CV Pelita Saudara | 06*9**5****07**0 | Rp 984,070,500 |
| 0032138893101000 | - | |
| 0907133615602000 | - | |
| 0762260099609000 | - | |
| 0415249572432000 | - | |
Eltora Tunas Mandiri | 02*4**7****24**0 | - |
| 0027483502008000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
| 0020365581504000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN:
PENGADAAN BARANG
PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO (UMKM)
KEGIATAN PEMBERDAYAAN MELALUI KEMITRAAN USAHA MIKRO YANG DILAKUKAN MELALUI
PENDATAAN, KEMITRAAN, KEMUDAHAN PERIZINAN, PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN
KOORDINASI DENGAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN
SUB KEGIATAN:
FASILITASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEKERJAAN :
“PENGADAAN ALAT USAHA MIKRO”
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN ACEH TENGGARA
SUMBER DANA DOKA-APBK ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jenis Pengadaan Barang
Pekerjaan: Pengadaan Alat Usaha Mikro
I. Ruang Lingkup Ruang Lingkup dari pekerjaan Pengadaan Alat Usaha
Pekerjaan Mikro ini adalah:
1. Pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pokja/ULP
Kabupaten Aceh Tenggara secara tender;
2. Pengadaan Alat Usaha Mikro dilakukan oleh penyedia
(perusahaan/badan usaha) yang menang dalam
proses tender lelang elektronik.
3. Sebelum barang diserahterimakan dari penyedia
kepada Pengguna Jasa/PPK, maka penyedia
bertanggung jawab atas gudang tempat
penampungan barang, pemasangan mesin, pelatihan
(uji coba mesin) bagi penerima manfaat, sampai
dengan barang tersebut diserahkan kepada penerima
manfaat.
4. Peralatan usaha mikro ini diperuntukkan bagi
masyarakat sebagai penerima manfaat;
5. Penerima Manfaat adalah para pelaku usaha mikro
sejumlah 68 (enam puluh delapan) Orang;
6. Pengadaan peralatan usaha mikro ini dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan spesifikasi
layanan yang ditentukan.
II. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Aceh Tenggara
III. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengadaan barang ini
Pelaksanaan diperkirakan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
IV. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana: DOKA-APBK Aceh
Tenggara Tahun Anggaran 2025. Pagu Anggaran untuk
Pengadaan Alat Usaha Mikro ini sebesar:
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) termasuk PPN.
V. Harga Perkiraan Rp. 999.578.000,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sendiri (HPS) Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu
Rupiah).
VI. Nama Organisasi Instansi SKPK/KPA/PPK yang menyelenggarakan/
Pengadaan Barang/ melaksanakan pengadaan barang jasa ini adalah:
Jasa 1.SKPK: Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Kabupaten
Aceh Tenggara
2.PPK : Dodi Sukmariga Tajmal, ST,M.Si.
3.Alamat : Jl. Iskandar Muda Nomor 44 Kutacane Aceh
Tenggara 24651 Telepon (0629) 8001020 Faksimile
(0629) 8001020
VII. Target/Sasaran Target atau Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah sejumlah 68
(enam puluh delapan) Orang yang tersebar diseluruh
kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
VIII. Metode Pemilihan Metode Pemilihan yang digunakan adalah Tender dengan
jenis Pengadaan Barang.
IX. Output Pekerjaan Tersedianya Peralatan usaha mikro ini diperuntukkan bagi
masyarakat sebagai penerima manfaat, dengan jenis barang
sbb;
No Uraian Barang Satuan
1 Mesin Pemeras Santan 16 Unit
2 Mesin Roasting Kopi 1 Unit
3 Mesin Kopi 10 Unit
4 Mixer 6 Unit
5 Oven 7 Unit
6 Mesin Rajang Keripik 7 Unit
7 Mesin Spinner 7 Unit
8 Mesin Sealer 7 Unit
9 Timbangan Digital Bahan Kimia 1 Unit
10 Baker Glass 1 Unit
11 UV Box 1 Unit
12 Mesin Potong dan Press Adonan 3 Unit
13 Kemasan Produk 11 Paket
14 Mesin Dough Devider 1 Unit
Catatan:
Spesifikasi Teknis dan Volume setiap item barang tercantum
dalam Dokumen Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis.
X. Layanan 1. Pengiriman (Distribusi)
Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi yang
telah berpengalaman mengirim Barang. Jika
diperlukan pihak penyedia agar menyertakan stafnya
selama masa pengiriman untuk menjaga Barang dari
hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa
paket kiriman diperlakukan dengan baik dan hati-hati
selama diperjalanan. Barang yang telah sampai di
lokasi, dikumpulkan dulu pada 1 (satu) tempat
(gudang) untuk diperiksa lagi kondisinya, untuk
memastikan tidak ada satupun barang yang rusak
ataupun tercecer selama dalam perjalanan pengiriman
barang.
2. Tempat Penerimaan
Selanjutnya barang atau Peralatan dimaksud dikirim
ke alamat penerima manfaat yang ditentukan
selanjutnya oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah dan Transmigrasi Kabupaten Aceh
Tenggara.
3. Serah Terima
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
pengadaan serta untuk keperluan pembayaran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar Simak dan
Kuantitas barang serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
termasuk dokumen garansi toko.
- Tahap terakhir adalah serah terima paket Barang
kepada pihak Pengguna Jasa (PPK) sebagai
penerima paket tersebut. Penyerahan ini
dituangkan dalam berita acara penyerahan
barang.
XI. Penutup Produk yang diterima dari Penyedia Jasa yang terpilih
hendaknya sesuai dengan dokumen kontrak, dan syarat
kelengkapan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penyedia Barang/Jasa yang terpilih dalam melaksanakan
pekerjaan harus berkoordinasi aktif dengan PPK untuk
mencapai hasil tepat produk, waktu, dan biaya.
Kutacane, 10 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN ACEH TENGGARA