| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0926907734101000 | Rp 1,399,899,000 | - | |
| 0667845275101000 | - | - | |
| 0020712311101000 | Rp 1,343,279,604 | Sertifikat badan usaha tidak memenuhi | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0023260201102000 | - | - | |
| 0839435245105000 | - | - | |
| 0028881225105000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0948910930101000 | - | - | |
| 0721070894105000 | - | - | |
| 0023260797105000 | - | - | |
| 0650173701102000 | - | - | |
| 0719465213105000 | - | - | |
Aw Generations | 09*0**1****05**0 | - | - |
| 0748684107105000 | - | - |
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
Uraian Pekerjaan
Pekerjaan PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA, Lingkup Pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan pekerjaan terlebih dahulu harus di ukur dan di
pasang Patok pembatas lahan dan juga dibersihkan dari segala kotoran / sampah dan
akar-akar kayu.
b. Membuat Direksi Keet / Barak Kerja untuk tempat menyimpan bahan – bahan
bangunan, tempat para pekerja dan sebagai Kantor Direksi.
c. Pemasangan Bouwplank dilaksanakan harus siku dan lurus dimana tiang – tiang
bouwplank berdiri tegak dan kuat, ukuran tiang minimal 5/7 cm dan papan bouwplank
bagian atasnya harus diketam rata dan bersih.
d. Semua pengukuran terlebih dahulu harus diketahui dan disaksikan oleh pihak Direksi.
e. Pembersihan Lapangan meliputi Penebangan Pohon baik belukar hingga alang alang
f. Pekerjaan Pematangan lahan ini menggunakan alat berat Bulldozer, Exavator dan
juga alat alat kerja pendukung lainnya.
g. Galian tanah, Pengerukan atau pengupasan tanah adalah langkah pertama dalam
melakukan Pematangan lahan (land Clearing ) yaitu pemindahan suatu lapisan tanah,
batuan yang berada di lokasi pekerjaan.
h. Pemasangan bouwplank harus dilakukan sebelum pekerjaan tanah dimulai dan
disaksikan oleh Pemberi Tugas.
i. Pemborong harus memberikan jaminan tertulis kepada pemilik bahwa semua
pekerjaan harus sesuai dengan yang direncanakan mengacu pada gambar bestek.
j. Pemborong bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan, Pemborong harus
mengerjakan Clearing area sedemikian rupa sehingga baik dan sempurna, walaupun
pemborong harus mengerjakan lebih dari 2 (dua) kali tanpa adanya biaya tambahan.
II. PEKERJAAN TANAH
2.1 Galian Tanah
Galian tanah / Pengerukan serta perataan bekas galian tanah menggunakan alat
berat Bulldozer.
Tanah dimana pondasi Tapak akan dipasang harus digali sampai mencapai tanah
yang keras,atau minimal harus sama seperti pada gambar bestek.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 1
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
Setiap penggalian tanah untuk pondasi selesai dilaksanakan, pemborong harus
memberitahukan kepada Direksi Konsultan untuk mendapat persetujuan.
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tanah tidak digenangi air yang timbul
dari hujan, parit serta mata air lain.
Pemborong harus segera membuang tanah bekas galian yang tidak diperlukan keluar
bangunan.
2.2 Timbunan Tanah Untuk Tanggul Bekas Galian
Bahan urugan yang digunakan yaitu bahan urugan hasil dari galian tanah /
pengupasan lapisan tanah di lokasi pekerjaan.
Pemborong harus memastikan volume pekerjaan harus sesuai dengan gambar besek
dan ketentuan – ketentuan pekerjaan timbunan .
Timbunan atau pembentukan tanggul tanah penahan peluru sasaran tembak dilakukan
lapis demi lapis, setiap pembentukan tanah di ketebalan 30 cm di dapat harus
dipadatkan, kemudian baru diadakan pengurugan lapisan berikutnya.
Tanah urugan harus dibasahi dengan air pada saat dipadatkan.
Pemborongan harus melaporkan kepada Direksi / Konsultan, sebelum dan sesudah
diadakan pengurugan. Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
untuk mendapatkan persetujuan.
Pekerjaan Dinding penahan tanah harus sesuai dengan yang telah direncanakan dan
mengacu pada gambar bestek / rencana.
2.2 Pekerjaan Penanaman Tanaman
a. Tanah Humus
Tanah Tanah humus yang baik yanah humus yang berasal dari ranting, daun dan
bagian tumbuhan yang membusuk dan akhirnya lapuk membentuk tanah subur.
Lapisan Tanah berwarna gelap dan daya serap tinggi
Tanahnya gembur dan mampu menambah atau meningkatkan unsur hara
Semua tanah humus terlebih dahulu harus diketahui dan di saksikan oleh pihak
Direksi.
b. Penanaman Rumput
Semua tanaman rumput gajah mini harus sesuai dengan yang telah di rencanakan
atau sama seperti pada gambar rencana / gambar bestek
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 2
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
Semua tanaman rumput gajah mini terlebih dahulu harus diketahui dan di
saksikan oleh pihak Direksi.
III. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk
Sloof,
Kolom – kolom,
Balok
Pondasi Tapak
Tempat – tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar
rencana.
3.2 Bahan – bahan.
a. Semen.
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400
menurut standart Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8
tahun 1972 ). Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen , tidak diperkenankan memakainya sebagai bahan campuran. Penyimpanan harus
sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat
mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling
tinggi 2 m, setiap semen baru datang yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakai semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
b. Kerikil.
Kerikil yang digunakan harus bersih, baik, serta mempunyai gradasi yang baik sesuai
dengan syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
c. Pasir.
Pasir beton harus berupa butiran – butiran tajam dan keras, bebas dari bahan – bahan
organik, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai
dengan syarat – syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
d. Air.
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkalin, garam,
bahan – bahan organik lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan .
Dalam hal ini sebaiknya diambil air bersih yang dapat diminum. Air tawar yang jernih tidak
berbau dan berlumpur.
Semen
1. Merek semen yang dipergunakan adalah semen Type I
2. Semen yang telah mengeras sebagian tidak diperkenankan penggunaannya
untuk dipakai.
Besi Beton
1. Besi dari baja untuk ф < 12 menggunakan U = 24 ≈ 2400 kg/cm2, sedang kan
untuk ф < 12 menggunakan U = 32 ≈ 3200 kg/cm2.
2. Harus bersih dari minyak dan bahan lainnya yang dapat mengurangi daya lekat
antara besi dengan beton.
a. Cetakan (bekesting).
Bekesting harus dibuat kuat dan kokoh, tahan terhadap getaran vibrator dari
luar maupun sesudah diadakan pengecoran, harus kedap air dan menutup
semua celah – celah bekesting.
3.3 Pemasangan dan Cara Kerja.
a. Pembersihan cetakan.
Permukaan cetakan dan pemasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus dibersihkan dari kotoran dan dibasahi dengan air bersih sebelum dicor.
b. Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada bagian utama dari kontruksi,
pemborong harus memberitahukan pemberi tugas untuk mendapat persetujuan. Jika
tidak ada pemberitahuan atau persiapan pengecoran tidak diketahui pemberi tugas
maka pemborong dapat diperintahkan untuk membongkar dan menyingkirkan beton
yang atas pemborong.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 4
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
c. Pengecoran harus selesai sebelum adukan mulai mengental. Serta pengecoran tidak
boleh dilakukan pada waktu hujan.
d. Perawatan.
Semua cetakan dan beton setelah pengecoran harus terus dibasahi bersama cetakan
sebelum dibongkar, terutama 14 hari pertama secara kontinyu guna untuk mendapat
pengerasan beton yang baik.
e. Penolakan Pekerjaan Beton.
Pemberi tugas mempunyai wewenang untuk menolak kontruksi beton yang cacat
seperti :
i. Konstruksi beton keropos,
ii. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti
direncanakan,
iii. Konstruksi beton berisikan kayu atau benda – benda lainnya.
IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN DINDING
4.1 Lingkup Pekerjaan
DETAIL KONSTRUKSI BAHAN
Alas pondasi -. Pasir pasang
Dasar pondasi -. Lantai Kerja Beton Tumbuk
-. Aasntamping / Pas. Batu Kosong
Pondasi Menerus -. Pas. Batu Gunung 1 : 4
-. Campuran 1 : 4
Dinding Pas. ½ bata
-. Pas. Batu bata dengan spesi campuran
Permukaan dinding
Plasteran 1 : 4
-. Plesteran dengan Acian
Kolom, balok yang Nampak
Suling Pipa -. Pipa PVC ø 2” + Ijuk
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 5
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
a. Bahan
Pasangan bata adukan 1 Pc : 4 Ps dipasangan pada dinding tembok. Adukan yang
diperlukan adalah 1 Pc : 4 Ps.
Permukaan batu harus besar, bersudut runcing dan tidak diperbolehkan memakai batu
yang retak. Bahan semen, pasir dan air yang dipergunakan sama seperti yang
disyaratkan pada pekerjaan beton.
Pada Pekerjaan Pondasi diletakkan di galian tanah pondasi yang sesuai dengan bestek
gambar.
Batu bata yang dipergunakan batu bata biasa dengan ukuran 4,5 x 10 x 20 cm, kualitas
baik. Batu bata kuat, tidak mudah pecah, mempunyai ukuran yang seragam, dengan
pembakaran yang baik tidak cacat. Sebelum didatangkan ke lapangan pekerjaan,
Pelaksana harus memberikan contoh untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
Pemasangan dan Cara Kerja.
Adukan harus diadukan dengan mesin pengaduk ( Molen )/ Manual ( Pekerja )
Pasangan harus tegak lurus, waterpass dalam satu garis dan berjarak sama dengan
tebal spesi 1 – 2 cm.
Pada Pekerjaan Pondasi Tapak Pemasangan Besi harus benar sesuai dengan jarak
dari Gambar Teknis. Dan cara pembuatan dengan papan mal yang dicetak sesuai
dengan bentuk dari Gambar Teknis.
Pasangan batu kosong / aanstamping harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran
dan Lumpur yang melekat, baru kemudian dilaksanakan pekerjaan pemasangan.
Angker-angker yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan lainnya harus dipasang
sesuai dengan kebutuhan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 6
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
4.2. Pekerjaan plasteran.
Pekerjaan plasteran mengikuti semua pekerjaan plasteran.
Bahan semen, pasir dan air yang dipergunakan sama seperti yang dipersyaratkan
pada pekerjaan beton, khusus untuk pasir harus diayak.
Pemasangan dan Cara Kerja.
Ketebalan plasteran untuk seluruh konstruksi minimal 12 mm, kecuali ditentukan lain
pada gambar rekanan.
Seluruh pekerjaan yang tertanam didinding / beton harus diplaster , dengan mendapat
persetujuan Direksi untuk memulai pekerjaan.
Seluruh permukaan dinding dan beton yang diplaster harus bersih dan tidak
mengandung minyak, dan sebelum diplaster harus disiram dan dibasahi dengan air
hingga jenuh.
Untuk memperoleh permukaaan yang sempurna bidang plasteran dibagi – bagi
dengan dipasangi klos sementara dari kayu.
Seluruh pekerjaan selesai dari proses pengerasan awal sampai permukaan plasteran
mengering harus dirawat dengan penyiraman air.
Plasteran yang tidak sempurna misalnya bergelombang retak – retak, tidak tegak lurus
dan hal lain yang tidak indah terlihat, tidak sesuai dengan estetika arsitektural harus
diperbaiki sehingga Direksi merasa puas.
V. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1 Lingkup Pekerjaan.
Secara umum pekerjaan ini meliputi pengadaan pekerjaan, peraturan dan bahan-bahan
sehubungan dengan pengecatan sesuai dengan spesifikasi. Pekerjaan pengecatan terdiri dari
:
Pengecatan dinding / beton : plamur dan cat tembok 3 kali ( minimal ).
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 7
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
5.2 Syarat – syarat.
Pemborong harus memberikan jaminan tertulis kepada pemilik bahwa semua pekerjaan cat
sesuai dengan spesifikasi, tidak mengelembung, tidak mengelupas dan cacat – cacat lain
selama 2 tahun sesudah penyerahan terakhir.
5.3 Bahan – bahan.
Pengecatan dinding tembok / beton bagian dalam / luar, menggunakan cat tembok
polymix atau setara.
Cat harus dalam bungkus asli dan utuh. Pada label tersebut ada keterangan – keterangan
tentang nama pabrik, susunan kimia dan aturan pakai.
Pengujian.
Contoh cat diambil secara periodic dari kaleng yang dibuka dilapangan dan dicocokkan /
disesuaikan dengan cat yang belum dibuka apakah sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan.
5.4 Tata Cara Kerja.
Pemborong bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil kerja pekerjaan, pemborong
harus mengerjakan pengecatan sedemikian rupa sehingga hasilnya baik dan sempurna,
walaupun pemborong harus mengecat lebih dari dua kali untuk lapisan akhirnya tanpa
adanya biaya tambahan.
Periksa semua pekerjaan yang mendahului pengecatan apakah sudah selesai semua.
Jangan memulai mengecat bila keadaan masih kotor dan pekerjaan – pekerjaan yang
berhubungan sebelum selesai.
Semua cara – cara pengecatan harus sesuai dengan petunjuk pabrik, terutama mengenai
urutan pengecetan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 8
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPANGAN SERBAGUNA
VI. PEKERJAAN FINISHING
6.1 Pekerjaan Akhir.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyelesaian pekerjaan Akhir / finishing seluruh pekerjaan yang selayaknya
harus difinishing yang sesuai dengan estetika dan gambar rencana. Setiap bagian pekerjaan harus
memberikan hasil yang memuaskan. Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal
yang kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam
Berita Acara.
Idi, 15 September 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG
BIDANG CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH TIMUR
RIZAL SYAHPUTRA, ST
NIP. 19680130 200212 1 001
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 9