PERENCANAAN PENIMBUNAN DILINGKUNGAN POLRES ACEH TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan PERENCANAAN PENIMBUNAN DILINGKUNGAN POLRES ACEH TIMUR, Lingkup
Pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan pekerjaan terlebih dahulu harus di ukur dan di
pasang Patok pembatas lahan dan juga dibersihkan dari segala kotoran / sampah dan
akar-akar kayu.
b. Pemasangan Patok dilaksanakan harus sesuai dengan gambar kerja lapangan.
c. Semua pengukuran terlebih dahulu harus diketahui dan disaksikan oleh pihak Direksi.
d. Pembersihan Lapangan meliputi Penebangan Pohon baik belukar hingga alang alang
e. Pekerjaan Pematangan lahan ini menggunakan alat berat Bulldozer, dan juga alat alat
kerja pendukung lainnya.
f. Pemasangan bouwplank harus dilakukan sebelum pekerjaan tanah dimulai dan
disaksikan oleh Pemberi Tugas.
g. Pemborong harus memberikan jaminan tertulis kepada pemilik bahwa semua
pekerjaan harus sesuai dengan yang direncanakan mengacu pada gambar bestek.
h. Pemborong bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan, Pemborong harus
mengerjakan Clearing area sedemikian rupa sehingga baik dan sempurna, walaupun
pemborong harus mengerjakan lebih dari 2 (dua) kali tanpa adanya biaya tambahan.
II. PEKERJAAN TIMBUNAN
Pekerjaan ini mencakup Pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk :
1. Pembuatan timbunan,
2. Penimbunan kembali galian pipa atau struktur, dan
3. Timbunan umum, yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
Pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan yang disetujui
untuk pembuatan timbunan yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 1
PERENCANAAN PENIMBUNAN DILINGKUNGAN POLRES ACEH TIMUR
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atausebagai CH menurut "Unified atau
Casagrande Soil Classification System".
Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,bahan tersebut harus
digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunanatau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali
tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu
Jalan atau tanah dasar bahu Jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji
dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
c. Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra high",
tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks
Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
Pemadatan Timbunan
a. Setiap lapis timbunan harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air optimum
harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana
tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi
rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Spsifikasi.
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disya- ratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu Jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 2
PERENCANAAN PENIMBUNAN DILINGKUNGAN POLRES ACEH TIMUR
Pekerjaan Akhir.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyelesaian pekerjaan Akhir / finishing seluruh pekerjaan yang
selayaknya harus difinishing yang sesuai dengan estetika dan gambar rencana. Setiap bagian
pekerjaan harus memberikan hasil yang memuaskan. Secara keseluruhan dalam uraian dan
syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara.
Aceh timur, 25 November 2023
Konsultan Perencana :
CV. TERAS KARYA KONSULTAN
BAIHAQQI
Direktur
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR - : 3