URAIAN SINGKAT
PEKERAJAAN :
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK SDN BUNGA MELUR KECAMATAN LAWE BULAN (P)
A. Latar Belakang
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu kabupaten di propinsi aceh yang memiliki potensi strategis
baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak geografinya serta kemampuan Pemerintahannya
dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat ini sudah mulai dapat
dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik dalam pembangunan infrastruktur /
sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan,kesehatan, sosial, budaya dan olah raga, agar lebih
meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan fasilitas sarana
dan prasaran SD Negeri Bunga Melur
B. Maksud danTujuan
a. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Penyusunan Pembangunan Paving Block SDN Bunga Melur Kecamatan Lawe Bulan (P) ,
dengan kualifikasi perusahaan yang memiliki sub bidang Kontruksi Gedung Pendidikan BG.006
b. Tujuan:
Tujuannya adalah membuat / menyusun Pembangunan Paving Block SDN Bunga Melur Kecamatan Lawe
Bulan (P) yang akan meng hasilkan suatu bangunan gedung yang representatip, memenuhi syarat-syarat teknis
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi). Sehingga mampu
meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
C. Target/Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Penyusunan Pembangunan Paving Block SDN
Bunga Melur Kecamatan Lawe Bulan (P) yaitu untuk menghasilkan anak didik yg
berkualitas,memudahkan guru dalam proses belajar mengajar di Kab. Aceh Tenggara.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
a. Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
b. PA : Julkifli. S.Pd, M.Pd
c. Nip :197003261993031000
d. Alamat PA : Jalan Kutacane - Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
e. PPK : Habibi, S.S., M.S
f. Nip : 198006212006041013
g. Alamat PPK : Jalan Kutacane – Blangkejeren Desa Tanah Merah Kec. Badar
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018;
3. Dijen Ciptakarya Kementerian PUPR No. 24 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi/Renovasi dan
SD.SMP dan Madrasah;
4. Peraturan Mendiknas Tentang Standar Sarana dan Prasarana Nomor 24 Tahun 2007;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melaluiPenyedia;
7. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
8. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 Tanggala 6 Maret 2025 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran
2025;
F. Sumber Dana danPerkiraanBiaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Aceh tenggara Tahun Anggaran 2025
dan APBD 2025 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran
2025 denganrincian sebagai berikut :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan Dana (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara, Utuk Membiayai
Pembangunan Tahun Anggaran 2025
- Program : Pengelolaan Pendidikan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Pekerjaan : Pembangunan Paving Block SDN Bunga Melur Kecamatan Lawe Bulan (P)
-Pagu Anggaran : Rp: 92.000.000,-
(Sembilan puluh dua juta rupiah);
- HPS : Rp: 91.900.000,-
(Sembilan puluh satu sembilan ratus rupiah);
G. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a) Jenis Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum
b) uangyang digunakan Rupiah
c) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
d) Pembayaran dilakukan dengan sistemtermin
e) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
2. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terimaditandatangani.
3. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadiperselisihan.
H. Ruang Lingkup PekerjaanKonstruksi
1. Dalam pelaksanaan konstruksi gedung sudah termasukp emeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya padasaat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasiteknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah berserta parturan perubahan Perpres Nomor: 12 Tahu 2021 Serta Turunnya
Perlem Nomor: 12 Tahun 2021
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna. Masa pemeliharaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Memenuhi Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan /MetodeKerja
No.
URAIKAN PEKERJAAN
Satuan
I. Pekerjaan Persiapan Ls
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
Kutacane …………..… 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Habibi, S.S., M.S
NIP: 198006212006041013