| 0628045247002000 | Rp 417,932,760 | |
CV Tuah Jelita Hati | 02*3**5****07**0 | Rp 418,803,000 |
| 0746622968107000 | Rp 434,565,000 | |
| 0755552312043000 | Rp 438,383,400 | |
PT Cipta Hidup Rukun | 03*0**8****47**0 | Rp 474,291,678 |
CV Lot Kane | 06*3**2****07**0 | Rp 467,754,000 |
| 0603509225402000 | Rp 457,837,482 | |
CV Niken Sada Sejahtera | 02*0**6****17**0 | - |
CV Pilindo Mandiri Utama | 02*6**8****07**0 | - |
CV Karya Abadi | 0028891778107000 | - |
| 0414374181603000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
| 0028891018107000 | - | |
| 0315491431501000 | - | |
| 0661731976542000 | - | |
| 0722581741107000 | - | |
PT Sah Indo Perdana | 09*7**0****32**0 | - |
| 0957458698108000 | - | |
| 0427170899422000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PENGADAAN ALAT PERMAINAN EDUCATIF (APE) LUAR (DOKA)
TAHUN2024
URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
PENGADAAN APE (ALAT PERMAINAN EDUKATIF) LUAR PAUD (DOKA)
A. DASAR HUKUM
1. LatarBelakang
Untuk menunjang pelayanan pendidikan persekolahan perlu adanya saranan dan prasarana
sekolah,untuk meningkatkan pelayanan mutu pendidikan pada lingkungan Sekolah harus
didukung pengadaan yang cukup seperti APE (Alat Permainan Educatif) Luar PAUD
(DOKA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah daerah Kab. Aceh Tenggara
menganggarkan Pengadaan Alat Permainan Educatif (APE) Luar (DOKA) Tahun Anggaran
2024
Adapun kebutuhan mebel diantaranya:
a. Perosotan
b. Ayunan Santai
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Tersedianya pengadaan APE (Alat Permainan Educatif) Luar PAUD (DOKA) untuk
menunjang dan meningkatkan Pengetahuan dan Pembelajaran Pada Lembaga
Pendidikan Usia Dini (PAUD).
b. Tujuan:
Meningkatkan kwalitas Pembelajaran pada Lembaga PAUD;
Untuk memenuhi standar pelayanan pendidikan;
Terlaksanaya proses Pembelajaran yang baik;
3. Target danSasaran
Tersedianya APE (Alat Permainan Educatif) Luar PAUD bagi Satuan Pendidikan PAUD.
B. NAMAORGANISASIPENGADAANBARANG
1. SatuanKerja :DinasPendidikan DanKebudayaan
2. Alamat :JalanKutacane–Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
3. KPA : H. JULKIFLI, S.Pd, M.Pd
4. NIP: : 197003261993031001
5. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
6. PPK : HABIBI, S.S., M.S
7. NIP: : 198006212006041013
8. PPK : Jalan Kutacane-Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
C. SUMBERDANA
1. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
2. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2024 dan APBD 2024 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
3. Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan DOKA Kabupaten Aceh Tenggara, Untuk Membiayai
Pekerjaan PENGADAAN APE (ALAT PERMAINAN EDUKATIF) LUAR PAUD (DOKA) Tahun
Anggaran 2024
4. Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
5. Kegiatan : Sarana dan Prasarana PAUD
6. Sub Kegiatan : Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
7. Pekerjaan : Pengadaan APE (Alat Permainan Edukatif) Luar PAUD (DOKA)
-PaguAnggaran : Rp: 497.652.000,-
(Empat ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu
Rupiah)
8. HPS : Rp: 497.649.463,50
(Empat ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan
ribu empat ratus enam puluh tiga koma lima puluh rupiah)
2. Cara Pembayaran
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Lumsum
b) Uang muka diberikan setinggi-tinginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Nilai
Kontrak
c) Pembayaran selanjutnya dilakukan secara sekaligus setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
d) Pembayaran setelah dilakukan pengurangan pajak dan denda (bila ada denda).
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (Tiga puluh) Hari Kalender, Terhitung sejak
diterbitkanya surat perintah mulai kerja(SPMK)
F. METODE PEMILIHAN DAN SYARAT PENYEDIA
1. Metode Pemilihan
Metode Pemilihan yang digunakan adalah Tender Pengadaan Barang secara
Pascakualifikasi.
2. Syarat Penyedia
a) Syarat Kualifikasi
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahannya
- Memiliki NIB dengan KBLI – 46495
- Memiliki atau menguasai Tempat Usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri maupun sewa, dibuktikan dengan bukti
kepemilikan/sewa, surat pernyataan penguasaan tempat usaha dan surat keterangan.
- Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
- Tidak masuk daftar hitam
b) Syarat Teknis Penyedia
1. Spesifikasi Teknis barang yang ditawarkan ;
2. Surat Dukungan Gudang di lokasi Pekerjaan (Kabupaten Aceh Tenggara);
3. Dukungan Supplyer atau Bengkel Las yang memproduksi APE;
4. Surat Pernyataan Garansi dari suppplier bahwa barang yang ditawarkan berada
dalam kondisi 100% baru, memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dan
memiiki garansi penggantian terhadap kerusakaan akibat cacat mutu ketika barang
diserah terimakan.
5. Jadwal waktu pengiriman dan serah terima barang ;
6. Identitas (jenis. Type, merek) barang yang ditawarkan ;
7. Melampirkan Surat Pernyataan Tekhnis Lainnya dari peserta tender yang terdiri-
dari :
a. Pernyataan mampu mengerjakan tepat waktu ;
b. Pernyataan akan tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 beserta perubahannya dan aturan turunannya, taat pada aturan/qanun
yang berlaku di lokasi pekerjaan, tidak melakukan persekongkolan antar
peserta dan memenuhi persyaratan teknis selaku pelaksana pekerjaan ;
c. Pernyataan bahwa tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun,
apabila terjadi perubahan dan/atau pembatalan kontrak akibat adanya
kebijakan Pemerintah ;
d. Pernyataan bahwa bersedia menerima sanksi jika melanggar perjanjian.
8. Memiliki Pengalaman di bidang Pekerjaan APE Luar ;
Apabila Spesifikasi/KAK ini yang telah ditetapkan berbeda dengan Dokumen Pemilihan yang
ditetapkan pada saat pemilihan penyedia, maka hasil pemilihan penyedia, tidak dapat diterima oleh
PPK. Spesifikasi/KAK ini merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan guna
mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia serta tepat waktu.
Demikian Spesifikasi ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kutacane, Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara
HABIBI, S.S., M.S
NIP: 198006212006041013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 June 2024 | Sarana Penangkapan Ikan (Alat Penangkapan Ikan Dan/Atau Sarana Pendukung Penangkapan Ikan Dan/Atau Sarana Keselamatan Pelayaran) Untuk Perahu/Kapal Penangkapan Ikan Berukuran Lebih Kecil Dari 5 Gt-Pengadaan Alat Pancing Rawai (Dak) | Kab. Buton Selatan | Rp 1,020,000,000 |
| 10 December 2024 | Pengadaan Logistik Perbekalan Vvip Tahun 2025 | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 600,200,160 |
| 31 October 2023 | Pembangunan Jembatan Gantung Desa Beruta | Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau | Rp 370,000,000 |
| 13 October 2023 | Belanja Modal Perlengkapan Kebakaran Hutan | Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau | Rp 276,500,000 |
| 14 August 2024 | Pengadaan Herbisida Gapoktan Pantai Berseri Desa Sungai Cabang Barat, Poktan Putra Bersama Desa Sungai Cabang Barat Dan Poktan Karya Teladan Desa Sungai Pasir | Kab. Sukamara | Rp 217,920,000 |
| 5 December 2023 | Pengadaan Paket Logistik Alat Dan Bahan Stbp Papua | Kementerian Kesehatan | Rp 1 |