Biaya Perencanaan Rehabilitasi Gedung Uptd Pkm Peureulak Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351172000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,695,577
Winner (Pemenang): CV Mitra Konsorsium
NPWP: 802914283105000
RUP Code: 60358061
Work Location: UPTD Puskesmas Peureulak Barat - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                                                                         
            Biaya Perencanaan Rehab Plavon Gedung Poned                  
                                                                         
                      UPTD  PKM  Peureulak                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
OPD              : Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur                  
                                                                         
Program          : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
                   Kesehatan Masyarakat                                  
                                                                         
Kegiatan         : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
                   Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota                      
                                                                         
Sub Kegiatan     : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas               
Pekerjaan        : Biaya Perencanaan Rehab Plavon Gedung Poned           
                                                                         
                   UPTD PKM Peureulak                                    
                                                                         
Pagu Anggaran    : Rp. 2.250.000,00                                      
HPS              : Rp. 2.247.750,00                                      
                                                                         
Tahun Anggaran   : 2025                                                  
                                                                         
Lokasi           : Kabupaten Aceh Timur                                  
                                                                         
Sumber Pendanaan : DAU  2025                                             
Kriteria Umum    : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti
                                                                         
                   yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
                   bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
                   yaitu:                                                
                                                                         
                   1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.             
                                                                         
                     a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
                     b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
                                                                         
                   2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.             
                                                                         
                     a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                       keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.
                                                                         
                     b. Menjamin gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                       menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.   
                                                                         
                   3. Persyaratan Struktur Bangunan.                     
                     a. Bangunan dengan strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh
                                                                         
                       dan stabil selama umur layanan yang direncanakan dengan
                       mempertimbangkan fungsi bangunan, keawetan dan    
                       kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.            
                                                                         
                     b. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
                       yang disebabkan oleh kegagalan struktur           
                                                                         
                   4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.          
                                                                         
                     a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
                       yang timbul akibat perilaku dan manusia.          
                                                                         
                     b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
                       sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran
                                                                         
                       sehingga                                          
                     c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
                                                                         
                   5. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.     
                                                                         
                     a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup dalam
                       menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
                       sesuai dengan fungsinya.                          
                                                                         
                     b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                       ruang udara secara baik.                          
                                                                         
                     c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
                       pemasangan dan pemeliharaan system ventilasi alami pada
                                                                         
                       banguan mengikuti “Pedoman Teknis Prasarana Sistem tata
                       Udara pada bangunan gedung kesehatan dan standar teknis lain
                       yang berlaku.                                     
                                                                         
                   6. Persyaratan Pencahayaan                            
                                                                         
                     a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
                       baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
                       kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.  
                                                                         
                     b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                       ruang udara secara baik.                          
                                                                         
                                                                         
Kriteria Khusus.  : Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
                   khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan dibangun/
                   direnovasi, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi
                                                                         
                   teknis lainnya, misalnya :                            
                   1. Kesatuan perencanaan Pembangunan/renovasi peningkatan gedung
                      kantor                                             
                                                                         
                   2. Mengganti komponen-komponen yang tidak layak seperti rusak
                     karena lapuk dan lain-lain.                         
                                                                         
                   3. Menyesuaikan desain ruangan sesuai dengan keperluan.
                                                                         
Tempat pelaksanaan : Kecamatan Simpanh Jernih Kab. Aceh Timur            
                                                                         
Waktu Pelaksanaan : waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi perencanaan  
                                                                         
Perencanaan                                                              
                   Selama 15 (Lima Belas) hari kalender dengan rincian.  
                   - Hari ke 1 Persiapan Perencanaan, Mobilisasi Perencanaan.
                   - Hari ke 2 s/d 3 survei tempat serta pengumpulan data, tanaga ahli
                     perencanaan turun.                                  
                                                                         
                   - Hari ke 4 s/d 6 Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan.
                   - Hari ke 7 s/d 13 Proses Pembuatan RAB, Gambar dan Spesifikasi
                     Teknis.                                             
                                                                         
                   - Hari ke 14 Serah Terima                             
Keluaran         : 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) disertai Analisa dan Harga
                                                                         
                   2. Gambar Rencana / Gambar Bestek                     
                                                                         
                   3. Spesifikasi Teknis dan Rencana Keselamatan Kerja   
                   4. Formulir Rekapitulasi TKDN                         
                                                                         
                                                                         
Personil perencanaan : Tenaga Ahli Perencanaan Konstruksi dan Desain.    
                                                                         
Alih Pengetahuan : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                         
                   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                   personel satuan kerja Pejabat Pengguna Anggaran