PEMERINTAHKAN KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Revitalisasi Ruang Kantor Kejaksaan
Negeri Idi
Lokasi : Kantor Negeri Idi Kejaksaan
Aceh Timur
Sumber Dana : APBK
Tahun Anggaran : 2023
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : REVITALISASI RUANG KANTOR KEJAKSAAN
Lokasi pekerjaan : KANTOR NEGERI KEJAKSAAN ACEH TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
K eterangan :
S pesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
d ilelangkan, dengan ketentuan :
1 . Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya
produksi dalam negeri;
2 . Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3 . Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4 . Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5 . Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6 . Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7 . Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8 . Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1 UMUM
1.1. STANDAR SPESIFIKASI
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali ditentukan lain, semua bahan-bahan dan
cara pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia
dan Peraturan Standar Pelaksanaan yang ditentukan oleh: “Ketentuan-ketentuan
Standar Indonesia”.
Standar dan Peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Peraturan PresidenRI Nomor54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Umum Bahan Bangunan diIndonesia 1982;
Spesifikasi Teknis
3. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia 03-2000;
4. Peraturan Umum Dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen TenagaKerja.
5. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2000 dan PLN
Setempat.
6. Peraturan Muatan Indonesia.
7. Peraturan Pengecatan NI-12.
8. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh jawatan/ instalasi
Pemerintah setempat,yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Daftar harga dan biaya dan daftar upah harian yang diserahkan pelaksana pada
dokumen perjanjian, yang menjadi bagian dari pada kontrak, harus sudah meliputi
semua yang berhubungan dengan penyelenggaraan (handling) semua buruh, material,
peralatan, instalasi/ mesin dan peralatan, penyusutan, overhead, keuntungan,
pengobatan, pajak, ijin, pelayanan sosial, asuransi kecelakaan dan semua yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
1.2. STANDAR UKURAN – UKURAN DAN KUALITAS
Semua ukuran dalam gambar rencana dan kuantitas Bill of Quantity dan Daftar Upah
Harian dalam Sistem Satuan Internasionl dan uang dalam Rupiah kecuali
ditunjukkan lain.
1.3. PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN
Pelaksana haru smemberitahukan secara tertulis dengan lengkap semua pelaksanaan
yang dianggap penting oleh Pengelola Teknis, supaya Pengelola Teknis menganggap
perlu untuk melakukan inspeksi lapangan atau untuk keperluan lain.
1.4. BAHAN –BAHAN BANGUNAN
a.
Semen Portland, semua semen harus semen Portland yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam Standar Indonesia N.I.8.
b.
Semua bahan pasir, kerikil dan bahan-bahan bangunan tembok yang dipakai
untuk semua bangunan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan termasuk dalam
Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang
mungkin dikehendaki oleh Pengelola Teknis, harus terdiri dari bahan-bahan
yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintan yang diberikan
Pejabat Pembuat Komitmen.
Spesifikasi Teknis
1.5. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
1.5.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan
Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 3 (Tiga) salinan Laporan Kemajuan
Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan terdahulu. Laporan sekurang-
kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
1.6.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan
yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
1.6.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai
dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan
mengenai kemajuan pekerjaan.
1.6.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu
dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan
penyelesaian.
1.5.2. LAPORAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian
pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi.
Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut :
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta
keterampilannya, jumlah bahan-bahan ditempat pekerjaan, jumlah bahan yang
sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta
data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang
berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.
1.5.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN
PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk
minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diselesaikan.
1.6. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN
KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak.
Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian
Spesifikasi Teknis
pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang.
Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat
diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar
negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk
mensuplai peralatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut
diatas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
1.7. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya
untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada
Kontraktor untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana
menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan
harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan
pekerjaan.
1.8. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material
yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima,
Kontraktor dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlabih dahulu
mendapat persertujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar
Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan utnuk dinaikkan akibat
penggantian material.
Spesifikasi Teknis
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PAPAN NAMA PROYEK
2.1.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan dilokasi-lokasi
tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
2.1.2 Papan nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (80 x 60) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi
dengan BWG 28 atau yang sejenis.
2
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas III ukuran (5x7) cm .
c. Pemasangan papan nama sedemikan rupa sehingga tepi bawah terletak
setinggi 2 m dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong
ditanam, didalam lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk
campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume) sedalam 40 cm didalam tanah dan 10 cm
diatas tanah.
d. Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat
dasar sekali dan cat penutup sekali. Di papan nama ditulis sebagai berikut
atau sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Kegiatan
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan
Besar Nilai Kontrak
Nama (Badan) Sumber Dana
Nama Kontraktor
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar
tetap dalam keadaan baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir
kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan dalam gambar.
Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti pada
gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Pengawas, tidak terganggu. Jika
terganggu Kontraktor harus menggalinya dan mengurug kembali lalu dipadatkan
sesuai syarat yang tertera dalam spesifikasi ini.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut kepertuan.
Spesifikasi Teknis
2) Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
3) Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak Iongsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
4) Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan Iubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak Akan mengalami kerusakan.
6) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
7) Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di
lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita
kerusakan harus direparasi / diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya
sendiri.
2.2. SURVEY LOKASI PEKERJAN & PENGUKURAN
Sebelum dimulai pekerjaan dan sesudah pelaksanaan harus ada pengukuran
ulang dilapangan, karena hasil pengukuran dimasukan dalam Gambar Asbuilt
Drawing dan Final Quantity
2.3. ADMINISTRASI DAN DOCUMENTASI
Sebelum dimulai pekerjaan dan sesudah pelaksanaan harus ada pengukuran
ulang dilapangan, karena hasil pengukuran dimasukan dalam Gambar Asbuilt
Drawing dan Final Quantity.
Spesifikasi Teknis
Pasal 3
PEKERJAAN INTERIOR
3.1 Pekerjaan Interior Meliputi :
1. Pemasangan Daun Pintu HPL + Accesoris
Kayu Rangka Triplek / Blockboard Tbl 18 mm
Lapis Triplek tbl 9 mm
Finshing HPL ( High Pressure Laminate ) Warna Disesuaikan.
Kunci Tanam Pelor
Engesel Pintu Uk. 4 Inchi
Gagang Pintu Stainlistel Uk. Min. 30 Cm
2. Pekerjaan Lemari HPL + Accesoris
Kayu Rangka Triplek / Blockboard Tbl 18 mm
Lapis Triplek tbl 9 mm
Finshing HPL ( High Pressure Laminate ) Warna Disesuaikan.
Kaca Mati Tbl 3 mm
3. Pekerjaan Backdrop HPL + Accesoris
Kayu Rangka Triplek / Blockboard Tbl 18 mm
Lapis Triplek tbl 9 mm
Finshing HPL ( High Pressure Laminate ) Warna Disesuaikan.
Kaca Mati Tbl 3 mm
4. Pekerjaan Meja HPL + Accesoris
Kayu Rangka Triplek / Blockboard Tbl 18 mm
Lapis Triplek tbl 9 mm
Finshing HPL ( High Pressure Laminate ) Warna Disesuaikan.
Instalasi + Stop Kontak ( Letak Disesuakan )
5. Dinding Walpaper
Jenis Bahan Wallpaper Uk. Min Lebar 50 Cm
Bahan Exspor
Warna Disesuaikan
Lem Wallpaper
6. Pekerjaan Dinding Partisi Kaca Rangka UPVC + Accesoris
Bahan Rangka UPVC (Unplasticized Poly Vynil Chloride)
Warna bahan disesuiakan
Kaca tbl 5 mm warna disesuaiakan
Lem Silikon
Spesifikasi Teknis
3.2 Bahan
a. Semua Kayu & Rangka UPVC digunakan dalam Kualitas Baik
b. Ukuran kayu yang tertera dalam Gambar Merupakan Ukuran Terpasang, Kayu
harus Betul –betul Kering, tidak keropos, lurus tidak cacat / Bermata.
3.3 Pedomanan Pelaksanaan
a. Pemasangan Daun Pintu HPL Bahan Rangka Kayu Blockboard / Triplek 18 mm
di Belah sesuai dengan ukuran digambar, dan Dirangka sesuai dengan ukuran
Pintu, dan Kemudian dilapisi dengan Triplek 9 mm, Kemudian Bagian Akhir
Permukaan Triplek dilapisi dengan Lem Foxs / Lem khusus HPL kemudian
ditunggu beberepa menit, Setelah itu HPL dapat langsung direkatkan.
b. Pemasangan Lemari HPL Bahan Rangka Kayu Blockboard / Triplek 18 mm di
Belah sesuai dengan ukuran digambar, dan Dirangka sesuai dengan ukuran
Lemari ( Bersadarkan Gambar ), dan Kemudian dilapisi dengan Triplek 9 mm,
Kemudian Bagian Akhir Permukaan Triplek dilapisi dengan Lem Foxs / Lem
khusus HPL kemudian ditunggu beberepa menit, Setelah itu HPL dapat langsung
direkatkan.
c. Pemasangan Backdop HPL Bahan Rangka Kayu Blockboard / Triplek 18 mm di
Belah sesuai dengan ukuran digambar, dan Dirangka sesuai dengan ukuran
Backdprop ( Bersadarkan Gambar ), dan Kemudian dilapisi dengan Triplek 9 mm,
Kemudian Bagian Akhir Permukaan Triplek dilapisi dengan Lem Foxs / Lem
khusus HPL kemudian ditunggu beberepa menit, Setelah itu HPL dapat langsung
direkatkan, Smua Bahan Dalam Kondisi Kualitas Bagus, Tidak Cacat, Rapid an
Tidak Bergelombang.
d. Pemasangan Meja HPL Bahan Rangka Kayu Blockboard / Triplek 18 mm di
Belah sesuai dengan ukuran digambar, dan Dirangka sesuai dengan ukuran Meja (
Bersadarkan Gambar ), dan Kemudian dilapisi dengan Triplek 9 mm, Kemudian
Bagian Akhir Permukaan Triplek dilapisi dengan Lem Foxs / Lem khusus HPL
kemudian ditunggu beberepa menit, Setelah itu HPL dapat langsung direkatkan,
Smua Bahan Dalam Kondisi Kualitas Bagus, Tidak Cacat, Rapi dan Tidak
Bergelombang.
e. Pemasangan Dinding Wallpaper Walppaper dipasang berdasarkan Posisi
digambar, tidak bergelombang dan harus Rapi
f. Pemasangan Dinding Partisi UPVC Bahan Rangka UPVC (Unplasticized Poly
Vynil Chloride) dan Dirangka sesuai dengan ukuran Dinding Partisi (
Bersadarkan Gambar ), dan Kemudian dilapisi dengan Kaca 5 mm, Kemudian
Selahan Bagian antara Rangka dan kaca Diisi dengan Lema Silikon, Smua Bahan
Dalam Kondisi Kualitas Bagus, Tidak Cacat, Rapi dan Tidak Bergelombang.
3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perbaikan instalasi listrik yang
tertutup dengan dinding partisi HPL.DanBacdrop;
2. Pemasangan instalasi baru untuk Pencahayaan Back Drop dan Charger;
Spesifikasi Teknis
3. Bonkar pasang stop kontak dan saklar yanga kan dipasang dinding
partisi dan HPL
4. Pekerjaan ini di pasang dengan tempat yang sama, kecuali titik tersebut
mengganggu jalannya pekerjaan harus digeser atau dipindah yang lebih
aman.
3.5 Syarat Bahan
1. Semua bahan harus disesuaiakan dengan sepesifikasi teknis yang
diajukan
2. Bahan berkualitas baik dan standar SNI.
Spesifikasi Teknis
PASAL 4
FINISHING DAN PENUTUP
Pekerjaan Finishing meilputi pekerjaan:
1. Pekerjaan pembersihan Lokasi Pekerjaan
2. Pekerjaan Administrasi Proyek
Meskipun dalam Spesifikasi ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan atau dibuat oleh Penyedia Jasa,
tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini dinyatakan nyata menjadi bagian
pekerjaan, maka pekerjaan tersebut diatas tetap dianggap sebagaimana dimuat
dalam spesifikasi ini.
Guna mendapat hasil kerja yang baik dan memuaskan, setiap pekerjaan haru
dilakukan pengetesan yang disertai dengan pengesahan (Surat Kier) dan gambar-
gambar sesuai keadaan terpasang (As Bulit Drawing) yang harus diserahkan
kepada Proyek/Bouwher melalui Direksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan akan tetapi tidak diuraikan
dalam spesifikasi ini tetap harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa,
dan harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam
spesifikasi ini untuk menuju pekerjaan yang selesai lengkap dan sempurna.
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Penyedia Jasa diwajibkan membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Mengetahui Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kab. Aceh Timur
RIZAL SYAHPUTRA, ST
Pembina / NIP. 19680130 200212 1 001