Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mapolres Aceh Timu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444144000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 49,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,020,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 59461950
Work Location: Aceh Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan                            
 1. Latar   : Kepolisian merupakan institusi pelayanan penting bagi masyarakat dengan
    Belakang  karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
              , kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tetap
              mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu.          
              Bangunan gedung atau sarana Publik yang memerlukan perhatian khusus dari
              segi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal
              tersebut, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan untuk publik harus
              memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta
              prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai.
              Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pelayanan kepada
              masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas
              Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya memberikan pelayanan
              yang optimal yang dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya
              manusia yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
              satunya adalah fasilitas Gedung Kantor Polres Aceh Timur. 
 2. Maksud  : Maksud :                                                  
    dan       Maksud dari pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mapolres Aceh
    Tujuan    Timu dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi
              kelancaran pelaksanaan dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap
              perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan sampai dengan masa
              pemeliharaan.                                             
              Tujuan:                                                   
                a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                   Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
                   keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                   diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya
                   pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian
                   sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan
                   pembangunan.                                         
                b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
                   tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                   memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta
                   keahlian yang diperlukan KAK ini.                    
                c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan
                   Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka
                   menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan
                   biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
                   dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan
                   evaluasi hasil kerja konsultan                       
 3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
              Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu,
              biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
              administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi
              sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai dengan peraturan
              dan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya adalah:
                a) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat
                   dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
                b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat
                   memenuhi ketentuan standar teknis operasional;       
                c) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian      
                   dapatmemenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel,
                   adil, dan bermanfaat secara optimal.                 
                d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baikdan
                   dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.   
                e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
                   ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
                f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kepoisian dapat menjadi
                   lebih memadai.                                       
 4. Lokasi  : Kabupaten Aceh Timur                                      
    Pekerjaan                                                           
 5. Sumber   a. a. Biaya Pengawasan                                     
    Pendanaa      Pagu pada DPA SKPA : Rp. 49.020.000,- (Empat puluh sembilan juta
    n             dua puluh ribu rupiah).                               
               b. HPS : Rp. 49.020.000,- (Empat puluh sembilan juta dua puluh ribu
                  rupiah).                                              
               c. Sumber Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
                  Anggaran 2025.                                        
               d. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan
                  biaya tetap dan pasti.                                
               e. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
                  Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
                  September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                  Gedung Negara, yaitu :                                
                1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan
                   biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
                   langsung personel (billing rate).                    
                2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau
                   penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
                   a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;      
                   b. materi dan penggandaan laporan;                   
                   c. pembelian dan atau sewa peralatan;                
                   d. sewa kendaraan;                                   
                   e. biaya rapat;                                      
                   f. perjalanan lokal dan luar kota;                   
                   g. biaya komunikasi;                                 
                   h. penyiapan dokumen pendaftaran;                    
                   i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
                   j. pajak dan iuran daerah lainnya.                   
                3) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara
                  bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
                  kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
                4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana   
                  dimaksud pada adalah sebagai berikut:                 
                   a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
                     sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
                     pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
                     perseratus); dan                                   
                   b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
                     serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar
                     10% (sepuluh perseratus).                          
                5) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan   
                  konstruksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
                  perundang- undangan.                                  
 6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang
    Organisas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    i Pemberi Kabupaten Aceh Timur.                                     
    Tugas                                                               
Data Penunjang                                                          
                                                                        
 7. Data Dasar : S t u di literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan
                peraturan yang terkait dengan perencanaan, perancangan persyaratan
                teknis, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan pembangunan
                gedung.                                                 
 8. Standar Teknis : Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan
                jasa konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang
                dijadikan rujukannya.                                   
                                                                        
 9. Referensi     1: . UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 
   Hukum/Dasar    2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;   
   Acuan          3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
   Peraturan       Lingkungan Hidup;                                    
   Perundang-     4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang  
   Undangan        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                     
                  5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
                   Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang  
                   Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                     
                  6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                   Gedung;                                              
                  7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
                   Barang Milik Negara/Daerah;                          
                  8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin
                   Lingkungan;                                          
                  9. 9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan
                   Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                   Pemerintah.                                          
                  10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
                   Gedung Negara                                        
                  11. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan   
                  12. Teknis Bangunan Gedung.                           
                  13. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
                   Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta
                   perubahannya.                                        
                  14. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata
                   Bangunan;                                            
                  15. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis
                   Pembangunan Bangunannan Gedung Negara;               
                  16. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
                   Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
                   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
                   Lingkungan Hidup;                                    
                  17. 16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa       
                   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                   Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                   Penyedia.                                            
Ruang Lingkup                                                           
 10. Ruang Lingkup : Lingkup Pekerjaan: yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
    Pekerjaan    Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                 Umum  dan Perumahan Rakyat                             
                 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman
                 Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                 Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
                 Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                 Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas Pengawasan Konstruksi fisik
                 bangunan gedung negara yang terdiri dari:              
                  1. Tahap Persiapan.                                   
                    a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen   
                     perencanaan dan dokumen perencanaan.               
                    b. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi persiapan
                     kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
                     laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.   
                  2. Tahap Pelaksanaan                                  
                    a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                     oleh pelaksana konstruksi yang meliputiprogram pencapaian
                     sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
                     tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
                     informasi, dana, program quality assurance/quality control, dan
                     program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).      
                    b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                     meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                     pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                     kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                     pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                     keselamatan kerja (K3)                             
                    c. Melakukan   evaluasi   program     terhadap      
                     penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
                     program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
                     bila terjadi penyimpangan.                         
                    d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                     pelaksanaan konstruksi fisik.                      
                    e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan
                       konstruksi yang akan dijadikan dasar Dalam pengawasan
                       pekerjaan dilapangan.                            
                     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode 
                       pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                       pekerjaan konstruksi.                            
                     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                       kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
                     4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                       konstruksi.                                      
                     5. Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, 
                       membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen
                       konstruksi, dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan
                       harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
                       dibuat oleh pelaksana konstruksi.                
                     6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka  
                       kemajuanpekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
                       pelaksanaan konstruksi.                          
                     7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop   
                       Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.         
                     8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                       dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
                     9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
                       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.   
                     10. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan  
                       menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
                       gedung.                                          
                     11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                       serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
                       serah terima akhir pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                       untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.  
                     11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
                       pendaftaran.                                     
                     12. Membantu mengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                       dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten
                       / Kota setempat.                                 
                     13. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan    
                     12. Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan
                       dari Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan
                       dilibatkan oleh pemborong.                       
                     13. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
                       dilapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
                       terjadi selama pekerjaan konstruksi              
                 Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
                 Tujuan, yaitu :                                        
                   a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                    konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
                    di lapangan; mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
                    pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                    pekerjaan konstruksi;                               
                   b. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                    bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik
                    untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
                    fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
                    periode laporan berkala;                            
                   c. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
                    syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
                    oleh pelaksana;                                     
                   d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                    rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
                    pekerjaan konstruksi;                               
 11. Keluaran  : Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah:                       
                 Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Lanjutan
                 Revitalisasi Gedung Kantor Polres Aceh Timur yang dilaksanakan oleh
                 Konsultan Perencana dan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut
                 kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran
                 administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir bangunan
                 dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan dapat
                 diterima baik oleh Pemberi Tugas Adapun Dokumen yang dihasilkan
                 selama proses Pengawasan Konstruksi :                  
                  a. Laporan Bulanan, berisi :                          
                    1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                      i. Tenaga Kerja                                   
                     ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak 
                     iii. Alat-alat                                     
                     iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan       
                     v. Waktu pelaksanaan pekerjaan                     
                     vi. Laporan testing dan commissioning              
                    2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                      harian                                            
                      a. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik untuk    
                        pembayaran angsuran                             
                      b. Surat Perintah perubahan Pekerjaan             
                      c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
                      d. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As- Built
                        Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                        kontraktor Pelaksana.                           
                      e. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
                      f. Instruction/Weekly Request                     
                      g. g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan
                        realisasi Time Schedule yang  dibuat oleh       
                        Kontraktor Pelaksana                            
                      h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                        drawing)                                        
                      i. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam FlashDisk
                        sebanyak 1 (satu) buah (0%, 50%, 100%)          
                      j. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada ming gu
                        pertama bulan berikutnya.                       
                      k. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.            
                      l. Setiap laporan dibuat dalam 10 (sepuluh) rangkap.
                      m. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkan
                        Buku/Dokumen Laporan kepada KPA.                
 12. Peralatan, : Tidak Ada                                             
    Material,                                                           
    Personil dan                                                        
    Fasilitas dari                                                      
    Pemberi Tugas                                                       
 13. Peralatan dan : a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
    Material dari  dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    Penyedia Jasa  pekerjaan.                                           
    Konsultansi   b. Penyedia jasa memiliki kantor dengan alamat yang jelas dan dapat
                   dijangkau dengan sarana transportasi roda 2 serta sekurang kurangnya
                   memiliki fasilitas listrik, telepon dan internet.    
                  c. Penyedia jasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (Satu) 
                  d. unit note book.                                    
                  e. Penyedia jasa memiliki kendaraan roda 2.           
 14. Lingkup   : 1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar
    Kewenangan     kegiatan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:
    Penyedia Jasa   a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu
                     yang telah ditetapkan                              
                    b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan
                     anggaran yang telah ditetapkan.                    
                    c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang
                     berlaku                                            
                    d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan pembangunan
                  2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah tidak
                   hanya konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para
                   tenaga ahli yang terlibat.                           
 15. Jangka Waktu : Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan
    Penyelesaian Konstruksi, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua
    Pekerjaan    atau selama 3 (Tiga) Bulan.                            
 16. Ruang Lingkup : 16.1. Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:
    Penyedia        A. Tenaga Professional                              
                    1. Inspector, sebanyak 1 (satu) x 3 Bulan orang dengan persyaratan:
                      a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur,
                        dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                        telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
                        perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
                        dengan salinan ijazah.                          
                      b. Mempunyai SKA Ahli Bangunan Gedung Muda (201) atau SKK
                        Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7 yang masih
                        berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
                        yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi
                        yang disyaratkan.                               
                      c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
                        dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
                        tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
                        Terakhir                                        
                      Tugas dan tanggung jawab Inpector antara lain sebagai berikut:
                      a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan
                         dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan
                         pekerjaan.                                     
                      b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas
                         Pengawas lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam
                         melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.      
                      c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
                         ditentukan, terutama sehubungan dengan :       
                      d. Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
                         melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
                         perbaikan- perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
                         sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                         ditentukan.                                    
                      e. Pengertian yang benar tentang spesifikasi.     
                      f. Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
                         disesuaikan dengan kondisi lapangan.           
                      g. Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
                         dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara
                         pengukuran dan pembayaran.                     
                      h. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang
                         diperlukan                                     
                      i. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan
                        pekerjaan yang dilakukan rekanan sesuai dengan design yang
                        ditentukan.                                     
                      j. Pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
                        design, pengukuran volume dan pekerjaan sebagai dasar
                        pembayaran prestasi pekerjaan.                  
                      k. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
                        dihasilkan kontraktor,untuk dipakai sebagai dasar pembuatan
                        sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
                      l. Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan Pejabat Pelaksana
                        Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan
                        sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang
                        ditentukan.                                     
                      m. Melakukan Pelaporan kepada KPA Kegiatan apabila ternyata
                        pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
                        volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
                      n. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada
                        kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau
                        pembayaran lebih.                               
                      o. Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara
                        pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor
                        benar-benar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
                        dalam Dokumen Kontrak.                          
                      p. Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan
                        dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan
                        pekerjaan di lapangan.                          
                      q. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan
                        bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
                      r. Menyiapkan data untuk Final Payment.           
                      s. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.
                      t. penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
                      u. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
                        kontaktor dan segera melaporkan kepada Pengguna Jasa dan
                        KPA fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
                        keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-
                        saran penanggulangan serta perbaikan.           
                      v. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
                        pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
                        pengukuran akhir pekerjaan.                     
                      w. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
                        financial, serta menyerahkannya kepada KPA.     
                    2. Ahli K3 Konstruksi, sebanyak 1 (satu) orang x 1 Paket atau 1
                      Orang/Paket dengan persyaratan:                   
                      x. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur,
                        dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                        telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
                        perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
                        dengan salinan ijazah.                          
                      d. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi – Muda (603) atau SKK Ahli
                        Muda K3 Konstruksijenjang 7 yang masih berlaku atau K3 yang
                        diterbitkan dari KEMNAKER atau BNSP. Sertifikat keahlian /
                        profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
                        mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
                        disyaratkan.                                    
                      e. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun
                        dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
                        perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
                        Pekerjaan Terakhir.                             
                      Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi antara lain
                      sebagai berikut:                                  
                      a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
                         dan terkait K3 Konstruksi.                     
                      b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
                         konstruksi.                                    
                      c. Merencanakan dan menyusun program K3.          
                      d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3.
                      e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
                         pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
                      f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3
                         dan pedoman teknis K3 konstruksi.              
                      g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
                         berbasis K3 ini kika diperlulan.               
                      h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
                         kerja serta keadaan darurat.                   
 17. Jadwal    : Terdiri dari:                                          
    Tahapan      a. Pelaksanaan Konstruksi: 3 bulan                     
    Pelaksanaan  b. Tahap Pemeliharaan: 6 bulan                         
    Pekerjaan                                                           
 18. Peralatan : Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    Material     pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang
    Personil     dicantumkan dalam dokumen kontrak antara lain :        
                  a. Transportasi kendaraan kendaraan roda dua;         
                    - Kendaraan diperoleh dengan cara menyewa.          
                    - Kendaraan roda dua jenis sepeda motor model solo minimal isi
                     silinder 125 cc dengan masa pemakaian maksimal 5 tahun pada
                     saat awal kontrak.                                 
                  b. Sarana dan prasarana kantor terdiri                
                    - Desktop (minimal core i3), printer dan camera digital
                    - Printer spesifikasi dan standar dapat mencetak kertasukuran A3
                    - Camera HP                                         
                  c. Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)           
                    - Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai
                     spesifikasi dan standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
                    - Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
                     7037:2009                                          
                    - Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar
                     penggunaan pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.  
                    - Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
                     fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
                     pelaksanaan pekerjaan.                             
                    - Membuat Laporan penyelenggara SMKK                
 19. Laporan   : Laporan Pendahuluan berisikan tentang informasi awal pelaksanaan
    Pendahuluan  kegiatan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana
                 konstruksi/pemborong. Laporan harus disampaikan 2 (dua) minggu sejak
                 awal masa kontrak pelaksanaan jasa, diterbitkan sebanyak 3 buku laporan
                 (1 asli dan 2 copy).                                   
 20. Laporan   : Laporan Mingguan memuat progress mingguan pelaksanaan kegiatan
    Mingguan     konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi/pemborong.
                 Laporan harus disampaikan pada setiap minggunya selama masa
                 pelaksanaan jasa, pada minggu awal minggu berikutnya, diterbitkan
                 sebanyak 12 minggu x 3 buku laporan (1 asli dan 2 copy).
 21. Laporan   : Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan
    Bulanan      konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi / pemborong
                 dengan foto-foto dokumentasi, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan
                 evaluasi yang diberikan dalam kaitan pelaksanaan jasa supervisi. Laporan
                 harus disampaikan pada setiap bulan selama masa pelaksanaan jasa,
                 pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 3 bulan x 3 buku
                 laporan (1 asli dan 2 copy).                           
 22. Laporan Akhir 1. Berita: Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan oleh
                   pelaksana konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.
                 2. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja,
                   Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan pelaksanaan, dan
                   dokumen teknis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jasa
                   Konsultansi Pengawasan Konstruksi.                   
                 3. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang dilakukan dan
                   atau hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan sehubungan dengan
                   pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan dengan aspek
                   operasional pemanfaatan bangunan.                    
                 4. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya: 14 (Empat
                   belas) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak, diterbitkan
                   sebanyak 3 buku laporan (1 asli dan 2 copy). dan cakram padat
                   (compact disc) (jika diperlukan).                    
                                                                        
                 Hal-Hal Lain                                           
                  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
                 didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
                 dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                 negeri                                                 
 23. Produksi  :                                                        
    dalam Negeri                                                        
                                                                        
 23. PersyaratanKe ; Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    rjasama      pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                 dipatuhi: -                                            
                                                                        
 24. Pedoman   : Pengumpulandatalapanganharus memenuhipersyaratan berikut:-
    Pengumpulan  Data harus sesuai dengan dilapangan yang dikerjakan oleh Kontraktor.
    Data Lapangan                                                       
 25. Alih      :                                                        
    Pengetahuan                                                         
                                                                        
                                                                        
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                     Idi Rayeuk, 01 September 2025      
                                                                        
                                Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang 
                                   Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang    
                               Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       RIZAL SYAHPUTRA, ST              
                                      NIP. 19680130 200212 1 001
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo
Authority
20 January 2023Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 1 Aceh BesarKementerian AgamaRp 6,028,890,000
29 July 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Ruas Jalan Kampung Diyouto - KokobayaKab. DeiyaiRp 360,000,000
15 May 2025Ded Lapangan Bola BasketKab. Aceh JayaRp 200,000,000
19 September 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman Meunasah Ranto - Pulo Dulang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh UtaraAcehRp 100,000,000
28 November 2023Kajian Dan Ded Situs Cagar Budaya Gua Jepang Kota LhokseumaweAcehRp 100,000,000
30 May 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Stasiun Geofisika TapaktuanBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 100,000,000
17 October 2025Ded Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee Lhee Gp. Keutapang Kec. Krueng SabeeKab. Aceh JayaRp 100,000,000
28 October 2025Ded Pembangunan Tanggul Sungai Krueng Lhok Bot Kecamatan Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 100,000,000
5 July 2021Ded Peningkatan Jalan Gp. Lamdurian Kec. Pasie RayaKab. Aceh JayaRp 100,000,000
26 October 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Kab. Aceh Utara 4AcehRp 100,000,000