DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JALAN TANGSI LAMA - PUNTI (DD1.567)
SUMBER DANA DOKA TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk
memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pada setiap pembangunan proyek konstruksi jalan sebagai Penyedia Jasa diharuskan
memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan pelaksanaan proyek yang akan
dilaksanakan. Dimana setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda – beda
sehingga perlu tata cara pelaksanaan yang berbeda pula. Sedangkan dalam kontrak kerja
Penyedia Jasa diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek secara tepat waktu.
Disamping itu biaya pelaksanaan dan mutu hasil kerja turut dipertimbangkan agar tercapai target
penyelesaian yang optimal. Oleh karena itu sebagai acuan Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan perlu memahami tahapan metode pelaksanaan konstruksi yang tepat dan
berkesinambungan dengan mempelajari rincian volume yang terdapat di Daftar Kuantitas Dan
Harga serta Gambar Kerja yang tersedia.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Maksud dari Kegiatan ini adalah melakukan Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama - Punti
(DD1.567) kecamatan Seruway
b. Tujuan dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama - Punti adalah : dalam rangka
memberikan kelancaran bagi lalu lintas yang melayani mobilitas barang dan jasa dari dan
ke pusat – pusat aktivitas masyarakat antar kacamatan dalam wilayah kabupaten Aceh
Tamiang khususnya dilokasi aktivitas yang berada di sekitar ruas jalan tersebut.
c. Sasaran dari Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama - Punti untuk meningkatkan
sarana dan prasarana infrastruktur jalan yang mana sebagai akses jalan penghubung
antar desa, kecamatan dan kabupaten.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPK : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Ir. Eddy Mofizal, M.Eng.Sc
Nama PPK : Sri Novita, ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama - Punti (DD1.567)
Lokasi : Kecamatan Seruway
Biaya pekerjaan : Rp. 479.999.910,-
Jangka Waktu : 150 (seratus lima puluh) hari kalender
Tahun Anggaran : 2023
b. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
direncanakan. Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tangsi Lama - Punti terbagi menjadi
beberapa sub item pekerjaan. Berikut dapat dijabarkan item-item pekerjaan adalah
sebagai berikut :
Divisi 1. Umum
Mobilisasi
Biaya Utilitas (pemindahan tiang listrik)
DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Alat Pelindung Diri (APD)
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
DIVISI 3. SELOKAN DAN SALURAN AIR
Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100 cm
DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Timbunan Biasa dari sumber galian
Timbunan Biasa dari galian
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bagan Alir Pekerjaan
P E R SI A P A N
1. Job Mix Formula
2. Material dan Penyimpanan
3. Jadwal Pelaksanaan
SPMK 4. Pengukuran Lapangan (MC-0)
5. Identifikasi dan kelengkapan K3
6. Mobilisasi Personil
Tidak Sesuai
7. Mobilisasi Peralatan
8. Mobilisasi Tenaga Kerja
Perhitungan Ulang
Pengecekan Kuantitas dan
Gambar Rencana Jastifikasi Teknis
S H O P DR A W I N G Addendum
P E L A K SA N A A N P E K ER JA A N
1. Divisi 1. Umum
2. Divisi 2. SMKK
3. Divisi 4. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
DO K U M E N A DM I N ISTR A SI
1. Back Up Data Quantity
2. Back Up Data Quality
3. Asbuild Drawing
4. Foto Dokumentasi
5. Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan
6. Dan Dokumen lain yang dipersyaratkan
PHO
Masa Pemeliharaan
Selesai
2. Bagan Organisasi Pelaksana
DIREKTUR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADMINISTRASI DIREKSI TEKNIS
PEKERJAAN
LOGISTIK/SUPPLY PELAKSANA
LAPANGAN PETUGAS K3
MANDOR
KEPALA TUKANG
TUKANG
OPERATOR
SUPIR
PEKERJA
3. Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap segi keamanan dan menyerahkan
tertib peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Tidak ada
pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak
bersangkutan maupun Direksi. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai
dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di
Indonesia.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek,
Kontraktor, Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan baik terhadap
pencurian maupun pengerusakan.
c. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
itu Kontraktor harus menyediakan alat – alat pemadamkebakaran yang siap dipakai,
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
4. Alat – Alat Pelaksanaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan :
Mendatangkan bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut tepat pada
waktunya dengan kualitas yang dapat diterima direksi.
Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat – alat yang diperlukan.
b. Untuk semua Peralatan Kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan semua peralatan
kerja harus dalam kondisi baik dan layak digunakan. Peralatan kerja yang digunakan harus
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Semua alat – alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat – alat kecil maupun yang
besar, harus disediakan dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik
bersangkutan dimulai.
d. Memobilisasi sumber daya manusia, material, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan
yang diatur dalam dokumen kontrak
e. Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik pemerintah atau masyarakat dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
5. Susunan Personil Lapangan
a. Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan data personel
manajerial yang cakap dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan resmi dari Penyedia Jasa
ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas serta Pengelola Teknis Proyek.
b. Personil di lapangan yang Penyedia Jasa berikan mempunyai pengalaman kerja
yang sesuai dengan data personel manajerial.
c. Penyedia Jasa juga wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Teknis
Proyek dan Pengawas, Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya
masing-masing.
d. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pengelola Teknis Proyek dan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia Jasa akan memberitahu
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6. Jadwal Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar Chart
dan S-Curve.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Pengawas akan diserahkan kepada Pemberi Tugas.
c. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja yang telah disahkan oleh
Pemberi Tugas, dalam 4 (empat) rangkap kepada Direksi Teknis yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (Prestasi Kerja). Direksi Teknis akan menilai prestasi pekerjaan
Penyedia Jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran
Pada Bidang Bina Marga
ttd
SRI NOVITA, ST
NIP. 19751108 200604 2 002