| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901489161108000 | Rp 2,879,879,000 | - | |
CV Mk | 00*2**5****01**0 | Rp 2,894,953,000 | Tidak mengisi data isian kualifikasi pada SPSE |
| 0030455190101000 | Rp 2,906,654,606 | Tidak mengisi data isian kualifikasi untuk surat perjanjian sewa peralatan pada aplikasi SPSE | |
| 0856136668101000 | Rp 2,889,671,263 | Tidak mengisi data isian kualifikasi untuk surat perjanjian sewa peralatan pada aplikasi SPSE | |
| 0020325528102000 | Rp 2,499,917,878 | Daftar personel manajerial tidak memenuhi | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0033027038101000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | - | - |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0904142643105000 | - | - | |
| 0818666141101000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFFERENCE)
PELAKSANAAN PEKERJAAN
LANJUTAN REHABILITASI GEDUNG ISC
( IDI SPORT CENTER )
TAHUN 2024
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN ACEH TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFFERENCE
)
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center )
A. Latar Belakang
Kawasan ISC ( Idi Sport Center ) dan Gelanggang Olah Raga Kabupaten Aceh Timur
sertalingkungannya merupakan satu kesatuan kawasan yang tidak dapat dipisahkan yang
menurut fungsi dan manfaatnya adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di
bidang Olah Raga, yang mengarah dan membentuk manusia menjadi sehat baik jasmani
maupun dan rohani. Dilihat dari lingkungan kawasan ISC ( Idi Sport Center ) dan
Gelanggang Olah Raga dengan kondisiyang ada saat ini perluadanya penataan kawasan
sehingga dapat tertata dengan baik, dengan menambah/membangun sarana dan prasana
yang dapat menjadikan lingkungan yang sehat, nyaman, aman, kondusif. Oleh karena itu
upaya-upaya menciptakan hal di atas, dalam penataannya diperlukan Perencanaan
Teknis (DED) pada Kawasan ISC ( Idi Sport Center ) di Kab. Aceh Timur menyesuaikan
dengan anggaran yang ada pada alokasi tahun 2024.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan dilapangan.
2. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi
memadai sesuai KAK ini.
Sport Center )
3. Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah
menjadi sarana pendukung meningkatnya prestasi olahraga di
Kabupaten Aceh Timur.
4. Diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat memberi tanggapan secara global mengingat
pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang cukup
singkat.
C. Sasaran
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan antusiasme masyarakat dan elemen-
elemen olahraga dibidang sepak bola khususnya dan olahraga lain pada umumnya
meningkat dalam bentuk prestasi dan pola hidup sehat.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Instansi : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Nama PA : Syahril, S. STP, M. AP
Nama PPK : Dody Handoko, SE
E. Kegiatan Pelaksanaan
1. Lingkup Kegiatan/Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman
pada Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Kontruksi Pembangunan Fisik Gedung dan
Pemeliharaan Gedung.
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas.
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keamanan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3).
e. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
f. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.
g. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
2.
pelaksanaan konstruksi;
Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings)
b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala
perubahan/addendumnya
c. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
d. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik
e. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
serta ketentuan dan peraturan lainnya yang berlaku diIndonesia menyangkut dengan
Pelaksanaan Teknis Pekerjaan, diantaranya :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. RENCANA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA (RK3K)
C. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRIBUN PENONTON & RUANG GANTI ( 2 UNIT )
1. PEKERJAAN TANAH & PONDASI
2. PEKERJAAN STUKTUR BETON BERTULANG
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLASTERAN
4. PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU, JENDELA, & KACA
5. PEKERJAAN PENGUNCI & PENGGANTUNG
6. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
7. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
8. PEKERJAAN PENGECATAN PEKERJAAN REHAB ATAP
9. PEKERJAAN PLUMBING
9.1. Pekerjaan Plumbing Air Bersih
9.2. Pekerjaan Plumbing Air Kotor / Kamar Mandi
9.3. Pekerjaan Plumbing Air Kotoran / Wc
10. PEKERJAAN MEKNIKAL ELEKTRIKAL
10.1. Pekerjaan Panel Distribusi
10.2. Pekerjaan Kabel Trovoor +
10.3. Pekerjaan Instalasi
10.4. Pekerjaan Tata Udara
D. PEKERJAAN LAPANGAN TAKRAW
E. PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG
1. Pekerjaan Rangka & Penutup Dinding
2. Pekerjaan Pintu, Jendela & Ventilasi + Accesoris
3. Pekerjaan Langit -Langit & Jerjak Besi
4. Pekerjaan Elektrikal
F. PEKERJAAN LAIN – LAIN
G. FINISHING
10 Lokasi Kegiatan.
Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center )
Lokasi Pekerjaan , Berada di
Kec. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
11 Jangka Waktu Pelaksanaan.
Lanjutan
Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center )
a. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini selama 150 (Seratus Lima Puluh
Hari) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditanda tangani.
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak ditanda tangani BAST 1 (PHO)
12 Kualifikasi Perusahaan
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Jasa Usaha Kontruksi
(SIUJK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang masih berlaku dan
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi sebagai berikut :
a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BS016 (Kontruksi
Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga);
c. Nomor Induk Berusaha Jasa Konstruksi;
d. Pengalaman Pekerjaan Paling Kurang 1 Pekerjaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun
Terakhir, Baik Di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk
Pengalaman Sub Kontrak, kecuali bagi pelaku Usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 Tahun;
e. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan;
j. Memiliki Tenaga Terampil/Teknis;
k. Memiliki Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
l. Perusahaan memiliki sertifikat BPJS ketenagakerjaan;
m. Memiliki NPWP,Surat Keterangan Terdaftar(SKT),Pengukuhan Kena Pajak
(PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
13 Pertsaohnuenl 2M0a2n3a).jerial.
Untuk melaksanakan tujuannya, kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan. Personil yang diperlukan untuk Pekerjaan ini adalah :
a. Pelaksanaan
Pelaksana untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung memiliki Sertifikat Keterampilan
terampil untuk Klasifikasi/Bidang/Sub Bidang Sipil (SKT) Pelaksana Lapagan
Pekerjaan Gedung - Kelas I (TS 052) , Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu)
orang.
Tenaga ini disyaratkan minimal berpendidikan Sekolah Menegah Kejuruan / Sekolah
Menengah Atas (SMK/SMA), lulusan Sekolah negeri atau swasta yang telah
diakreditasi atau yang telahlulus ujian Negara dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan selama 0 (Nol) tahun.
b. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan
Konstruksiminimal berpendidikan Sarjana (S1) Semua Jurusan Teknik, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan selama 0 (Nol) tahun dan memiliki
Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Konstruksi/Surat Keterangan Telah Mengikuti
Pelatihan K3 dari Instansi Pelaksana Pelatihan.
14 Peralatan yang digunakan
Untuk melaksanakan tujuannya, kontraktor pelaksana harus menyediakan Peralatan
kerja sebagai Alat pendukung pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Peralatan Minimal yang diperlukan yaitu :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Dump Truck 4 m3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
2. Vibrator Concrete 2 Unit Milik Sendiri/Sewa
3. Pick Up 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
4.2HP
4. Concrette Mixer 2 Unit Milik Sendiri/Sewa
1 Ton
5. Generator Set 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
0,25 m3
6. Scafolding - Milik Sendiri/Sewa
26KVA
-
Persyaratan peralatan utama sebagai berikut :
a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri harus dibuktikan dengan
invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli STNK serta BPKB
untuk kendaraan;
b. Bukti kepemilikan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan dari pemberia sewa berupa
- Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa dibuktikan dengan
STNK/BPKB untuk kendaraan, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainya.
15 Rencana Keselamatan Kerja/Manajemen K3.
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
KesehatanKerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja selalu menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan terjadinya resiko kerja bisa saja terjadi bahkan
dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini, oleh sebab ituPenyedia jasa wajib memberikan
antisipasi resiko tersebut dengan manajemen K3 (terlampir).
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini:
NO JENIS/TIPEPEKERJAAN IDENTIFIKASIRESIKO
Terjepit, Tergores, Terbentur dan
1 Pekerjaan Pondasi Dalam
Tangan Terkilir
Terjepit, Tergores, Tertusuk Material
2 Pekerjaan Pembesian
Besi
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
3 Pekerjaan Bekisting
yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
4 Pekerjaan Beton
yang berada diketinggian
Tersengat Listrik, Tergores, Terjatuhpada
5 Pekerjaan Pengelasan
pekerjaanyangberadadiketinggian
Terjepit,Tergores, Terjatuhpada
6 Pekerjaan Dinding
pekerjaanyangberadadiketinggian
Terjepit,
7 Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Mekanikal dan Tejepit,Tergores,Tertimpamaterial,
9
Elektrikal TerjatuhdanTersengatListrik
Pekerjaan Pencegahan Penyebaran GejalaCovid-19(Batuk,
10
Covid-19 Panas,SesakNafas,Pilek,dll)
DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputiantara lain:
1. Pembuatan Pagar Keliling Proyek, Papan Nama pekerjaan;
2. Pengadaan Air Kerja;
3. Pengadaan Listrik Kerja;
4. Pembuatan Barak, DireksiKeet,GudangMaterial/Barang;
5. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkansaat Commisioning Test:
6. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik;
7. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
terjadi kecelakaan diarea pekerjaan.
16 PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri
dari:
1. MC – Nol
2. Back Up Data Awal
3. Shop Drawing
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan (MC)
6. Progress
7. MC - Akhir
8. Back up data Akhir
9. Asbuilt Drawing
10. Berkas Kelengkapan PHO
11. Foto visual
12. Jaminan pemeliharaan dan
13. Laporan yang lain yang dipersyaratkan
14. Job MIX Formula Beton
15. Hasil Test Beton
16. Jaminan Pelaksana
17. Jaminan Uang Muka
Masing-masing laporan dibuat dalam 2 rangkap yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam bentuk HardCopy
dan Soft Copy.
17 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
A. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
2. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaanpekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dimana waktu
pelaksanaanpekerjaan dihitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
danpenuhtanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan,angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan yang tercantum
didalam Kontrak;
4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
5. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yangtelah ditetapkan dalam Kontrak, dimana setiap hari keterlambatan akan
dikenakandenda sesuai ketentuan Kontrak;
6. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungantempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupunmiliknya akibat kegiatan di lokasi pekerjaan.
18 KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center ) diberlakukan
ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Penyedia dapat diberikan uang muka maksimal sebesar 30% (tiga puluh perseratus)
dari nilai kontrak dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka yang
dikeluarkan oleh Bank Umum dan harus diasuransikan sesuai dengan keputusan Menteri
Keuangan RI dimana Nilai Jaminan Uang Muka tersebut sekurang-kurangnya sama dengan
Jumlah Uang Muka yang dibayarkan Bank Umum. Apabila selisih nilai penawaran
terkoreksi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari nilai HPS maka pembayaran uang
muka ditiadakan.
- Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan diterbitkan oleh Bank atau Asuransi
Jasa Raharja.
- Pembayaran untuk hasil pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan berdasarkan
progres pekerjaan yang telah disetujui oleh PPK dan Konsultan Pengawas.
- Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center )
Kabupaten Aceh Timur harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya
akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
19 SUMBER PENDANAAN
Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi
Sport Center )
Sumber Anggaran Untuk melaksanakan
pada DIPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan sumber
Dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK)
20 KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Kerangka Acuan
Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC ( Idi Sport Center )
Kerja iniadalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
terlaksananya
21 P E N U T U P
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Kontraktor Pelaksana
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahanmasukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Kontraktor Pelaksana agar segera
menyusunprogram kerja dalam hal penyeleaian pekerjaan.
C. Kontraktor wajib membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut apabila
anggaran kegiatan ini dibatalkan atau akibat kebijakan pemerintah lainnya.
Aceh Timur, Maret 2024
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Aceh Timur
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dody Handoko, SE
Nip. 19730621 200504 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2023 | Pembangunan Embung Bandara Bungo Di Kabupaten Bungo (Penuntasan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,000,000,000 |
| 26 March 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan | Kab. Bireuen | Rp 10,000,000,000 |
| 24 February 2023 | Pemeliharaan Jalan Bung Pageu - Data Makmur (Dak Penugasan) | Kab. Aceh Besar | Rp 8,037,600,000 |
| 24 March 2022 | Peningkatan Jalan Simpang Japakeh - Peukan Biluy (Otsus) | Kab. Aceh Besar | Rp 5,300,000,000 |
| 23 January 2024 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smkn 1 Bengalon | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 4,638,288,000 |
| 22 January 2024 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smkn 1 Muara Kaman | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 4,638,288,000 |
| 19 February 2024 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smkn 6 Berau | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 4,638,288,000 |
| 1 March 2023 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smkn 4 Balikpapan | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 3,998,073,600 |
| 1 March 2023 | Pembangunan Gedung Serbaguna Smkn 8 Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 3,998,073,600 |
| 25 January 2024 | Lanjutan Pembangunan Gor Aceh Jaya (Doka) | Kab. Aceh Jaya | Rp 2,729,272,000 |