| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0948910930101000 | Rp 791,142,655 | - | |
| 0902576362101000 | Rp 715,305,342 | Tidak menghadiri pemberitahuan klarifikasi | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
| 0758919476105000 | Rp 804,705,685 | tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman personel manajerial | |
| 0961092947105000 | - | - | |
| 0720592039321000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0810425041105000 | - | - | |
| 0802207563105000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - | - |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0410526362105000 | - | - | |
| 0032866543101000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
CV Pidiesia Jaya Perkasa | 06*2**9****08**0 | - | - |
| 0411872815101000 | - | - | |
Aw Generations | 09*0**1****05**0 | - | - |
| 0023260797105000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ ala yang telah memberikan
Rahmat- Nya, sehingga Buku Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat - syarat
(RKS) pada pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR KELILING AREA LPTQ ini dapat diselesaikan.
Dokumen ini berisi rencana kerja, syarat- syarat teknis pekerjaan, dan spesifikasi
material. Dokumen Spesifikasi Teknis ini dapat sebagai acuan untuk pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan PEMBANGUNAN PAGAR KELILING AREA LPTQ, sehingga dapat selesai
sesuai waktu yang direncanakan serta memperoleh hasil pekerjaan dengan kualitas yang
baik.
Atas ketidak- sempurnaan dokumen ini kami mohon maaf dan kami harapkan masukan dan
perbaikannya dari pihak- pihak terkait.
Dibuat Oleh :
Pengguna Anggaran
SYAWALUDDIN, S.H, M.H
Pembina Utama Muda
Nip. 19681228 199603 1 001
i
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
DAFTAR ISI
BAB I. PEKERJAAN UMUM I-1
BAB II. PEKERJAAN STRUKTUR II-1
BAB III. PEKERJAAN ARSITEKTUR III-1
BAB IV. PENUTUP IV-1
ii
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
BAB I
PEKERJAAN UMUM
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, perataan tanah eksisting, pekerjaan
arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal sesuai yang tertera dalam gambar teknis dan
bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan sesuai batas
waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
2. Ukuran dan Notasi
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah ukuran
jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
3. Gambar-gambar
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan secara lengkap (arsitektur, struktur, serta
spesifikasi teknis) dapat diperoleh dari pemberi kerja.
b. Pemborong wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis pekerjaan ini
sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara integral dan simultan.
c. Pemborong wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk pemborong, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan 1
(satu) set untuk pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib membubuhkan tanda dengan warna
tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah dilaksanakan, termasuk
apabila ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, pemborong wajib mengajukan shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan pengguna jasa dibantu oleh konsultan
pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat teknis/spesifikasi, maka
yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh
Pengguna Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka pemborong harus menyampaikan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong untuk mengadakan
claim atas waktu pelaksanaan.
B. PEKERJAAN SARANA TAPAK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat sumur gali, atau
sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
I - 1
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
c. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
d. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengguna Jasa.
e. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan sementara atas
persetujuan Pengguna Jasa.
f. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
2. Drainase Tapak
Penyedia jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada. pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk/persetujuan Pengguna Jasa.
C. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
d. Pekerjaan penentuan peil P 0.00
e. Pengukuran tapak
f. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah baik
sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak
Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal
ini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2) Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
Pengguna Jasa/Perencana.
c. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
1). Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa.
2). Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang berpenampang 20 x 20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3). Tugu Patok dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengguna Jasa untuk
membongkarnya.
3. Pekerjaan Penentuan Peil Dasar Bangunan atau P 0.00
a. P 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan acuan bench mark
yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap pengukuran tapak.
b. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan
lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada
patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak
dapat digerakkan atau diubah.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus melaporkan kepada
Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
I - 2
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
4. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan menggunakan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk
dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit tipe T2.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan dilindungi
dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk itu harus
dicantumkan dalam gambar pengukuran.
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang sudah
dilaksanakannya.
h. Gambar pengukuran tapak di lokasi kerja harus mendapat persetujuan/pengesahan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain memuat :
1) Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2) Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.
3) Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat menyimpan
bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
D. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
a. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan bakar,
terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan
bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu
kelancaran pekerjaan.
b. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur
dengan lainnya.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar pagar proyek,
dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan karena
tidak memenuhi syarat.
I - 3
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
A. KETERANGAN UMUM
1. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek ini, dibuat
dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi kualitas/persyaratan-
persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini, sebagaimana yang
direncanakan/dikehendaki oleh Perencana Struktur.
2. Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai dengan
spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
3. Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-
pekerjaan Kontraktor agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur
terlampir.
4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak kurang jelas baik mengenai spesifikasi struktur ini maupun
gambar-gambar struktur terlampir, maka Kontraktor maupun Pengawas lapangan berkewajiban
untuk menanyakan penjelasannya kepada Perencana Struktur.
5. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar struktur tanpa
persetujuan Perencana Struktur sama sekali tidak diperkenankan.
B. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengguna
jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk septictank,
saluran-saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai
dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
b. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-
pohon yang terdapat di bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan
dibuang. Bekas-bekas pipa saluran yang tidak terpakai harus disumbat.
c. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain-lain yang
masih digunakan, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan kepada pengguna
jasa/pengawas lapangan atau kepada pengusaha/instansi yang berwenang untuk
II - 1
SPESIFIKASI TEKNIS
mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
d. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor
harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang sejenis untuk
daerah ybs.
e. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan
tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan
dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila dianggap perlu harus
dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang sudah ada.
f. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk
sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan Kembali dan
Pemadatan".
C. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap NI-3 (PUBI tahun
1982) pasal 14 ayat 3.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, pengguna jasa/pengawas lapangan dapat
minta kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Kontraktor.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas
dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm hingga
mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan. Pemadatan dilakukan hingga
mencapai tidak kurang dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium.
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
II - 2
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan
pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
D. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi
semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan
dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Silty Clay
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan
untuk urugan.
Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan
tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan. Pelaksanaan
pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm dan
dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan.
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
Pada daerah yang basah/ada genangan air, Kontraktor harus membuat saluran-saluran
sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna jasa/pengawas lapangan maka pemadatan
tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/
compactor yang disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai
tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor. Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug
kembali sehingga mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
II - 3
SPESIFIKASI TEKNIS
dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti C.1. mengenai "Pekerjaan
Galian Pondasi".
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah 50
mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang dilakukan Kontraktor harus disetujui oleh
Pengguna jasa/pengawas lapangan.
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas
lapangan.
h. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan
ditentukan/ditetapkan oleh perencana/pengguna jasa/pengawas lapangan.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat : Kontraktor harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat.
Ia harus membangun saluran-saluran memasang parit-parit, memompa dan atau
mengeringkan drainase.
E. PEKERJAAN PONDASI
Persyaratan Bahan
1. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan beton bertulang
yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan Beton Bertulang.
2. Pondasi Sumuran dibuat sesuai dengan dimensi dan kedalaman masing-masing sesuai
rekomendasi perhitungan struktur dengan poer menggunakan pondasi tapak.
3. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 4 Ps untuk mengikat batu
kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara sambungan batu kali/gunung/belah.
Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi
sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan
galian.
2. Sebelum pondasi tapak dan borepile dikerjakan, Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
3. Kontraktor harus membuang semua air tanah (dewatering) yang ada dalam galian pondasi sebelum
memulai pekerjaan pondasi tapak dan borepile dengan menggunakan pompa air.
II - 4
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak, bore pile tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
tergenang air yang berlebihan, diusahakan bidang pondasi kering. Pada bagian paling dasar
pondasi dilapisi dengan lantai kerja dengan ketebalan minimal 10 cm - 15 cm dari campuran 1 Pc : 3
Ps : 5 Kr, dan lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh
dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air. Untuk pengecoran bore pile dapat
menggunakan casing temporary untuk menjaga pengecoran pile dari reruntuhan tanah serta dapat
berjalan dengan baik.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang air tanah atau air
hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai dikerjakan.
6. Semua bagian pondasi tapak, bore pile, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-300 untuk
bangunan 2-3 Lantai.
7. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton bertulang.
8. Setelah pondasi tapak, bore pile, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan sebelum
pemasangan sloof bangunan. Di atas pasangan batu gunung dipasang angker besi diameter 10mm
atau 12mm dengan jarak minimal 1,5 – 2 m sebagai pengikat sloof.
9. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
F. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1. Umum
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan
didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan. Beton
yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai kekuatan
sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan itu
sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu dalam jumlah
sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk dengan semen akan
menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan yang terdapat dan ada
diantara batuan kasar (split), serta masih ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir
daripada beton tersebut.
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan ketahanan
daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam adukan beton
tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan memberikan hasil
yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah untuk dikerjakan.
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam spesifikasi
ini akan selalu didasarkan pada P.B.I. tahun 1971.
e. Campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton (ready mixed) yang
memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan
adanya persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
II - 5
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-benar
mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta harus selalu
memenuhi persyaratan P.B.I. 1971.
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu kontraktor harus memberikan contoh
dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Kontraktor dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau
mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna jasa/pengawas
memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan yang akan
dipakai.
d. Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton yang
telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan digunakan sebagai
bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan beton.
e. Kontraktor dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan yang tidak
sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada persetujuan terlebih
dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
f. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan, dengan segera kontraktor harus mengeluarkan atau
memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya kontraktor
sendiri.
3. Semen
a. Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan pada P.B.I.
1971.
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah disetujui oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim pengawas lapangan ke lokasi
proyek dengan cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar-
benar tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan container dari
pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Kontraktor agar
mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari konsinyasi semen
yang menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang
menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai
dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
d. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari kemungkinan kebocoran
air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala sesuatu yang
menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya
kantong semen, maka semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan
lagi.
II - 6
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai dengan
standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/ pengawas lapangan,
dan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak
menggunakan semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat yang
diberikan oleh pabrik pembuat.
f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dengan segera atas biaya Kontraktor tanpa adanya alasan apapun.
g. Kontraktor harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
h. Setiap waktu Kontraktor harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja, atau dengan
kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan kebutuhan dan mengijinkan
untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i. Kontraktor harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat
penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang baik,
terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk menyimpan dan menimbun semen
dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30
cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi
diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan
lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air
lainnya.
j. Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila terdapat
semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal
lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Kontraktor.
4. Split/Batu Pecah
a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan PBI 1971. Koral tidak
diperkenankan untuk dipakai.
b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split yang dipakai
harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan lain yang sifatnya
campuran tidak diperkenankan.
5. Air
Kontraktor harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam jumlah yang cukup
untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini harus sesuai dengan PBI 1971.
6. Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak diperkenankan,
kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang tertentu pula.
7. Mutu Beton
II - 7
SPESIFIKASI TEKNIS
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah K-300 berlaku untuk pondasi tapak,
dan bore pile, K-250 untuk sloof, kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural bangunan
dua dan tiga lantai. Beton dengan kuat tekan K-300 dengan Beton Mutu F¹C = 26.4 Mpa (K-
300) Slump (12±2) cm, W/c = 0,52; dan K-250 Beton Mutu F¹C = 21,7 Mpa (K-250) Slump
(12±2) cm, W/c = 0,56. Sedangkan untuk beton non struktural dengan mutu K-175 Beton
Mutu F¹C = 14.5 Mpa (K-175) Slump (12±2) cm, W/c = 0,66; dan K-100 Beton Mutu F¹C = 7.4
Mpa (K-100) Slump (3-6) cm, W/c = 0,87.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka perbandingan
campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu K-100 Beton Mutu F¹C = 7.4 Mpa (K-100)
Slump (3-6) cm, W/c = 0,87, atau disebutkan lain dalam gambar kerja.
8. Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah berdasarkan
perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton mempunyai kekuatan yang
diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang baik.
b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran biaya sesuai
dengan mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu betonnya berbeda-beda.
c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak memenuhi
syarat, Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan syarat tertentu tentang
proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya Kontraktor sendiri, yang mana
perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan dicapai.
9. Perencanaan dari pada Campuran Beton
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum mengadakan pekerjaan
pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri Penyedia Jasa harus mengadakan
beberapa perencanaan daripada tatacara kerja dan pemeriksaan/test pendahuluan yang
diperlukan untuk menetapkan dari masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan
yang sangat sesuai antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta
ukuran daripada batuan yang telah ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada pemeriksaan beton
dari campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil pemeriksaan beton tersebut
harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Batching Plant yang dipakai pada
saat campuran percobaan haruslah batching plant yang nantinya akan dipakai selama
Kontrak, dan campuran beton tersebut harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing
plant yang dipergunakan.
c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil pemeriksaan
kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan telah didapatkan hasil
yang memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari susunan yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
II - 8
SPESIFIKASI TEKNIS
10. Campuran-campuran Percobaan
a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan dari setiap
campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah diantaranya akan ditest
pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada umum 28 hari.
b. Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan beton
diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan daripada beton yang
telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-masing ketiga campuran
tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.
c. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan, yang
dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari kekuatan beton karakteristik.
Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-masing campuran tidak
boleh kecil dari 1.15 dari kekuatan beton karakteristik.
d. Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat minimum sekali,
Kontraktor sehubungan dengan hal tersebut diatas harus memberikan keterangan-
keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan beton, tingkatan dari masing-
masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur, slump dan faktor pemadatan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
e. Kontraktor disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan pemeriksaan
kubus percobaan biaya sendiri.
f. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang dipakai, atau
apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan daripada campuran
atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan daripada kubus-kubus harus diulangi
lagi, dan harus mendapatkan keputusan serta persetujuan dari pada Pengawas Lapangan
sebelum campuran/komposisi beton yang baru itu dipergunakan.
11. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
a. Kontraktor harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan untuk
semua test atau pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan bahan-bahan beton yang
diminta atau dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
menyediakan pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini : slump test
tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton) cetakan pembuat kubus test
yang cukup mengingat persyaratan PBI.1971 dimana setiap 5 m3 beton dibuat 1 kubus
test.
c. Kontraktor harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang terkandung
dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur silinder serta perlengkapan
dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal-hal pemeriksaan yang akan ditentukan.
II - 9
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk semua
pemeriksaan menjadi tanggungan Kontraktor dan harus seijin pengguna jasa/pengawas
lapangan.
e. Kontraktor harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi daripada semua
contoh-contoh yang akan dilakukan pe-meriksaan sampai ketempat
pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/pengawas lapangan
untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.
f. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode-kode tertentu yang
jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal pengecoran beserta tanda atau
kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada ukuran pemberian tanda pada kubus dan
sebagainya akan ditentukan kemudian oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
g. Kontraktor harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahan-bahan dan memikul
semua ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing yang berhubungan
dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
h. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus disimpan
pula oleh Kontraktor, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk memenuhi kepentingan
pengguna jasa/pengawas lapangan.
i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang dibutuhkan dalam Bab
ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan diijinkan/tidak akan berjalan maju sampai
dengan pengaturan-pengaturan yang memuaskan dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab
ini).
12. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu beton yang
sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti yang telah
ditentukan atau sifat-sifat yang lain. Untuk ini kontraktor harus menanggung segala biaya
untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan yang teliti/tepat dari instalasi campuran
(batching plant), ukuran yang tepat untuk mengukur volume air, penempatan yang sesuai
dari alat-alat, dan semua pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas-
fasilitas seperti yang diperintahkan/diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
Semen dan semua bahan batuan harus diukur dan ditimbang sesuai dengan
perbandingannya. Pengadukan dengan mempergunakan selain semen yang dibungkus
dalam kantong semen tidak diperkenankan.
b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump test" untuk
semua tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan beton tersebut harus
dilakukan setiap saat pengecoran, serta beberapa tambahan percobaan yang harus
dilakukan apabila ini dianggap perlu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
II - 10
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton harus selalu
dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan P.B.I 1971 kecuali :
suhu selama dua minggu pertama daripada pemeliharaan perendaman setiap saat
berkisar antara 24 dan 29 derajat.
e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil dari
pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh) hari dan
selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
f. Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test pemeriksaan 28
(dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan rata-rata dari umur
kubus 28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada ketentuan minimum
dalam butir 7, dan tidak satupun dari kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90%
daripada kekuatan minimum yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur
7 (tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan dalam
campuran percobaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk
memberhentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hal diatas, sampai
didapatkannya/diketahui hasil test kubus beton setelah 28 (dua puluh delapan) hari.
13. Penolakan Beton
a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata tidak mencapai
standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau membongkar semua
pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b. Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau memerintahkan
untuk membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang lebah, berlobang-
lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan setiap sebab dari
penolakan tersebut, Kontraktor atas biaya sendiri membongkar serta membuang beton
yang ditolak dan menggantikannya dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh
Perencana Struktur serta memenuhi keinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan, kecuali air yang
diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau kasar akan diukur
tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui, mempunyai ketepatan yang baik
dengan koefisien kurang dari 1 % (satu persen). Volume daripada penakaran
diperbolehkan setelah ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan mengukur
tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan kelembaban yang
II - 11
SPESIFIKASI TEKNIS
dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti seminggu
atau seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk dikalibrasi. Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
d. Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Kontraktor dan harus selalu tersedia di lokasi
kerja selama proyek berjalan.
e. Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran di dalam
keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan dasar satu atau lebih zak
semen yang baik.
f. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan dengan air yang
terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
15. Mencampur Beton
a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam type dan
kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan, serta dipakai menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan pencampuran daripada
bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana mungkin pelaksanaan dari
keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi oleh seorang pengawas.
c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak diperbolehkan,
kecuali sebelumnya Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan
terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja 1 : 3 : 5.
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-bahan menjamin
kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan, dan harus mampu
menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan air.
e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah dan
penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat untuk
mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan
pada sebuah alat penakar.
f. Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan koefisien
kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus mampu
menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air yang ada didalam
setiap jenis batuan atau untuk membetulkan variasi daripada slump beton.
g. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur termasuk air
akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada salah
satupun yang terpisah.
II - 12
SPESIFIKASI TEKNIS
h. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin pencampur
akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut dimaksudkan untuk pelapis
pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan mengurangi jumlah
adukan atau spasi yang ada didalam campuran beton nantinya.
i. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode
pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami kerusakan
atau tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari lokasi.
j. Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya sebelum
menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil yang
baik. dan apabila mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30 menit,
atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
k. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar sebelum
pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
l. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2 menit setelah
semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk sebelum adukan
campuran tersebut dikeluarkan.
m. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah mengeras
sebagian atau seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana disebabkan karena
adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih tetap
berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan sampai batas maksimum
10 menit.
16. Pengiriman Serta Pengecoran Beton
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya pemeriksaan
dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mengenai bekisting,
penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus dikeluarkan terus-
menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak bocor, atau
dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton tersebut hanya
bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
Tempat untuk mengangkut dan menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir
pekerjaan atau sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk
lebih 30 menit lamanya.
d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan beton harus
sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam posisi
tertentu yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari timbunan
tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur beton serta
II - 13
SPESIFIKASI TEKNIS
untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang terputus. Keseluruhan sistem
pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
terlebih dahulu.
f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan secara terus-
menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara apapun,
kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada sebagian
pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu siang hari
terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah diizinkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti itu tidak akan diberikan kalau Kontraktor tidak
atau belum menyediakan sistem penerangan yang mencukupi yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan daripada pengecoran
setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan dan disimpan, dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari
Pengguna Jasa.
G. TULANGAN BETON / BESI BETON
1. Umum
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran pabrik,
harus bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat
menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila diinginkan atau
dipandang perlu, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan akan memerintahkan untuk
menyikat dengan sikat kawat untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum
dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi yang
terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut:
Material baja tulangan dengan 12 mm digunakan baja ulir (deform bar) BJTD 40
dengan tegangan leleh fy = 400 Mpa. Sedangkan untuk baja tulangan 12 mm
digunakan baja tulangan polos (plain bar) BJTP 24 dengan tegangan leleh, fy=240 MPa.
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang kedap air
(waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah yang ada serta
harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
3. Penekukan Besi Beton
II - 14
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti bentuk dan
ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan tepat pada posisi
yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan pada
spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu tetap terpelihara dan
terpenuhi.
b. Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah disetujui
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh ditekuk atau diluruskan
kembali untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton
tersebut. Adapun besi beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar
tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan beberapa
tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus
benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton
tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya tekukan, bengkokkan
ataupun terlilitnya besi beton yang dimaksud.
d. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau belokan, maka hal
tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-pen tersebut
harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau ditekuk
tersebut.
4. Pemasangan Besi Beton
a. Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya seperti tertera
sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau tidak menempel
pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat sesuai
dengan tebal selimut beton yang diinginkan, atau dengan mempergunakan penggantung
besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan satu dengan yang lainnya pada
persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan akhiran dari
kawat pengikat baja tersebut kearah dalam badan beton. Besi begel atau sengkang untuk
balok atau kolom harus diletakkan tepat pada posisinya dengan cara dilas atau dengan
cara mengikat dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut harus
disaksikan oleh wakil dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal
yang dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari
permukaan beton nantinya, tidak diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu
pecahan dari batu gunung atau koral.
b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang dikehendaki
terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan mutu
beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil mungkin sehingga praktis
untuk dipergunakan pada semua tempat. Blok beton pengganjal tersebut harus diikatkan
II - 15
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan
penggetaran beton blok tersebut tidak mudah untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka
blok beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu yang cukup lama.
c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau tukang besi
beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan membetulkan
bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.
d. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari permukaan
beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi tidak
diperkenankan untuk ditekuk atau diubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang
berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
e. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton yang akan
dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang terdahulu
atau sebelumnya.
f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Kontraktor wajib memberitahukan kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan pembesian. Kontraktor tidak
diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada persetujuan dan ijin
tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan, bahwa besi tulangan yang terpasang
sesuai dengan gambar serta memenuhi persyaratan spesifikasi.
H. SELIMUT BETON
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara permukaan dari
setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil atau terdekat spesifikasi untuk
setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna
Jasa/pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan selimut
beton minimum yang disyaratkan pada Tabel 2.1 adalah :
K O N D I S I MINIMAL (mm)
1. Seluruh beton yang berhubungan langsung dengan tanah 50
2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 50
3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena langsung dengan cuaca 50
4. Balok, kolom yang tidak berhubungan atau tidak terkena langsung 40
dengan cuaca
5. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan/terkena langsung dengan 40
cuaca
6. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhubungan atau tidak terkena 25
langsung dengan cuaca
II - 16
SPESIFIKASI TEKNIS
I. BEKISTING
1. Umum
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Kontraktor harus memberikan contoh terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam
waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar-benar kuat dan
kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya. Hal
tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu
dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang
dibuat dari kayu atau plywood harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari adanya
kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan
minyak yang tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan bisa dipergunakan untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari
bekisting sebelum bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d. Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali
terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat mempengaruhi
daya lekat beton terhadap besi.
e. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela pada
bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari pengikat besi atau besi
pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam pada beton, paling sedikit harus 50
mm dari muka luar beton. Setiap lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena
hal tersebut harus diisi segera dengan baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting,
dengan spasi semen atau hasil adukan yang sama dengan adukan yang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa sebegitu jauh
hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton yang ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat dilakukan
pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Kontraktor dapat melakukan
penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai kekuatan beton mencukupi. Dalam
hal ini Kontraktor harus bertanggung jawab penuh apabila sampai terjadi adanya
kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting
sewaktu beton masih belum cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat
sebelum waktunya.
II - 17
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton tergantung harus
dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah waktu pengecoran.
Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam waktu 14 hari
setelah pengecoran lantai beton diatas lantai yang sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal-hal lain pada
beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan harus
segera diberitahukan lebih dahulu akan hal tersebut. Tidak diperbolehkan untuk
memperbaiki atau melakukan hal-hal lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau cetakan
pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar semuanya dengan
mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut
harus mendapatkan pengarahan, serta persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan terlebih dahulu.
II - 18
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan pasangan bata,
penyediaan tempat yang akan didirikan dinding dan melaksanakan pekerjaan
pemasangan batu bata untuk pembuatan dinding atau lainnya, satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah dan potongan. Penyedia Jasa wajib melengkapi
sendiri lingkup pekerjaan ini.
2. Spesifikasi Bahan
a. Batu Bata
Harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur. Ukuran batu bata 200 x 100 x 50 mm atau disesuaikan dengan ketentuan tebal
dinding yang disyaratkan dalam Gambar Kerja. Karena itu Penyedia Jasa harus
memberikan contoh pada Pengawas Lapangan sebelumnya untuk diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang, oleh Pengawas Lapangan dianggap tidak memenuhi
syarat, Pengawas Lapangan berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Penyedia Jasa
wajib mengangkutnya ke luar lokasi pembangunan.
b. Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi beton. Semen
yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus disimpan di dalam
gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu, maka
semen tersebut harus disingkirkan keluar lokasi pembangunan dan tidak boleh
dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini
hendaknya dapat menunjukan sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau
menunjukkan gejala membatu akan ditolak. Secepatnya semen yang ditolak harus
dikeluarkan dari lokasi pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir
yang dimaksud harus bersih, pasir asli yang bebas dari segala macam kotoran dan bahan-
bahan kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bilamana pasir yang
dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai didapat persetujuan.
Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus.
d. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air dengan perbandingan
1 (satu) semen PC dan 2 (dua) pasir dimulai dari sloof sampai 30 cm di atas lantai. Untuk
dinding dapur, pantry, kamar mandi, pasangan kedap air minimum sampai setinggi
keramik ( 175 cm dari lantai), satu dan lain hal sesuai gambar Denah dan Potongan.
Pasangan biasa dengan adukan 1 (satu) semen PC dan 4 (empat) pasir, berada di atas
pasangan kedap air tersebut. Tebal tembok jadi adalah 13-15 cm, satu dan lain hal sesuai
dengan gambar Denah dan Potongan.
III - 1
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di dalam
air selama setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus
juga basah.
b. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang besarnya
memenuhi syarat. Dalam mencampur semen dan pasir harus di dalam keadaan kering
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis. Adukan yang sudah mengering
/kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
c. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari pengakhiran
pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak berdiri untuk
menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari 1
(satu) cm atau 10 mm dan siarnya harus benar-benar pada adukannya.
d. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari langsung dengan
menutupnya memakai karung basah.
e. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbatnya
memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk diameter lebih kecil
dipakai potongan bambu.
f. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari lantai, dengan
menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas
pasangan di bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus
terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan
separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang satu dengan
lapisan yang di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu
dan pasangannya lebih tebal harus disusun sesuai dengan petunjuk/peraturan
seharusnya.
g. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap lubang pintu
dan jendela atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak lebih dari 12 m2, baik
tergambar maupun tidak, dipasang kolom/balok beton praktis yang merupakan bingkai,
kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar. Ukuran untuk balok/kolom praktis
tersebut setebal dinding bata dengan pembesian 4 Ø10 sengkang Ø8 - 150. Semua
pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
h. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm sehingga
adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
i. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak
sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang kondisinya baik atas biaya
kontraktor.
j. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata
hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan dipasang ditempat yang tepat.
k. Lubang untuk alat-alat listrik :
a). Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam dinding,
maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata sebelum diplester.
b). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruhnya di bidang tembok.
III - 2
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat
yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding yang
akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar
denah dan notasi penyelesaian dinding.
2. Spesifikasi Bahan
a. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.
b. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai
dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
c. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan pasal 10 dari
NI-3.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan Mixer selama 3 menit.
b. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2 Pasir.
Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
c. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali
dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi bangunan, semua bagian
dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
e. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7
(tujuh) hari/sudah kering benar.
f. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
g. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan
plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda
lain yang membuat cacat.
h. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek / scratched.
Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup adukan
plesteran.
i. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan di-finishing dengan cat.
III - 3
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
j. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini
tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm,
maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan pasangan
batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
l. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah
selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan,
Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
B. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1) Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, permukaan beton.
2) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar
dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun terhitung
waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang
berubah dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan diganti. Penyedia
Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli / Supervisi dari
pabrik pembuat.
e. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Site Konstruksi harus masih tersegel baik
dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian cat dari
produk tersebut mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa
segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk
pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian harus mendapat
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk
persetujuan pelaksanaan.
III - 4
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan pengecatan
(mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil percobaan tersebut harus
diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan
jadi/finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan
bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam
keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus memakai kipas
angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa terkecuali
disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen bahan/material
metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
1) Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi kering.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan
permukaan beton yang tampak/ekspos seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2) Permukaan Exterior
Lapisan Pertama
Alkalli siller acrylic dari Vinilex atau yang setara.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan berikut (kedua dan ketiga) sampai didapatkan permukaan rata
Cat exterior dengan merk setara Vinilex atau Nippon Paint.
III - 5
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter per
lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
C. PEKERJAAN PAGAR BRC
Detail Produk Pagar BRC
Kelebihan Dan Keunggulan Menggunakan Pagar Besi BRC. Pagar BRC adalah singkatan dari British
Reinforced Concrete ditemukan oleh sebuah perusahaan konstruksi di Singapura. Lalu dikenal di Indonesia
dengan sebutan Pagar BRC yang sebenarnya terbuat dari besi beton dengan diameter 5mm sampai 8mm
(tergantung dari ketinggian pagar, semakin tinggi semakin besar diameternya). Pagar BRC adalah pagar
minimalis yang siap pasang dan semakin banyak digunakan sebagai pengaman rumah, gedung dan kantor.
Pagar BRC memang sangat mudah digunakan, berikut beberapa keunggulannya.
Kuat dan Aman
Pagar BRC dibuat dari baja tegangan tinggi U55 grade dengan tegangan ijin 2900kg/cm2 sekitar 2.5 kali
kekuatan besi biasa, sehingga sangat kuat dan tidak mudah melengkung setelah pemasangan. Profil segitiga
dibagian atas dan bawah pagar BRC memiliki lebar 10cm yang hampir 2 kali lebih besar dari pagar sejenis
lainnya yang hanya memiliki lebar 6cm sehingga pagar BRC memiliki kekakuan yang lebih besar dan.
Tahan Karat
Pagar BRC difinish dengan 2 jenis lapisan yaitu galvanis dan electroplating
Menurut penelitian dan uji coba, lapisan galvanis memiliki daya tahan terhadap karat lebih dari 10 tahun
sebelum memerlukan perawatan/ pengecatan, sehingga sangat cocok dipakai/ dipasang didaerah yang korosif
seperti tepi pantai, daerah belerang, atau dekat pabrik. Sedangkan lapisan electroplating memiliki daya tahan
sekitar 2 tahun sebelum memerlukan perawatan/ pengecatan.
Ekonomis
Pagar BRC dengan lapisan electroplating dijual dengan harga terjangkau, disamping itu, pemasangan dengan
menggunakan tiang BRC, pagar BRC dapat dibuka kembali suatu ketika tanpa merusak kondisi pagar BRC,
sehingga pagar dapat dengan mudah dipindahkan kelokasi yang baru.
Pemasangan yang Mudah
Pemasangan pagar BRC sangat flexible dan mudah, yaitu dapat menggunakan tiang BRC yang sudah siap
dipasang (lengkap dengan topi, baut, u-clip, dan angkur), dikaitkan ke tulangan tiang beton yang akan dicor,
atau didinabolt ke tiang beton yang sudah jadi.
Kelebihan Pagar BRC
1. Dalam segi kekuatan pagar BRC tidak perlu diragukana karena terbuat dari besi beton, dan besi pagar
BRC tidak akan mudah bengkok ataupun rusak.
2. Untuk soal keamanan pagar BRC ini aman untuk Anda pasang didepan rumah tanpa harus tangkut
pagar akan roboh atau melengkung karena tidak kuat menahan beban, pagar BRC akan kuat berdiri
tegak menahan berat jika pemasangan sesuai dengan aturan.
3. Pagar BRC juga tahan karat karena terdapat lapisan galvanis pada besi.
III - 6
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
4. Perawatan pada paga BRC tidak banyak memakan biaya, biasanya Anda akan perlu mengecat ulang
pagar pada masa pemakaian paling lama 10 tahun.
5. Harga jual pagar BRC sangat ekonomis, karena harganya yang ekonomis inilah banyak orang
menjadikan pagar BRC sebagai alternativ pilihan terbaik.
6. Pemasangan pagar yang mudah, karena pagar BRC biasanya sudah tersedia dimaterial dalam bentuk
sudah jadi hanya tinggal dipasang dan dikaitkan atau dilas saja dengan tiang BRC yang biasanya
sudah satu paket dengan pagar.
Pagar BRC adalah pagar yang terbuat dari besi U-55. Pagar ini siap pasang, sehingga menjadi sangat praktis
dalam kegunaanya.
Jenis – Jenis Pagar BRC
Pagar BRC memiliki dua jenis yang berbeda, yaitu :
1. Hot Dip
Dalam bahasa proyek disebut HD, jenis ini lebih baik dalam ketahanan korosinya yang sangat tinggi (anti karat
lebih tinggi). Untuk jangka usia pagar BRC Hot Dip mampu mencapai 8-10 tahun. Hal itu dikarenakan
ketebalannya yang sangat baik, tetapi untuk ketebalan tidak bisa diatur secara merata, sehingga permukaan
pagar terlihat cenderung kasar. Untuk pagar BRC jenis Hot Dip relatif lebih mahal karena menggunakan
galvanis lebih banyak.
2. Elektro Plating
Dalam bahasa proyek disebut dengan EP, adalah pagar yang diproses menggunakan elektrokimia, dimana cara
itu akan membawa partikel – partikel dari zinc oleh arus listrik dan akan menempel pada pagar BRC. Cara ini
membuat lapisan galvanis yang ada menempel pada pagar menjadi tipis. Maka dari itu ketahanan pagar
dengan jenis Elektro Plating terhadap korosi menjadi rendah, yaitu sekitar dua tahun saja. Namun, paga ini
menjadi lebih halus, karena melalui proses elektroplating, Zinc akan menempel secara merata ke selurh
permukaan pagar. Selain itu, Zinc yang ditempelkan jumlahnya sesedikit mungkin, hanya untuk melapisi saja,
sehingga harganya pun menjadi lebih murah dibandingkan dengan jenis HD.
Gambar Besi Pagar BRC
III - 7
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
Ukuran Pagar Besi BRC
Ukuran Tiang Besi BRC
III - 8
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
D. PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan interlocking blocks, split (crushed stone), sirtu, pasir, persiapan
bagian-bagian halaman yang akan dipasang interlocking block, serta pemadatan tanah urug
dengan mesin, dan lain-lain konstruksi bagian bawahnya sampai mendapat hasil yang sesuai
dengan gambar rencana.
2. Bahan
a. Profil : Paving block mutu K.300
b. Ukuran : Sesuai gambar
c. Tebal : min 6 Cm
d. Kunci : Kansteen uk. 40x20x15x13 cm (Uk Standar) mutu K.300 dan
Pasangan Bata 1:2
3. Pelaksanaan
a. Galian dan urugan harus mencapai peil gambar rencana yang dibutuhkan sesuai rencana
gambar
b. Urugan kemudian dipadatkan dengan digilas dengan mesin gilas / stamper sehingga padat
dan stabil
c. Kemudian diberi lapisan pasir setebal 10 Cm terakhir interblock
d. Konstruksi untuk jalur pedestrian di area taman :
1) Interlocking block : 6 cm
2) Pasir beton padat : 10 cm
3) Tanah dipadatkan
4. Persyaratan dan Cara Pemasangan
Sebelum interlocking block mulai dipasang harus diperhatikan terlebih dahulu syarat-syarat yang
harus dipenuhi, yaitu :
a. Lapisan Dasar (Sub Base)
b. Bingkai (Kansteen)/ tanggul
c. Perlengkapan Peralatan
5. Lapaisan Dasar Sub Base dan Base
a. Lapisan Dasar (Sub Base dan Base) harus sesuai pasal.
b. Permukaan Sub Base harus sesuai dengan kemiringan permukaan interlocking block yang
diinginkan dan bila tidak disebutkan lain dalam perencanaan harus minimum 2,5 % dua
arah pada potongan melintang.
6. Bingkai (Kansteen)/Tanggul
a. Semua bingkai kansteen/tanggul harus terpasang dengan baik sebelum pemasangan
dapat dimulai
b. Semua galian untuk instalasi di bawah dan saluran-saluran harus sudah dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pemasangan interblocking block
III - 9
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
7. Kelengkapan Peralatan
Peralatan yang dibutuhan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan interlocking block
dimulai. Peralatan tersebut adalah :
a. Mesin pemadat interlocking block (plate vibrator) kapasitas 1,5 Ton maksimal dan 1,0 Ton
minimal.
b. Alat pemotong interlocking block (cutter).
c. Kayu dan papan, panjang 3 m yang sudah diserut rata untuk jidar perataan pasir.
d. Benang, sapu ijuk dan sapu asphalt.
e. Alat pengangkutan interlocking block berupa lori dan bangku-bangku yang terbuat dari 2
lembar papan, panjang 1,5 meter, tebal 2,5 cm, yang dibentuk menyiku.
8. Pemasangan
a. Pasir untuk lapisan bawah interlocking block (laying course) harus merupakan pasir yang
tajam dan bersih dengan kadar tanah tidak lebih dari 3 % berat dan tidak lebih dari 10 %
yang tertahan pada sieve 5 mm. Pasir seperti ini lebih dikenal dengan nama pasir extra
beton.
b. Pasir tersebut digelar dalam 2 tahap/2 lapis dan maksimal lebih adalah 5 cm padat
(setelah pasangan dipadatkan dengan plater vibrator).
c. Pertama digelar setebal kurang 4 cm dan dipadatkan dengan alat pemadat vibrator atau
walls, sehingga menjadi padat dan tebal lebih kurang 3 cm.
d. Di atas digelar lagi pasir setebal lebih kurang 3 cm dan pasir tidak boleh dipadatkan tetapi
hanya diratakan dengan jidar dengan tujuan untuk mendapatkan permukaan yang rata.
Cara-cara pemasangan :
a. Pemasangan harus dimulai dari satu titik/satu garis dan di atas pasir yang telah diratakan.
b. Tentukan dahulu benang dari kemiringan lalu buatkan kepala atau caplakan dari beil
bidang pasir.
c. Pasir extra beton digelar dan diratakan dengan papan/block yang telah diserut rata
menurut kepala atau caplakan yang telah dibuat. Harus diingat pasir yang telah diratakan
ini tidak boleh diinjak-injak lagi.
d. Di atas pasir yang telah diratakan tadi barulah unit-unit interlocking block disusun
sedemikian rupa sesuai pola sirip ikan 45 derajat.
e. Memasang interlocking block harus maju yaitu sambil memasang pekerja mengambil
posisi di atas interlocking block yang telah dipasang
f. Celah atau naad antara unit-unit maksimum adalah 5 mm.
g. Apabila tidak disebutkan lain dalam gambar rencana maka profil melintang permukaan
interlocking block minimal mencapai 2 % dengan toleransi 10 mm. Penyimpang/deviasi
pada permukaan datar adalah 8 mm bila diukur pada setiap jarak 3 m garis lurus.
Perbedaan maksimum antara ketinggian sebuah batu interlocking block dengan lainnya
adalah tidak lebih dari 2 mm.
III - 10
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
h. Dalam hal terjadi pemberhentian pekerjaan pemasangan, misalnya karena hujan atau
melanjutkan pekerjaan pemasangan kemarin, maka baris terakhir interlocking block harus
diperbaiki terlebih dahulu.
i. Interlocking block topi uskup pada tepi-tepi bingkai, sehingga meniadakan pemotongan
interlocking block.
9. Pemotongan dan Pemadatan
a. Bagian pertemuan/sambungan interlocking dengan bingkai diisi dan dikunci dengan
interlocking block yang dipotong dengan alat pemotong khusus.
b. Pasangan interlocking block yang telah dikunci tersebut kemudian dipadatkan dengan
plate vibrator atau lebih dikenal dengan stamper kodok.
c. Plate vibrator yang dipakai harus mempunyai luas plate dasar 0,3 – 0,5 m2 dengan
sentrifugal 1,6 – 2,0 Ton. Pemakaian plate vibrator dengan ukuran lebih kecil akan
menghasilkan pekerjaan pemasangan yang tidak baik.
d. Pemadatan pertama dilakukan minimal 3 kali jalan sebelum celah-celah antara diisi pasir.
e. Kemudian pasir bersih berukuran partikel maksimum 1 mm ditaburkan di atas permukaan
interlocking block dan disapu dengan sapu ijuk. Sambil disapu pasir halus tersebut
dipadatkan 3 kali jalan sampai celah-celah antara interlocking block tidak boleh dipadatkan
dengan plate vibrator.
f. Setelah pasangan semua dipadatkan, roller minimal 3 ton dijalankan di atas pasangan
tersebut beberapa kali (finishing) untuk memperoleh permukaan yang rata.
g. Pada jarak 3 m dari tempat yang belum diberi kansteen atau belum dikunci dengan
potongan interlocking block, tidak boleh dipadatkan dengan plate vibrator.
h. Pasangan harus telah dipadatkan segera atau pada hari yang sama dan tidak boleh
ditinggalkan lebih dari 24 jam.
i. Pada pasangan interlocking block yang belum dipadatkan tidak boleh dilalui lalu lintas dan
karenanya harus diberi batas-batas pengaman.
10. Syarat Pemasangan
a. Contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan perkerasan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan
kepada Pengawas lapangan contoh-contoh bahan yang akan digunakan sebagai bahan
perkerasan/ pavement. Bahan perkerasan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus
sudah disetujui Pengawas lapangan.
b. Tenaga
Harus dikerjakan oleh tenaga yang sudah terampil dalam pekerjaannya dan dipimpin oleh
tenaga ahli yang berpengalaman lengkap dengan peralatannya.
c. Persiapan
III - 11
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk
pelaksanaan yang dibuat berdasarkan gambar rencana. Ukuran-ukuran berdasarkan
dengan kondisi lapangan. Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Pengawas lapangan.
d. Pelaksanaan
Sebelum melakukan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memperhitungkan
terhadap kegiatan pekerjaan lainnya yang terkait dan menentukan arah kemiringan airnya.
Hasil pekerjaan harus rapi dan sesuai dengan gambar rencana.
11. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
a. Setiap permukaan perkerasan/pavement yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara
yang dianjurkan oleh pabriknya.
b. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
c. Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan
perkerasan/pavement tersebut, maka kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera
diperbaiki atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
Pemasangan
Setiap pekerjaan perkerasan/pavement yang sudah terpasang harus dijaga terhadap
kemungkinan-kemungkinan terjadi kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus segera diperbaiki
atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
12. Syarat Penerimaan
a. Setiap pekerjaan perkerasan/pavement yang dipasang harus tepat pada posisinya dan
rapat satu sama lain dan terjamin hubungan kerapihannya serta tanpa cacat.
b. Setiap pekerjaan perkerasan/pavement harus dipasang rata pada permukaannya sesuai
dengan kemiringan airnya.
III - 12
SPESIFIKASI TEKNIS dan RKS
BAB III
PENUTUP
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Supervisi dengan
persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus didasarkan pada Kontrak Kerja dan Bill of Quantity.
IV 1
-