Biaya Pengawasan Pembangunan Rumah Rujukan Kesehatan Masyarakat Aceh Timur Di Banda Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10380515000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,833,400
Winner (Pemenang): CV Ganessa Consultant Group
NPWP: 020298709101000
RUP Code: 59961892
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Nama Paket  : Biaya Pengawasan Rumah Rujukan Kesehatan Masyarakat Aceh Timur
              di Banda Aceh                                             
                                                                        
Lokasi      : Kota Banda Aceh                                           
Sumber Dana : DAU/ APBD 2025                                            
                                                                        
                                                                        
Tugas dan Tanggung Jawab:                                               
                                                                        
  1. Pengawasan Kualitas:                                               
                                                                        
Memastikan bahwa semua pekerjaan konstruksi atau proyek dilaksanakan sesuai dengan
standar kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
                                                                        
  2. Pengawasan Waktu:                                                  
                                                                        
Memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan
mengambil tindakan jika terjadi keterlambatan.                          
                                                                        
  3. Pengawasan Biaya:                                                  
                                                                        
Memantau penggunaan anggaran proyek, memastikan bahwa biaya tidak melebihi batas yang
telah ditentukan, dan melaporkan setiap penyimpangan.                   
                                                                        
  4. Pengawasan Keamanan:                                               
Memastikan bahwa semua pekerja dan personel mematuhi peraturan keselamatan kerja, serta
                                                                        
memastikan lingkungan kerja aman dan bebas dari risiko kecelakaan.      
  5. Pengendalian Mutu:                                                 
                                                                        
Melakukan inspeksi dan pengujian material, peralatan, dan hasil pekerjaan untuk memastikan
kualitas yang sesuai standar.                                           
                                                                        
  6. Koordinasi:                                                        
                                                                        
Berkoordinasi dengan kontraktor, subkontraktor, pemasok, dan pihak terkait lainnya untuk
memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.                               
                                                                        
  7. Pelaporan:                                                         
                                                                        
Membuat laporan berkala mengenai kemajuan proyek, masalah yang dihadapi, dan tindakan
yang diambil, baik secara lisan maupun tertulis.                        
  8. Dokumentasi:                                                       
                                                                        
Mendokumentasikan seluruh kegiatan proyek, termasuk foto-foto, dan catatan lapangan.
  9. Penyelesaian Masalah:                                              
                                                                        
Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek, baik
masalah teknis, administratif, maupun keuangan.                         
                                                                        
  10. Penyerahan Proyek:                                                
Memastikan bahwa proyek selesai tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi, dan siap untuk
diserahkan kepada pemilik proyek.                                       
                                                                        
                                                                        
Kualifikasi Personil :                                                  
   A. Tenaga Professional                                               
                                                                        
     1. Team Leader/ Supervisor enginner, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan
                                                                        
       persyaratan:                                                     
       a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, dari perguruan tinggi
                                                                        
         negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
         diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
                                                                        
         dengan salinan ijazah.                                         
       b. Mempunyai SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung / SKK K3 jenjang atau level 7
                                                                        
         yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
                                                                        
         berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
       c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum
                                                                        
         Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat
         Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
                                                                        
                                                                        
      Tugas Team Leader antara lain :                                   
                                                                        
                                                                        
      a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi dengan baik
        sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                        
      b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas Pengawas lainnya pada tiap
                                                                        
        paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.
      c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama
                                                                        
        sehubungan dengan :                                             
        - Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring
          kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan- perbaikan agar pekerjaan dapat
                                                                        
          direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
       -  Pengertian yang benar tentang spesifikasi.                    
                                                                        
       -  Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
                                                                        
          lapangan.                                                     
       -  Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam
                                                                        
          dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.       
       -  Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan.
                                                                        
      d. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas
                                                                        
        material dan produk pekerjaan.                                  
      e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontaktor dan segera
                                                                        
        melaporkan kepada Pengguna Jasa dan PPTK fisik apabila kemajuan pekerjaan
        ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-saran
                                                                        
        penanggulangan serta perbaikan.                                 
                                                                        
      f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus
        harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.       
                                                                        
      g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial, serta
        menyerahkannya kepada PPK/ PPTK.                                
                                                                        
      h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan sehubungan dengan
                                                                        
        usulan perubahan kontrak.                                       
                                                                        
  B. Tenaga Sub Professional                                            
                                                                        
                                                                        
  1. Inspektor (sipil), sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:     
    a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi
                                                                        
      negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
                                                                        
      diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
      salinan ijazah.                                                   
                                                                        
    b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (tahun) tahun untuk D.3 dan 1 (dua) tahun
      untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
      tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari
      PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.                                     
                                                                        
                                                                        
    Tugas dan tanggung jawab Inspektor (sipil) antara lain sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
    a. Membantu Team  Leader Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
      prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.     
                                                                        
    b. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk mengawasi kuantitas
      pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.
                                                                        
    c. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
                                                                        
      prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.                          
    d. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.
                                                                        
    e. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan,
      terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran
                                                                        
      pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah kejadian-kejadian
                                                                        
      khusus.                                                           
    f. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan
                                                                        
      dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
      (extra).                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Idi, 01 September 2025         
                                        Pengguna Anggaran (PA)          
                                          Dinas Kesehatan               
                                        Kabupaten Aceh Timur            
                                                                        
                                                                        
                                               Dto.                     
                                                                        
                                        RIJALUL FIKRI, SKM              
                                      NIP. 19800927 200012 1 001
Tenders also won by CV Ganessa Consultant Group
Authority
16 June 2022Biaya Pengawasan Pembangunan Venue Taekwondo Di Area Pidie Convention Center Kecamatan PidieKab. PidieRp 1,000,000,000
1 September 2020Penyusunan Masterplan Pidie Sport City Untuk Pora Ke-Xiv Di Kab. PidieKab. PidieRp 800,000,000
17 January 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Universitas SamudraKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 750,000,000
16 April 2018Ded Gedung Sabang Convention CenterKota SabangRp 750,000,000
22 August 2019Study Kelayakan Pembangunan Bandar Udara Ujong Seuke SabangBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas SabangRp 700,000,000
25 February 2019Dokumen Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Labuhan HajiPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 700,000,000
16 March 2016Perencanaan Pengembangan Bandara Kuala BateeLPSE Provinsi AcehRp 600,000,000
4 March 2023Monitoring Rencana Pemantauan Lingkungan (Rkl-Rpl) Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 600,000,000
12 June 2025Monitoring Pelaksanaan Rkl - Rpl Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 600,000,000
17 April 2023Rp3kpKab. Aceh BaratRp 527,583,000