| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0839039344105000 | Rp 1,754,830,121 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0030565477105000 | Rp 1,502,260,843 | peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | Rp 1,639,985,490 | dokumen kualifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan |
| 0021068242127000 | Rp 1,705,675,204 | dokumen teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0902792852101000 | Rp 1,533,594,455 | tidak menghadiri undangan Klarifikasi | |
| 0032866311101000 | Rp 1,674,689,379 | dokumen teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0029320272101000 | Rp 1,727,574,314 | Dokumen kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0918830746108000 | Rp 1,669,119,124 | dokumen teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0032952558104000 | Rp 1,699,739,349 | Dokumen penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
Zienzi | 03*4**0****05**0 | Rp 1,656,373,503 | Dokumen Kualifikasi dan teknis yang ditawarkan tidak sesuai dokumen pemilihan |
| 0723735932105000 | Rp 1,730,416,612 | Dokumen penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Kreasi Bangun Persada | 09*3**3****05**0 | Rp 1,674,580,277 | dokumen kualifikasi dan teknis yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan |
| 0942255191121000 | Rp 1,637,832,226 | Dokumen Kualifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0027274968432000 | - | - | |
| 0030456230101000 | - | - | |
| 0030039796101000 | - | - | |
| 0031402340105000 | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0026895599101000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
| 0028295293102000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
| 0838635209105000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0941311995101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0031475171105000 | - | - | |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
| 0661973305105000 | - | - | |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | - | - |
| 0017423286105000 | - | - | |
| 0839569829105000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | - | - |
| 0602665820105000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG
RUMAH GURU/PAMONG DAYAH ARRISALAH
KAMPUNG PAYA TAMPAH KECAMATAN KARANG BARU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan Gedung Rumah
Guru/Pamong Dayah Arrisalah Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta berdasarkan
jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama
pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural, Mekanikal
Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.
B. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa Dipakai
a. UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 02
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. PerPres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. PerMendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Melalui Penyedia;
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap) sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4) Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk yang
dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
D. Asuransi dan Ijin Mendirikan bangunan
1) Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki dan
memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian
yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang
tercantum dalam pengecualian).
3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG)atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya PBG ditanggung oleh Pemberi pekerjaan.
E. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan Gedung Rumah Guru/Pamong Dayah Arrisalah
Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru, Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu
yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan
persyaratan kualifikasi sesuai peraturan yang berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 June 2023 | Kontruksi Pembangunan Mako Satpolair | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,600,000,000 |
| 16 April 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ketol Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah | Pemerintah Daerah Provinsi Aceh | Rp 3,500,000,000 |
| 8 July 2025 | Rekonstruksi Jln. Rimba Sawang - Mentawak (Dd1. 910) (Otsus) | Kab. Aceh Tamiang | Rp 2,376,000,000 |
| 15 July 2025 | Rekonstruksi Jln. Sp. Rumah Kapal -Sp. Dagang Setia (Dd1.17) Lanjutan (Otsus) | Kab. Aceh Tamiang | Rp 1,632,000,000 |
| 15 February 2024 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Alur Baung | Kab. Aceh Tamiang | Rp 1,620,000,000 |
| 3 August 2023 | Lanjutan Pembangunan Tk Adhyaksa | Kab. Aceh Tamiang | Rp 930,000,000 |
| 27 May 2019 | Rehab Gedung Utama Tahap I Polres Aceh Tamiang | Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang | Rp 930,000,000 |
| 13 July 2022 | Peningkatan Jembatan Di Eks Upt. Punti Payung Kab. Aceh Timur | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 683,045,000 |
| 14 June 2023 | Fasum Pembangunan Mako Satpolair | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 671,620,000 |
| 13 November 2022 | Rehabilitasi Ruang Teori Smkn 5 Langsa Kota Langsa | Aceh | Rp 166,958,182 |