| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020325205102000 | Rp 463,000,782 | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0662566116102000 | Rp 463,329,041 | - Daftar Usulan Peralatan Utama dibuat sebelum proses tender dimulai/dilaksanakan - Tidak melampirkan data dukung kepemilikan peralatan utama - Tidak melampirkan data dukung personil manajerial | |
| 0662571959102000 | Rp 463,500,000 | - Daftar Usulan Peralatan Utama tidak sesuai persyaratan - Format Daftar personil manajerial tidak sesuai format pada Dokumen Pemilihan - Tidak melampirkan data dukung kepemilikan peralatan utama - Tidak melampirkan data dukung personil manajerial | |
CV Ruby Indah Perkasa | 04*3**5****02**0 | - | - |
CV Sinar Abadi | 08*3**1****06**0 | - | - |
| 0028293801102000 | - | - | |
| 0754996585102000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0661588293102000 | - | - |
Rencana Kerja dan
Syarat – Syarat
(RKS-TEKNIK)
Pekerjaan :
Lanjutan Pembangunan Masjid Besar Baiturrahman
Jalan Medan Banda Aceh
Lokasi :
Kec. Baktiya - Kabupaten Aceh Utara
Tahun :
2023
PASAL 1
INFORMASI KEGIATAN
1.1 Nama Pekerjaan seperti berikut ini :
Lanjutan Pembangunan Masjid Besar Baiturrahman Jln.Medan-Banda Aceh
Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara
1.2 Jenis Kegiatan
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Agama
1.3 Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner.
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANA
2.1 Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Owner.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
10. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak Cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan.
11. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh
Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-
kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
12. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan, maka
Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
13. Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun
penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan
dan persyaratan lain dalam penawarannya.
14. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
produksi dalam negeri.
15. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang, bahan, dan
jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang pada nya secara substantif
sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
16. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus
dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
17. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi
yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang timbul dari
atau sehubungan dengan hal tersebut.
2.2 Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner , maka pihak
Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama (PHO).
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim progress 100%
yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan
Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama
dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi
kewajiban Kontraktor Pelaksana memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama
ditandatangani dan hal ini harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk
Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi perbaikan dari
semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang telah selesai dilaksanakan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Pertama.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak Kontraktor
Pelaksana kepada Owner.
2.3 Peraturan Teknis yang digunakan
a. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971.
b. Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
c. Peraturan muatan Indonesia (PMI NI - 18 / 1970).
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
f. Algemene Voorwaarder Voor de uitvoering bij aaneming van open werken (AV) yang disahkan
dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mel 1994 dan tambahan lembaran Negara
No. 1457.
g. Algemene Voorschriften Voor Drinkwater Instalaties 1946
h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
i. Peraturan Pemerintah setempat tentang Bangunan Gedung.
j. Dan Peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi berakitan dengan pekerjaan ini.
2.4 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang
menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau Konsultan Perencana.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan Konsultan
Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
2.5 Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
Site Plan dan pekerjaan- pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui
kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan Pemilik/Pengguna Bangunan.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
2.6 Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar Revisi dalam format
kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
2.7 Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan dan cacat
pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO).
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya
pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2.8 Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki lokasi
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor Pelaksana
melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub Kontraktor
Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memberikan instruksi langsung dilapangan kepada
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam
proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi secara tertulis
untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
2.9 Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh dilakukan setelah
Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan Pemilik/Bangunan ditanda
tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan memamfaatkan semua
fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan masih dalam proses Serah Terima antara
Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan Pemilik
Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya sendiri
semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan
yang telah disetujuinya bersama dengan Owner.
2.10 Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan
pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor cuaca
seperti hujan yang lebih dari 3 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan
Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-faktor non
teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi seperti permasalahan
dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan
memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksanan dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan
yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja
dimana tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan
Owner lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-
hal selain seperti yang disebutkan dalam point 7, point 8 dan point 9 tidak boleh diperhitungkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain Konsultan Supervisi dengan
persetujuan Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada
Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 7, point 8 dan
point 9 adalah menurut keputusan Owner.
2.11 Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan yang akan
dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang
diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
2.12 Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan
kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah
satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi
pekerjaan.
2.13 Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi, maka
Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan proyek kepada
Owner.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pengawasan lapangan
proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama
jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan proyek yang
telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat
pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada Owner atas
segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi dan
konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
2.14 Perubahan-Perubahan Desain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner berhak mengadakan
perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity serta wajib
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan Supervisi atau
Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara
tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib
untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak
tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya
yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil keputusan secara
sepihak tetapi harus mendiskusikannya dengan Konsultan Perencana dan Owner.
9. Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana yang harus
dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja jika terjadi perbedaan antara Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan
seperti berikut :
- Kontrak Kerja
- Bill of Quantity
- Gambar Bestek dan Gambar Revisi ( jika ada )
- Spesifikasi Teknis
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan kebenaran
posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada
Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui dan
didampinggi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik Bangunan.
3. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti akan elevasi
tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan
akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-
patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan
ujungnya ditandai dengan cat minyak.
4. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang ada dalam
Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan existing yang berubah dan alasan-
alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Supervisi.
5. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau berubahanya
kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
7. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap pada
semua bangunan yang akan dikerjakan.
8. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan dibangun minimal 1 m
dan maksimal 2 m.
9. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah minimal 40 cm
dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai
papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
10. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan yang akan
dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling
rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
11. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
12. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3.2 Pembersihan Lapangan
2. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat
menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil bongkaran bangunan lama,
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
3. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus sebelum dilakukan
pekerjaan konstruksi.
4. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah yang telah
bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka tanah timbun yang
telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
5. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai sebagai
material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material bangunan.
6. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan humus harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau
ketempat yang tidak menggangu lingkungan hidup.
7. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh berada dilokasi
pekerjaan lebih dari 2 hari.
3.3 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas
proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga
sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat
berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan
bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk logo atau
simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik
Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi. Papan juga
harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek.
3.4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SM-K3)
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K).
3.5 Dokumentasi dan Pelaporan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai kemajuan pekerjaan
(dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan Direksi selama masa
Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal, sedang dilakukannya pekerjaan dan selesainya pelaksanaan
pekerjaan, serta pada waktu yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada
Direksi dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak yang telah
ditentukan oleh owner. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya
pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
3.6 Quality Control
Kontraktor diharuskan melakukan quality control di antaranya meliputi Informasi pengadaan,
Organisasi proyek kontraktor, jadual pelaksanaan pekerjaan, Laporan harian, Laporan mingguan,
Laporan kemajuan perusahaan (progres), backup data, prosedur intruksi kerja, Pelaksana Kerja,
yang disusun oleh kontraktor sendiri dan disepakati oleh pengguna jasa serta dapat direvisi sesuai
kebutuhan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank Ls
2 Pembersihan Lahan Ls
3 Papan Nama Proyek Ls
4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SM-K3) Ls
5 Dokumentasi dan Pelaporan Ls
PASAL 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1 Mutu Beton
Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek
dan Bill of Quantity adalah seperti berikut :
a. Beton Bertulang Kolom K-225.
b. Beton Bertulang Kolom Praktis K-225
c. Beton Bertulang Balok B1 K-225
d. Beton Bertulang Balok Lingkar B2 K-225
e. Beton Bertulang Balok B3 K-225
f. Beton Bertulang Plat Lantai K-225
g. Beton Bertulang Plat Dak K-225
4.2 Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
7. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
4.3 Kerikil
1. Kerikil berasal dari batuan sungai.
2. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
3. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
4. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
5. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat alkali.
6. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
7. Butiran kerikil dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi merupakan campuran
antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
8. Kerikil yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses pemeriksaan di
Laboratorium beton.
4.4 Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton struktural
maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
4.5 Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain
kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi sebelum digunakan.
4.6 Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
2. Baja tulangan diatas diameter 10 mm adalah baja polos.
3. Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
4. Semua baja tulangan ulir mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200 kg/cm2 atau 320
MPa, dan tulangan polos tegangan tarik/luluh baja minimal 2400 kg/cm2 atau 240 MPa
5. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang dibutuhkan atau
sesuai Gambar Bestek.
6. Baja Polos yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam arah yang
berlawanan.
7. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan langsung
dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
8. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga pada
spesifikasi teknis
4.7 Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar Bestek
maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :
Komponen Beton yang Tidak Langsung Berhubungan Beton yang Berhubungan Dengan
Struktur Dengan Tanah Atau Cuaca Tanah Atau Cuaca
Lantai Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Dinding Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Balok > Ø 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan dengan
tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 25-70 mm.
4.8 Rencana Campuran Lapangan
1. Berdasarkan Job Mix Disain yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana
membuat Rencana Campuran Lapangan beton struktural dengan mutu K-225.
2. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bak dari kayu atau timba-timba
plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi material berdasarkan perhitungan Job Mix
Formula.
3. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar dilokasi pekerjaan
tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi material beton yang ada dalam Job Mix
disain.
4. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan dalam perhitungan Job
Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4.9 Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok, kolom, Plat dan pondasi dapat dilakukan di bengkel kerja oleh
Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
2. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan
Gambar Bestek dan Shop Drawing atau standar yang ada dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI).
3. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan, dimensi, model,
dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam
pekerjaan perakitan tulangan.
4. Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika tidak langsung dipasang harus
diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh besentuhan langsung dengan
tanah.
5. Untuk tulangan plat atap dirakit langsung diatas bekisting yang telebih dahulu telah selesai
dikerjakan.
6. Semua tulangan utama balok, Sloof dan kolom harus terikat dengan baik oleh sengkang dengan
alat ikat kawat beton.
7. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan alat ikat kawat
beton.
8. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
4.10 Support Dan Beton Tahu
1. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jarak
vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau
pekerja pengecoran.
3. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan yang disyaratkan
maka harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu antara tulangan dengan bekisting.
4. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut beton pada
masing-masing komponen struktur.
5. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang minimal
2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
6. Untuk komponen struktur yang berhubungan langsung dengan tanah seperti tapak pondasi
ukuran beton tahu harus dibuat ukuran 7 x 4 x 4 cm dan jumlah beton tahu minimal 4 buah
setiap 1 m2 plat pondasi.
4.11 Acuan/Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah Papan Kayu yang rapi atau sudah diketam atau multiplek 9 mm
yang diperkuat oleh balok-balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
2. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting
balok, kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
supervisi.
4. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
5. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya
hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
menghasilkan permukaan beton yang rapi.
6. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
7. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor
atau berubah bentuknya.
8. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi, kelurusannya terhadap
arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat Waterpass, serta alat bantu lainnya yang
dapat disetujui oleh Direksi.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum dilakukan pekerjaan
pengecoran beton.
10. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu
pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi karena alasan penggunaan zat
additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang
dapat dipertanggung jawabkan.
11. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi
Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
12. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4.12 Pengecoran Beton (Casting Concrete)
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus memastikan
acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Pengecoran beton structural mutu K-225 hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana jika
Job Mix Disain, Perakitan Tulangan, Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian konstruksi sehingga
dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor Pelaksana menjamin
bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak berhubungan langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak diperbolehkan
melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual kecuali untuk beton-beton dengan
mutu dibawah K-175 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan batu pecah, pasir beton, semen, air, dan zat
additive jika ada. Urutan ini bisa dirubah dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
7. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5 menit kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh Konsultan supervise
sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator
Pelaksana.
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong oleh pekerja
kelokasi bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh dibiarkan lebih dari 10
menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan beton.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete Vibrator sampai
mencapai kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh menciptakam
sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu pada saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian itu dengan
mempergunakan beton campuran zat kimia khusu untuk sambungan (joint) dengan persetujuan
Konsultan Supervisi.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanah Kontraktor Pelaksana harus
membuat lantai kerja dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr sehingga air semen tidak meresap dalam
tanah dan bentuk penampang beton sesuai dengan yang direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi yang sama tidak boleh
lebih dari 1 hari.
4.13 Perawatan Beton (Curing)
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap beton yang telah
selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni kemudian menyiram
air secara rutin kepermukaan beton sampai beton berumur satu minggu. Penggunaan metode
lain untuk perawatan beton harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4.14 Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. instalasi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan dalam konstruksi beton kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan Supervisi.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi beton untuk
alasan apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak boleh melebihi 1/3
(sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk keperluan instalasi
listrik harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
5. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada posisi tumpuan
balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak diperbolehkan untuk alasan apapun
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi dengan disertakan Rekomendasi Ahli Beton.
4.15 Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus dibersihkan dan
dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 35 – 65 D dari tumpuan
sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan kedua (lantai 2). Serta dapat
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (balok) harus dibuat sedemikian rupa sehingga ketika
disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan
dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan beton bertulang M3
PASAL 5
PEKERJAAN DINDING , PLASTERAN DAN RELIEF
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Dinding Batu Bata ½ Campuran 1Pc: 4Ps
2. Plasteran Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 4Pp tebal 15mm
3. Plasteran Dinding Batu Bata Campuran 1Pc: 2Pp tebal 15mm + Acian
4. Pekerjaan Relief List Profil
5. Pekerjaan Relief List Jendela J1
5.2 Umum
Pekerjaan ini terdiri dari dinding dengan campuran 1:4, dengan pasangan batu bata dengan
spesifikasi dan mempunyai bentuk, ukuran, serta kedudukan seperti Gambar Rencana serta
petunjuk-petunjuk Dieksi.
1. Bahan yang digunakan
Batu bata yang dipakai dalam pekerjaan ini dipakai batu bata yang tidak mudah pecah bila
terjatuh (pembakaran waktu pembuatan yang bagus) dan mempunyai ukuran yang sama
dengan standarisasi. Untuk spesi menggunakan 1:4 kecuali ditentukan direksi.
2. Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata harus lurus dalam pekerjaannya dan apabiala dalam pekerjaan tidak
tegak lurus maka kontraktor harus bersedia untuk membongkar atau memperbaikinya
dengan persetujuan direksi.
b. Pasangan batu bata harus lurus dan rata
c. Adukan Perekat/Spesi.
Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedapair adalah campuran 1Pc : 4Ps
untuk :
Dinding pasangan bata daerah basah.
Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran.
d. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.40 ke atas, dipakai adukan
perekat/spesi campuran 1Pc :5Ps, terkecuali yang disyaratkan kedap air seperti
yangtercantum di dalam gambar kerja.
e. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan
aduk perekat/spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus
terisi dengan baik dan penuh.
f. Pemasangan Dinding Pasangan Bata. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
dan balok praktis.Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada
pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
g. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama
tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut
antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
h. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal. Pekerjaan pemasangan batu bata
harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus
diukur tepat. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
i. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus
dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
j. Siar-Siar. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima
plesteran.
k. Plesteran. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar
telah dikerok dan dibersihkan.
l. Lubang Dinding Pasangan Bata. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk
perancah sama sekali tidak diperkenankan.
m. Bata Yang Patah. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
5 %. Bata yang utuh.
3. Pengukuran hasil pekerjaan
Pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah disetujui direksi dilakukan terhadap panjang, lebar, yang
telah selesai. Pekerjaan dinding yang sudah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh
Direksi.
4. Dasar pembayaran
Jumlah yang diukur seperti tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan pada Harga
Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah ini, harga sudah
termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, adukan (spesi) untuk pasangan batu
bata dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara sempurna.
5.3 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
b. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps
c. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps
e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
5.4 Persyaratan Bahan
1. Semua PC yang digunakan harus Portland sement merek standar yang selalu disetujui oleh
badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement Klas I sesuai spesifikasi
yang termuat dalam SNI.
2. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PC & harus disimpan secara baik,
dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai.
3. PC yang telah mengeras atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus disimpan sedemikian
rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
4. Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir – butir tajam, keras, bersih dari
tanah dan lumpur serta tidak mengandung bahan – bahan organis.
5. Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
5.5 Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran Plesteran.
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan plesteran
dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah
disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Jenis Plesteran. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak dihaluskan.Campuran
plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc : 4Ps dipakai untuk menutup
permukaan dinding pasangan yang tertanam didalam tanah hingga kepermukaan tanah dan
atau lantai.
c. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps. Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata
dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps. Adukan plesteran ini untuk :
- Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar bangunan.
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus
kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai.
- Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal 20 cm dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
e. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat sedemikan rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
benar.
f. Waktu Pencampuran Adukan Plesteran. Semua jenis plesteran tersebut diatas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum
mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar
tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan
pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci
halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun bendabenda lain yang membuat cacat. Untuk permukaan dinding
pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok
sedalam 1 cm.
g. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk plesteran.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper dipakai plesteran aci
halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan
bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan
tersebut. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm. Untuk
permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Ketebalan plesteran harus mencapai
ketebalan permukaan dinding/kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam
gambar kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.
i. Pemeliharaan. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah
selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis
dengan bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian
dengan bahan/material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua
yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk
perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai
pekerjaan tambah.
2. Bahan.
a. Semen.
Semen harus Portland Cement (PC) dengan merk standar yang telah disetujui oleh badan
yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement klas I.
b. Pasir.
Agregat halus (pasir) harus bersih, keras dan awet, bebas dari minyak, bahan organis dan
unsur lain yang merusak dan harus sesuai dengan ketentuan pasal pekerjaan beton.
c. Air.
Air untuk mencampur harus bersih, segar dan bebas dari bahan yang merusak, seperti
minyak, alkali, asam atau bahan nabati.
3. Campuran dan Tebal.
a. Campuran.
Adukan plesteran harus dicampur dengan perbandingan sesuai ketentuan yang telah
ditentukan dalam tebal tersebut dibawah ini.
b. Tebal.
Semua plesteran harus dipasang menurut tebal seperti tabel dibawah ini. Tebal tambahan
diperlukan menutup bagian yang tidak rata pada beton atau permukaan pekerjaan
pasangan. Tebal standar dari ukuran yang dipasang pada dinding luar adalah 20mm.
4. Penggunaan.
a. Lapisan Kasar.
Lapisan kasar harus menutupi seluruh bidang dinding. Sebelum lapisan kasar mengeras,
harus dibuat goresan melintang untuk memperolehikatan mekanis bagian lapisan sedang.
Lapisan ini harus dibasahi selama tidak kurang dari 24 jam dan dibiarkan jenuh sebelum
lapisan sedang dipasang. Lapisan kasar harus dipasang merata dan dengan cukup tekanan
untuk menghasilkan ikatan yang baik.
b. Lapisan Sedang.
Sebelum mulai memasang lapisan sedang, permukaan dari lapisan kasar harus dibasahi.
Lapisan sedang harus dibentuk menjadi suatu permukaan yang betul-betul rata, kemudian
dibuat kasar dengan mistar kayu atau dibuat goresan melintang untuk memperoleh letakan
lapisan halus. Lapisan ini harus tetap basah selama 48 jam dan dibiarkan agar mengering.
c. Lapisan halus.
Lapisan halus tidak boleh dipasang sebelum lapisan sedang menyesuaikan diri selama 7
(tujuh) hari. Sesaat sebelum lapisan halus dipasang, lapisan sedang harus dibasahi lagi
secara merata. Kemudian disendok sedemikian rupa, sehingga butir pasir terpaksa masuk
kedalam plesteran dan dengan penyendokan terakhir diperoleh permukaan yang licin dan
bebas dari bidang yang kasar, tanpa bekas sendok atau noda lainnya. Lapisan halus dibasahi
sekurang-kurangnya 2 (dua) hari dan selanjutnya harus dilindungi terhadap pengeringan
yang cepat sampai mengeras dengan seksama dan sempurna.
5.6 Cara Pengukuran dan Pembayaran
Hasil pekerjaan plesteran batu gunung dihitung dalam bentuk meter persegi, terpasang dan di
terima baik oleh direksi. Jumlah pekerjaan yang diukur dengan cara tersebut di atas akan dibayar
sesuai dengan harga satuan untuk pekerjaan tersebut seperti dibawah ini. Didalam pekerjaan ini
sudah termasuk pekerjaan perbaikan, material, upah dan biaya lain yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan tersebut.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pasangan bata ½ Camp. 1Pc : 4Ps M2
2 Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 4Ps M2
3 Pelasteran dinding batu bata 1Pc : 2Pp+acian M2
4 Relief List Profil M1
5 Relief List Kusen Jendela J1 M1
PASAL 6
PENUTUP
1. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari komplek/lokasi pekerjaan
segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus
memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan.
2. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini dan memerlukan penyelesaian dilapangan
akan diatur/dibicarakan kemudian oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Konsultan Perencana
diketahui oleh Direksi.
3. Semua harga satuan penawaran kontraktor sudah termasuk biaya quality control terhadap pekerjaan
yang memerlukan uji laboratorium khusus seperti yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
4. Semua item pekerjaan yang ditolak oleh direksi pekerjaan karena tidak memenuhi standart mutu yang
disyaratkan spesifikasi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
5. Semua item pekerjaan yang dikerjakan tanpa persetujuan direksi pekerjaan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab kontraktor pelaksana.
Konsultan Perencana
CV. AKASHA ENGINEERING
SYARBAINI MD
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 September 2016 | Peningkatan Jalan Poska Kandang | Kota Lhokseumawe | Rp 2,500,000,000 |
| 28 June 2022 | Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Lhokseumawe (Doka) | Kota Lhokseumawe | Rp 975,000,000 |
| 3 June 2025 | Renovasi Puskesmas Pembantu Ulee Tanoh Kec. Tanah Pasir | Kab. Aceh Utara | Rp 582,000,000 |
| 12 June 2020 | Pembangunan Pagar Smpn 4 Lhokseumawe (Otsus) | Kota Lhokseumawe | Rp 537,468,750 |
| 16 June 2021 | Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Umum Kota Lhokseumawe (Dak) | Kota Lhokseumawe | Rp 499,625,000 |
| 24 May 2022 | Pembangunan Pagar Sd Negeri 4 Blang Mangat (Doka) | Kota Lhokseumawe | Rp 487,500,000 |
| 14 April 2021 | Lanjutan Pembangunan Kubah Besar Mesjid At - Taqwa Gp. Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat | Kota Lhokseumawe | Rp 485,625,000 |
| 6 June 2024 | Pembangunan Jalan Tgk. Hasballah Puteh (Gedung Diklat) Gp. Jeulikat Kec. Blang Mangat | Kota Lhokseumawe | Rp 474,693,000 |
| 21 October 2021 | Rehab Berat Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Aceh Utara | Kab. Aceh Utara | Rp 410,203,000 |
| 15 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Cathlab | Kab. Aceh Utara | Rp 200,000,000 |