RINGKASAN
Pekerjaan :
PENGADAAN KAIN SARUNG KEC. LAWE ALAS DAN
TANOH ALAS
Dinas Syari’at Islam
Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun Anggaran 2025
RINGKASAN PEKERJAAN
PENGADAAN KAIN SARUNG KEC. LAWE ALAS DAN TANOH ALAS (P)
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengara merupakan termasuk daerah yang mempunyai
penduduk yang manyoritas beragama Islam. Dalam Rangka Menyambut Hari Idul
Fitri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara melalui
Aspirasinya bersama Dinas Syariat Islam berupaya mengadakan Bantuan Hari Raya
Idul Fitri Kepada Masyarakat yang ada di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten
Aceh Tenggara sebagai salah satu kepedulian pihak pemerintah daerah.
Tentunya dalam pengadaan ini harus melalui prosedur yang telah ditentukan sesuai
dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Melalaui Bantuan dari Aspirasi ini diharapkan dapat mengurangi beban dan dapat
membantu warga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari pekerjaan pengadan barang ini adalah terlaksananya pengadaan kain
sarung kec. Lawe alas dan Tanoh alas (P) yang diperuntukkan kepada masyarakat di
kecamatan baik dari segi Volume, Kualitas, Biaya dan Ketapatan Waktu.
Tujuan
Pemberian Bantuan Hari Raya Keagamaan Kepada Masyarakat desa/kute yang
tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara untuk
menyambut Hari Raya Idul Fitri.
1.4 Ruang Lingkup
Secara umum rencana kegiatan adalah pengadaan kain sarung kec. Lawe alas dan
Tanoh alas (P), berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengadaan kain sarung kec. Lawe alas dan Tanoh alas (P) yang
ditugaskan kepada Penyedia Barang/Jasa adalah untuk melaksanakan Program
Pokok Pilkiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada
Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara berupa Pengadaan Kain Sarung
dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.5 Sumber Pendanaan
Anggaran Pengadaan Hari Raya Keagamaan pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten
Aceh Tenggara bersumber dari APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.
- Pagu Anggaran : Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima juta rupiah)
- Nilai HPS : Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima juta rupiah)
Termasuk PPn
1.6 Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama 30 (Tiga puluh) hari
kalender, dengan rincian sebagai berikut :
- Survey Produk selama 5 hari
- Penyediaan Barang/Inden selama 12 hari
- Pengemasan/Packing selama 7 hari
- Pengiriman 3 hari
- Pendistribusian 3 hari
Time Schedule
MINGGU
NO. KEGIATAN
I II III IV
1 Survey Produk
2 Penyediaan/Pemesanan
3 Pengemasan/Packing
4 Pengiriman/Delivery
5 Pendistribusian
Kutacane, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DTO
KARYADI ALIMAN, ST
NIP. 19720525 200604 1 001