| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813032083105000 | Rp 10,353,000,000 | - | |
| 0952301091102000 | Rp 10,458,298,612 | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan utama | |
| 0015400260102000 | Rp 10,400,000,000 | Rencana Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi pemenuhan point (a) sampai (e) | |
| 0902576362101000 | - | - | |
| 0817959125105000 | - | - | |
| 0023260797105000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0961092947105000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0758919476105000 | - | - | |
| 0923292734102000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0839569829105000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0839039344105000 | - | - | |
CV Langtam Timur Indonesia | 06*6**4****05**0 | - | - |
Aw Generations | 09*0**1****05**0 | - | - |
A. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Pasal 01
L I N G K U P
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.
2. Persyaratan teknis umum ini merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis
khusus dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari satu dokumen
berikut ini :
-
Gambar-gambar pelelangan pelaksanaan
-
Persyaratan teknis umum/khusus
-
Perincian volume pekerjaan/perincian penawaran
-
Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain
3. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, tidak ada satupun
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan,
maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak
berlaku.
Pasal 02
REFERENSI / STANDARD
1. Peraturan Teknis
a. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus
dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen
pelelangan/pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang
Peraturan/Surat Keputusan dari Departemen/Instansi yang berwenang
Peratuan Daerah
Standard/Norma/Pedoman
b. Dalam hal dimana bagian pekerjaan yang dipersyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyartan teknis umum/khusus maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
dalam pasal 2.1 diatas, maka atas bagian pekerjaan Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Pengawas
untuk dipakai sebagai pedoman persyaratan teknis :
-
Standard/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi/Instituís/Asosiasi
Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga pengujian ataupun badan-badan
lain yang berwenang berkepentingan, atau badan-badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh mana atas hal
tersebut diperoleh kesepakatan dari Pengawas.
-
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional/Internasional.
c. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan Nasioanal
maupun peraturan- peraturan setempat lanilla yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
-
NI – 2 (1971) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
-
NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia
-
NI – 8 : Peraturan Semen Pórtland Indonesia
-
NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
-
SII – 0297 – 80 : Baja Carbon Cor Mutu dan Cara Uji
-
SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan Cara Uji
d. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam Standard-standard yang
tersebut diatas, maupun Standard-standard nasional lainnya, maka diberlakukan
Standard-standard Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari negara-negara asal bahan dengan
disertai referensi.
2. Merk-merk Dagang
a. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan
yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud
perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis, dan sebagainya dan
hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merk) yang mengikat.
b. Kontraktor boleh mengusulkan merk-merk dagang lain yang setara dalam mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Pengawas.
c. Bilamana Kontraktor boleh mengusulkan bahan dengan merk lain, maka Kontraktor
harus membuktikan bahwa bahan dengan merk yang diusulkan adalah setaraf atau
lebih baik, melalui data teknis dan referensi serta pengujian bahan dari lembaga
penguji yang disetujui Pengawas.
d. Kontraktor harus dapat membuktikan keaslian dari setiap bahan/peralatan yang akan
digunakan dengan menyerahkan “Certificate of Origin” dari barang yang dimaksud
kepada Pengawas.
e. Penggunaan produksi dalam negeri akan sangat diperhatikan/diutamakan selama
barang tersebut memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Dalam hal dimana
disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk untuk jenis bahan/pekerjaan yang
sama maka Kontraktor diharuskan dapat menyediakna salah satu dari padanya
sesuai dengan persetujuan Pengawas.
Pasal 03
B A H A N
1. Baru/Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/umtuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan yang
bekas hanya bisa diperkenankan dengan izin tertulis dari Wakil Pengawas atas
persetujuan Pengawas.
2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana Pabrik/produsen bahan mengeluarkan Tanda Pengenal untuk
Produk bahan yang dihasilkan baik berupa Cap/merk dagang pengenal
pabrik/produsen, ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/kapasitas , maka semua
bahan dari pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (Daya, Penerangan, Komunikasi, Alarm,
Plumbing dan lain-lain), kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas, bahan sejenis dengan
fungsi yang berbeda harus diberi pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan
yang lain. Tanda pengenal ini bisa berupa warna ataui tanda-tanda lain yang mana
harus sesuai dengan referensi pada pasal 2 persyaratan teknis umum ini kalau ada
diatur disana atau dalam hal dimana tidak/Belem ada pengaturan yang jelas mengenai
itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan
a. Penyebutan sesuatu merk dagang dari statu bahan/produk didalam persyaratan
teknis, secara umum dimengerti sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan
(performance) dari bahan/produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata
“atau yang setara”.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratan laian, maka penggunaan bahan/produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan setara dengan bahan produk yang
memakai merk dagang yang disebut, dapat diperoleh persetujuan tertulis dari
Pengawas atas kesetaraan tersebut.
c. Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan, dan karenanya perbedaan harga dengan bahan/produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
4. Penggantian (Substitusi)
a. Kontraktor/Supplyer bisa mengajukan usulanuntuk menggantikan sesuatu
bahan/produk dengan statu bahan atau produk lain dengan penampilan yang tidak
sepenuhnya sama/setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Dalam hal dimana penggantiannya disebabkan karena kegagalan
Kontraktor/Supplyer untuk mendapatkan bahan/produk seperti yang
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan berupa kerja tambah dianggap
TIDAK ADA.
-
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pengawas dan Pemberi
Tugas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah,
maka perubahan pekerjaan berupa verja tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan , dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan Pengawas atas kesesuaian dari bahan/produk tersebut
pada persyaratan teknis, akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan
contoh/brosur dari bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan pada Pengawas
di lapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikan prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/Supplyer, atas nama tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/Supplyer dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/produk yang sesuai dengan persyaratan
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk
tersebut dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh bahan/produk
tersebut adalah sesuai dengan contoh/brosur yang telah disetujui.
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk lepada Pengawas harus
diserahkan contoh dari bahan atau produk tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah contoh
a.1 Untuk bahan/produk atas nama tidak dapat diberikan sesuatu Sertifikat Pengujian
yang dapt disetujui/diterima oleh Pengawas, sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, kepada Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan/produk sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Standard prosedure
pengujian untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada badan/lembaga
penguji yang ditunjuk oleh Pengawas.
a.2 Untuk bahan/produk atas dapat ditunjukkan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/diterima oleh Pengawas, kepada Pengawas harus diserahkan 2 (dua)
buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang disetujui
b.1 Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas, atas contoh yang telah
memperoleh persetujuan, oleh Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujuan pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan
dipegang Pengawas. Bila dikehendaki, Kontraktor/Supplyer dapat memintakan
sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasinya sendiri. Dalam hal yang
demikian jumlah contoh yang haris diserahkan kepada Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b.2 Pada waktu Pengawas sudah ridak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan/produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan contoh
c.1 Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/Supplyer untuk mengajukan contoh pada
waktunya, demikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
c.2 Untuk bahan produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada sesuatu merk dagang tertentu, keputusan atas contoh akan diberikan oleh
Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
teknis (seperti penentuan model,warna dan lain-lain),maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21(dua puluh satu) hari
kerja.
c.3 Untuk bahan produk yang maíz harus dibuktikan kesetarafannya dengan statu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atas contoh akan diberikan oleh
Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja Sejas dilengkapinya
pembuktian kesetarafannya.
c.4 Untuk bahan/produk bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
Sejas diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
c.5 Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/jumlah/harga pengadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/produk jadi, permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
-
Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
-
Surat-surat seperlunya dari agen/importir, sesuai petunjuk
Pengawas seperti, antara lain :
Surat keagenan, surat jaminan suku Madang dan jasa purna
penjualan (alter sales service), dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain.
Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas dan lain-lain dan
dokumen- dokumen lainsesuai petunjuk Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas bahan/produk harus dimengerti sebagai perizinan untuk
memasukkan bahan/produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan
bahan/produk tersebut dalam pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak berubah dari
kondisi waktu persetujuan diberikan.
b. Bahan/produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera disimpan:
Di tempat
Dengan cara/peralatan
Dalam susunan/ tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan
Dan dengan accessibilities
Yang baik, sesuai dengan ketentuan untuk masing-masing bahan /produk dalam
persyaratan yang ditetapkan atau dalam hal dimana persyaratan ini tidak jelas, sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
c. Kontraktor yang akan memakai bahan/produk, bertanggung jawab bahwa selama
dalam penyimpanan, bahan/produk teersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak lagi
layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Pengawas berhak untuk memerintahkan agar :
Bahan-bahan tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakia atau
Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk tersebut
segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan yang memenuhi
persyaratan.
d. Untuk bahn/produk yang mempunyai umur pemakaina yang tertentu,
penyimpanannya harus sikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebgaia berikut :
Tanda pengenal terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
selama penggunaannya.
Ukuran minimal 40 cm dan 60 cm.
Huruf berukuran minimal 10 cm dengan warna merah.
Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
e. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan pula terlebih dahulu dikeluarkan
untuk dipakai dalam pekerjaan.
Pasal 04
PELAKSANAAN
1. Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanaganinya SPK oleh kedua belah pihak,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas berupa :
a. Sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, dalam diagram mana dinyatakan pula urutan logis serta
kaitan/ hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk :
Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa keadaan/pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari bahan, elemen, komponen, dari
pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu, peralatan dan
perlengkapan untuk pekerjaan.
Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrifikasi,
pemasangan, dan pembangunan.
Pembuatan gambar-gambar kerja.
Permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
Kesinambungan pekerjaan dengan pekerjaan dari Kontraktor lain (jika ada).
b. Daftar/tabel mengenai :
Tenaga kerja dari berbagai jenis dan tingkat untuk seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, lengkap dengan penjelasan mengenai rencana penggunaan tenaga
kerja tersebut dalam pengertian penggunaan waktu kerja normal/lembur serta
penjadwalan.
Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
Pengawas memeriksa Rencana Kerja Kontraktor, dan memberi tanggapan dalam
waktu 2 (dua) minggu.
c. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atas Rencana Kerja jika
Pengawas meminta diadakan perbaikan/ penyempurnaan atas Rencana Kerja tadi
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atas pekerjaan sebelum
adanya pesetujuan dari Pengawas atas Rencana Kerja ini , maka kegagalan
Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan adanya Rencana Kerja
yang disetujui Pengawas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kontraktor
bersangkutan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa Pengawas telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa Rencana Kerja Kontraktor pada waktunya.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
2.1 Untuk bagian-bagian pekerjaan, dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) Belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Kontraktor wajib mempersiapkan gambar kerja yang terperinci
akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2.2 Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas.
2.3 Gambar kerja harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya untuk gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 2
(dua).
3. Rencana Mingguan dan Bulanan
3.1 Selambat-lambatnya pada setiap hari sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Pengawas
suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
3.2 Selambat-lambatnya pada Minggu Terakhir dari setiap bulan, Kontraktor
wajib menyerahkan kepada Pengawas suatu Rencana Bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana Pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yagn direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan
berikutnya.
3.3 Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan Rencana Mingguan
maupun Bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.4 Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahukan Pengawas mengenai hal tersebut paling lambat 2 x 24 jam
sebelumnya.
4. Kualitas Pekerjaan
4.1 Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk
jenis pekerjaan bersangkutan.
4.2 Pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis maupun estetis dan
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
5. Pengujian Hasil Pekerjaan
5.1 Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
5.2 Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Pengawas pada Lembaga/Badan
Penguji milik Pemerintah atau yang diakui oleh pemerintah atau badan lain
yang oleh Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan integritas yang
meyakinkan.
5.3 Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.4 Dalam hal dimana Kontrakotr tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas, untuk masa seluruh pembiayaan ditanggung oleh Kontraktor.
5.5 Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka kesimpulan yang berbeda, maka
dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada badan/lembaga penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Pengawas
dan Kontraktor/Supplyer ataupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
c. Hasil pengujian harus dianggap final, kecuali bila mana kedua belah pihak
sepakat untuk tidak menganggapnya demikian.
d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari
adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Supplyer
e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
2 (dua) dari 3 (tiga) pengujian yang bersangkutan atau pilihan
Kontraktor/Supplier akan diperlakukan sebagai Pekerjaan Tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu
pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian
lain yang terkena akibatnya, besarnya penambahan sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
6. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
6.1 Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lainnya
dimana secara visual menghalangi Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi pekerjaan yang pertama tersebut sedemikian rupa sehingga Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
6.2 Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
kepada Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali
Bagian Pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu, akibat pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.3 Dalam hal dimana laboran telah disampaikan, dan Pengawas tidak mengambil
langkah- langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksud, maka setelah
lewat 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaanpekerjaan dan menganggap bahwa Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
6.4 Pemeiksaan dan pesetujuan oleh Pengawas suatu pekerjaan tidak melepaskan
Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian (Kontrak).
6.5 Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menutupi
bagian lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi. Apabila hasil
pemeriksaan ini menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dalam perjanjian kerja, maka seluruh biaya pembongkaran
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Apabila hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa bagian pekerjaan yang bersangkutan ternyata
memenuhi semua persyaratan maka :
a. Semua biaya pembongkaran akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas bagian pekerjaan yang tertunda pengerjaannya sebagai akibat
pembongkaran tersebut , akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan yang
jumlahnya sesuai penundaan tersebut.
Pasal 05
PENYELESAIAN & PENYERAHAN
1. Dokumen Terlaksana (As-built Document)
1.1 Pada penyelesaian setiap pekerjaan , Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (As built drawing)
b. Persyaratan Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang
telah dilaksanakan.
1.2 Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
a. Dokumen Pelaksanaan
b. Gambar-gambar perubahan
c. Perubahan Persyaratan Teknis Khusus
d. Brosur Teknis
Yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Pengawas
1.3 Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
1.4 Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditanggung oleh Kontraktor.
1.5 Kecuali dengan izin khusus dari Pengawas dan Pemberi Tugas, Kontraktor harus
membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Kontaktor tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin khusus tersebut.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi
Tugas berupa :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana
2. Untuk peralatan/perlengkapan
· 2 (dua) set Pedoman Operasi (Opertioanal Manual)
· Suku cadang sesuai yang disyaratkan
3. Untuk berbagai macam kunci :
· Semua kunci orisinil disertai Construction Key (jika ada)
· Minimum 1 (satu) set kunci duplikat.
4. Dokumen-dokumen resmi (seperti Surat Izin, Tanda Pembayaran Cukai, Surat
Fiskal Pajak dan lain-lain)
5. Segala macam Surat Jaminan berupa Guarantee/warantly sesuai yang disyaratkan
6. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pengawas.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01
PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan
serta memperhitungkan segala biaya pengangkutannya.
2. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
3. Pengawas atau Pemberi Tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menilak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkir alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
(1). Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada
waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lainn yang
memerlukan serta peralatan lainnya.
Pasal 02
PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar batas daerah
kerja atau bentuknya/penempatannya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama proyek adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat
dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 03
SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperlua pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Kontaktor, Kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan penerangan Proyek pada malam hari sebagai
keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set
dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggungan jawab Kontraktor.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
Pasal 04
PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1. Kontraktor harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat dan shalat bagi
pekerja Kontraktor.
2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
tukang/pekerja Kontraktor dan mempunyai kondisi cukup baik terlindung dari pengaruh
cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal 05
KEAMANAN PROYEK
1. Kontraktor harus menjamin keamanan proyek untuk barang-barang milik Kontraktor
Pengawas atau Pengelola Proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang
ada dari gangguan para pekerja Kontraktor ataupun kerusakan akibat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kontraktor harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jampenuhsetiap
hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan
pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan. Petugas-petugas keamanan ini harus
mendapatkan surat resmi yang sah dari kepolisia sebagai Satuan Pengamanan Unit
Proyek dan berseragm (uniform).
3. Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
Kontraktor diharuskan menggunakan tanda pengenal khusus yang harus dipaki pad
bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
4. Pekerja Kontraktor tidak diizinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 06
KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET)
1. Kontraktor harus menyediakan Kantor Pengelola Proyek lengkap dengan
peralatan/perobatan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan proyek, seperti berikut : meja, kursi, ATK, White Board, dan lain-lain yang
sifatnya menunjang kinerja Pengelola Proyek.
2. Kontraktor juga harus menyediakan alat-alat kerja Pengelola Proyek di lapangan, seperti
: alat- alat ukur di lapangan dan lain-lain yang dibutuhkan di lapangan.
3. Direksi Keet/ Kantor Pengelola Proyek, Kantor & Gudang Kontraktor. Pagar Sementara,
Pompa air kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek
dan merupakan barang yang terpakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Pasal 07
KANTOR DAN GUDANG KONTRAKTOR
1. Kontraktor haus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat Manager Proyek/wakil
Kontraktor bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2. Kontraktor juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan
bahan- bahan dan peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gudang Kontraktor harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 08
PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
Kontraktor juga harus memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat-rapat/pertemuan
dengan Pemberi Tugas/Konsultan Perencana yang berkepentingan dengan proyek.
Pasal 09
PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk
memadamkan api akibat listrik, minyak, dan gas dengan kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan dengan
radius kurang lebih 50 m, bangunan Direksi Keet dan tempat-tempat lain yang
memerlukan.
Pasal 10
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi. Kontraktor harus sudah
memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan atau jembatan kerja sementara
yang disetujui oleh Pengawas.
2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan semua
perizinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan
mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan.
4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda yang diakibatkan oleh pekerjaan Kontraktor,
mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan harus segera diperbaiki.
Pasal 11
PAGAR SEMENTARA DAN POS JAGA
1. Sebelum mulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat pagar pengaman sekeliling lokasi
setinggi 2 meter. Pagar terbuat dari rangka kayu kaso 5/7 dengan penutup seng BJLS 30
serta dilengkapi kunci pengaman.
2. Pada tempat-tempat tertentu sesuai dengan petunjuk Pengawas, dibuat pintu masuk
dengan lebar yang cukup guna memudahkan mobilisasi. Pintu terbuat dari rangka kaso
5/7 dan penutup seng BJLS 30 serta dilengkapi dengan palang pintu dan kunci pengaman.
3. Pada setiap pintu harus dibuat pos jaga berukuran 2x2 m terbuat dari kayu dengan atap
seng BJLS 30 sebagai tempat untuk menjaga keamanan.
Pasal 12
KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratn
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
Pasal 13
IZIN-IZIN
1. Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : Izin
Pengeringan, Izin Pengambilan Material, Izin Pembuangan, Izin Pengurugan, Izin Trayek
dan Pemakaian Jalan, Izin Penggunaan Bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan dengan peraturan daerah setempat.
2. Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penyambungan Listrik, Air, Telepon menjadi
tanggung jawab Pemilik Proyek, dengan pengurusannya dibantu oleh Konsultan
Perencana dan Pengawas serta Kontraktor.
3. Keterlambatan pelaksanaanpekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut dalam ayat 1 di
atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 14
DOKUMENTASI
1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan oleh karena itu perlu
disediakan alat dokumentasi.
2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 (satu) kali setiap perubahan
progress pekerjaan harian sejak dimulainya proyek sampai selesai proyek. Foto-foto harus
berwarna dan berukuran post card dan Kontraktor harus menyediakn biaya untuk
keperluan fotocopy, laporan-laporan selama proyek berlangsung.
3. Foto dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto proyek, berwarna
minimal ukuran post card untuk keperluan Laporan Bulanan yang dibuat Konsultan
Pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada Serah Terima Pekerjaan
untuk pertama kalinya.
C. SPESIFIKASI TEKNIS
SCOPE PEKERJAAN
Scope pekerjaan kegiatan ini meliputi :
1. Pekerjaan Beton Bertulang
2. Pekerjaan Penutup Lantai
3. Pekerjaan Kaca dan Aluminium
4. Pekerjaan Plafond dan Atap Kanopi
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan Kamar Mandi / Toilet
7. Pekerjaan Ground Tank / Bak Reservoir
8. Pekerjaan Rumah Mesin Pompa
9. Pekerjaan Rumah Genset
10. Pekerjaan Pengadaan Unit Elevator
11. Pekerjaan Akhir dan Lain - Lain
12. Pekerjaan Paving Block Halaman
13. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan Beton Kerb
14. Pekerjaan Saluran dan Selasar Keliling Gedung
15. Pekerjaan Struktur Akses Jalan Utama
Pasal 01
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang K-250 dibuat untuk Dinding (Sheerwall), Plat Lantai, Plat Dack.
Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana.
-
Syarat-Syaratnya :
Semua bahan, ukuran dan dimensi harus mengacu kepada gambar kerja
sebagaimana yang telah ditentukan.
Pemborong harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk
Pengawas.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan
yang disebut pada pasal 4.7 dan 4.9 (PBI 1971). Mengingat bahwa Wc
faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52-0.555, maka pemasukan
bahan adukan + kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal
4.9 ayat 3 (PBI 1971), tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1
benda uji per 1,5 m3 beton hingga diperoleh 20 benda uji yang pertama.
Selanjutnya harus dibuat 2 buah benda uji untuk setiap 5 m3 beton
dengan minimum 2 buah benda uji setiap hari.
emborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
yang dibuat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik
beton tersebut dan harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Laporan terrsebut harus disertai sertifikat dari laboratorium dan harus
dibuat rangkap 5 (lima).
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 cm dan
maksimal 12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : contoh
beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan beton dibawakan dan ditempatkan di atas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi 15 mm
panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus yang dibawahnya
setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai
dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Pemborong.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi
tidak tergenang air selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara
terbuka.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan
untuk umur 3, 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya
tidak boleh kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28
hari, untuk lebih jelasnya lihat tabel 4.1.4 (PBI 1971). Angka kekuatan
yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan
cara-cara seperti yang ditentukan dalam PBI 1971.
Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan Pemborong
harus memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan
pengecoran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
Sebelum memberikan persetujuan pengecoran Direksi/Konsultan
Pengawas wajib memeriksa pembesian yang terpasang pada daerah yang
akan di cor.
1.2 Bahan
-
Semen
Digunakan Portland Cement (type II) @ 40 Kg per Zak menurut NI. 8 tahun 1972
dan memuhi S – 400 menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI. 8 tahun 1972). Semen yang telah mengeras
sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga
terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan ditumpukan paling tinggi
2 m. setiap semen baru yang masuk dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
-
Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butur-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
bahan organis, Lumpur Dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI – 1971.
-
Batu Pecah / Splite
Splite yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempuyai gradasi
dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI – 1971. Penimbunan Splite
dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak
tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
Penimbunan pasir dan kerikil harus diberikan alas berupa terpal atau sejenis
sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan sisinya
diberikan penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
-
Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
-
Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-36 (tegangan
leleh karateristik minimum 3600 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton
harus disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok
dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar dan harus
diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil
memperoleh persetujuan diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
Harus ada persetujuan direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang akibatnya oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.
Diameter,ukuran sisi ( atau jarak
Antara dua permukaan yang Variasi dalam berat Toleransi
berlawanan Yang diperbolehkan Diameter
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0.4 mm
10 mm – 16 mm
( tidak termasuk 16 mm ) ± 6 % ± 0.4 mm
16 mm – 28 mm ± 5 % ± 0.5 mm
29 mm – 32 mm ± 4 % ± 0.6 mm
-
Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir kontruksi mempuyai bentuk, ukuran dan batasan-batasan yang sesuai
dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan
cetakan dan acuan harus memenuhi kentuan-ketentuan didalam pasal 5.1. PBI
1991.
-
Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan dalam perbandingan K-250.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
-
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja Kera Syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971.
-
Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila ada
perbedaan yang didapat dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
-
Adukan beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi yaitu :
Tidak berakibatkan pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antar beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi table 4.4.1 PBI 1971.
Pembesian
Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan pada PBI 1971.
Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tidak
berubah tempat selama pengecoran dan bebas dari papan acuan sesuai
dengan ketentuan dalam PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi Pengawas.
Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat ketempattempat yang
sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat
kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran batasbatas
yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan didalam pasal 5.1 PBI- 1971
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Gambar Kerja harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar
tersebut permukaannya harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu
dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar
tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas. Apabila pengecoran terhenti lebih dari 1 jam maka pengecoran
berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru dapat dilakukan
kembali dalam waktu 24 jam kemudian dengan memperhatikan syarat-syarat
tersebut diatas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam
Gambar Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971. Pembongkaran
Acuan/Bekisting baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem
acuan/bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja
padanya. Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda
uji laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat
dilaksanakan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang
lebih besar dari beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih
membahayakan dari yang diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian
konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar selama keadaan tersebut terus
berlangsung
Acuan/bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolomkolom
penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari penglihatannya
ternyata baik hasil pengecorannya.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan,
harus diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama
10 hari setelah pengecoran untuk mencegah pengeringan bidang beton.
Pembasahan terus menerus ini dilakukan antara lain dengan menutupinya
dengan karungkarung basah.
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan Gambar Kerja yang
diberikan.
Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas
atau Konsutan Perencana yang sejauh mungkin
melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab.
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil
akhir yang tidak mengalami finishing arsitektur sehingga akan ada
pekerjaan plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila
terjadi ketidak sempurnaan dalam pengecoran, sehingga terjadi keropos
dan lain-lain maka harus dilakukan hal-hal seperti langkah berikut ini :
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan
Acuan/Bekisting, hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dan sepengetahuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
Jika ketidak sempurnaan ini tidak dapat diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima
Direksi/Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti
dengan pembetonan kembali atas biaya Pemborong.
Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur, pecah/retak, atau gelembung udara, keropos berlubang,
tonjolan dan lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diinginkan.
Pasal 02
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
2. PEKERJAAN PENUTUP DINDING
2.1 Lingkup pekerjaan
Pemasangan penutup lantai ini mencakup seluruh area bidang pasangan
sebagaimana yang telah ditentukan.
2.2 Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi Lapangan
setelah diseleksi mengenai kualitas bahan, warna, tekstur dan bahan tidak boleh
retak. Adapun ketentuan teknis terhadap bahan penutup lantai adalah sebagai
berikut :
Jenis/type : Granite / Unpolished
Ukuran : 60 x 60 cm
Merk : Imperial atau setara
Warna : disesuaikan dengan kebutuhan
Posisi : ramp carport & lantai Toilet / WC
Jenis/type : Keramik / standard
Ukuran : 40 x 40 cm
Merk : Ikat atau setara
Warna : disesuaikan dengan kebutuhan
Posisi : lantai ground tank, rumah mesin pompa & rumah genset
2.3 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-
pipa, saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum pemasangan lantai dimulai.
2.4 Adukan
Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr.
2.5 Pemasangan
Adukan perekat untuk Pc harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga- rongga dibawah granite yang dapat melemahkan konstruksi.
Sambungan antara granite harus sama lebarnya, lurus dan diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna granite. Hasil pemasangan akhir
harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
Pasal 03
PEKERJAAN PENUTUP DINDING
3. PEKERJAAN PENUTUP DINDING
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan penutup dinding dilakukan pada semua area bidang pasangan
sebagaimana yang telah ditentukan pada gambar rencana.
3.2 Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi Lapangan
setelah diseleksi mengenai kualitas bahan, warna, tekstur, dan bahan tidak boleh
retak. Adapun ketentuan teknis terhadap bahan penutup lantai adalah sebagai
berikut :
Jenis/type : Granite / polished
Ukuran : 60 x 60 cm
Merk : Imperial atau setara
Warna : disesuaikan dengan kebutuhan
Posisi : Dinding Toilet / WC
Jenis/type : Keramik / standard
Ukuran : 40 x 40 cm
Merk : Ikat atau setara
Warna : disesuaikan dengan kebutuhan
Posisi : dinding ground tank
3.3. Pedoman pelaksanaan
a. Persiapan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola pasangan.
Bahan granite / keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air
bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Granite / keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, cacat ataupun bernoda.
Pemotongan unit-unit granite / keramik harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai persyaratan pabrik.
b. Pemasangan Dinding Granite
Adukan pasangan/pengikat dengan Produk dari AM yaitu AM 40 untuk
area dalam ditambah bahan perekat seperti yang dipersyaratkan.
Hasil pemasangan dinding granite harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata dan tidak bergelombang
Pemasangan granite untuk dinding ini harus memperhatikan perletakan
features sanitair yang ada seperti diperlihatkan dalam gambar.
Pola, arah, dan awal pemasangan dinding granite harus sesuai gambar
detail atau sesuai petunjuk Pengawas.
Jarak antara unit-unit pemasangan granite satu samal lain (siar-siar),
harus sama lebarnya, maksimum 5 mm yang berbentuk garis-gais sejajar
dan lurus yang sama lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang
berpotongan harus berbentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan warna yang hampir sama
dengan warna granite.
Granite yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
Dinding dengan pengakhiran granite, minimum 3 mm dan maksimum 6
mm.
Perlindungan dan Pemeliharaan Granite yang terpasang harus
dihindarkan dari sentuhan/beban lain selama 1 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Pasal 04
KUSEN ALUMINIUM PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan Pintu dan Jendela Aluminium.
2. Persyaratan bahan
2.1. Aluminium
a. Bahan aluminium produksi pabrikan dengan kualitas baik.
b. Bentuk profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja/Pengawas.
c. Warna profil sesuai pabrikan, Profil yang dipakai dengan tebal dan ukuran
yang disesuaikan dengan gambar kerja.
d. Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di site dengan dilengkapi
bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah
mendapat persetujuan Pemilik Proyek/Pengawas.
g. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr
dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang harus disertai hasil test.
h. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
i. Untuk keseragaman warna diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan mesin
potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
Untuk diagonal : 2 mm
j. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealand. Angkur-angkur untuk rangka /kosen aluminium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga dapat bergeser.
k. Bahan Finishing
a. Treatment untuk permukaan jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton adukan atau plester dan bahan lainnya harus
diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau anti corrusive treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation
lainnya.
3. Pedoman pelaksanaan
3.1. Aluminium
a. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan system konstruksi bahan lain.
b. Prioritaskan proses pabrikasi harus siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
mebuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Pemberi
Kerja/Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
ukuran.
c. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-acvated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivel, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm”. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
sealent.
i. Diisyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain-lain.
j. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu
double teakwood. Mempunyai accessories yang mampu mendukung
kemungkinan diatas.
k. Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen aluminium
akan kontak dengan bes, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
l. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout, atau dengan teknik tertentu
yang mengacu pada gambar kerja.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing
door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealent supaya kedap air dan suara.
Pasal 05
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk
melaksankan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
rapi. Pekerjaan ini meliputi Pemasangan seluruh kaca-kaca bagian dinding, pintu, jendela
dll. Pemasangan kaca Mozaik sesuai dengan gambar rencana. Pengadaan/Pemasangan
kaca cermin pada toilet dll, lengkap dengan sekerup dan bingkai.
2. Persyaratan bahan
Jenis kaca yang digunakan untuk ruang kerja adalah kaca bening product ex Asahimas
atau yang setara dengannya, sedangkan untuk kamar mandi menggunakan kaca buram
tebal 5 mm. Bahan-bahan kaca pada daun jendela yang akan digunakan kaca bening
dengan ketebalan 5 mm. Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan contoh-contoh
kaca yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan Pemberi Kerja.
3. Persyaratan pekerjaan
Semua pekerjaan dilaksankan dengan mengikuti pertunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan petunjuk Pemberi Tugas. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. Bahan kaca yang digunakan adalah
produksi dalam Asahimas atau yang setara dengannya.
4. Pemasangan kaca
4.1. Pemasangan kaca ini dilaksankan pada semua pekerjaan pemasangan
kaca yang disebutkan dalam gambar seperti jendela, pintu.
4.2. Ukuran, tebal, warna dan jenis kaca yang dipasang sesuai petunjuk gambar,
uraian dan syarat-syarat tertulis, petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas.
5. Shop Drawing dan Contoh
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor
wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja/dokumen kontrak. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib
mengajukan contoh dari semua bahan.
Pasal 06
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plafond, peralatan dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai dengan gambar rencana.
1.1 Pekerjaan plafond terdiri dari : Pelapis langit-langit PVC tebal 8 mm
1.2 Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar pelaksanaan
kepada Konsultan Pengawas untukmendapatkan persetujuan.
1.5 Untuk menjaga mutu atau kwalitas pemasangan plafond, sebaiknya pekerjaan
dilaksanakan oleh ahli/Sub Kontraktor yang ditunjuk resmi oleh pabrik dan harus
dibuktikan dengan surat dari pabrik.
2. Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan adalah PVC tebal 8 mm merk Sunda Plafond atau setara.
Rangka langit-langit menggunakan bahan metal furring 0,35 mm berkualitas baik.
Pasal 07
ATAP CANOPY
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan kanopi dikerjakan pada posisi entrance penghubung antara
Gedung utama dan Gedung aula.
2. Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan untuk penutup atap kanopi adalah bahan pabrikan
dengan merk alderon atau setara tebal 10 mm. Sedangkan untuk rangka
kanopi adalah menggunakan bahan hollow 50x100 tebal 2 mm dengan
jarak rangka 80 x 100 cm. seluruh bahan yang akan digunakan adalah
bahan yang berkualitas baik sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
Pasal 08
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Cat tembok untuk dinding dan bidang-bidang beton lainnya.
2. Persyaratan bahan
Bahan cat yang digunakan harus berkualitas baik dan disini jenis cat yang dipakai adalah
merk Jotun atau setara. Terkait dengan warna disesuaikan dengan kebutuhan dan
persetujuan oleh pihak direksi dan konsultan pengawas.
3. Pedoman Pelaksanaan
Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
a. Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu
dilap dengan kain basah hingga bersih.
b. Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
c. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih.
d. Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
e. Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Pasal 09
PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam RKS ini.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain. (Toto atau satara).
2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang
dipilih.
2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
2.4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam RKS ini.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Pengawas
Pekerjaan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Perencana/Pengawas Pekerjaan berdasarkan contoh yang
dilakukan kontraktor.
3.3. Sebelum pemasangan di mulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai gambar.
3.3. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya. Maka kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Perencana/Pengawas Pekerjaan.
3.4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
3.5. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
3.7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. Alat – Alat Sanitair
4.1. Pekerjaan Washtafel
Bahan dan Material yang digunakan lihat pada Sanitary Schedule
a. Washtafel yang digunakan adalah merk TOTO atau setara lengkap dengan
segala accesorinya berwarna putih, seperti tercantum dalam brosurnya
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atay cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana/Pengawas Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan
harus baik,
rapi,waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
4.2. Pekerjaan Urinoir
a. Urinoir berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk Toto atau
setara, type yang dipakai adalah type moslem dengan fitting
b. Urinoir yang dipasang adalah Urinoir yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah disetujui
Perencana/Pengawas Pekerjaan.
c. Pemasangan Urinoir pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless
steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 Kg tiap
baut.
d. Setelah Urinoir terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
gambar untuk itu, waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
dinding dengan Urinoir di tutup dengan semen berwarna sama dengan urinal
sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-
kebocoran air.
e. Untuk Urinoir pada kamar mandi pria pada tiap gedung menggunakan Urinoir
yang terbuat dari stainless steel dan acessoriesnya ( pabrikasi ).
4.3. Pekerjaan Kloset.
a. Klosed duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Toto
atau setara, type fitting yang dipakai & kelengkapan merk Toto atau setara,
dengan warna putih.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya adalah Toto atau setara. Type-type
yang dipakai adalah yang dilengkapi sistim bilas termasuk kran tekan, warna
putih.
c. Klosed beserta kelengkapannya dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak, atau cacat-cacat
lainnya dan telah
disetujui Perencana/Pengawas Pekerjaan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass, semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan
pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
4.4. Perlengkapan Toilet
a. Ditoilet-toilet umum, dimana ditunjukkan dalam gambar untuk tempat wudlu,
dipasang perlengkapan-perlengkapan kran dinding, tempat sabun dan rak
gantungan handuk.
b. Perlengkapan-perlengkapan lain untuk toilet yaitu gantungan handuk,
tempat sabun, tempat kertas rol, tempat kertas tissue, gantungan lap,
gantungan baju, dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar.
c. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada
cacat- cacat, sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Letak
pemasangan disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan cara-cara
pemasangan mengikuti petunjuk - petunjuk dari produsen seperti diterangkan
dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
4.5. Pekerjaan Kran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah dengan chromed
finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar
plumbing dan brosur alat - alat sanitair. Kran-kran tembok di pakai yang
berleher kikir panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding. Kran- kran yang dipasang dihalaman harus
mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher
angsa (extention).
b. Stop kran yang dapat digunakan bahan Stainlissteels, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
c. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
4.6. Floor Drain
a. Floor Drain yang digunakan adalah metal verchroom, lubang 2 “ dilengkapi
dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchoom
dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik tanpa cacat dan
disetujui Perencana/Pengawas Pekerjaan.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton / lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 (lima) mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
4.7. Water Tank / Tangki Air
Water Tank yang digunakan adalah berbahan fiberglass dengan kapasitas 1000
liter/unit. Untuk merk yang digunakan adalah penguin atau setara.
Pasal 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan, penyambungan arus yang bersumber dari bangunan yang telah ada,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar kerja dan sebagainya
sehingga listrik menyala.
2. Persyaratan bahan
2.1. Kabel NYA dengan kualitas Golden life atau yang setara.
2.1. Pipa kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik diameter 3/4".
2.2. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
2.3. Bola lampu LED, SL, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips,
Hannoch atau yang sekualitas.
2.4. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.
2.5. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan
instalasi listrik,Produksi dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.C.
3. Pedoman pelaksanaan
3.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik.
Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus
ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas
plafon tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak
harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
3.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya
harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt.
3.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau
izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN)
Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PL.N.
3.4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1
x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.5. Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap harus
melaksanakan pemasangan instalasi listrik dan lampu-lampunya sesuai gambar
instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab sampai dengan tingkat
pengujian dari PLN.
Pasal 11
PEKERJAAN PLUMBING
1. Umum
Didalam pelaksanaan pekerjaan sistim dan instalasi air bersih, air kotor atau
disebut plumbing, maka berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979
Pemeriksaan Umum Bahan-Bahan Bangunan NI-3 (PUBB) tahun 1969
Peraturan Perusahaan Air Minum setempat
Peraturan Standar Air Bangunan
2. Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan air bersih, pengelolaan air kotor dan drainase air hujan, termasuk
pemilihan dan pengadaan material, pemasangan, pengujian material dan sistim,
trial run, untuk seluruh sistim hingga dapat berfungsi dengan baik sesuai gambar
rencana dan persyaratan ini.
Sistim dan unit-unitnya meliputi :
-
Jariangan pipa air bersih untuk di dalam dan di luar bangunan
-
Jaringan pipa-pipa dan saluran, talang tegak, talang datar untuk
pembuangan air hujan dari atap, serta halaman dan menyalurkan menuju
drainase yang ada.
-
Jaringan pipa-pipa air kotor di dalam dan di luar bangunan
-
Unit pengelolaan air kotor, berupa tanki septiktank yang dilengkapi dengan
peresapan.
3. Persyaratan bahan
Untuk air bersih, air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC klas AW dengan
sambungan menggunakan solvent cement (perekat) yang sesuai dengan jenis pipa
PVC. Sebelum penyambungan dilakukan permukaan yang akan berkontak harus
dibersihkan terlebih dahulu dengan amplas dan atau lap kering, setelah itu baru boleh
dilapisi dengan solvent cement (perekat). Alat-alat bantu (accessories) harus digunakan
dari bahan-bahan yang sejenis. Pipa-pipa PVC digunakan yang United AW dari
beberapa ukuran, antara lain diameter, 3/4”, 1’’, 2” dan 4”. Pipa diameter 3/4” dan
1’’,digunakan untuk instalasi air bersih serta ukuran 2” dan 4 “ untuk instalasi air kotor
(Buangan KM/WC). Sebagai alat sambung digunakn sock drat, elbow dan T yang
sesuai dengan spesifikasi dan ukuran bahan yang direkatkan dengan mengunakan lem
PVC.
4. Pedoman pelaksanaan
Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan
gambar rencana dan penyambungan harus kedap air. Pada tempat-tempat tertentu
harus dilengkapi dengann sambungan ekspansi. Pipa ditanam didalam tanah, pada
dasarnya galian perlu dihampar dengan pasir yang dipadatkan setebal 10 cm. Pada
tempat-tempat persilangan dengan perkerasan jalan atau tempat parkir, semua pipa
harus diperkuat dengan metal agar pipa terhindar dari tekanan beban langsung. Semua
ujung akhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan dop/plug atau blank
flange. Semua pemotongan pipa harus menggunakan pipe cutter dan harus rapi.
Pasal 12
PEKERJAAN GROUND TANK / BAK RESERVOIR
Seluruh aspek teknis yang terkait dengan struktur beton bertulang serta finishing bahan
penutup lantai dan dinding ground tank adalah mengacu pada uraian spesifikasi diatas
serta terkait dengan dimensi ukuran adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada
gambar pelaksanaan.
Pasal 13
PEKERJAAN RUMAH MESIN POMPA
Seluruh aspek teknis yang terkait dengan struktur beton bertulang serta finishing bahan
penutup lantai rumah mesin pompa adalah mengacu pada uraian spesifikasi diatas
serta terkait dengan dimensi ukuran adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada
gambar pelaksanaan.
Adapun jenis peralatan rumah mesin pompa adalah :
Filter Air FRP 18 Inchi Lengkap Terpasang (3 Unit/set)
Spesifikasi :
-
Type : FRP 1865
-
Diameter : 457 mm
-
Tinggi : 1815 mm
-
Volume : 224 Liter
-
Berat Tabung : 97 Kg
-
Flowrate : 4,5 – 5,0 m3/jam
-
Quantity Media Filter : 175 Kg
-
Suhu Temperatur : ≤ 50 °C
-
Tekanan kerja : 150 psi
Mesin Pompa 3 Phase 30m3/jam
-
Type : NS30- 18T
-
Daya output listrik : 1800 Watt 3 Phase
-
Daya Input Start : 2100 Watt
-
Debit Air : 30 m3/jam pada head 13 meter
-
Daya Hisap : 4 Meter Max (Permukaan Air)
-
Pressure : 1.8 Bar (Max)
-
Inlet : 2 inch
-
Outlet : 2 inch
-
Daya Dorong : 18 Meter (Max)
-
Total head : 22 meter
Gate Valve 2 inch dan Gate Valve 1inch sekualitas HAMCO
Pipa PVC dia. 2 inch, untuk keperluan pipa hisap, distribusi dll. Pipa merk
WAPIN atau sekualitas dengan tekanan kerja 7 kg/cm2. Alat penyambung
digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
Pasal 14
PEKERJAAN RUMAH GENSET
Seluruh aspek teknis yang terkait dengan struktur beton bertulang serta finishing bahan
penutup lantai rumah genset adalah mengacu pada uraian spesifikasi diatas serta
terkait dengan dimensi ukuran adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada gambar
pelaksanaan.
Pasal 15
PEKERJAAN PEMASANGAN ELEVATOR/LIFT
1.
Peraturan, Standard dan lain – lain
1.1. Peraturan
Berlaku :
a. Peraturan Keselamatan Kerja;
b. Peraturan Umum Instalasi Listrik;
c. Peraturan – peraturan lain yang berlaku.
1.2. Standard
Berlaku :
a. Standard Industri Indonesia (SII);
b. Standard PLN (SPLN);
c. Standard Internasional, ISO atau IEC;
d. European Standard (CEN);
e. Standard negeri asal barang tersebut yang penggunaannya sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
1.3. Pelaksana
Pelaksana pekerjaan ini haruslah Rekanan atau Sub Rekanan yang ahli dalam
pekerjaan mekanikal & elektrikal, untuk pekerjaan pemasangan Elevator / Lift
memiliki sertifikat dari pabrik yang bersangkutan, untuk pekerjaan listriknya harus
memiliki sertifikat sebagai Instalatur PLN, dengan Klasifikasi yang sesuai.
1.4. Kewajiban
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan berkewajiban
menyerahkan gambar kerja mengenai barang / komponen yang akan dipasang
beserta rencana pemasangannya, dan menyampaikan hasilnya kepada Pemilik,
termasuk data- data teknis yang lengkap dari barang / komponen tersebut yang
diterbitkan oleh pabrik yang bersangkutan.
1.5. Pengujian
Bila keadaan memungkinkan pengujian (testing ) peralatan yang dilakukan oleh
pabrik terhadap barang / komponen yang akan dipakai dihadiri oleh Pelaksana
pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Pemilik. Hasil dari pengujian (testing)
tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara atau sertifikat pengetesan oleh
pabrik.
1.6. Koordinasi
Didalam melaksanakan pekerjaan ini harus ada koordinasi yang baik antara
Pelaksana pekerjaan Lift dengan Pelaksana pekerjaan Bangunan, sehingga
konstruksi, ukuran lorong, pintu, dudukan, lubang – lubang dan lain – lain
memenuhi ketentuan – ketentuan atau persyaratan – persyaratan yang
diperlukan.
1.7. Sertifikasi
Pemasangan Lift harus dikonsultasikan dan diketahui oleh Kantor Keselamatan
Kerja setempat.
2. Barang / Komponen Yang Dipakai
Lift yang dipergunakan haruslah buatan pabrik ternama, produknya sudah dikenal luas,
minimal dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. Barang / komponen tersebut harus
barang yang baru dan baik serta dari tipe terakhir.
2.1. Pengetesan Oleh Pabrik
Pengujian oleh pabrik tersebut harus dihadiri oleh Pelaksana pekerjaan,
Konsultan Pengawas dan Pemilik. Hasil pengetesan harus dituangkan dalam
sebuah Berita Acara atau sertifikat pengetesan oleh Pabrik.
2.2. Jenis dan Kapasitas
Jenis lift yang akan digunakan adalah sistim Listrik atau Hydraulic ditentukan
didalam design oleh Konsultan Perencana dan Pemilik, juga mengenai kapasitas,
luas kabin, jumlah lantai yang akan ditempuh, jarak tempuh dan lain – lain
ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
2.3. Kabin
a. Dinding dan Plafon
Dinding luar dibuat dari plat baja yang dilas dan diberi penulangan,
interiornya, plafon dan dinding dibuat dari melamin dengan lis dari
alumunium, terkecuali jika ditentukan lain. Plafon harus cukup kuat untuk
diinjak oleh satu atau dua orang teknisi yang mungkin perlu melakukan
perawatan terhadap Lift tersebut. Plafon harus dilengkapi lubang masuk
untuk orang yang bertutup atau berpintu, tutup tersebut harus dilengkapi
dengan kontak listrik untuk pengaman, sehingga apabila tutup tersebut
dibuka, Lift tidak akan bisa berjalan.
b. Tinggi
Tinggi Kabin minimal 220 cm.
c. Lantai
Lantai kabin minimal dibuat dari plat baja beralur timbul atau yang semacamm
itu dengan pola kembang yang lain, yang dibuat khusus untuk lantai,
dipasang pada suatu konstruksi atau kerangka baja yang cukup kuat sesuai
dengan kapasitas dari lift yang bersangkutan.
d. Lubang Ventilasi
Pada bagian atas dan bagian bawah dari dinding harus ada lubang – lubang
ventilasi, untuk ventilasi secara alami atau ventilasi dengan udara yang
ditekan.
e. Lampu
Lampu model yang tersembunyi (recessed) dengan lampu fluorescent yang
tidak banyak melepaskan panas. Minimum harus ada dua lampu, ditambah
dengan lampu darurat/emergency yang dipasang pada dinding, model
kompak, dengan baterai yang dapat diisi kembali, sambungan listriknya
melalui sebuah pengisi baterai, menyala secara otomatis apabila listrik mati
dan dapat bertahan minimal selama 10 jam.
f. Panel Kendali / Kontrol
Dengan tombol – tombol sebanyak jumlah lantai yang dapat dituju,
ditambah dengan tombol – tombol lain, seperti tombol CLOSE dan tombol
OPEN.
g. Panel Sinyal dan Indikator
Sinyal dan Indikator yang menunjukkan nomor lantai dimana sekarang ini lift
sedang berhenti, atau nomor lantai yang baru saja dilewati lift. Sinyal yang
menyatakan Lift tidak bisa bekerja karena ada gangguan.
h. Sinyal Bunyi
Sinyal bunyi yang menandai bahwa Lift sudah tiba pada suatu lantai yang
dituju.
2.4. Panel dan Lantai – lantai Yang Dilayani
Pada setiap lantai yang dilayani harus ada panel yang dilengkapi tombol dan
sinyal sebagai berikut :
a. Tombol agar Lift berhenti pada lantai tersebut, sekaligus memberitahukan
tujuan dari pemencet tombol, kebawah atau keatas;
b. Sinyal bahwa lift sedang bekerja dan kemana arahnya.
2.5. P i n t u
Pintu terdiri dari dua lapis pintu geser, yaitu pintu dari Kabin dan pintu dari lantai
yang bersangkutan, yang dapat bergerak, membuka atau menutup secara
serempak dan otomatis, membuka setelah tiba pada lantai yang dituju dan
menutup setelah tombol CLOSE ditekan, kecuali jika ditentukan lain. Jumlah
daun pintu pada tiap lapis pintu, satu atau dua daun pintu, ditetapkan didalam
disain atau sesuai dengan standard pabrik. Pintu harus diperlengkapi dengan
alat pengaman dengan sensor baik secara listrik maupun secara mekanik
sehingga didalam pengoperasiannya pintu tidak akan menciderai orang.
2.6. Sambungan Listrik
Lift mendapat sambungan daya listrik dari jaringan PLN yang didukung oleh
sumber daya cadangan, 3 Phase, 4 penghantar, 220/380 Volt, 50 Hz,
sambungannya diambilkan dari Substation atau Ruang Listrik (power house)
yang terdekat, dengan kabel type NYY yang ukuran penampangnya disesuaikan
dengan besarnya pemakaian daya dan jarak dari lift keruang tempat
penyambungan. Didalam Substation atau ruang listrik tersebut diatas,
sambungan untuk lift dilayani oleh sebuah cabang didalam Panel Distribusi,
yang dilengkapi minimal dengan pengaman thermis dan magnetis.
2.7. Hubungan ke tanah
Semua kerangka, badan, mesin penggerak, dan lain –lain yang terbuat dari
logam, harus dihubungkan ketanah dengan kawat ground / arde yang ukurannya
minimal 35 mm2.
2.8. Perlengkapan Lainnya Dari Lift.
Lift harus dilengkapi dengan :
a. Kunci untuk menghidupkan dan mematikan lift;
b. Unit pengontrol otomatis untuk menjaga/mengatur agar lantai Kabin selalu
sama rata dengan lantai bangunan tempatnya berhenti;
c. Unit pengontrol agar pintu kabin dan pintu pada lantai membuka atau
menutup secara serempak;
d. Unit pengontrol otomatis agar pintu tetap membuka pada waktu orang –
orang memasuki kabin dari ruang gedung;
e. Unit rem yang bekerja secara otomatis pada saat aliran listrik ke mesin
penggerak dimatikan atau terputus;
f. Beban lawan dari kabin;
g. Kabel gantung/suspensi yang khusus, satu kabel saja tetapi berisi
sejumlah penghantar, yang diperlukan untuk sambungan ke kabin, sangat
fleksibel dan tahan lama, minimal selama sepuluh tahun.
3. Pengetesan Uji-Coba
Pengetesan dan uji-coba harus dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan, dengan
disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
3.1. Pengukuran Tahanan Isolasi
Meliputi pengukuran dari tahanan isolasi dari kabel dan tahan isolasi dari motor
listrik. Hasil pengukuran harus menunjukkan tahanan isolasi harus minimal
(dalam Ohm) = 1000 x Tegangan Kerja dari peralatan.
3.2. Pengecekan dan Pemeriksaan
Pengecekan dan pemeriksaan meliputi :
a. Pengecekan secara manual / menyeluruh;
b. Pengecekan ventilasi;
c. Pengecekan kecepatan;
d. Pengecekan rem;
e. Pengecekan sistim alarm;
f. Pengecekan tombol – tombol dan sinyal – sinyal;
g. Pengecekan lampu penerangan;
h. Pengecekan lampu darurat/emergency;
i. Pengecekan tingkat kebisingan yang ditimbulkan;
j. Pengecekan dengan beban penuh;
k. Pengecekan jatuh tegangan;
l. Pengecekan keseimbangan.
3.3. Uji-Coba
Uji-coba dilakukan minimal selama 24 jam, kecuali jika ditentukan lain. Apabila
selama uji coba terjadi kerusakan, maka kerusakan tersebut menjadi tanggungan
Pelaksana pekerjaan untuk memperbaikinya.
3.4. Berita Acara
Hasil pengetesan dan uji-coba tersebut harus dituangkan kedalam sebuah Berita
Acara yang bentuknya sudah ditetapkan sebelumnya, dan ditanda tangani oleh
Pelaksana pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Pemilik.
4. Masa Perawatan
Masa Perawatan dilakukan minimal selama satu tahun. Semua kerusakan yang terjadi
selama masa perawatan tersebut, yang disebabkan tidak terpenuhinya ketentuan –
ketentuan dalam gambar dan bestek, menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan untuk
memperbaikinya kecuali terjadi kesalahan operasional.
5. Suku Cadang
Pelaksana pekerjaan harus menyediakan Suku Cadang untuk perawatan selama 3
(tiga) tahun.
6. Gambar dan Dokumen Lain
Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk membuat / menyediakan serta menyerahkan
dokumen – dokumen sebagai berikut :
a. Gambar – gambar sebagaimana terpasang
b. Buku Petunjuk Pengoperasian
c. Buku Petunjuk Perawatan
d. Buku Tentang Suku Cadang
e. Sertifikat Pemakaian dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
Semuanya dibuat minimal rangkap 3 (tiga), kecuali jika ditentukan lain.
7. Training
Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk melatih Teknisi setempat yang akan
melaksanakan perawatan atas lift yang bersangkutan.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan Paving Block
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk
alat- alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi :
- Persiapan area pekerjaan.
- Urugan pasir dan pemadatannya. (pasir extra beton)
- Pasangan Paving Block dan assesories.
2. Persyaratan Bahan
Agregat
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur
- unsur yang ada dalam standard spesifikasi ASTMC33.
Semen
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan
ASTMC979.
Dimensi Paving block
Paving Block Segi Empat Tebal 6 cm dan lebar minimal 10 x 20 cm.
Toleransi
Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm panjang dan lebar.
Untuk tebal adalah 3 mm kerataan maksimal tidak boleh melebihi 10 mm
dari level yang dikehendaki dan toleransi 5 mm dalam 3 m1 dari level atau
slope seperti yang ditunjukkan dalam gambar untuk finish permukaan paving.
Strength
Kuat tekan yang harus dicapai maksimal Beton Mutu f'c = 21,7 Mpa (K-250).
Paving block yang dikirim kelapangan harus diterima dalam keadaan utuh
tanpa adanya cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir pemasangan.
Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6-8% dan max 1%
untuk pasir pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari
kandungan garam yang nantinya akan menyebabkan terjadinya
efflorescence.
3. Syarat - Syarat Pelaksanaan
Lapisan Sub Grade
Lapisan tanah dasar (subgrade) diratakan atau dipotong sedemikian rupa
sesuai dengan elevasi rencana sehingga mempunyai profil dengan kemiringan
(Water Run Off) minimal 1,5 %, dan sub grade harus dipadatkan lapis perlapis
sampai CBR 6% tiap lapisannya.
Taburkan Sand Beding (abu batu atau pasir) setebal 50 mm atau ditentukan lain
dalam gambar, dan jaga agar kandungan kelembaban konstan dan kepadatan
longgar dan konstan sampai paving block dipasang dan dipadatkan.
Sumber bahan:
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari
pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus
sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Kontraktor harus melaporkan lokasi tersebut kepada MK secepatnya secara
tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan
da rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek.
Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Bahan pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada
saat pemadatan.
Untuk menghindari karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus
diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
4. Syarat - Syarat Pelaksanaan
Pemasangan Paving Block :
-
Paving block dipasang dengan lebar sambungan minimum 1 mm dan maksimum 4
mm, hati-hati jangan menggangu leveling base, jika paving block mempunyai
spacerbars, pasang paving block dengan tangan yang kencang terhadap
spacersbars. Gunakan benang untuk menjaga garis tangan yang lurus. Pilih unit
dari 4 atau lebih cubes untuk mencampur variasi warna dan texture. Is'gap antara unit
yang melebihi 4 mm dengan potongan unit yang dipotong agar serasi dengan unit paving
block yang utuh.
-
Getarkan dan padatkan paving block sampai dengan level yang diinginkan dengan
compactor machine (stamper) dengan plat permukaan 0,35-0,5 m2 dan mempunyai
gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 KN dengan frekuensi getaran 75 sampai 100 Hz.
Minimal 2 kali lintasan difungsikan untuk pemadatan pasir atas dengan penurunan
sekitar 5-25 mm dan getarkan dan padatkan lagi bersamaan dengan pengisian dan
dengan pasir minimal 2 kali lintasan. Setelah paving block pinggir (topi uskup)
terpasang dan permukaan telah selesai dan sebelum permukaan terkena hujan.
-
Penyedia Barang / Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
-
Penyedia Barang / Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada.
Dan apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Barang / Jasa wajib memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Barang / Jasa
.
-
Untuk air kerja, Penyedia Barang / Jasa mengusahakan sendiri .
-
Penyedia Barang / Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan
sisa bongkaran, sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
Pasal 17
PEKERJAAN DINDING PASANGAN BATU KALI
a. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan pasangan batu kali / Pondasi Cyclopen
b. Syarat-Syarat
Untuk proses pengerasan batu kali, maka selama minimum 3 (tiga) hari setelah
pelaksanaan pekerjaan pondasi harus dilindungi dari benturan keras.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari keruskan akibat adanya
pekerjaan lain.
c. Bahan-bahan
Semen Portland
Yang digunakan harus mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan dan harus memenuhi N1-8. Semen yang telah mengeras sebagian /
seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan Iantai terangkat dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Pasir Beton
1. Pasir untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu.
Sesuai dengan syarat-syarat pengawasan mutu pasir untuk berbagai-bagai mutu
beton menurut pasal 4.2. ayat (1) (PBI 1971), maka pasir harus memenuhi satu,
beberapa atau semua ayat berikut ini.
2. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir pasir harus bersifat
kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik
matahari dan hujan.
3. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka pasir harus dicuci.
4. Pasir tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang harus
dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams-Harder (dengan larutan NaOH).
Pasir yang tidak memenuhi percobaan warna ini dapat juga dipakai, asal kekuatan
tekan adukan pasir tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kurang dari 95% dari
kekuatan adukan pasir yang sama tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang
kemudian dicuci hingga bersih dengan air, pada umur yang sama.
5. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) (PBI 1971), harus
memenuhi syarat-syarat berikut :
-
sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
-
sisa diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat;
-
sisa diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80% dan 95% berat.
6. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir untuk semua mutu beton, kecuali dengan
petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
Batu Kali
Penyimpanan / penimbunan pasir dan Batu Kali harus dipisahkan satu dengan yang lain,
hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat. Penimbunan pasir dan koral harus diberikan alas
berupa terpal atau sejenis sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan
sisinya diberikan penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi Syarat - syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971). Apabila dipandang
perlu Direksi Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di laboratorium resmi dan sah atas biaya Kontraktor. Air yang mengandung garam (air
laut) tidak boleh untuk dipakai.
d. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pondasi pasangan batu kali ini harus disesuaikan dengan gambar
gambar pelaksanaan.
Pasal 18
PENUTUP
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas
akan diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita
Acara.
Idi, 02 Agustus 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Aceh Timur
RIZAL SYAHPUTRA, ST
Pembina / Nip. 19680130 200212 1 001