| 0867883456105000 | Rp 232,800,300 | |
| 0028295293102000 | - | |
| 0743639007105000 | - | |
| 0942369653105000 | - | |
| 0015118797105000 | - | |
| 0030565477105000 | - | |
| 0749903399105000 | - | |
| 0028881761105000 | - | |
| 0703374066101000 | - | |
| 0030300289104000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA PENDUKUNG GEDUNG MULTIFUNGSI YANG
DIPERUNTUKAN UNTUK RUANG GELAR PERKARA DAN RUANG RESTORATIVE
JUSTICE SATRESKRIM POLRES ACEHTAMIANG
1. Nama Organisasi
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang
Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah
Ir. EDDY MOFIZAL, M.Eng. Sc
2. Latar Belakang
Pengadaan Sarana Pendukung Gedung Multifungsi Yang diperuntukan untuk Ruang Gelar Perkara dan
Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres AcehTamiang merupakan sarana dan prasarana fisik
bangunan gedung yang nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan fasilitas aparatur
pemerintah. Dari latar belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Belanja Modal
Pengadaan Konstruksi Pengadaan Sarana Pendukung Gedung Multifungsi Yang diperuntukan untuk
Ruang Gelar Perkara dan Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres AcehTamiang .
Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang
ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan Belanja Hibah
Pengadaan Konstruksi Pengadaan Sarana Pendukung Gedung Multifungsi Yang diperuntukan untuk
Ruang Gelar Perkara dan Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres AcehTamiang diantaranya
bersama Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan dan kontraktor pelaksana.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai
kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Pendukung Gedung Multifungsi Yang diperuntukan
untuk Ruang Gelar Perkara dan Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres AcehTamiang yang antara
lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang
diinginkan.
4. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan Pengadaan Sarana Pendukung
Gedung Multifungsi Yang diperuntukan untuk Ruang Gelar Perkara dan Ruang Restorative Justice
Satreskrim Polres AcehTamiang bersumber dari dana APBK T.A 2024.
Perkiraan biaya diperlukan sebesar Rp. 233.350.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah)
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (Time
Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan, kemudian diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan pihak Penyedia Jasa berkewajiban meneliti semua
gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut anggapan
Penyedia Jasa akan membahayakan, maka pihak Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara
tertulis kepada Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan pertimbangan
penanggulangannya.
Pelaksana Lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun administratif dan pada Laporan
Harian tersebut oleh Penyedia Jasa atau Pelaksana yang mewakilinya harus ditanda-tangan.
Karang Baru, 2024
Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Tamiang
dto.
Ir. EDDY MOFIZAL, M.ENG. Sc
Nip. 19640720 199703 1 002