URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SD NEGERI PAYA RAMBUNG
A. LatarBelakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas saran dan prasarana sekolah.
B. MaksuddanTujuan
a. Maksud:
Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi kontrakto rpelaksana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Penyusunan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri Paya
Rambung, dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang BG 007Atau OSS BG006
b. Tujuan:
Tujuannyaadalahmembuat / menyusun Pembangunan RuangLaboratoriumKomputer SD Negeri Paya
Rambung yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhi syarat-syarat
teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi).
Sehingga mampu meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer SD Negeri Paya Rambung, yaitu untuk menghasilkan anak didik yg berkualitas,
memudahkan guru dalamproses belajar mengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja :Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip :197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah MerahKec. Badar
e. PPK : Habibudin, S.Pd
f. Nip :198107032008011002
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggara Tahun Anggaran
2023 dan APBD 2023 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan Dana (DAK) Kabupaten Aceh Tenggara, Untuk
Membiayai Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri Paya Rambung Tahun
Anggaran 2023
- Program : PengelolaanPendidikan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri Paya Rambung
-PaguAnggaran : Rp: 224.000.000,-
(Dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
- HPS : Rp: 223.732.000,-
(Dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
F. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alas
an untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
G. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tatacara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (Seratus lima puluh) hari kalender
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diujicoba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan /Metode Kerja
No.
URAIKAN PEKERJAAN
Satuan
I. Pekerjaan Persiapan Ls
II. Pekerjaan Kosen Pintu, Jendela Ventalsi dan Teralis M3
III. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding M2
IV. Pekerjaan Plafond M2
V. Pekerjaan Atap M2
VI. Pekerjaan Pengecatan M2
VII. Pekerjaan Lain Lain Ls
VIII. Pekerjaan Elektrikal Ls
IX. Pekerjaan Pelambing Ls
DemikianUraianSingkatinidibuatuntukmenjadiacuandalampelaksanaankegiatan.
Kutacane 27 April 2023
Pejabat Pembua tKomitmen (PPK)
Dto
Habibudin, S.Pd
NIP: 198107032008011002