PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
JLN. MEDAN - BANDA ACEH KM. 370 KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
DESA TITI BARO KEC. IDI RAYEUK - KODE POS: 24545
RENCANA KERJA DAN SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN :
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
LOKASI :
KEC. IDI RAYEUK - KAB.ACEH TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
DDAAFFTTAARR IISSII
Halaman
BAGIAN 1
RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL BANGUNAN
BAGIAN 2
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................. 2-1
PASAL 2. PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN ............................... 2-1
PASAL 3. JENIS DAN MUTU BAHAN ........................................................................ 2-2
PASAL 4. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS ........................................................... 2-2
PASAL 5. JADWAL PELAKSANAAN ........................................................................ 2-2
PASAL 6. LAPORAN ................................................................................................ 2-2
PASAL 7. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN ........................................................... 2-3
PASAL 8. PEMERIKSAAN PEKERJAAN..................................................................... 2-3
PASAL 9. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN ............................... 2-3
PASAL 10. KEAMANAN PROYEK .............................................................................. 2-4
PASAL 11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN ..................................................................... 2-4
PASAL 12. DIREKSIKEET ............................................................................................. 2-4
PASAL 13. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL ........................................................ 2-5
PASAL 14. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ......... 2-5
PASAL 15. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA ......................................... 2-6
PASAL 16. PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................... 2-6
BAGIAN 3
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTURAL
PASAL 1. PEKERJAAN DINDING ............................................................................. 3-7
PASAL 2. PEKERJAAN LANTAI ................................................................................ 3-11
PASAL 3. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA .......................................................... 3-13
PASAL 4. PEKERJAAN PLAFOND ............................................................................ 3-15
PASAL 5. PEKERJAAN SANITAIR ............................................................................. 3-16
PASAL 6. PEKERJAAN PLUMBING .......................................................................... 3-17
PASAL 7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP,LISPLANK & TALANG ................................. 3-18
PASAL 8. PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................... 3-19
PASAL 9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL .......................................................................... 3-21
PASAL 10. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH .......................................................... 3-21
PASAL 11. PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN ..................................................... 3-21
i
RENCANA KERJA DAN SYARAT
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
BBAAGGIIAANN
1
RRIINNGGKKAASSAANN SSPPEESSIIFFIIKKAASSII BBAAHHAANN//MMAATTEERRIIAALL BBAANNGGUUNNAANN
1. Semen (Portland Cement) = Semen Andalas , Padang atau Setara.
2. Batu Bata = Batu Bata Merah Standard Bangunan
3. Pondasi Batu Kali = Batu kelapa / Batu Belah; pasangan 1 pc : 3 ps
4. Stuktur = Beton Bertulang K 100 menggunakan batu
kerikil
.
5. Tulangan = Besi beton U 24 polos ukuran pas sesuai gambar
kerja
Kawat beton No. 16 SWG ( 1 mm), tidak
bersepuh
6. Pasangan Bata Trasraam = Sesuai Gambar dari ± 0.00 .
Dan kamar mandi 120 cm dengan campuran
1 pc : 2 ps
7. Pasangan Dinding batu bata = Campuran 1 pc : 4 ps
8. Plasteran Trasraam = Campuran 1 pc : 2 ps + Acian
9. Plasteran = Campuran 1 pc : 4 ps + Acian
10. Atap =
Rangka atap = Zincalume C75.
Penutup atap = Seng spandek 0,30 mm
Talang = Sesuai Dengan Gambar Kerja Yg Telah
ditentukan
11. Plafond =
Pola = Datar (kecuali adanya persetujuan perubahan
pola)
Rangka Plafond = Puring
Penutup Plafond = PVC
12. Kusen Pintu = Kayu Damar Laut (sejenis) 2/6” sambungan
poros/lidah.
13. Daun Pintu = Kayu meranti sejenis di steam
14. Kusen Jendela = Aluminium
15. Daun Jendela = Alumunium
16. Kaca = Rayben, ketebalan 5mm.
17. Cat Emulsi (tembok) =
Warna : - Tembok dalam = Mengacu Pada Peraturan STANDART
BANGUNAN dengan lapis plamir 1x
setiap lapis
dihaluskan dan finishing 2x
- Tembok luar = Setara Vinilex Warna (ditentukan
Mengacu Pada Peraturan STANDART
BANGUNAN kemudian
coat dan finishing 3 x
- Plafond = Mengacu Pada Peraturan STANDART
BANGUNAN dengan lapis plamir 1x setiap
lapis
-Cat Kayu = Mengacu Pada Peraturan STANDART
BANGUNAN
18. Keramik = Merek Tidak ditentukan kualitas SNI
19. Engsel = - Untuk pintu ukuran 4” sebanyak 3 buah, Untuk
pintu utama 3 buah.
1 - 1
- Untuk jendela ukuran 3” sebanyak 2 buah
20. Hak Angin = 2 buah setiap jendela
21. Tarikan (Handle) = 1 buah setiap jendela
22. Grendel = 1 buah setiap jendela
23. Kunci-Kunci = Merek SESS, Union atau Royal (setara) / SNI
-
Pintu depan utama 2 slag silinder block, handle bercorak
-
Pintu = 2 slag (standard)
-
Pintu kamar mandi menggunakan kunci/handle putar
24. Closet Jongkok = Keramik, Merek SNI atau sejenis, warna muda
sesuai
lantai.
25. Closet Duduk = Keramik, Merek SNI atau sejenis, warna muda
sesuai
lantai.
26. Fitting, Stop Kontak, Saklar = Panasonic, Broco atau setara dengan Standard
SNI
27. Kabel = LMK Prima. Praba (sejenis), 2,5mm2
dengan grounding 1,5mm2.
28. Lampu = Jenis DL Hanoch / Setara
29. Kran = SNI, ukuran 1/2”, dari bahan besi tuang lapis
nickel.
30. Pipa :
Air Bersih = Rucika, vinnlon, Invilon (sejenis) Dia. 1/2”
jenis AW
Air Buangan = Rucika, vinnlon, Invilon (sejenis) Diameter 3”
jenis AW
Air Limbah = Rucika, vinnlon, Invilon (sejenis) Diameter 3”
jenis AW
Listrik = Invilon (sejenis), Diameter 5/8” kelas I
1 - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
BBAAGGIIAANN
2
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT TTEEKKNNIISS UUMMUUMM
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja,
peralatan kerja, peralatan pengangkutan, penyediaan air kerja dan
tenaga listrik untuk menyelesaikan pekerjaan REHABILITASI KORAMIL
KEC.IDI RAYEUK , sesuai dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.
1.2. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pekerjaan persiapan
2) Pekerjaan Rehab Bangunan
a. Pekerjaan dinding dan plasteran
b. Pekerjaan Atap & plafond
c. Pekerjaan pengecatan
d. Pekerjaan instalasi listrik
3) Pekerjaan lain-lain.
PASAL 2. PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan umum sesuai dengan peraturan konstruksi
bangunan dan infrastruktur bangunan yang ditentukan Pemerintah
Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan tambahannya,
seperti PBI 1971 dan SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula:
1) Gambar kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-
perubahannya yang telah disahkan oleh dinas terkait ( PUPR
KABUPATEN ACEH TIMUR ).
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan
(aanwijzing).
4) Surat Keputusan tentang penunjukan Penyedia jasa - Kontraktor.
5) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
6) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
7) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang
telah disetujui Dinas terkait , Konsultan pengawas dan Kontraktor.
PASAL 3. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Perencanaan) dan
RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja.
3.2. Bilamana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka
yang mengikat dan berlaku adalah RAB / RKS. Bilamana suatu gambar
tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai
skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib
menanyakan kepada Pimpinan Proyek / PPTK atau Pengawas
2 - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
Lapangan/Konsultan Pengawas yang ditunjuk Dinas dan mengikuti
keputusannya.
PASAL 4. JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat MC- 0
dan Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-
Curve.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Dinas terkait, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
4.3. Rencana Kerja/ MC – 0 yang telah disahkan oleh Dinas harus ditempel di
bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (Presentasi Kerja).
4.4. Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
PASAL 5. LAPORAN
5.1. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan mingguan
selama masa pelaksanaan, yang akan diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan dan Pimpinan Proyek yang memuat hal-hal:
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci.
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada Sub-Kontraktor.
5.2. Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah
ditetapkan oleh Developer.
PASAL 6. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
6.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa
disebut Site Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis
dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan Surat
Tugas/ Surat Pengangkatan resmi dari Kontraktor ditujukan kepada Dinas.
6.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil.
6.3. Selain Site Manager, Kontraktor diwajibkan pula, memberi tahu secara
tertulis kepada Dinas susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
6.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Dinas atau Pelaksana Lapangan,
Site Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor
akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti Site Manager.
Dalam waktu 4 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk
mendapat persetujuan Dinas.
PASAL 7. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
7.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut
dilakukan mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah
dikerjakan, maka Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada
Pimpinan Proyek/ PPTK / Konsultan Pengawas memeriksa bagian
pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2 - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
7.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung
dari jam diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari
besar lainnya) tidak dipenuhi, maka Kontraktor bisa meneruskan
pekerjaan tersebut dan dianggap bagian pekerjaan tersebut telah
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, kecuali bila secara
resmi Pengawas Lapangan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan
dan Kontraktor menyetujuinya.
7.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas Lapangan
berhak menyuruh membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau
seluruhnya guna keperluan pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat
hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin,
dilakukan Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (opname) dan pemeriksaan
pekerjaan dilakukan bersama Kontraktor dan Pengawas Lapangan.
7.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kontraktor, Pengawas Lapangan
dan Pimpinan Proyek.
7.6. Berita acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan
pembayaran pekerjaan atau borongan.
PASAL 8. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
harus selalu tersedia di lapangan.
8.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada
memerlukan perawatan serius, Kontraktor harus segera membawa korban
ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemimpin Proyek atau Pengawas Lapangan.
8.3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik
yang berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
8.4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
layak bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
8.5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi
para pekerja tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.
8.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
PASAL 9. KEAMANAN PROYEK
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya
yang berada di lapangan, dan milik Dinas yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
9.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Kontraktor dapat
membuat pagar pengaman dari tiang kayu meranti/terpal biru.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan,
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
2 - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
9.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang siap pakai.
9.5. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak
yang terlibat didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi.
Maka pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK
sampai dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
9.6. Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Pengawas lapangan,
maka tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat
bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam
areal proyek.
PASAL 10. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun besar, harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan
siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
PASAL 11. DIREKSIKEET
11.1. Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan
untuk Sub-Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.
11.2. Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
11.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat
makan dan gudang penyimpanan barang-barang.
11.4. Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh
Kontraktor atas persetujuan Pimpinan Proyek.
11.5. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di
atas dan peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan dianggap telah termasuk harga kontrak/borongan.
PASAL 12. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
12.1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh Pengawasa Lapangan, harus diatur penempatannya
sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengambilan dan
menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk
menghindari kerusakan atau menurunnya mutu bahan/material
bangunan tersebut.
12.2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus
mendapat persetujuan Pengawasa Lapangan, penimbunan
bahan/material yang ada dalam gudang maupun yang berada di
lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa agar
tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum, juga
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan/material oleh
Pengawas Lapangan.
2 - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
12.3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik, kebersihan areal
kerja, direksikeet, gudang, bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang
ada dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.
12.4. Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawasa Lapangan harus
dikelurkan dari areal proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari
yang sama saat penolakan dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Pimpinan
Proyek dapat memberhentikan seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari
pemberhentian tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Sub-
Kontraktor.
PASAL 13. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
13.1. Pimpinan Proyek dengan persetujuan Dinas dapat mengeluarkan instruksi
tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan
kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
13.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang
adalah yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas
rencana, kualitas atau kuantitas dari dan terurai dalam spesifikasi, serta
termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam
maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan dalam
pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah tertulis dari Pimpinan
Proyek.
13.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah
disebutkan diatas, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pimpinan
Proyek dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan
tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai
hal ini.
13.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai
sebagai dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang
bersifat sama yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana
pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang
serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya
sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar
Perincian Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan
bersama antara Kontraktor dengan Pimpinan Proyek dan harus
mendapat persetujuan dari Dinas.
PASAL 14. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
14.1. Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan
pembongkaran-pembongkaran yang bersifat permanen maupun
sementara, maka pengamanan dan biaya-biaya pemasangan kembali
yang diperlukan untuk menggembalikan dalam keadaan baik, menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan dianggap telah diperhitungkan dalam
harga kontrak/borongan.
14.2. Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas Lapangan
dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan
2 - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT - UMUM
REHABILITASI KORAMIL KEC.IDI RAYEUK
kerugian yang besar atas pembongkaran tersebut dan tidak
mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada bangunan.
14.3. Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat
tertentu yang telah disetujui Pengawas Lapangan dan disingkirkan
secepatnya dari areal proyek.
PASAL 15. PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1. Pembersihan Lokasi Kerja
Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari segala sesuatu yang
memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai
petunjuk atau persetujan dari Pengawas Lapangan/ Konsultan Pengawas.
15.2. Papan Nama
Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai
petunjuk Pemimpin Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan
gambar.
2 - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
BBAAGGIIAANN
3
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT TTEEKKNNIISS PPEEKKEERRJJAAAANN SSIIPPIILL DDAANN AARRSSIITTEEKKTTUURRAALL
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara
pengukuran dengan alat-alat penyipat datar (theodolith, waterpass
dan sebagainya) dan lain-lain peralatan yang diperlukan.
2) Pengawas Lapangan dan Kontraktor akan menetapkan
tempat/posisi patok penandaan permanen (bench mark) sebagai
referensi pengukuran bangunan, dan dituangkan dalam Berita
Acara Penentuan Titik 0 (nol).
3) Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan
Pengawas Lapangan dan tetap merujuk pada pergeseran patok
awal.
4) Berdasarkan patok tersebut Kontraktor menentukan level bangunan
dan jarak as bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan
gambar kerja.
1.2. Pemasangan Bowplank
1) Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawas Pengawas
Lapangan dengan patok yang dipancang kuat-kuat dihubungkan
dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum 2 cm,
diketam rata pada sisi atasnya.
2) Pemasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 1,00 meter
dari as dinding bangunan menurut gambar kerja.
PASAL 2. PEKERJAAN BETON
2.1. Lingkup pekerjaan
Melengkapi semua tenaga, peralatan (equipment) dan bahan-bahan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam RKS, Gambar Kerja dan Kontrak Kerja, serta
tambahan penjelasan dari Pimpinan Proyek dan Pengawas Lapangan.
2.2. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain berikut ini, maka Sebagai dasar code PBI 1971 dan
SKSNI Tahun 1991 tetap digunakan.
2.3. Bahan-bahan
2.3.1. Portland Cement
Digunakan Portland semen yang memenuhi No. SII (Standard
Industri Indonesia) S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8 –
1972). Tidak boleh mencampur merek semen yang berbeda untuk 1
tahap proses pengecoran
2.3.2. Agregat
Untuk Beton K – 250 menggunakan batu pecah / split .
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi
seperempat ukuran yang telah ditetapkan
Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik
atau kotoran lainnya, serta tidak mengandung garam asam.
3 - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 sampai
30 mm dengan kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus
mendapat persetujuan untuk dipakai dari Pengawas Lapangan
terlebih dahulu.
Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu
kali berukuran rata-rata Ø 10 - 20 cm.
2.3.3. Besi Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja, digunakan dari
jenis U 24 besi polos, untuk diameter <13 mm dan U 32
(deformed) untuk diameter >13 mm.
Ukuran yang digunakan adalah ukuran pas sesuai dengan
gambar kerja.
Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak
berkarat.
2.3.4. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat beton
pengikat No. 16 SWG (Ø 1 mm) dan tidak bersepuh seng.
2.3.5. Air
Air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas
dari bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang
mempengaruhi daya lekat semen, seperti asam dan garam.
2.3.6. Bahan Tambahan
Tidak diperkenankan menambah bahan-bahan tambahan
kedalam campuran beton, kecuali telah ada ketentuan atau
keputusan tertulis sebelumnya dari Pengawas Lapangan.
2.3.7. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya
harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan,
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule &
network plan).
Semen harus didatangkan dalam kantongan/kemasan
standard (zak). Semen harus masih dalam keadaan fresh
(belum mulai mengeras), jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur
dengan melebihi dari beras 5% berat dan kepada campuran
diberi tambahan semen yang baik dalam jumlah yang sama.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan
menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur
atau zat-zat asing lainnya, misalnya ; minyak dan lain-lain.
Agregat harus ditempatkan secara terpisah antara satu
dengan yang lain menurut jenis dan gradasinya.
2.4. Bekisting
2.4.1. Material
Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai
dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian
dan dimensi dari beton, seperti pada gambar kerja. Papan-papan
untuk cetakan harus bermutu baik, lurus dan rata atau
menggunakan triplex dengan ketebalan yang sesuai.
2.4.2. Perencanaan
3 - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung
beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan
silang sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting dalam
pelaksanaan dapat ditiadakan. Juga harus dapat untuk
menghindarkan keluarnya bagian adukan (mortar leakage).
Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur
sehingga kontrol atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan merusak dinding balok atau kolom
beton yang bersangkutan.
Bahan penyangga atau silangan-silangan adalah sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Sub-Kontraktor, demikian juga
kedudukan dan dimensinya.
Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu
sebelum pengecoran. Adakan tindakan untuk menghindarkan
pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
2.4.3. Pembongkaran Cetakan
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai
suatu kekuatan khusus untuk memikul 2 x beban sendiri atau
melalui waktu pengerasaan selama 21 (dua puluh satu) hari,
kecuali campuran beton menggunakan bahan tambahan
untuk mempercepat pengerasan beton.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian
konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari
pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar
selama keadaan tersebut tetap berlangsung. Perlu ditentukan
bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Sub-Kontraktor.
Sub-Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada
bagian-bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya,
tapi dengan adanya persetujuan ini tidak berarti Sub-Kontraktor
lepas dari tanggung jawab atas hasil pekerjaan tersebut.
2.5. Pemasangan Pipa-Pipa
Pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan
kekuatan konstruksi.
2.6. Kualitas Beton
1) Kecuali yang ditentukan dalam RAB & gambar, kualitas beton untuk
bagian sloof, pondasi tapak, kolom selain kolom dan ring balok
adalah K.250. (tegangan tekanan hancur karakteristik untuk kubus uji
beton pada usia 28 (dua puluh delapan) hari, dengan derajat
konfidensi 0,95.
2) Untuk bagian kolom praktis menggunakan beton cor campuran 1 PC
: 2 pasir : 5 kerikil dalam perbandingan volume.
3) Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trialmixes.
4) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
5) Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus
percobaan untuk umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan hasilnya
tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta pada 28 (dua
puluh delapan) hari.
3 - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
6) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam mixer.
7) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara tidak mengakibatkan terjadinya
separasi komponen-komponen beton.
2.7. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-
bagian utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu
Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan sebagaimana mestinya atau persiapan pengecoran
tidak disetujui oleh Pengawas Lapangan, maka Kontraktor dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang telah dicor atas
perongkosan Kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapatdihindarkan
adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan.
3) Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda
lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan
pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan
beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
4) Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai
mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30
menit. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus
dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya
persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak boleh mengecor beton
pada waktu hujan, kecuali jika Sub-Kontraktor mengambil tindakan-
tindakan mencegah kerusakan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan.
5) Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak
termasuk plesteran) adalah 2,5 cm.
6) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas
Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak hasil konstruksi
beton yang cacat, sebagai berikut :
Konstruksi beton yang sangat keropos.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak seperti yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
Konstruksi beton tidak tegak lurus, atau rata seperti yang
direncanakan.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
2.8. Penggantian Besi
7) Besi tulangan beton yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar kerja.
8) Dalam hal ini berdasarkan pengalaman Kontraktor atau menurutnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan
pembesian yang ada, maka :
Kontraktor dapat menambah besi ekstra dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera pada gambar,
secepatnya hal ini diberitahukan kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan.
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian untuk
kesempurnaan pekerjaan maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan setelah ada persetujuan tertulis dari
Pengawas Lapangan. Mengajukan usul dalam rangka tersebut
diatas adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
2.9. Curing Beton
3 - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
1) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
2) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan
sewaktu pengecoran, harus diperhatikan.
3) Beton harus terus dibasahi paling sedikit selama 14 (empat belas) hari
setelah pengecoran.
2.10. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi yang diberikan. Adanya Pengawas Lapangan yang sejauh
mungkin melihat/mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidak akan
mengurangi tanggung jawab Kontraktor tersebut diatas.
PASAL 3. PEKERJAAN DINDING
3.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Meliputi pekerjaan pasangan dengan bahan yang disebut dalam
persyaratan ini.
3.2. Bahan/ Material dan Campuran
3.2.1. Bahan/Material
a. Semen : Semen seperti untuk pekerjaan dinding harus
sama kualitasnya seperti semen yang
ditentukan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir : Pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir
pasangan dengan kualitas yang baik dan
sesuai untuk pekerjaan tersebut.
c. A i r : Air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus
memenuhi syarat-syarat sama dengan
pekerjaan beton.
3.2.2. Campuran/Adukan
Komposisi :
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang
diinstruksikan dalam gambar atau dalam spesifikasi teknis.
Ketinggian pemasangan dinding dan komposisi campurannya
harus sesuai dengan gambar kerja.
3.2.3. Mengatur Adukan
Adukan harus dicampur dalam alat tempat pencampuran yang
telah disetujui oleh Pengawas Lapangan, diatas permukaan yang
keras. Jangan memakai adukan yang sudah mulai mengeras atau
membubuhkannya untuk dipakai lagi.
3.3. Dinding Pasangan Bata
3.3.1. Batu Bata
a. Batu bata biasa (tangan) dari tanah liat, hasil produksi lokal
yang dibakar dengan baik dan bersudut tajam serta rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran.
b. Sesuai dengan pasal 82 dari A.V. 1941, minimum daya tekan
ultimate harus 100 Kg/Cm2. Bata yang dipakai harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Kualitas baik
3 - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
- Pembakaran matang
- Sisi dengan permukaan rata tegak lurus dan tajam
- Keras dan tidak mudah patah
- Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan
tidak boleh lebih dari3 mm).
- Penyerahan ditempat hanya diizinkan maksimum 5% yang
patah.
3.3.2. Campuran
a. Semua dinding mulai dari ujung atas sloof pondasi beton
sampai 30 cm diatas lantai jadi (trasraam) harus dibuat dari
campuran 1 PC : 3 pasir. Selanjutnya diatasnya dipakai
campuran 1 Pc : 5 Pasir, kecuali ditentukan lain dalam gambar
kerja.
b. Dinding untuk kamar mandi, harus memakai campuran 1 PC : 3
pasir sampai ketinggian 120 cm diatas sloof termasuk bak
mandi.
3.3.3. Pelaksanaan
a. Dinding harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar dan Kontraktor harus
memasang piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya
dengan alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau bata dipasang
dengan adukan pengikat sambungan (spesi) 10 mm didasari
dengan baik dan sambungan-sambungan yang terus lurus dan
rata.
b. Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan disuatu
bagian lebih dari satu meter tingginya.
3.3.4. Perlindungan dan Perawatan
a. Dalam mendirikan dinding yang terkena udara terbuka, selama
waktu-waktu hujan lebat, harus diberi perlindungan dengan
menutup bagian atas dari tembok bahan penutup yang sesuai.
b. Dinding tembok harus dibasahi terus menerus selama paling
sedikit 7 hari setelah didirikan/pemasangan.
3.3.5. Angker dan Pengikat lainnya
Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan lain-lain
harus dipasang angker-angker dan pengikat lainnya pada
sambungan-sambungan dinding tersebut setelah dibersihkan dari
kulit ozid besi, karat atau debu bangunan diameternya minimal 10
mm. Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada
sambungan vertikal dengan dinding agar adukan spesi dapat
merekat.
3.4. Penyelesaian Dinding Dengan Plasteran
Dinding bangunan yang terbuat dari pasangan ½ bata dilapisi dengan
plester semen setebal 1,5 cm dan dihaluskan permukaannya dengan
acian.
3.4.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
a. Pekerjaan meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga kerja
untuk keperluan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan meliputi penyelesaian permukaan dinding dengan
bahan yang disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-
syarat dan spesifikasi khusus.
3 - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
c. Plesteran harus dibuat pada semua tembok, kolom, bidang
vertikal lainnya yang dikerjakan dengan pasangan bata
kecuali bagian dalam tombak layar yang tertutup atap, balok
beton yang tidak dinyatakan dalam gambar sebagai
penyelesaian dengan bahan lain, tembok tersebut diselesaikan
dengan plesteran yang kemudian dihaluskan (acian) dicat
emulsi vinyl kecuali disebut lain dalam gambar kerja atau
syarat-syarat bagian dinding lainnya.
3.4.2. Bahan
Bahan/material seperti portland cement (PC) , pasir dan air harus
sesuai dengan pekerjaan beton.
3.4.3. Komposisi Adukan
Untuk semua penembokan dinding yang dilaksanakan dengan
campuran 1 pc : 3 pasir, plesteran harus dilaksanakan dengan
campuran 1 pc : 3 pasir. Semua plesteran lainnya harus
dilaksanakan dengan adukan jenis 1 pc : 4 pasir.
3.4.4. Pengolahan Permukaan Plesteran
a. Untuk mengeringkan dinding bata dan permukaan beton harus
diberikan cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan, sampai
tembok dinding benar-benar kering.
b. Sebelum pemlasteran permukaan-permukaan beton harus
dikasarkan. Lemak atau minyak yang melekat harus dibersihkan
dengan sikat dengan memakai sikat yang kaku atau sikat
kawat.
c. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air
sehingga tetap lembab.
3.4.5. Pelaksanaan
a. Sebagai penyelesaian permukaan beton, diharuskan diberi dua
lapisan adukan, tapi satu lapisan juga bisa diterima asalkan
tebal lapisannya tidak lebih dari 1,5 cm dan diberi lapisan finish
yang distujui oleh Pengawas Lapangan.
b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa, hingga rata. Hasil
permukaan plesteran harus benar-benar merupakan bidang
yang rata dan halus.
c. Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari
setelah dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran
telah mengeras, untuk menghindari kerusakan (retakan).
Sewaktu kondisi udara lingkungan kering dan panas, plesteran
harus dibasahi agar tidak terjadi penguapan terlalu banyak
dan menjadi tidak rata.
d. Bagian-bagian dinding yang tertutup antara atap dengan
plafond yang tidak terlihat, tidak diplaster.
3.4.6. Memperbaiki dan Membersihkan
Memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan
dengan membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur
sangkar. Pekerjaan yang sudah selesai, tidak boleh ada yang retak,
bernoda serta cacat lainnya. Sewaktu-waktu dengan secara
teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi kotor dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dibersihkan.
3.5. Penyelesaian Dinding Dengan Keramik
3 - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
3.5.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan alat, bahan/material dan tenaga kerja ahli untuk
menyelesaikan pekerjaan pada dinding-dinding dalam seperti
tersebut dalam gambar kerja atau dalam syarat-syarat lainnya.
3.5.2. Bahan/material Keramik
a. Ukuran 25 x 40 cm dengan kualitas SNI.
b. Warna yang disetujui oleh Pengawas Lapangan maupun
ketentuan Direksi.
c. Ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan
mengikat sedikit saja air.
d. Bahan dan contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3.5.3. Pemasangan
a. Pemasangan keramik pada dinding-dinding dipergunakan
pasta perekat khusus, dengan adukan 1Pc : 3Ps atau perekat
lain yang sesuai (bahan khusus yang ditentukan pabrik yang
memproduksi keramik tersebut).
b. Dalam menggunakan pasta perekat atau perekat lain,
diselesaikan sesuai instruksi pabrik pembuat.
c. Pemasangan jalur/joint (nat) yang teratur harus dipertahankan
dengan sempurna. Jalur-jalur dinding adukan pasta semen
putih atau warna yang sesuai dengan warna keramik dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Kerataan permukaan harus benar-benar diperhatikan dan
setelah cukup kering harus dicuci dan dilap dengan air atau
bahan lain yang ditentukan oleh pabrik serta bagian-bagian
yang terlepas harus segera diperbaiki.
e. Bila terjadi pemotongan-pemotongan dalam pemasangan
harus diperhatikan agar potongan-potongan tersebut
sempurna dan teratur rapi.
f. Dalam pemasangan dan sebelum waktu penyerahan agar
dijaga dari benturan-benturan atau hal-hal yang
menyebabkan rusak/cacat pada keramik tersebut.
g. Pemasangan keramik dinding yang tidak lurus, tidak rata,
terdapat cacat pada keramik atau tidak sesuai gambar kerja
dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh Pengawasa
Lapangan, dan biaya yang timbul akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Sub-Kontraktor.
PASAL 4. PEKERJAAN LANTAI
4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis
penutup lantai seperti tertera dalam gambar atau disebutkan
dalam persyaratan.
2) Mengerjakan timbunan dan pemadatan dasar lantai.
3) Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan penutup lantai, seperti instalasi air, listrik dan lain-lain.
4.2. Persyaratan dan Bahan
1) Ukuran lantai keramik Kamar mandi 25 x 25 cm dengan kualitas
setara Mulia atau KIA atau sejenis dengan warna yang disetujui oleh
Pengawas Lapangan atau Direksi.
3 - 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
2) Ukuran lantai ruangan granit 60 x 60 cm dengan kualitas SNI atau
sejenis dengan warna cream putih yang disetujui oleh Pengawas
Lapangan maupun Direksi.
3) Ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat
sedikit saja air.
4) Bahan dan contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5) Keramik / Granit yang telah diterima Kontraktor di lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.3. Pelaksanaan
4.3.1. Dasar Lantai :
a. Sebelum pemasangan keramik / granit , tanah dasar lantai
harus dipadatkan kemudian dilapisi pasir urug dan dipadatkan.
b. Dasar lantai harus rata dan pada kemiringan yang tepat
kearah pembuangan air (floor drain).
4.3.2. Pemasangan
a. Pemasangan keramik / granit untuk pola, tipe dan ukurannya
harus sesuai dengan gambar kerja dan petunjuk Pengawas
Lapangan..
b. Setelah dasar lantai siap, maka keramik yang akan dipasang
diseleksi sesuai dengan warna-warna yang sama. Apabila
diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan
memakai mesin pemotong dan pinggirannya diasah dengan
batu pengasah.
c. Sebelum pemasangan, keramik harus direndam air hingga
tercapai kondisi jenuh air untuk menghindari pengeringan
adukan mortar/spesi yang terlalu cepat.
d. Keramik / granit dipasang dengan menggunakan adukan
mortar 1 Pc : 4 Ps dalam perbandingan volume. Pemasangan
dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan apabila terjadi
ketidakteraturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah cukup
kering keramik dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan
apabila ada bagian-bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
e. Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai
harus dihindari dari injakan dan gangguan lain. Kotoran-kotoran
dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai harus
segera dibersihkan sebelum menjadi kering.
f. Pemasangan keramik lantai yang tidak lurus atau tidak rata
atau cacat atau tidak sesuai gambar kerja dapat dilakukan
perintah pembongkaran oleh Pengawas Lapangan, dan biaya
yang timbul akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung Kontraktor.
PASAL 5. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan kusen, daun pintu dan jendela, alat dan tenaga kerja baik
untuk pekerjaan pembuatan maupun pemasangan kusen, daun pintu
dan jendela, kaca, kunci-kunci dan pemasangan sesuai dengan gambar
dan syarat-syarat spesifikasi ini.
5.2. Jenis dan Tipe
1) Pemasangan jenis pintu dan jendela disesuaikan dengan denah
gambar kerja, jika terdapat keraguan terhadap jenis pintu dan
jendela pada gambar kerja, maka segera laporkan kepada
Pengawas Lapangan.
3 - 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
2) Setiap pintu dan jendela mempunyai nomor sesuai dengan tipe
rumah dan jenisnya.
5.3. Bahan/Material
1) Kaca yang digunakan untuk jendela kaca adalah jenis kaca
bening tebal 5mm.
2) Kunci-kunci, handle dan penggantung digunakan jenis dan merek
sesuai dengan ketentuan spesifikasi material (bagian I)
5.4. Persiapan Pemasangan
1) Kontraktor yang bersangkutan wajib memasang pengangkeran
dan pemasangan semua komponen lengkap dengan ukuran-
ukurannya. Kontraktor harus memeriksa kualitas bahan yang
dipakai, apakah dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana
dan spesifikasi teknis memenuhi ketentuan struktur dan ketahanan.
2) Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang
mempengaruhi pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda
dengan gambar kerja, harus di- koreksi/diselesaikan bersama
Pengawas Lapangan, untuk mendapatkan kepastian.
3) Kontraktor harus memperhitungkan kekuatan atas syarat-syarat
teknis yang ditentukan.
5.5. Pemasangan
1) Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus
sesuai dengan contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan
terpelihara baik. Bahan-bahan ini harus dijaga dan dilindungi
sebaik-baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampai
diserahkan dengan baik.
2) Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga
terlatih/berpengalaman untuk pekerjaan yang serupa dan dipimpin
oleh tenaga ahli.
3) Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-
tengah dengan hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang
sama.
4) Kaca diidentifisir dengan tanda-tanda peringatan menggunakan
tape atau cara lain yang tidak membekas pada kaca ketika
dibersihkan.
5) Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua
alat-alat pelindung, tanda-tanda label dibersihkan dan kaca-kaca
dicuci.
6) Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan
kerusakan, baik pada bahan maupun cara pengerjaannya, water
tight serta jaminan pemeliharaannya.
7) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya
komponen pintu dan jendela, tidak lurus dan tidak berfungsinya
pintu dan jendela dengan baik, yang apabila menurut Pengawas
Lapangan atau Developer harus diperbaiki atau harus diganti,
maka seluruh biaya akibat kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Sub-Kontraktor.
5.6. Pekerjaan Kunci-Kunci dan Penggantung
5.6.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan
ini. Pekerjaan meliputi kunci, engsel, dan kelengkapan pintu serta
jendela lainnya.
5.6.2. Kunci-kunci
3 - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
a. Pintu depan utama mengunakan kunci type cylinder lock
heavy duty 2 slag dengan sistem instalasi masterkey untuk tiap
shop.
b. Pintu depan samping dan belakang mengunakan kunci
berkotak baja (mild steel) dengan finish enamel type direct
lockcase 2 slag.
c. Pintu kamar/baian dalam mengunakan kunci berkotak baja
(mild steel) dengan finish enamel type direct lockcase 1 slag.
d. Pintu kamar mandi menggunakan kunsi putar.
e. Tiap kunci harus mempunyai tiga buah anak kunci. Sebelum
pemasangan Sub-Kontraktor harus memperlihatkan contohnya
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
5.6.3. Engsel-engsel, Pegangan (handle) dan grendel.
a. Engsel-engsel harus dari kuningan (brass) yang dengan
memakai 2 buah ring nylon. Engsel dengan ukuran 4 inch
dipakai dua buah untuk satu daun pintu. Engsel dengan ukuran
3 atau 2,5 inch dipakai dua buah untuk satu daun jendela.
b. Pegangan pintu depan utama dan samping dari bahan besi
tuang lapis kuningan.
c. Pegangan pintu belakang dan kamar dari bahan besi tuang
lapis nickel.
d. Pegangan pintu kamar mandi dari bahan besi tuang lapis
nickel, bukan engkol.
e. Pegangan jendela dari bahan besi tuang lapis perunggu.
f. Grendel jendela dari dari bahan mild steel lapis perunggu
dipasang 2 buah untuk setiap daun.
g. Hak angin kait dari dari bahan mild steel lapis perunggu
dipasang 1 buah untuk setiap daun.
Sebelum pemasangan Sub-Kontraktor harus memperlihatkan
material/bahan tersebut di atas terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
5.6.4. Pemasangan barang-barang dari besi
a. Sekrup-sekrup dalam pemasangannya harus cocok dengan
barang besi yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul
sekrup pada barang-barang besi, pengokohan sekrup harus
dengan memutar. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang
harus dicabut kembali dan diganti.
b. Semua kunci-kunci, pegangangan engsel dan lain-lain harus
terpasang dengan baik, dan tidak cacat. Semua bagian yang
cacat, rusak harus segera diganti.
c. Semua pekerjaan kunci dan alat gantungan harus diminyaki
sehingga bekerja dengan baik.
5.6.5. Perlindungan terhadap barang-barang dari besi
Semua barang-barang dari besi harus disingkirkan dan dibungkus
dengan plastik atau tempat aslinya setelah dicoba.
Pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dan dicat.
PASAL 6. PEKERJAAN PLAFOND
6.1. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan bahan, alat dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan dan penutup plafond
dengan bahan dan ketentuan dalam persyaratan ini dan gambar
kerja.
3 - 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
6.2. Bahan
1) Jenis rangka plafond dan lesplafond yang digunakan sesuai
dengan spesifikasi material.
2) Bahan penutup plafond sesuai dengan spesifikasi material.
3) Penggantung rangka plafond menggunakan puring .
4) Warna plafond sesuai dengan persyaratan yg telah ditentapkan.
6.3. Persiapan Pemasangan
1) Pola pemasangan plafond dilakukan sesuai dengan gambar kerja
2) Sebelum pemasangan rangka plafond, Kontraktor harus
menyajikan metoda sambungan dan sistim penggantungan rangka
plafond untuk disetujui Pengawas Lapangan.
3) Bahan/material yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang
telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
6.4. Pemasangan
1) Penetapan pengukuran yang tepat untuk pemasangan dengan
memperhatikan rencana peletakan, rangka batang-batang
pengantung harus terpasang dengan menjamin kekakuan
kebidangan (level), kelurusan dan kerataan (flush) seluruh bidang
langit-langit setelah terpasang.
2) Setelah beberapa waktu sistem langit-langit sudah pada bidang
yang lurus dan rata. Dimana diperlukan lubang masuk keruangan
langit-langit kepada bagian instalasi tertentu. Bagian langit-langit
yang dapat dibuka harus dipasang.
3) Perlu dilakukan koordinasi kerja dalam pemasangan langit-langit
terhadap pekerjaan lain yang berkaitan, seperti pekerjaan listrik
dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
4) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak lurus atau tidak rata
seluruh atau sebagian bidang plafond, adanya bagian plafond
yang cacat, sehingga menurut Pengawas Lapangan atau Dinas
terkait harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya
akibat kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6.5. Pemeliharaan
Setelah plafond diselesaikan, bersihkan bagian-bagian yang kotor dan
terpelihara dari kerusakan-kerusakan yang dapat ditimbulkan hingga
masa penyerahan pekerjaan secara keseluruhan.
PASAL 7. PEKERJAAN SANITAIR
7.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini yaitu pengadaan dan pemasangan
perlengkapan sanitair seperti diperlihatkan dalam gambar rencana serta
testing peralatan terpasang sesuai uraian kerja dan syarat-syarat.
7.2. Pedoman Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti yang diuraikan dalam syarat-syarat ini.
7.3. Persyaratan Bahan
1) Peralatan/perlengkapan sanitair yang akan dipasang harus benar-
benar baru dan disetujui oleh Pengawas Lapangan. Peralatan
yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dan diganti
oleh Kontraktor.
3 - 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
2) Kontraktor wajib menyediakan bahan/material yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemasangan.
7.4. Kualitas Bahan
1) Kloset jongkok berukuran standard fabrikasi, terbuat dari keramik
buatan lokal dengan warna yang sesuai dengan lantai dan
disetujui Pengawas Lapangan dan Direksi.
2) Kloset duduk berukuran standard fabrikasi, terbuat dari keramik
buatan lokal dengan warna yang sesuai dengan lantai dan
disetujui Pengawas Lapangan dan Direksi.
3) Drain filter dan dudukannya terbuat dari plastik dengan warna
yang sesuai dengan lantai.
7.5. Pemasangan
1) Semua pengering lantai (drain filter) yang dipasang pada lantai
harus dibuat dengan konstruksi sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah perembesan air sepanjang pipanya sendiri.
2) Tempat dimana akan dipasang alat-alat plumbing, harus
dipersiapkan lebih dahulu dengan teliti. Ukuran-ukuran harus
diperiksa kembali, apakah masih sesuai dengan gambar
perencanaan. Khusus untuk semua tipe kloset, lubang yang
tersedia harus diukur kembali posisinya terhadap syarat kemiringan
pipa buangan dan elevasi septictank, apakah sudah tepat seperti
yang tertera dalam gambar.
3) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya
peralatan sanitair atau salurannya, atau adanya bagian sanitair
yang cacat, sehingga menurut Pengawas Lapangan atau Direksi
harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya akibat
kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 8. PEKERJAAN PLUMBING
8.1. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan bahan/material, tenaga kerja, peralatan dan
pengujian saluran drainase di dalam dan di luar Bangunan
2) Meliputi pekerjaan pembuatan dan pemasangan saluran drainase
di dalam dan di luar bangunan sesuai dengan gambar kerja.
8.2. Penggalian Saluran
1) Kontraktor diharuskan membuat shop drawing sesuai dengan
gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan saluran drainase
yang menyajikan dimensi, gradasi peil, penyambungan dan posisi
bak kontrol untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
2) Penggalian saluran dan pengarahannya harus benar-benar lurus
dan dalam, kemiringannya seperti yang diminta, pipa-pipa dan
alasnya harus sesuai dengan yang ditunjukkan gambar kerja.
3) Tanah galian tidak boleh ditaruh dalam jarak 50 cm dari pinggir-
pinggir galian yang digali dan sisa-sisa galian harus disangga
dengan papan-papan dan jika dikehendaki memakai penopang
agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat.
4) Dasar parit, jika perlu dipadatkan dengan alat pemadat mekanis
atau cara lain yang efesien untuk mencapai pemadatan yang
kukuh.
5) Jika diperintahkan lapisan tanah paling atas harus ditaruh dipinggir
untuk dipakai lagi, maka tanah tersebut harus dibersihkan dari
humus-humus dan kotoran lainnya, seperti potongan kayu plastik
dan lain-lain.
3 - 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
6) Galian diusahakan agar tidak digenangi air, dengan jalan
memompa, menimba atau cara lain.
7) Parit-parit tidak boleh diurug sebelum saluran drainage diuji dan
dinyatakan baik.
8.3. Saluran Pembuangan
1) Saluran-saluran pembuangan air terbuat dari pipa PVC diameter 3”
merek Invilon.
2) Pemasangan dan kemiringan saluran disesuaikan dengan gambar
kerja.
3) Sebelum saluran ditutup/ditimbun, Kontraktor harus meminta
persetujuan Pengawas Lapangan.
4) Saluran-saluran pembuangan harus dibuat dalam garis lurus dan
gradasi ditunjukkan pada gambar.
5) Memasang dan menentukan level harus dilaksanakan dengan
seksama dan Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang sesuai
seperti papan bidik, mistar T, titik tetap duga dan sebagainya yang
diperlukan untuk itu.
6) Semua saluran harus bebas dari tanah, puing-puing kelebihan
semen dan lain-lain rintangan pada waktu pembuatan sampai
penyelesaian kontrak, dimana pekerjaan akan diserahkan dalam
keadaan bersih.
8.4. Pengujian Saluran
Seluruh pekerjaan drainage dan seluruh pembuangan harus diuji.
Pengujian tersebut harus dilakukan dari titik masuk air tersebut ada
ditunjukkan di dalam gambar kerja. Saluran cabang yang pendek harus
diuji disatukan dengan saluran induk. Cabang-cabang saluran yang
panjang harus diuji secara terpisah. Pengujian dilaksanakan dengan jalan
menyumbat ujung saluran yang rendah, mengisi bagian saluran tersebut
dengan air dari hulu air pada titik yang tertinggi dari bagian yang diuji.
Jika dikehendaki untuk mengadakan pengujian test head, suatu ruas
bengkok (knukkle bend) yang cukup panjang vertikal harus
disambungkan sementara ke ujung bagian atas. Setelah ditumbuhkan
cukup air leluasa untuk diserap, pengujian ditunggu sampai tidak kurang
dari 10 menit. Bagian pekerjaan yang terbukti tidak bocor atau terlalu
banyak rembesan dari sambungan, harus dipotong dan diperbaiki.
8.5. Septictank
Septictank dan rembesan harus dari jenis yang sudah ditentukan dan
dilaksanakan sesuai dengan detail dan ukuran dalam gambar.
Penempatannya harus seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja.
PASAL 9. PEKERJAAN PENUTUP ATAP, LESPLANK DAN TALANG
9.1. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini,
serta peralatan keselamatan pekerja
2) Pekerjaan meliputi pemasangan penutup atap dan talang, serta
pemasangan dan pembuatan lesplank, dan pekerjaan lainnya
yang berkaitan dengan pekerjaan ini seperti disebut dalam
persyaratan ini.
9.2. Bahan/Material dan Ketentuan Umum
9.2.1. Penutup Atap
Penutup atap adalah Bahan Onduline dengan warna yan disetujui
Pengawas Lapangan dan Direksi.
3 - 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
9.2.2. Rangka Atap
Rangka atap menggunakan rangka metal dilapisi Zinc dan
aluminium ukuran C.75 dengan tensil baja G 550 minimal disetujui
Pengawas Lapangan dan Direksi
9.2.3. Lesplank
Lesplank bagian depan terbuat dari Beton sesuai pada gambar
kerja dan Lesplank bagian belakang terbuat dari kayu Kelas I
sejenis Damar laut dan pemasangan sesuai dengan gambar kerja.
Lesplank dilapisi cat dengan warna finishing yang ditentukan oleh
Pengawas Lapangan dan Direksi.
9.2.4. Flashing
Flashing yang digunakan terbuat dari plat seng BWG 30 dengan
ukuran sesuai gambar kerja
Kontraktor harus memberikan contoh bahan/material atap selambat-
lambatnya 30 hari sebelum pemasangan untuk disetujui oleh Pengawas
Lapangan dan Developer.
9.3. Pedoman Pelaksanaan
1) Sebelum melaksankan pekerjaan Kontraktor diharuskan membuat
shop drawing yang menyajikan sistim konstruksi penggantung
talang, penyambungan dan pembautan atap, penyambungan
nok dan flashing, pemasangan plat ventilasi atap, pemasangan
lesplank, sesuai gambar kerja untuk disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
2) Overlap pemasangan penutup atap minimal 30 cm atau sesuai
dengan ketentuan pabrik.
3) Penyambungan penutup atap dilakukan sesuai dengan petunjuk
yang diberikan oleh pabrik pembuatnya atas persetujuan
Pengawas Lapangan.
4) Sambungan talang mendatar dan tegak dilapisi dengan lapisan
anti bocor yang tahan hujan dan panas.
5) Pada pertemuan talang mendatar dan tegak dipasang saringan
kotoran.
PASAL 10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Meliputi pengecatan untuk semua permukaan kayu, plesteran, besi
dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan ini.
10.2. Ketentuan Umum
1) Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari
supplier beserta keterangan lengkap mengenai barang tersebut
dan prosesnya.
2) Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai
dengan instruksi pabriknya.
3) Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama
untuk masing-masing lapisan pemakaian.
4) Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum
dituangkan dan dipulaskan menurut aturan dari pabriknya.
3 - 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
5) Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-
bahan lain kedalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki
oleh pabriknya.
6) Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan
sampai mengering dalam waktu yang cukup dan jangan dipulas
(dicat) sampai benar-benar mengering. Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki
dengan plesteran dari jenis yang sama. Retak-retak kecil harus
ditambal dengan penambal keras. Retak-retak yang lebar harus
dipotong dengan pinggir-pinggirnya bersambungan menjadi rata
dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan diplester lebih
dahulu dilapis cat dasar yang tahan alkali, debu-debu yang
menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan kain lap
kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang
dibasahi.
7) Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki.
8) Semua konstruksi baja sebelum dipasang harus dicat dasar terlebih
dahulu dan diulang lagi sebelum dilaksanakan pengecatan akhir
sebanyak 1 (satu) kali.
10.3. Bahan dan Ketentuan-Ketentuan Khusus
10.3.1. Kayu
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan kayu adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan wood filler putih dengan merek
yang setara Bee Brand.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis synthetic enamel dengan
merek yang setara Bee Brand.
c. Lapisan finishing kayu bagian luar bangunan, seperti lesplank
menggunakan jenis synthetic enamel UV setara Bee Brand.
10.3.2. Dinding/Plasteran
Pelapis yang dipakai untuk pekerjaan dinding/plasteran adalah :
a. Lapisan dasar menggunakan jenis alkali resin dengan merek
yang setara Nippon Paint atau Paragon.
b. Lapisan finishing menggunakan jenis acrylic emulsion dengan
merek yang setara Nippon Paint atau Vinilex. Warna yang
digunakan adalah sesuai dengan spesifikasi material atau
ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
c. Lapisan finishing untuk plafond digunakan jenis dan merek yang
sama dengan warna Putih, kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Lapangan dan Direksi.
10.4. Pengajuan Bahan-Bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Kontraktor harus secepatnya, tidak
kurang dari dua bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan,
mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk
pekerjaan pengecatan, kepada Pengawas Lapangan. Semua bahan-
bahan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
10.5. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih oleh Pengawas Lapangan dan Direksi, Sub-
Kontraktor harus bawa contoh-contoh warna yang akan disetujui.
10.6. Daftar Persyaratan Pengecatan/Penyelesaian
Daftar ini menunjukkan dimana finish dekorasi-dekorasi yang ditentukan
dalam bab yang sudah disebutkan harus dipakai.
Komponen Di dalam Di luar
3 - 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
Dinding/Plesteran 2 lapis Cat Dasar 2 lapis Cat Prime coat
Plameur + 3 Lapis Cat
+ 2 Lapis Cat Emulsi setara Vinilex
Emulsi setara Kimex
Kayu 1 kali amplas 1 kali amplas
1 kali cat dasar 1 kali cat dasar
1 kali amplas 1 kali amplas
2 lapis synthetic 2 lapis synthetic enamel
enamel UV
setara Bee Brand setara Bee Brand
PASAL 11. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1) Pemasangan Instalasi Listrik didalam rumah yang mencakup jumlah
titik lampu, penempatannya serta pemasangan (tidak termasuk
penyambungan daya) disesuaikan dengan gambar. Pemasangan
saklar dan stop kontak (merek Broco Standard warna putih) setinggi
1.50 m dari lantai, kabel memakai jenis LMK Prima NYY 2,5 dan 1,5
(untuk nol)
2) Untuk bahan pekerjaan instalasi tersebut harus memenuhi
peraturan dan persyaratan dari AKLI atau PLN.
3) Pemasangan pipa instalasi listrik harus dikerjakan sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
4) Pemasangan kabel listrik dikerjakan sebelum pekerjaan penutup
plafond.
5) Instalasi listrik dibagi menjadi 3 jalur untuk rumah tipe 70 dan 95 dan
4 jalur untuk tipe 125 dan rumah took.
6) Bok sekringtype bulat merk SNI, penempatan blok sekring
diseduaikan dengan gambar kerja.
PASAL 12. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Bak mandi dari pasangan batu merah dengan ukuran sesuai gambar.
Dinding KM/WC dilapisi keramik dinding 25/40 setinggi 160 cm. Instalasi air
bersih digunakan pipa PVC Merk Invilon setara, dipasang setinggi 1.00 m
dari lantai. Sambungan dilengkapi komponen yang sama dan di lem
rapat.
Pengujian Instalasi dilakukan mulai dari meteran pipa dinas PDAM sampai
outlet pemakaian.
PASAL 13. PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN
1) Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau
kesalahan pada borongan yang disebabkan oleh kelalaian Sub-
Kontraktor pada waktu pelaksanaan maupun selama dalam masa
pemeliharaan atau kekurangan setelah serah terima pertama
dilaksanakan.
2) Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum
diserah terimakan akibat dari kesalahan atau kekeliruan Kontraktor
atau Kontraktor atau karena bahan yang kurang baik atau
dikarenakan kesalahan pelaksanaan yang dibuat Kontraktor dan
belum mendapat persetujuan dari Dinas atau Pengawas Lapangan
(kecuali perencanaan yang diserahkan Dinas) seluruhnya adalah
tanggungan Kontraktor.
3) Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%,
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki selekas mungkin
segala kerusakan dan kekurangan-kekurangan akibat dari
kesalahan atau kelalaian Pemborong.
4) Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu
kepada Kontraktor tentang maksud untuk melakukan inspeksi
3 - 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT - TEKNIS
REHABILITASI KORAMIL KEC. IDI RAYEUK
selama jangka waktu pemeliharaan dan berdasarkan ini Kontraktor
menunjuk seorang wakil yang bertanggung jawab untuk hadir
dalam waktu dan tanggal yang ditentukan. Wakil ini akan memberi
bantuan yang diperlukan untuk mencatat semua hal dan
persoalan yang perhatikan sesuai dengan pengarahan Pengawas
Lapangan.
5) Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa
pemeliharaan, Pengawas Lapangan akan memberitahukannya
kepada Kontraktor secara tertulis, agar Kontraktor secepatnya
memperbaiki/ mengganti yang rusak atau yang tidak baik.
6) Bilamana Kontraktor tidak memperbaiki yang rusak atau yang
kurang baik dalam waktu yang wajar sebelum berakhirnya masa
pemeliharaan, Developer dapat melakukannya atas biaya
Kontraktor.
7) Jika kekurangan-kekurangan menurut Konsultan tidak praktis atau
sukar diperbaiki, Pengawas Lapangan harus menentukan
pengurangan nilai borongan dan memotongnya dari jumlah yang
akan dibayarkan kepada Kontraktor.
8) Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terakhir
dikeluarkan, Kontraktor wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan
dan biaya sendiri mengadakan pemeriksaan apakah semua
bagian dari borongan dapat bekerja dengan baik atau tidak
dengan membuat catatan-catatan mengenai kerusakan atau
malfungsi dari elemen-elemen borongan.
9) Kontraktor harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan
lapangan selama jangka waktu Kontrak.
10) Selain itu Kontraktor sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan
dari setiap areal dan jika diminta Pengawas Lapangan,
memindahkan semua kotoran, alat-alat konstruksi, kelebihan bahan
dan segala rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal
tersebut.
11) Kebersihan ini termasuk tugas Kontraktor sehingga lokasi pekerjaan
umumnya selalu dalam kondisi bersih dan selayaknya.
12) Setelah selesai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan seluruh
lapangan sehingga mendapat persetujuan Pengawas Lapangan,
Kontraktor lain berkewajiban hadir di lapangan untuk turut/ikut
melaksanakan pembersihan.
13) Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian
pekerjaan pembantu yang diperlukan selama pelaksananaan
pekerjaan (proyek) berlangsung harus dibongkar sebelum seluruh
pekerjaan diserah terimakan.
14) Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalah
tanggung jawab Kontraktor.
3 - 18