CV Albarraq Group | 10*0**0****47**5 | Rp 942,464,219 |
| 0828002832107000 | - | |
| 0830113080107000 | - | |
CV Karya Abadi | 0028891778107000 | - |
| 0015033970107000 | - | |
CV Karya Sebudi Idolaku | 09*5**0****07**0 | - |
| 0747863710105000 | - | |
| 0931594428107000 | - | |
| 0021777826107000 | - | |
CV Arkan Bina Perkasa | 02*8**7****07**0 | - |
CV Pelita Saudara | 06*9**5****07**0 | - |
| 0439457425107000 | - | |
| 0913466371107000 | - | |
| 0722581741107000 | - | |
CV Ghafari Perkasa | 0760722025101000 | - |
| 0730211869626000 | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - |
| 0745701268107000 | - |
URAIAN SINGKAT
Nama Paket :
BELANJA MODAL RAMBU-RAMBU
LALU LINTAS DARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Secara umum kegiatan BELANJA MODAL RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang
diatur pada:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manejemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak serta Manejemen Kebutuhan Lalu Lintas;
d. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
f. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan;
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Manejemen dan Rekayasa lalu Lintas;
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali Dan
Pengaman Pengguna Jalan;
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248
o. /KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam jaringan jalan primer menurut
fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1);
p. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
q. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 74 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
r. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan;
s. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013
tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan;
t. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.106/AJ.501/DRJD/2019
tentang Petunjuk Teknis Marka Jalan;
u. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.825/AJ.005/DJPD/2021
tentang Petunjuk Teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
1. Persyaratan Kualifikasi.
a. Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU) memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1) Memiliki SBU dengan kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Klasifikasi Bidang
Usaha Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang) (SI003)
atau Bangunan Sipil Jalan (BS001)
2) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan masa berlaku yang
tertera/tertulis pada sertifikat tersebut dengan tidak memperhatikan ketentuan
registrasi tahunan.
3) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan
gugur.
4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen
pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan NIB;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
2024;
d. Melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa perusahaan Tidak masuk dalam daftar
Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Melampirkan Surat Pernyataan Garansi Barang Harus 100% Baru;
f. Melampirkan Surat Pernyataan Barang Tersedia Dan Pengiriman Harus Tepat Waktu Ke
Lokasi Tujuan;
g. Melampirkan Surat Dukungan Suplayer dari Distributor;
h. Melampirkan Surat Dukungan Jaminan Produk;
i. Melampirkan Surat Sewa Gudang;
j. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,
Dibuktikan dengan disertai lampiran kontrak pekerjaan dan PHO (bila pekerjaan tersebut
sudah selesai);
k. Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Tenaga Terampil yang dibutuhkan:
Pendidikan/Pengalaman
No Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja
a b c d
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (Level 5), Teknik Sipil/Arsitektur,
1 Pelaksana 2 Tahun (Mepirkan Ijazah, KTP, NPWP)KTP,
NPWP)
Ahli Muda Ahli Muda Keselamatan/K3 Konstruksi,
2 Keselamatan/ K3 3 Tahun S1 Sederajat (Melampirkan
Konstruksi Ijazah, KTP, NPWP)
l. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang disediakan :
Jumlah
No Jenis Kapasitas Keterangan
Unit/Buah
a b c d e
1 Pick Up 1,5 TON 1 UNIT Milik/Sewa
2 Aplikator Marka 65 Liter 2 UNIT Milik/Sewa
3 Preheator 150 Liter 2 UNIT Milik/Sewa
.
4 Compresor 5.0 PK 1 UNIT Milik/Sewa
5 Concrete Mixer 0,5 M3 2 UNIT Milik/Sewa
6 Genset 5.0 Kva 1 UNIT Milik/Sewa
m. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
n. PERSRAYARATAN TAMBAHAN
1. Surat Dukungan Kontinuitas Material yang bersumber dari Penambang Galian
Material Golongan C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara
2. Surat Dukungan Supply bahan Marka Jalan dari Distributor produk yang
ditawarkan. Pemberi dukungan memenuhi ketentuan memiliki sertifikat Tanda
DaftarBadan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TDBUPPJ) yang dikeluarkan
Direktorat Jendral Perhubungan darat, menyediakan bahan dari produsen
perlengkapan jalan yang memiliki Tanda DaftarBadan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan (TD BUPBPJ) yang masih berlaku, untuk Sub Bidang Marka
Jalan, dengan melampirkan :
Salinan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
(TDBUPBPJ) Bidang Marka Jalan yang masih berlaku;
Melampirkan Brosur Asli untuk produk yang ditawarkan yang diberi cap/stempel
basah pemberi dukungan
Melampirkan Sertifikat TKDN dengan tingkat TKDN Minimal 40 % untuk produk
perlengkapan marka jalan yang ditawarkan
Melampirkan Sertifikat ISO dari produk yang ditawarkan
Melampirkan Sertifikat SNI dan hasil uji Lab dari produk yang ditawarkan
3. Surat Dukugan Supply Rambu Lalulintas dari dari Distributor produk yang
ditawarkan. Pemberi dukungan memenuhi ketentuan memiliki sertifikat Tanda
DaftarBadan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TDBUPPJ) yang dikeluarkan
Direktorat Jendral Perhubungan darat, menyediakan bahan dari produsen
perlengkapan jalan yang memiliki Tanda DaftarBadan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan (TD BUPBPJ) yang masih berlaku, untuk Sub Bidang Rambu Lalu
Lintas dengan melampirkan :
Salinan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
(TDBUPBPJ) Bidang Rambu lalu lintas yang masih berlaku;
Melampirkan Brosur Asli untuk produk yang ditawarkan
Melampirkan Sertifikat ISO dari produk yang ditawarkan
1. Lingkup pekerjaan :
a. Nama pekerjaan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Belanja
Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat
b. Sumber Dana : DOKA
c. Lokasi pekerjaan : Tersebar Di Kabupaten Aceh Tenggara
d. Volume pekerjaan :
a) Pengadaan dan Pemasagan Rambu Lalu Lintas Tanam =
144 Unit
b) Pengadaan dan Pemasagan Rambu Lalu Lintas Movable
= 12 Unit
c) Pengadaan Zona Selamat Sekolah = 113,26 M2
e. Pagu Anggaran : Rp. 955.640.000,- ( Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta
Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )
f. Tahun Anggaran : 2025
g. Jumlah Lokasi : 16 Lokasi
h. Pengguna Anggara : Jamrin Desky, SE
i. NIP : 19681016 1989021 001
j. PPK : Jamrin Desky, SE
k. NIP : 19681016 1989021 001
2. Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasasrana Lalu Lintas Belanja Modal Rambu-
Rambu Lalu Lintas Darat :
a. Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalulintas
b. Pengadaan Zona Selamat Sekolah
Kutacane, 2025
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN ACEH TENGGARA
PENGGUNA ANGGARAN
Dto.
JAMRIN DESKY, SE
NIP. 19681016 1989021 001