| 0027061266105000 | Rp 364,558,982 | |
| 0026895599101000 | - | |
CV Kreasi Design Consultant | 09*6**2****05**0 | - |
| 0811146729101000 | - | |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | - |
| 0865819205104000 | - | |
| 0661973305105000 | - | |
| 0703851808101000 | - | |
| 0436469712101000 | - | |
| 0931649677105000 | - | |
| 0745379370105000 | - | |
| 0904142643105000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID NURUL IMAN KAMPUNG SUKA MAKMUR
1. Nama Organisasi
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah
Rosmaini, ST,MM
2. Latar Belakang
Lanjutan Pembangunan Mesjid Nurul Iman Kampung Suka Makmur merupakan sarana
dan prasarana ibadah yang nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk beribadah khususnya kampung suka makmur kecamatan kejuruan muda. Dari latar
belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Belanja Hibah Lanjutan
Pembangunan Mesjid Nurul Iman Kampung Suka Makmur. Untuk mencapai Kriteria
teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada
diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan
Belanja Hibah Lanjutan Pembangunan Mesjid Nurul Iman Kampung Suka Makmur
diantaranya bersama Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan
dan kontraktor pelaksana.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Nurul Iman Kampung
Suka Makmur yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia
Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan
baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
4. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Mesjid Nurul Iman Kampung Suka Makmur bersumber dari dana APBK
T.A 2023.
Perkiraan biaya diperlukan sebesar Rp. 372.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta
rupiah)
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja
(Time Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan, kemudian diajukan selambat-
lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan pihak Penyedia Jasa berkewajiban
meneliti semua gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat kekeliruan/kesalahan yang
sekiranya menurut anggapan Penyedia Jasa akan membahayakan, maka pihak Penyedia
Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.
3. Pelaksana Lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun
administratif dan pada Laporan Harian tersebut oleh Penyedia Jasa atau Pelaksana yang
mewakilinya harus ditanda-tangan.
Karang Baru, September 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Tamiang
dto.
ROSMAINI, ST,MM
Nip. 19760514 201410 2 002