- 263
R A NCA NGA N SUR A T P E R INTA H K E R JA (SP K )
[kop surat satuan kerja Pengguna Jasa]
SATUAN KERJA :
............................................................
S URAT PERINTAH K ERJA (S PK ) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : ……… [nama PA/KPA/PPK]
NIP : …… [NIP]
Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]
di
yang bertindak untuk dan atas nama*) ……. c.q. ..…….
NAMA PENG G UNA JAS A
c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh
PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya
disebut “ Pe ng g una Ja sa ” , dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris : …… . [sesuai akta notaris]
Nomor
NAMA PENY ED I A
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pengguna Jasa
Untuk Pengguna Jasa
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pengguna Jasa]
W AKIL S AH PENG G UNA JAS A
Berdasarkan Surat Keputusan
Pengguna Jasa …… nomor .….
tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal
SK pengangkatan Wakil Sah Pengguna
Jasa]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
PAK ET PENG AD AAN:
Tanggal : ............................................................
..................................................
[diisi nama paket] NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
S UMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
jdih.pu.go.id
- 264
MAS A PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan
MAS A PEMEL I HARAAN PEK ERJAAN : ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENI S K O NT RAK : Harga Satuan
D O K UMEN K O NT RAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
HARG A K O NT RAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
koreksi aritmatik)
L I NG K UP PEK ERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. ………………
2. ………………
3. Dst.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
atau sub-output]
S I S T EM PEMBAY ARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
Bulanan/Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. ……….
2. ……….
3. Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
BES ARAN UANG MUK A
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30% dari Harga
Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
jdih.pu.go.id
- 265
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FAS I L I T AS
Pengguna Jasa memberikan fasilitas berupa :
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:
1. Alat Pelindung Diri (APD);
2. Alat Pelindung Kerja (APK);
3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
4. ………
5. (diisi fasilitas milik Pengguna Jasa yang akan diberikan kepada Penyedia untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:
1. ……………;
2. ....................
(diisi fasilitas milik Pengguna Jasa yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran
pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pengguna Jasa ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli untuk proyek/satuan kerja Pengguna Jasa maka
ini untuk Penyedia maka rekatkan rekatkan materai Rp 6.000,- )]
materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama lengkap]
[jabatan]
jdih.pu.go.id
- 266
S Y A R A T U MU M
S URAT PERI NT AH K ERJA (S PK )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga
yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa terbukti melakukan larangan-
larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna Jasa
sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
(apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
penerapan SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pek erjaan sesuai SPK dan
rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO);
f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
- 267
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pengguna Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pengguna Jasa;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyele saikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pengg una
Jasa/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
a. Pengguna Jasa berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. Pengguna Jasa berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pengguna Jasa berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pengguna Jasa berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pengguna Jasa berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK; dan
f. Pengguna Jasa berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PENGGUNA JASA
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pengguna Jasa hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari
Pengguna Jasa dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau a kibat
lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa
dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
- 268
pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa bersama dengan Penyedia, unsur
perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan
bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga
Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pengguna
Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan
tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan
SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran k emajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pengguna Jasa
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Peng guna Jasa dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
- 269
Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti
pengenaan denda keterlambatan;
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut d isebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
Pengguna Jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pengguna Jasa memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu
yang ditemukan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
Pengguna Jasa mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat
mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jang ka waktu yang ditentukan
maka Pengguna Jasa, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pengguna
Jasa secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
Pengguna Jasa dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian
- 270
akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pengguna Jasa yang telah
jatuh tempo;
e. Pengguna Jasa mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika
tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa dan
Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak Pengguna Jasa.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pengguna Jasa,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai de ngan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pengguna Jasa dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum
dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pengguna
Jasa menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
- 271
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan
dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
Pengguna Jasa bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna Jasa
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal
dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan b erubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang dip erlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
- 272
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pengguna
Jasa.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pengguna Jasa
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik Pengguna Jasa;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata,
Pengguna Jasa atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila:
1) Pengguna Jasa atau Penyedia terbukti melak ukan KKN, kecurangan dan/atau
- 273
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantia n nama
Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender; atau
12) Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
1) Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pengguna Jasa dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
Pengguna Jasa wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa,
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
- 274
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan;
d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pengguna Jasa
maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ga nti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaik an akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pengguna Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
dalam adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi,