Biaya Perencanaan Rehabilitasi Plavon Gedung Uptd Pkm Peureulak Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351833000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,497,787
Winner (Pemenang): CV Mitra Konsorsium
NPWP: 802914283105000
RUP Code: 60358297
Work Location: UPTD Puskesmas Peureulak Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                                
                                                                              
            Biaya Perencanaan Rehabilitasi Plavon Gedung UPTD                 
                                                                              
                         PKM  Peureulak Timur                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                              
OPD               : Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur                      
                                                                              
Program           : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya    
                    Kesehatan Masyarakat                                      
                                                                              
Kegiatan          : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
                    Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota                          
                                                                              
Sub Kegiatan      : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas                   
Pekerjaan         : Biaya Perencanaan Rehabilitasi Plavon Gedung UPTD PKM Peureulak
                                                                              
Timur                                                                         
                                                                              
Pagu Anggaran     : Rp. 4.700.000,00                                          
HPS               : Rp. 4.700.000.00                                          
                                                                              
Tahun Anggaran    : 2025                                                      
                                                                              
Lokasi            : Kabupaten Aceh Timur                                      
                                                                              
Sumber Pendanaan  : DAU  2025                                                 
Kriteria Umum     : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
                                                                              
                    dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
                    disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
                                                                              
                    1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.                 
                      a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
                                                                              
                      b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
                                                                              
                    2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.                 
                      a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                                                                              
                        keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.   
                      b. Menjamin gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                                                                              
                        menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.       
                    3. Persyaratan Struktur Bangunan.                         
                                                                              
                      a. Bangunan dengan strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh dan
                        stabil selama umur layanan yang direncanakan dengan   
                                                                              
                        mempertimbangkan fungsi bangunan, keawetan dan kemungkinan
                        pelaksanaan konstruksinya.                            
                                                                              
                      b. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                        disebabkan oleh kegagalan struktur                    
                                                                              
                    4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.              
                      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
                            yang timbul akibat perilaku dan manusia.          
                                                                              
                          b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
                            sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran
                                                                              
                            sehingga                                          
                          c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
                                                                              
                        5. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.     
                                                                              
                          a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup dalam
                            menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
                            sesuai dengan fungsinya.                          
                                                                              
                          b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                            ruang udara secara baik.                          
                                                                              
                          c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
                            pemasangan dan pemeliharaan system ventilasi alami pada
                                                                              
                            banguan mengikuti “Pedoman Teknis Prasarana Sistem tata
                            Udara pada bangunan gedung kesehatan dan standar teknis lain
                            yang berlaku.                                     
                                                                              
                        6. Persyaratan Pencahayaan                            
                                                                              
                          a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
                            baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
                            kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.  
                                                                              
                          b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                            ruang udara secara baik.                          
                                                                              
                                                                              
     Kriteria Khusus.  : Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
                        khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan dibangun/
                        direnovasi, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi
                                                                              
                        teknis lainnya, misalnya :                            
                        1. Kesatuan perencanaan Pembangunan/renovasi peningkatan gedung
                           kantor                                             
                                                                              
                        2. Mengganti komponen-komponen yang tidak layak seperti rusak
                          karena lapuk dan lain-lain.                         
                                                                              
                        3. Menyesuaikan desain ruangan sesuai dengan keperluan.
                                                                              
     Tempat pelaksanaan : Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur                  
                                                                              
     Waktu Pelaksanaan : waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi perencanaan  
                                                                              
     Perencanaan                                                              
                        Selama 15 (Lima Belas) hari kalender dengan rincian.  
                        - Hari ke 1 Persiapan Perencanaan, Mobilisasi Perencanaan.
                        - Hari ke 2 s/d 3 survei tempat serta pengumpulan data, tanaga ahli
                          perencanaan turun.                                  
                                                                              
                        - Hari ke 4 s/d 6 Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan.
                        - Hari ke 7 s/d 13 Proses Pembuatan RAB, Gambar dan Spesifikasi
                          Teknis.                                             
                                                                              
                        - Hari ke 14 Serah Terima                             
     Keluaran         : 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) disertai Analisa dan Harga
                                                                              
                        2. Gambar Rencana / Gambar Bestek                     
                                                                              
                        3. Spesifikasi Teknis dan Rencana Keselamatan Kerja   
                        4. Formulir Rekapitulasi TKDN                         
                                                                              
                                                                              
     Personil perencanaan : Tenaga Ahli Perencanaan Konstruksi dan Desain.    
                                                                              
     Alih Pengetahuan : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                              
                        pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                        personel satuan kerja Pejabat Pengguna Anggaran