KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN KODIM PERSIAPAN ACEH TIMUR
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Timur yang merupakan Kabupaten Induk dan pada saat ini telah terjadi pemekaran
kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Saat ini Ibukota Kabupaten Aceh Timur
telah dipindahkan ke Kecamatan Idi Rayeuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2007. Akibat
pemindahan tersebut kebutuhan sarana dan prasarana pendukung belum memadai termasuk
infrastruktur pemerintahan dan fasilitas pendukung lainnya.
Salah satu infrastruktur pemerintahan adalah Gedung Kodim Aceh Timur. Kodim Aceh Timur dalam
pelaksanaan tugasnya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya dalam upaya tersebut perlu kiranya disediakan
fasilitas gudang tempat kerja yang saat ini belum ada.
Agar Pembangunan Gedung kodim terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan
(struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Untuk menunjang Pembangunan gedung kodim, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pengadaan langsung dengan memilih rekanan konsultan untuk
menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dan tujuan dari Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur secara ringkas dapat diuraikan
sebagai berikut :
a) Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendukung Pembangunan Kodim Persiapan Aceh Timur.
b) Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk merencanakan Pembangunan Kodim Persiapan Aceh Timur
sesuai dengan keadaan lapangan dan kondisi mekanika tanah yang ada.
c) Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil desain yang didasarkan atas kaidah-kaidah
perencanaan gedung sehingga akan mempermudah proses pelaksanaan konstruksi dan hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Kegiatan : Penyediaan dukungan sarana instansi vertikal
Pekerjaan : Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur
Alamat : Komplek Pusat Pemerintahan - Desa Titi Baro Idi
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu anggaran sebesar ± Rp. 100.000.000,- (Seratus juta
rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dengan sumber dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur yang akan diangsurkan dalam tahun anggaran
2023.
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur adalah sebagai berikut :
a) Mempelajari dan mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan
bangunan.
b) Penyusunan design seperti membuat rencana tapak, prarencana bangunan, perkiraan biaya,
laporan perencanaan, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
c) Penyusunan rinci konstruksi, rencana mekanikal dan elektrikal, rencana spesifikasi teknis, rencana
anggaran biaya (RAB).
d) Penyusunan design berupa uraian lebih terperinci, seperti membuat gambar-gambar detail, rencana
kerja dan syarat-syarat, perincian kuantitas pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi.
e) Pembuatan dokumen design, seperti rencana teknis arsitektur, rencana teknis struktur, rencana
teknis mekanikal elektrikal, rencana teknis tata ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar detail
pelaksanaan dan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
6. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahapan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur adalah sebagai berikut :
a) Inventarisasi kondisi lapangan
b) Survey topografi lahan
c) Perencanaan desain struktur
d) Pembuatan gambar rencana
e) Perhitungan biaya konstruksi (Rencana Anggaran Biaya)
7. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur tepatnya berada di Kabupaten Aceh Timur.
Lokasi pekerjaan berjarak 350 Km dari Ibukota Provinsi Aceh di Banda Aceh dan dapat ditempuh
melalui jalan darat dengan kondisi jalan cukup baik.
Lokasi Pekerjaan
Peta Lokasi Pekerjaan
8. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur dilaksanakan berdasarkan kepada peraturan-peraturan
perundang-perundangan sebagai berikut :
a) UU No. 2/2017 : Jasa Konstruksi
b) UU No. 11/2006 : Pemerintahan Aceh
c) UU No. 28/2002 : Bangunan Gedung Indonesia
d) PP. No. No. 28 – 2000 : Usaha & Peran Serta Masy. Jasa Konstruksi
e) PP. No 29 – 2000 : Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
f) PP. No.30 – 2000 : Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
g) KEPMEN PU No.441 : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
h) KEPMEN PU No.468 : Persyaratan Teknis Aksesibilitas pd Bangunan Gedung
i) KEPMEN PU No.10 : Pengamanan Bahaya Kebakaran
j) KEPMEN PU No.11 : Ketentuan Teknis Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
k) Kep. Dirjen Perumahan & Pemukiman 58/KPTS/DM/2002 : Petunjuk Teknis Rencanan Tindakan
Darurat kebakaran pada Bangunan Gedung
l) KEPMEN PU No. 61/KPTS/1981 : Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara
m) KEPMEN KIMPRASWIL No. 332/KPTS/M/2002 : Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
9. STANDAR TEKNIS YANG DIGUNAKAN
a) Building Code/Standar Teknis yang dikeluarkan oleh Pemda, BRR dan Bappeda.
b) Pedoman Penyusunan Program Pembangunan yang dikeluarkan oleh Bapenas Dan Departemen
Pekerjaan Umum.
c) Standar-Standar Keamanan Bangunan Terhadap resiko bencana alam.
d) Standar di Indonesia tentang perhitungan harga satuan pekerjaan bangunan diantaranya : AHSP
2013, SNI 2007.
e) Standar di Indonesia tentang bangunan diantaranya :
TENTANG NOMOR
Sistem pengendali asap kebakaran SNI 03-6571-2001
Sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya
SNI 03-3985-2000
kebakaran
Sistem Plumbing SNI 03 – 6481 - 2000
Sarana jalan untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran SNI 03 – 1746 - 2000
Sistem pipa tegak dan slang untuk pencegahan kebakaran SNI 03-1745-2000
Sistem sprinkler otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran SNI 03 - 3989 - 2000
Akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya
SNI 03-1735- 2000
kebakaran
Sistem proteksi pasif pencegahan bahaya kebakaran SNI 03 – 1736 - 2000
Sistem ventilasi dan pengkondisian udara SNI 03-6572-2001
Pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem peringatan bahaya SNI 03-6574-2001
Sistem Pencahayaan buatan SNI 03-6575-2001
Sistem Pencahayaan alami RSNI 03-2396-2001
Perencanaan struktur baja SNI 03 - 1729 - 2002
Perhitungan struktur beton SK SNI 03 - 2002
Perencanaan ketahanan gempa Revisi SNI 03-1726-1989
Instalasi pompa untuk proteksi bahaya kebakaran SNI 03-6570-2001
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur selama 90 (Sembilan
puluh) Hari Kelender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur ini diperlukan tenaga ahli
sebagai berikut :
a) Team Leader
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang perencanaan gedung minimal selama 3 (Tiga)
tahun, dan memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK.
b) Ahli Bagunan Gedung
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang perencanaan gedung minimal selama 2 (Dua)
tahun.
12. TENAGA PENDUKUNG
a) Surveyor Topografi
Lulusan STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
melaksanakan kegiatan survey topografi untuk pembangunan di bidang pekerjaan kesipilan.
b) Pembantu Surveyor
Lulusan STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
melaksanakan kegiatan survey topografi untuk pembangunan di bidang pekerjaan kesipilan.
c) Draftman
Lulusan STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
melaksanakan kegiatan penggambaran dengan menggunakan program komputer CAD untuk
pembangunan di bidang pekerjaan kesipilan.
d) Administrasi / Operator Komputer Lulusan SMA/SMK ekonomi yang mempunyai pengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam melaksanakan kegiatan administrasi kantor dan
pengetikan laporan dengan menggunakan program komputer Microsoft Word dan Microsoft Excel
di bidang pekerjaan kesipilan.
13. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Perencanaan Kodim Persiapan Aceh Timur ini adalah Gambar
Desain, Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat, dan Laporan-laporan Pendukung.
14. PRODUK PELAPORAN
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Akhir
- Gambar Desain Ukuran A3
- Rencana Anggaran Biaya
- Backup Data
- Spesifikasi Teknis
c) Flashdisk (Soft Copy)
15. PENUTUP
Apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sudah diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Idi, 12 Juni 2023
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Aceh Timur
RIZAL SYAHPUTRA, ST
Pembina/Nip. 19680130 200212 1 001