN ACEH TAMIANG
NAMA PPK : YUNUS, SP
NAMA PEKERJAAN : REHAB PASAR HEWAN IE BINTAH
KEC. MANYAK PAYED (OTSUS)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN REHAB PASAR HEWAN IE BINTAH
KEC. MANYAK PAYED (OTSUS)
PADA DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN ACEH TAMIANG
1. UMUM
a. Setiap Pelaksanaan Kegiatan harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal kebutuhan yang
diinginkan.
b. Tujuan pasar hewan adalah sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli
hewan ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan
transaksi jual beli hewan ternak, produk sampingan hewan, dan/atau produk olahan
hewan. Pasar hewan juga berperan sebagai pusat informasi harga hewan ternak, serta
membantu pemerintah daerah dalam melakukan kontrol terhadap transaksi jual beli
hewan dan kesehatan produk hewan
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Rehab Pasar Hewan Ie Bintah Kec.
Manyak Payed (OTSUS) perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan Pelaksanaan Kegiatan yang sesuai dengan keinginan
kegiatan.
2. LATAR BELAKANG
a. Pasar ternak modern yang dimaksud harus mencakup sistem dan kelembagaan pasar
ternak itu sendiri. Pembangunannya dapat dilaksanakan secara bertahap dan polanya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah yang penting adalah fungsi-
fungsi pasar dapat terpenuhi dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,
sementara pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator.
Pembangunan pasar ternak modern disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan situasi
lokasi.
b. Tujuan rehabilitasi pasar hewan adalah untuk meningkatkan fungsi pasar sebagai
sarana perdagangan hewan yang lebih aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih
estetis. Selain itu, rehabilitasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
pedagang dan peternak, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, serta
meningkatkan status pasar.
c. Dengan di adakannya Pekerjaan Rehab Pasar Hewan Ie Bintah Kec. Manyak Payed
(OTSUS) ini guna memenuhi kebutuhan Pasar Hewan yang layak dan representative
pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, untuk
medukung peningkatan pelayanan perdagangan ternak di lokasi Pasar Hewan serta
tercapainya standar untuk kelengkapan fasilitas yang akan menentukan klasifikasi
pasar ternak tersebut, apakah Type A, B atau C dan untuk peningkatan Mutu
Pelayanan Pasar Hewan.
3. SASARAN
Tercapainya hasil Pelaksanaan Kegiatan yang bermanfaat dalam peningkatan Standar
Mutu Pelayanan Pasar Hewan di Kabupaten Aceh Tamiang.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pekerjaan Rehab Pasar Hewan Ie Bintah Kec. Manyak Payed (OTSUS)
di Kampung Ie Bintah Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
8.1 Umum
a. Dalam pelaksanaannya, penyedia harus membentuk organisasi dari tim yang
mempunyai tugas dalam P3K.
b. Tim Pelaksanaan P3K harus melakukan Pelaksanaan Kegiatan untuk pengendalian
Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang
telah diterapkan.
8.2 Ruang Lingkup
a. Ruang lingkup Pekerjaan Rehab Pasar Hewan Ie Bintah Kec. Manyak Payed
(OTSUS) disini yang dimaksud adalah terhadap Pelaksanaan Kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan selama masa pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
b. Untuk membantu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Dinas Pertanian
Perkebunan dan peternakan Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengidentifikasikasi
setiap persoalan yang mungkin terjadi dilapangan sehubungan dengan aktifitas
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Hewan dan membuat rekomendasi untuk memecahkan
persoalan tersebut.
c. Dalam pelaksanaannya, Perencana harus menunjuk Tiem Ahli .
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 120 (Seratus dua puluh) hari kelender
dan terhitung dari Surat Perintah Kerja (SPK).
7. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN PERALATAN
Kebutuhan Personil dan peralatan adalah sebagai berikut :
Sertifikat
No. Jabatan Pendidikan Pengalaman Jumlah
Keahlian
1. Pelaksana SLTA/SMK TS-051/ 2 Tahun 1 Orang
Lapangan Sederajat Pelaksana
Pekerjaan Lapangan
Gedung Pekerjaan
Gedung
Jenjang 4
2. Petugas K3 SLTA/SMK Sertifikat 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi Sederajat K3
No. Peralatan Jumlah Keterangan
1. Molen 1 Unit
2. Dump Truck 1 Unit
3. Peralatan Tukang 1 Set
8. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pelaksanaan Kegiatan ini sudah diupayakan rinci.
Namun demikian, demi sempurnanya hasil kegiatan Pelaksanaan Kegiatan ini maka
di upayakan agar lebih baik.
Karang Baru, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Kabupaten Aceh Tamiang
ttd
YUNUS, SP
NIP. 19731004 200112 1 002