| 0743639007105000 | Rp 711,000,011 | |
| 0746622968107000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
| 0032138893101000 | - | |
| 0741088678101000 | - | |
PT Suara Nusantara Sejati | 01*5**5****55**0 | - |
| 0020972121221000 | - | |
| 0745379370105000 | - | |
| 0630845543045000 | - | |
| 0942369653105000 | - | |
| 0436082135447000 | - | |
CV Vertical Karya | 00*7**6****05**0 | - |
| 0925833295655000 | - | |
| 0028879385105000 | - | |
| 0603509225402000 | - | |
| 0904142643105000 | - | |
| 0628045247002000 | - |
URAIAN SINGKAT
1. Lingkup Pekerjaan
Nama OPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh
Tamiang
Program : Program Peningkatan Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau
Nama Pekerjaan : Pengadaan dan penanaman pohon aren dan rumput
vetiver di kec. bendahara dan seruway
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Bendahara dan Seruway
Perkiraan Biaya : Rp. 718.000.000,-
Sumber Dana : APBK Tahun 2024
Dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, terutama dalam peningkatan
pengelolaan Ruang terbuka Hijau (RTH), penanaman pohon merupakan salah
satu upaya untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat erosi dan abrasi di
bibir sungai, selain pohon juga menyerap karbondioksida dan menghasilkan
banyak oksigen.
Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway merupakan dua
kecamatan yang berada di bagian hilir dari administrasi Kabupaten Aceh
Tamiang. kondisi sempadan Sungai di Kampung Peukan Seuruway dan Muka
Sungai Kuruk Kecamatan Seruway tidak berbeda jauh dengan kondisi di
Kecamatan Bendahara. Saat debit air tinggi, maka tanggul yang berada di
sekitar sempadan sungai sering mengalami jebol dan kebocoran, menyebabkan
air menggenangi pemukiman masyarakat. Tanggul yang rusak ini telah
direkontruksi kembali oleh Dinas Pengairan Aceh Tahun 2023 dan perlu
dilakukan pengendalian kerusakan agar tidak pecah dan rusak dengan
menanam vetiver di sepanjang tanggul dengan lebar tanggul 2 meter. Sempadan
sungai yang mengalami kritis dan mudah erosi juga perlu untuk ditanami
pohon aren, selain berfungsi untuk menekan erosi juga memiliki nilai ekonomis
yang dapat menambah penghasilan masyarakat sekitar.
Panjang Sungai Tamiang adalah ± 100.000 km. Kondisi sempadan sungai
di sekitar DAS Tamiang kondisinya sangat memprihatinkan karena banyak
terjadi abrasi sehingga semakin lama banyak sedimen yang menumpuk dan
meningkatkan kekeruhan air sungai, apalagi di bagian tengah ke hilir banyak
sekali meander (kelokan) yang menyebabkan erosi lebih parah. Upaya
penanaman sangat diperlukan untuk mengurangi erosi yang terus menerus
terjadi dan memperbaiki kondisi DAS Tamiang Beberapa jenis pohon yang akan
ditanami di sempadan sungai diperkirakan memiliki luas ± 7,87 Ha yaitu :
Aren
Rumput vetiver
2. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang terbuka Hijau Nomor 14
tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan Menteri ATRKBPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman
Pekerjaan Lain-lain
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses Pekerjaan
Pengadaan dan Penanaman.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan Penanaman di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen pelaksanaan atau penyedia jasa
pengawasan dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan;
4. Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari kegiatan Pengadaan dan Penanaman Pohon pelindung kanan
kiri sungai yang peruntukannya akan digunakan untuk mengurangi laju
kerusakan daerah yang rawan longsor, erosi, dan sedimentasi.
Tujuan
- Untuk meningkatkan pengelolaan ruang terbuka hijau.
- Mengurangi laju kerusakan lingkungan terutama lahan kritis yang mudah
longsor dan abrasi sedimen.
- Meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat dari tubuh tanaman yang
dapat dimanfaatkan baik sebagai pewarna, obat, manisan, dan lain-lain.
- Memberikan nilai estetika dan memberi kesejukkan karena menghasilkan
oksigen.
Karang Baru, Juni 2024
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Tamiang
Pejabat Pembuat Komitmen
SYURYA LUTHFI, S.STP
Pembina TK I
NIP.19850321 200312 1 002