URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P)
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Aceh yang memiliki potensi
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan
Pemerintahannya dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat
ini sudah mulai dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan,
sosial, budaya dan olah raga, agar lebih meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka
dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P)
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
KerangkaAcuanKerja( KAK ) in imerupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memua masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Penyusunan REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P) dengan kualifikasi
perusahaan yang memiliki sub bidang BG 006
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P) yang akan
menghasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhisyarat-syarat teknis yang ditetapkan
dan dapat dipertanggungjawakan dari segiarsitektur, struktur (konstruksi). Sehingga mampu
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY
(P) yaitu untuk menghasilkananakdidikygberkualitas,memudahkan guru dalamproses
belajarmengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip : 197003261993031001
d. Alamat PA : Jalan Kutacane-BlangkejerenDesa Tanah MerahKec. Badar
e. PPK : Habibi, S.S. M.S
f. Nip : 198006212006041013
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. DasarHukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang JasaKonstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang
Rehabilitasi/Renovasi dan SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. SuratEdaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 Tanggala 6 Maret 2025
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun Anggaran 2025;
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggaraTahun Anggaran
2025 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan KebudayaanTahun Anggaran 2025
dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P) ahun Anggaran 2024
- Program : Pengelolaan Pengelolaan Permuseuman;
- Kegiatan : Pengelolaan Museum Kabupaten/Kota;
- Pekerjaan : REHAB RUMAH ADAT LAWE DESKY (P)
-PaguAnggaran : Rp: 144.000.000,-
(Seratus empat puluh empat juta rupiah);
- HPS : Rp: 143.900.000,-
(Seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) Uang yang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan system termin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditanda tangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup PekerjaanKonstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
3. teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta keten tuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
5. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
7. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021
Serta Turunnya Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
8. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (Seratus lima puluh) hari kalender
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan /MetodeKerja
No.
URAIKAN PEKERJAAN
Satuan
I. Pekerjaan Persiapan Ls
II. Pekerjaan Kosen, Pintu, Jendela, Ventalsi dan Teralis M3
III. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding M2
IV. Pekerjaan Plafon M2
V. Pekerjaan Pengecatan M2
VI. Pekerjaan Elektrikal Ls
Demikian Uraian Singkat ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Kutacane, …………… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Habibi, SS
NIP: 198006212006041013