| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813452885105000 | Rp 2,125,340,241 | sertifikat manajerial yang disampaikan tidak memenuhi | |
CV Langtam Timur Indonesia | 06*6**4****05**0 | Rp 2,136,900,000 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0820139046105000 | Rp 2,149,942,518 | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0703851808101000 | - | - | |
| 0941013260105000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0721070894105000 | - | - | |
| 0021224084105000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
CV Berkah Jaya Al-Ghazali | 03*4**4****05**0 | - | - |
Aw Generations | 09*0**1****05**0 | - | - |
| 0721546653105000 | - | - | |
CV Armidas Jaya | 09*9**1****05**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Dara Ceudah | 06*3**5****05**0 | - | - |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN SYARAT – SYARAT
A. SPESIFIKASI UMUM
I. KETENTUAN UMUM
a. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Patent, Lisensi, serta Hak
Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan
Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
b. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju
atau Ditolak.
c. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor
tidak menjamin secara subtansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus tetap memenuhi kententuan Standar yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
d. Spesifikasi ini sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun
penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa
catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
e. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
f. Standar yang digunakan adalah standar nasional (SNI, SII, SKNI) unrtuk barang, bahan
dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya
secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
g. Standar satuan ukuran yang dugunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standar
satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakan.
h. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan
harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak
agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
i. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar
ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun
yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
j. Semua bahan atau material yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. HUKUM PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi hukum dan peraturan mengenai
Lingkungan Hihup, Keselamatan Kerja, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang, Import dan
Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi kontraktor mengikuti prosedur yang
harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban kontraktor akan hal tersebut di atas, Kontraktor harus
mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksaaan harus mengikuti serta Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah
setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinato Bidang Ekonomi Keuangan dan
Pengawasan Pembagunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang :
Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
b. Untuk melindungi tenaga kerja. Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK
sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1998 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No.
KEP-07/Men/1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
a. Laporan Bulan Kemajuan Pekerjaan
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan direksi,
Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam
bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang mengambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-
hal sebagai berikut:
- Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan
kenyataan yang dicapai pada bulan dan prosentase rencana yang diprogramkan
pada bulan berikutnya.
- Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, serta dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
- Jadwal rencana kegiatan mendatang yang telah akan dilaksanakan dalam waktu
dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
b. Laporan Harian
Konraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap pekerjaan
yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud
harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
c. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang
telah ditentukan disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya
dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
d. Photo Kemajuan Pekerjaan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada direksi mengenai kemajuan
pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah
ditentukan Direksi selama masa Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal dan selesaikan pelaksanaan pekerjaan, serta pada
waktu yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi
dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima)
rangkap. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan
photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk
pelaksaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak
ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan
harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akaan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksudkan tidak dapat
diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri
setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai perlatan dan material
yang tidak sesuai dengan standar sebagai berikut di atas dan harus mendapat persetujuan
tertulis dan Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk
menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangan
penting untuk pelaksaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus menyediakan
seluruh peralataan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak
memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapatkan material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat
menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan
tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat pengganti material. Semua material yang masuk
kelokasi pekerjaaan harus diperiksa dan disetujui oleh direksi atau konsultan pengawas.
7. PAGAR SEMENTARA
Apabila diperlukan Kontraktor harus membuat pagar daerah kerja dan semua tanah yang
ditempati untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas dari
kontrak sendiri.
Apabila pagar sementara perlu didirikan sepanjang jalan umum, jalan kereta api, harus
merupakan tipe yang diminta dan disetujui oleh Pemerintah Setempat.
8. YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada direksi
seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Kontraktor tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan barang-barang yang
berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaaan baik
kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
9. PAPAN NAMA PROYEK
a. Kontraktor wajib membut Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi- lokasi
tertentu menurut pertunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah
tertibnya Surat keputusan Pemenang Pelelangan.
b. Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ukuran papan (150 x 100) cm2 harus dibuat dari papan kayu kelas II dan
dilapisi dengan BWG 28 atau yang sejenis.
- Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm2
- Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi
2 cm dari tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang
kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume)
sedalam 40 cm di dalam tanah 10 cm di atas tanah.
- Pengecetan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat
dasar sekali dan penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau
sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Proyek
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan terakhir pelaksanaan pekerjaan
Besar Nilai Kontrak
Nama (Badan) Sumber Dana
Nama Kontraktor
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papa nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik
sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
B. SYARAT-SYARAT SPESIFIKASI TEKNIS
Daftar pasal-pasal
Daftar Pasal – Pasal dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai berikut :
I. SPESIFIKASI UMUM
1. Lingkungan Pekerjaan
2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3. Pekerjaan Persiapan
II. SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Langit-langit
6. Pekerjaan Instalasi listrik
7. Pekerjaan Pengecetan
8. Pekerjaan Lain-lain
I. SPESIFIKASI UMUM
1. LINGKUNGAN PEKERJAAN
Rincian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada data pelelengan PUPR Aceh Timur.
Gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana
kerja dan syarat-syarat ini.
2. PERATURAN – PERATURAN TEKNIS YANG MENINGKAT
Kecuali ditentukan dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
- Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau -
Algemene Voor de Uitoening biji Aanneming Van Openbare Werken.
- Surat Ederan berasama Bappenas dan Dirjen Anggaran
No. 35/D.VI/1997 tanggal 20 januari 1997.
SE-39/A/1997
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Negara.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( P B I ) Tahun 1991, NI.2
- Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03 – 3976 – 1995.
- Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1972, NI 8.
- Ubin keramik. Mutu dan Cara Uji, SNI 03 – 0225 – 1987.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), NI.5.
- Mutu kayu bangunan, SNI 03 – 3527 – 1994.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indosesia (PUIL), SNI 04 – 0225 – 1987.
- Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Semen Porland Indonesia, NI. 8 Tahun 19972.
- Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI 10 Tahun 1972.
- Peraturan Plumbing Indonesia.
- Peraturan cara Pengecetan Kayu Untuk Gedung dan Rumah, SNI 03 – 2410 – 1991.
- Tata Cara Pengecetan Dinding Tembok Dengan Cat Emuisi. SNI 03 – 2410 – 1991.
- Peraturan dan Ketentuan Tentang Permasalahan Bangunan yang Dikeluarkan
Pemerintah Daerah Setempat.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan
syarat dalam peraturan diatas, maka kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan diatas.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi Pekerjaan :
- Pembersihan lokasi sekeliling Bangunan
- Pembongkaran Bahan banguan yang diganti
- Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
- Pembuatan papan nama proyek
- Pengukuran dan bauwplank
- Pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
- Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para pekerja
b. Persyaratan Bahan
- Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampungan, air harus memenuhi
kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971.
- Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan triplek dicat putih.
- Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain
digunakan bahan kayu setempat.
3 Pedoman Pelaksanaan
1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan, hasil pembersihan tersebut dibuang keluar
lokasi pekerjaan/dikumpul disuatu tempat lalu dibakar.
2. Pembongkaran pekerjaan sesuai dengan bestek, hasil pembongkaran diatas dibuang
keluar lokasi pekerjaan/ditumpukan pada suatu tempat.
3. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk pelaksanaan
pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum
yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup
selama pelaksanaan pekerjaan, air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI
1971 NI.2.
4. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5. Alat-alat bantu, seperti alat untuk membengkokkan besi, molen (mixer beton), pompa
air, alat-alat lainnya untuk memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Tersedianya bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap macam
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimaksud bahan tersebut telah tersedia dilapangan.
7. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Bestek, Berita Acara Adendum, Berita
Acara Aanwizjing, Petunjuk-petunjuk Pelaksanaan dari Pabrik untuk pekerjaan-
pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Konsultan Pengawas.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
4. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, selebar depan dan keliling
bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
- Lantai beton tumbukan pada bagian dalam lapisan pertama, samping kiri kanan dan
belakang
- Granit 60 x 60, keramik 30 x 30 & Keramik 30 x 60
b. Bahan Yang Digunakan
- Granit 60 x 60, keramik 30 x 30 dan keramik 30 x 60 produksi dalam negeri merk
Imperial atau sekualitas
- Beton tumbukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
c. Pedoman Pelaksanaan
- Dasar Lantai
Dilapisi pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan untuk bangunan baru. Sedangkan untuk
bangunan yang dipasang keramik, dasar lantainya beton tumbuk setebal 7 cm.
- Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasang pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai dimulai.
- Adukan
Untuk beton tumbukan 1 Pc : 2 Ps : 3 : Kr dan plesteran 1 Pc : 3 Ps
Adukan Untuk keramik semen dicampur air sehingga didapat campuran yang plastis
- Pemasangan
Lantai beton tumbukan dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplesteran setebal 1
cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan
antara keramik dengan keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air
semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pasangan akhir harus rata
tidak boleh bergelombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh retak, noda dan cacat – cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian yang cacat tersebut harus dibongkar.
Permukaan pasangan keramik harus datar dan waterpass. Pada lantai KM/WC
permukaan lantainya dimiringkan 1 % kearah fluor drain.
5. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada dalam ruangan dan emperan
keliling bangunan. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini dalah semua pekerjaan rangka
langit-langit dan list langit-langit gypsum ukuran sesuai gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Rangka langit-langit dipakai furing Zingcalum 0.35 mm.
- Untuk langit-langit bagian dalam ruang dan emperan keliling bangunan digunakan
planfond Gypsum 12 mm produksi dalam negeri kualitas baik.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab
atas kerapian pemasangan rangka ini.
- Plafond gypsum 9 mm dipasang pada rangka ini, dengan melakukannya
menggunakan paku kayu. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada asbes yang
retak harus dibongkar lalu dirapatkan kembali.
6. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AC
a. Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan,
penyedian bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC. Tiang listrik dan sebagainya, sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat
mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
b. Bahan-bahan Yang Digunakan
- Sama dengan RAB
- Untuk Instalasi AC menggunakan Kabel NYYHY 3x2.5mm
- Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan Warna kabel harus sesuai dengan standar PUIL.
Warna Kuning, Hitam dan Merah : Kabel untuk Api
Warna Biru : Kabel untuk Netral
Warna Kuning Les Hijau : Kabel untuk Grounding / Pentanahan
Kabel yang digunakan harus merek yang memiliki standar PUIL.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Sistem jaringan listrik yang digunakan adalah sistem 3 (tiga) phasa.
- Pemasangan dan Comisioning test dilangsanakan mengikutu standar PUIL.
d. Spesifikasi AC
Fitur 32 Refrigerant
Powerful
Hemat Energy
Outdoor Eco TOUGH anti Korosi
Big Flap
Kapasitas Pendinginan 18000 BTU
Lain-lain EER : 10.71 Btu/W
Panjang Pipa : 30 (Max)
Elevasi Pipa : 20 (Max)
Panjang Pipa Tanpa Penambahan Refrigeran : 7.5
m (Max)
Ukuran Pipa Cair : 1/4 Inch
Ukuran Pipa Gas : 1/2 Inch
Tipe AC Split
Konsumsi Daya 1660 Watt
7. PEKERJAAN PENGECETAN
a. Lingkungan Pekerjaan
Menie kayu untuk bidang kosen yang melekat ketembok, sambungan-sambungan
kontruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
Cat menie untuk atap seng bangunan.
Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kosen yang nampak, daun pntu panel dan
ventilasi kayu, lisplank dan lis eternity, papan reider serta dinding papan yang dapat
dibuka.
Cat tembok untuk dinding yang plester, bidang-bidang beton dan plafond eternit.
b. Bahan-bahan Yang digunakan harus Berkualitas Baik, Seperti :
Menie kayu dan besi sekualitas kuda terbang..
Cat kayu sekualitas Avian.
Cat tembok sekulitas, Jotun.
Plamur kayu dan dinding sekualitas kuda terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Pekerjaan pengecetan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
Pekerjaan menie harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecetan minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis digunakan bahan yang digunakan.
Urutan pekerjaan sebagai berikut :
2 kali pekerjaan menie kayu/cat dasar
1 kali lapisan pengisian dengan plamur kayu
penghalusan dengan amplas
finising dengan kayu sampaai rata minimal 2 kali
- Pengecetan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut ;
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu
dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapisi seng dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecetan dengan cat tembok emulasi sampai rata, minimal 12 kali
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
- Pengecetan plafond harus dilakukan menurut proses berikut ;
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 kali, sehingga menghasilkan bidang pengecetan yang
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
.
- Pengecetan atap seng harus dilakukan menurut proses berikut ;
Membersihkan bidang seng yang akan dicat.
Mengecat atap seng 2 kali, sehingga menghasilkan bidang pengecetan yang
merata sama dn tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Warna Yang Digunakan
Untuk warna bias dikomunikasikan dengan pihak KPA/PPTK
8. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Guna untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan pekerjaan
walaupun tidak tersebut dalam bagian-bagian pekerjaan merupakan kewajiban pihak
kontraktor untuk melaksanakan.
b. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail
sebagai pedoman dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa dalam bestek dan
meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.
c. Sebelum pekerjaan diserah terimakan kontraktor pelaksana diwajibkan membongkar
gudang, bangsal – bangsal kerja, membersihkan bahan – bahan bangunan,kotoran –
kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
II. ATURAN TAMBAHAN
Apabila terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail
sebagai pedoman dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa yang ada dalam bestek
dan meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.