| 0661973305105000 | Rp 598,983,099 | |
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | - |
| 0021236500105000 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - |
| 0030565477105000 | - | |
| 0020012837105000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Bandar Khalifah
1. Nama Organisasi :
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konsultansi :
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang
Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
Drs. Abdul Muthalib
2. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tamiang adalah Kabupaten Pemekaran yang telah berjalan selama
22 Tahun, dalam hal pengembangan pembangunan Infrastruktur bangunan gedung
tempat-tempat pelayanan masyarakat terusdikembangkan demi kemajuan
perekonomian daerah dan masyarakat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Aceh Tamiang sedang mengembangkan/Meningkatkan bangunan gedung Pemerintah
tempat pelayanan bidang Pendidikan dimana bangunan tersebut digunakan sebagai
sarana penunjang mutu pendidikan, pengembangan dan contoh kepada masyarakat
tentang peningkatan SDM serta pengetahuan pengembangan Bidang pendidikan yang
menghasilkan SDM yang berkualitas dengan hasil yang baik.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan gedung asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak Penyedia Jasa Pemborongan, yaitu Kontraktor pelaksana
pekerjaan.Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.Secara
kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dalam menyediakan infrastruktur harus
memenuh ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi, yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib
mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi
ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan,
mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan
sesuai dengan standar atau norma yang berlaku;
2. Perlindungan social tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
3. Tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang–undangan yang berlaku;
4. Manfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan.
3. Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi SD Negeri Bandar Khalifah
Kecamatan Bendahara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh
Tamiang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan
2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi SD Negeri Bandar Khalifah Kecamatan
Bendahara ini adalah untuk meningkatkan Kenyaman dan Pelayanan Aparatur
Pemerintah dalam mensosialisasikan tentang pengetahuan dibidang pendidikan serta
peningkatan SDM serta perekonomian di Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan
pelayanan.
4. Sasaran :
Terlaksananya Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Bandar Khalifah di Kabupaten
Aceh Tamiang yang laik fungsi, andal, berkualitias, memenuhi standar keteknikan, standar
pelayanan Pendidikan, yang dilaksanakan tepat mutu, waktu, dan biaya.
5. Sumber Pendanaan :
Pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana OTSUS Tahun anggaran 2024 dengan
jumlah anggaran sebesar Rp. 601.400.000- (Enam ratus satu juta empat ratus ribu rupiah).
6. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Secara garis besar lingkup pekerjaan pada kegiatan ini sebagai berikut :
1. Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Bandar Khalifah
Karang Baru, 2024
PENGGUNA ANGGARAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tamiang
Drs. Abdul Muthalib
NIP. 19650710 199303 1 011