| 0913466371107000 | Rp 392,000,026 | |
| 0026895185101000 | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - |
| 0828002832107000 | - | |
| 0931594428107000 | - | |
CV Ghafari Perkasa | 0760722025101000 | - |
| 0722581741107000 | - | |
| 0730211869626000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD NEGERI JAMBUR LAK-LAK
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan, kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD
NEGERI JAMBUR LAK-LAK.
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang semua masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas Penyusunan REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD NEGERI
JAMBUR LAK-LAK.
dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang Kontruksi Gedung Pendidikan BG.006.
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD NEGERI JAMBUR
LAK-LAK yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhisyarat-syarat
teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawakan dari segiarsitektur, struktur (konstruksi).
Sehingga mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD
NEGERI JAMBUR LAK-LAK yaitu untuk menghasilkananakdidikygberkualitas,memudahkan guru
dalamproses belajarmengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip : 197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah MerahKec. Badar
e. PPK : Julkifli S.Pd., M.Pd
f. Nip : 197003261993031001
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. SuratEdaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruk simelalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh TenggaraNomor : 1 Tahun 2025 Tanggala 6 Maret 2025
TentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaKabupaten Aceh Tenggara
TahunAnggaran 2025;
F. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggara Tahun Anggaran
2025 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan KebudayaanTahun Anggaran 2025
dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
REHABILITASI 3 RUANG KELAS SD NEGERI JAMBUR LAK-LAK Tahun Anggaran 2025
- Program : PengelolaanPendidikan;
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Pekerjaan : Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD Negeri Jambur Lak-lak
-PaguAnggaran : Rp: 398.000.000,-
(Tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
- HPS : Rp: 397.820.573,43
(Tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu
lima ratus tujuh puluh tiga koma empat tiga rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditanda tangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta keten tuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi Bahaya Pada
Masing- Masing Item Pekerjaan.
Tingkat
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
I. Pekerjaan Atap dan Plafon Tertimpa Bahan, Terjatuh Ringan
dari Ketinggian, Tersengat
Arus Listrik, Tergores dengan
Bahan Atap dan Tertusuk
dengan Benda Tajam
Demikian Uraian Singkat ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dtto
Julkifli, S.Pd,. M.Pd
NIP: 197003261993031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2022 | Pembangunan Gedung Polres Aceh Tenggara (Lanjutan) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 2,500,000,000 |
| 7 May 2021 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sigala-Gala | Kab. Aceh Tenggara | Rp 874,860,000 |
| 18 May 2020 | Rehabilitasi Gedung Kantor Camat Leuser | Kab. Aceh Tenggara | Rp 850,000,000 |
| 23 May 2021 | Pengadaan Benih Dan Pakan Ikan Mas (Kec.Babussalam, Kec.Lawe Bulan Dan Kec.Deleng Pokhisen) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 803,160,000 |
| 22 April 2022 | Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (Tes) Kecamatan Semadam | Kab. Aceh Tenggara | Rp 765,757,000 |
| 28 May 2021 | Pembangunan Kantor Camat Bukit Tusam | Kab. Aceh Tenggara | Rp 621,000,000 |
| 1 July 2020 | Penyediaan Sarana Dan Prasarana Budidaya Ikan Mas | Kab. Aceh Tenggara | Rp 600,000,000 |
| 7 October 2021 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Rumah Jabatan/Dinas | Kab. Aceh Tenggara | Rp 494,600,000 |
| 5 April 2022 | Pembangunan Kantor Sdn Lawe Sekerah (Doka) | Kab. Aceh Tenggara | Rp 494,000,000 |
| 28 March 2020 | Pengadaan Alat Permainan Education ( Ape ) Dalam Tk/Paud | Kab. Aceh Tenggara | Rp 491,425,000 |