| 0031402340105000 | Rp 348,858,768 | |
| 0015118797105000 | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - |
CV Langtam Timur Indonesia | 06*6**4****05**0 | - |
CV Sinar Abadi | 08*3**1****06**0 | - |
| 0020322327104000 | - | |
| 0811146729101000 | - | |
| 0030300289104000 | - | |
| 0746597103101000 | - | |
| 0028879385105000 | - | |
| 0410776520101000 | - | |
| 0021236500105000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MASJID
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2023
1. Latar Belakang 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
a. Dasar 2. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan;
Hukum 3. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Kepariwisataan;
4. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh
Tamiang;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Gambaran Masjid atau tempat ibadah merupakan bangunan yang disediakan untuk
Umum wisatawan yang hendak menunaikan kewajiban beribadah. Masjid atau
tempat ibadah ini disediakan sebagai sarana pendukung, antisipasi jika
pada suatu destinasi pariwisata sulit ditemukan masjid. Umumnya tempat
ibadah atau mushalla pada tempat wisata memiliki kapasitas kecil. Dalam
membangun tempat ibadah di kawasan pariwisata perlu memperhatikan
prinsip dalam rangka tercapainya tujuan desain antara lain aksesibilitas,
fungsional, budaya lokal/estetika, ekonomis, kelestarian lingkungan,
keselamatan dan keamanan, dan mitigasi bencana. Kriteria penempatan
masjid atau tempat ibadah pada destinasi wisata adalah tempat ibadah
mudah di akses dan dekat dengan lokasi kegiatan wisatawan, pada lokasi
yang cenderung alami perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan
tekanan atau dampak negatif terhadap lingkungan, dekat dengan sumber
air, bangunan diletakkan agar menyesuaikan dengan arah kiblat.
2. Maksud dan Maksud dari pembangunan masjid / tempat ibadah adalah membangun
Tujuan fasilitas umum yang dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi
wisatawan muslim untuk beribadah di suatu destinasi wisata dan dapat
digunakan juga oleh masyarakat sekitar destinasi wisata.
Tujuan dari pembangunan masjid / tempat ibadah adalah menyediakan
sarana pendukung destinasi wisata berupa bangunan masjid untuk
wisatawan muslim menunaikan kewajiban beribadah selama berwisata.
3. Sasaran Sasaran yang ingin di capai dari kegiatan ini adalah tersedianya bangunan
masjid untuk wisatawan
4. Sumber Anggaran untuk pekerjaaan pembangunan masjid ini sebesar
Pendanaan Rp. 364.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) sumber Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2023.