| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923199632104000 | Rp 332,867,858 | - | |
| 0020322327104000 | Rp 327,034,533 | tidak menyampaikan kelengkapan izin administrasi legalitas usaha jasa konstruksi | |
| 0931649677105000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0032866535101000 | - | - | |
| 0950541748105000 | - | - | |
| 0865819205104000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0832779284104000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG MULTIFUNGSI YANG DIPERUNTUKAN UNTUK RUANG
GELAR PERKARA DAN RUANG KEADILAN RESTORATIF SAT RESKRIM POLRES
ACEH TAMIANG
1. Nama Organisasi
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah
Rosmaini, ST,MM
2. Latar Belakang
Pembangunan Gedung Multifungsi Yang Diperuntukan Untuk Ruang Gelar Perkara Dan
Ruang Keadilan Restoratif Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang merupakan sarana dan prasarana
fisik bangunan gedung yang nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan fasilitas
aparatur pemerintah. Dari latar belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembangunan Gedung Multifungsi Yang
Diperuntukan Untuk Ruang Gelar Perkara Dan Ruang Keadilan Restoratif Sat Reskrim Polres
Aceh Tamiang.
Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses
Penyelenggaraan Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Pembangunan Gedung
Multifungsi Yang Diperuntukan Untuk Ruang Gelar Perkara Dan Ruang Keadilan Restoratif
Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang diantaranya bersama Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, Konsultan dan kontraktor pelaksana.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Multifungsi Yang
Diperuntukan Untuk Ruang Gelar Perkara Dan Ruang Keadilan Restoratif Sat Reskrim Polres
Aceh Tamiang yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa
dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
4. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah alokasi dana kegiatan
sebesar Rp 344.100.000- (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah ).
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (Time
Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan, kemudian diajukan selambat-lambatnya 1
(satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan pihak Penyedia Jasa berkewajiban meneliti
semua gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat kekeliruan/kesalahan yang sekiranya
menurut anggapan Penyedia Jasa akan membahayakan, maka pihak Penyedia Jasa harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.
Pelaksana Lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun administratif
dan pada Laporan Harian tersebut oleh Penyedia Jasa atau Pelaksana yang mewakilinya harus
ditanda-tangan.
Karang Baru, 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Tamiang
dto.
ROSMAINI, ST,MM
Nip. 19760514 201410 2 002