URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Biaya Pengawasan Rumah Rujukan Kesehatan Masyarakat Aceh Timur
di Banda Aceh
Lokasi : Kota Banda Aceh
Sumber Dana : DAU/ APBD 2025
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Pengawasan Kualitas:
Memastikan bahwa semua pekerjaan konstruksi atau proyek dilaksanakan sesuai dengan
standar kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
2. Pengawasan Waktu:
Memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan
mengambil tindakan jika terjadi keterlambatan.
3. Pengawasan Biaya:
Memantau penggunaan anggaran proyek, memastikan bahwa biaya tidak melebihi batas yang
telah ditentukan, dan melaporkan setiap penyimpangan.
4. Pengawasan Keamanan:
Memastikan bahwa semua pekerja dan personel mematuhi peraturan keselamatan kerja, serta
memastikan lingkungan kerja aman dan bebas dari risiko kecelakaan.
5. Pengendalian Mutu:
Melakukan inspeksi dan pengujian material, peralatan, dan hasil pekerjaan untuk memastikan
kualitas yang sesuai standar.
6. Koordinasi:
Berkoordinasi dengan kontraktor, subkontraktor, pemasok, dan pihak terkait lainnya untuk
memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
7. Pelaporan:
Membuat laporan berkala mengenai kemajuan proyek, masalah yang dihadapi, dan tindakan
yang diambil, baik secara lisan maupun tertulis.
8. Dokumentasi:
Mendokumentasikan seluruh kegiatan proyek, termasuk foto-foto, dan catatan lapangan.
9. Penyelesaian Masalah:
Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek, baik
masalah teknis, administratif, maupun keuangan.
10. Penyerahan Proyek:
Memastikan bahwa proyek selesai tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi, dan siap untuk
diserahkan kepada pemilik proyek.
Kualifikasi Personil :
A. Tenaga Professional
1. Team Leader/ Supervisor enginner, sebanyak 1 (satu) orang dengan dengan
persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung / SKK K3 jenjang atau level 7
yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat
Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas Team Leader antara lain :
a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi dengan baik
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas Pengawas lainnya pada tiap
paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama
sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan- perbaikan agar pekerjaan dapat
direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam
dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan.
d. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas
material dan produk pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontaktor dan segera
melaporkan kepada Pengguna Jasa dan PPTK fisik apabila kemajuan pekerjaan
ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-saran
penanggulangan serta perbaikan.
f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus
harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial, serta
menyerahkannya kepada PPK/ PPTK.
h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan sehubungan dengan
usulan perubahan kontrak.
B. Tenaga Sub Professional
1. Inspektor (sipil), sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal D.3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (tahun) tahun untuk D.3 dan 1 (dua) tahun
untuk S.1 dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari
PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas dan tanggung jawab Inspektor (sipil) antara lain sebagai berikut:
a. Membantu Team Leader Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek
prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
b. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk mengawasi kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan sipil.
c. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.
d. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.
e. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan,
terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran
pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah kejadian-kejadian
khusus.
f. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan
dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
(extra).
Idi, 01 September 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Timur
Dto.
RIJALUL FIKRI, SKM
NIP. 19800927 200012 1 001