1
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistikdan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
A. SPESIFIKASI UMUM
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Penyedia harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak Cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan
oleh Penyedia, Penyedia harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan,
sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Penyedia tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan , maka
Penyedia harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik
tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang, bahan,
dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya
secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standart
satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan
harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak
agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
1.9 Penyedia harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar
ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk
apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Penyedia harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan
2
mengenai Lingkungan Hidup, Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang,
Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi Penyedia mengikuti prosedur
yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban Penyedia akan hal tersebut diatas, Penyedia harus mematuhi
ketentuan peraturan/perundang-undangan sebagai berikut :
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan Ekonomi
Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan
Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang:
Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Penyedia wajib melaksanakan program JAMSOSTEK
sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/
1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-
W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh yang telah ditetapkan Direksi, Penyedia harus menyerahkan 3
(tiga) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi,
yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang
dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada
bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu dua
bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
4.2. LAPORAN HARIAN
Penyedia harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian
pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan
dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta keterampilannya,
jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang sedang dipesan, kemajuan
pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data percobaan laboratorium,
kecelakaan dan informasi yang lain yang berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan pekerjaan
yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan
membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
3
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Penyedia harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak
ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan
harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh
di dalam negeri, maka Penyedia dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Penyedia harus melaporkan
kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang tidak
sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Penyedia harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Penyedia untuk
menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangannya
penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Penyedia harus menyediakan
seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak
memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Penyedia harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Penyedia dapat
menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak
diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan Persiapan, terdiri dari :
Pengukuran dan Pemasangan Bowplank, Pembersihan Awal, Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)dan Papan Nama Proyek.
b. Pekerjaan Pembangunan Mesjid Gampong Seumatang Muda Itam, terdiri dari :
1. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
2. Pekerjaan Dinding dan Plasteran
3. Pekerjaan Penutup Lantai
4. Pekerjaan Finishing.
2. Pelaksana harus melaksanakan pula infra struktur/sarana dan penunjang seperti :
a. Pekerjaan instalasi penerangan didalam bangunan untuk kemudahan penyambungan listrik
dari tempat sumber yang ada.
b. Pekerjaan instalasi/ saluran air bersih didalam dan diluar bangunan.
c. Pekerjaan instalasi/saluran air kotor di dalam dan luar bangunan, dengan penyelesaian
sampai septictank dan bidang rembesan serta saluran terbuka di dalam site, seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana.
4
d. Pekerjaan drainase / saluran air hujan didalam dan luar bangunan, baik terbuka maupun
tertutup sampai kesaluran pembuangan yang ada didalam site seperti pada gambar rencana.
e. Lain–lain pekerjaan yang nyata–nyata ada termasuk dalam pekerjaan maupun kelengkapan
pekerjaan.
3. Sarana kerja untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia.
a. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat–alat Bantu, seperti beton molen (mixer beton), vibrator, pompa air, alat – alat penarik,
gilas, mesin pemadat, alat–alat gali, bor tanah (bila diperlukan) atau dipergunakan dalam
pelaksanaan.
c. Bahan – bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap macam pekerjaan yang
akan dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
4. Cara Pelaksanaan
Semua macam pekerjaan harus dilaksanakan dengan ketentuan – ketentuan dalam rencana
kerja dan Syarat–syarat ( RKS ), gambar bestek, petunjuk – petunjuk pelaksanaan dari prosedur
untuk pekerjaan– pekerjaan tertentu serta petunjuk dari konsultan pengawas atau tenaga ahli.
PASAL 2
PERATURAN DAN STANDARD
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan
yang sah berlaku di Indonesia selama pelaksanaan kontrak harus ditaati kecuali disebut lain dalam
spesifikasi pekerjaan ini.
Peraturan dan Standard yang dipergunakan adalah :
1. Syarat – syarat Umum untuk pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia (AV-194) yang
disahkan tanggal 28 Mai 1941 NO.9.
2. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Gedung – Gedung Negara yang dikeluarkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum cg. Direktorat Jendral Cipta karya.
3. Peraturan Bangunan Nasional 1997.
4. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (SK-SNI 1991).
5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SK-SNI 1991).
6. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 961 NI-6).
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1961 NI-6).
8. Pedoman Plumbing Indonesia 1976.
9. Peraturan Perubahan di Indonesia Tentang penggunaan Tenaga Kerja.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan pekerjaan terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala
kotoran dan sampah.
2. Pemasangan Bouwplank dilaksanakan harus siku dan lurus dimana tiang – tiang bouwplank
berdiri tegak dan kuat, ukuran tiang minimal 5/7 cm dan papan bouwplank bagian atasnya
harus diketam rata dan bersih.
3. Peil ketinggian lantai berpedoman kepada nol lantai yang telah ada/ terdekat / sesuai gambar.
Ketinggian lantai bangunan yang akan dibangun lebih tinggi dari jalan negara yang telah ada.
4. Semua pengukuran terlebih dahulu harus diketahui dan disaksikan oleh pihak Direksi.
5. Pemasangan bouwplank harus dilakukan sebelum pekerjaan tanah dimulai dan disaksikan oleh
pemberi tugas.
5
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah tanah, yaitu :
pasangan pondasi, rolag, sloof, dan pekerjaan lain yang nyata-nyata harus
dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan. Apabila hal ini
terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau
beton tumbuk atas biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah yang
longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan seluruhnya
dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug lapis demi lapis, disiram air
sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
c. Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel bawah
tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggungjawab untuk
melindunginya dengan membuat saluran sementara atau pekerjaan khusus
lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah galian
disetujui Tim Teknis/Konsultan Pengawas, segera dimulai tahapan pekerjaan
berikutnya.
2. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan meliputi urug kembali tanah yang digali dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk pembentukan
tanah menurut kebutuhan dan pengurukan pasir di bawah struktur.
b. Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh dilaksanakan
sebelum diperiksa oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
c. Tanah urug yang dipakai harus bebas dari tanaman, akar-akar pohon, puing-
puing bangunan dan segala macam kotoran lainnya. Tanah urug tersebut harus
berasal dari jenis tanah berbutir (tanah ladang, sedikit berpasir, dan tidak
terlalu basah).
d. Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah
dilakukan lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan dengan
stemper/manual sampai mencapai kepadatan 95% dan mencapai permukaan
yang diinginkan.
e. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis/Konsultan Pengawas,
maka pengurugan dan pemadatan tanah tersebut dilakukan tanpa memakai
air.
f. Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga
padat.
6
g. Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun pasir pasang
jenis kasar (minimum ukuran 3.5 mm) boleh dipakai sebagai pasir urug.
h. Tanah urug yang dipakai untuk pekerjaan ini harus diambil dari luar tapak.
PASAL 6
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk dalam pembangunan MCK adalah galian tanah, pasangan batu
pondasi, sloof, kolom, reng balk, pasangan batu bata, plesteran. Pemasangan seluruh spesifikasi
diatas harus mengikuti spesifikasi ini dan spesifikasi lainnya yang melibatkan pekerjaan ini dan
harus sesuai dengan bentuk, ketinggian dan bentuk yang ditentukan dalam gambar rencana
atau persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Bahan
a. Pasir Pasang.
Pasir pasang yang dipakai harus berupa pasir keras, bersih dan sebelum diaduk dengan
semen harus dalam keadaan kering. Pasir yang digunakan harus disetujui Direksi
Pengawas.
b. Semen.
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400
menurut standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8
tahun 1972). Semen yang telah mengeras sebagian’ maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan memakaianya sebagai bahan campuran.Penyimpanan harus
sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat
mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling
tinggi 2 m, setiap semen baru datang yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah
ada agar pemakai semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman
c. Besi
Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada Gambar kerja. Sebelum dilakukan pemotongan besi beton, maka Pemborong
harus membuat “Bending Schedule” (rencana pembengkokan tulangan) untuk diajukan dan
dimintakan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman pemborongan atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka
-
Pemborong dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam Gambar Kerja. Secepatnya hal ini diberitahukan pada perencanaan
konstruksi untuk informasi.
-
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan lebih ,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setalah ada persetujuan tertulis dari
perencanaan konstruksi.
-
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari perencanaan konstruksi.
Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari Direksi
Konsultan Pengawas.
d. Air.
7
Air yang dipakai untuk mengaduk spesie harus tawar yang bebas dari larutan - larutan lain
yang membahayakan konstruksi. Air yang dipergunakan harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
6.1. Pekerjaan Plesteran.
6.2.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
gambar.
6.2.2. Syarat-syarat :
a. Semua permukaan pasangan Batu Bata / Batako, kecuali bagian-bagian yang
tidak perlu diplester seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Semua kolom, balok, dinding dan langit-langit dari beton.
6.2.3. Bahan-bahan :
a. semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan (PPC) seperti yang
disyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1984 dan ASTM
C.150-84.
b. Agregates :
-
Pasir seperti yang tercantum dalam Pasal 4 kecuali bahwa pasir harus
dicuci dan kecuali apabila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
-
Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dicuci dan jenis silikat putih.
-
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali dan barang-barang organik
lainnya (PUBI 1982).
PASAL 7
PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan Finishing.
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyelesaian pekerjaan / finishing seluruh pekerjaan beton,
tembok dan pekerjaan lainnya yang selayaknya harus difinishing yang sesuai dengan
estetika arsitektural dan gambar rencana. Setiap bagian pekerjaan harus memberikan hasil
yang memuaskan.
b. Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
apabila belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas
c. Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan
memperoleh pekerjaan yang sempurna.
d. Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat gambar
As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
e. Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus
dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.
f. Pekerjaan Penyempurnaan dan Pembayaran.
g. Setelah pekerjaan selesai pemborong wajib melaksanakan dan memeliharan komplek
bangunan ini dari segala kotoran, bekas sisa bahan sehingga penyerahan pekerjaan akhir.
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang ditawarkan
oleh Pelaksana. Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, serta alat–alat
Bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang timbul atas
8
kesalahan Pelaksaa sehingga mengakibatkan penambahan volume dari pekerjaan tidak
menjadi tanggungan Pengendali Kegiatan. Setelah sesuatu yang belum tercantum dalam
perencanaan dan syarat–syarat pembangunan ini apabila dianggap perlu penambahan lebih
lanjut akan disampaikan dalam berita acara rapat penjelasan sebagai lampiran kontrak
serta akan berlaku mengikat.
An.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
RIZAL SYAHPUTRA, ST
Nip. 19680130 200212 1 001