Rencana Kerja dan
Syarat – Syarat
(RKS-TEKNIK)
Pekerjaan : Lanjutan Al Huda Gp.Paloh Kemukiman Matang
Panyang
Lokasi : Kecamatan Tanah Pasir - Kabupaten Aceh Utara
Tahun : 2023
CV. AKASHA ENGINEERING
PASAL 1
INFORMASI KEGIATAN
1.1 Nama Pekerjaan seperti berikut ini :
Lanjutan Pembangunan Al Huda Gp.Paloh Kemukiman Matang
Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara
1.2 Jenis Kegiatan
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Agama
1.3 Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner.
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANA
2.1 Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Owner.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
10. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak Cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan.
11. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh
Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-
kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
12. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan, maka
Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
13. Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun
penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan
dan persyaratan lain dalam penawarannya.
14. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan
produksi dalam negeri.
15. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang, bahan, dan
jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang pada nya secara substantif
sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
16. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus
dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
17. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi
yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang timbul dari
atau sehubungan dengan hal tersebut.
2.2 Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner , maka pihak
Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama (PHO).
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim progress 100%
yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan
Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama
dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi
kewajiban Kontraktor Pelaksana memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama
ditandatangani dan hal ini harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk
Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi perbaikan dari
semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang telah selesai dilaksanakan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Pertama.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak Kontraktor
Pelaksana kepada Owner.
2.3 Peraturan Teknis yang digunakan
a. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971.
b. Peraturan umum Pemeriksaan bahan-bahan bangunan (PUBB NI-3/56).
c. Peraturan muatan Indonesia (PMI NI - 18 / 1970).
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
f. Algemene Voorwaarder Voor de uitvoering bij aaneming van open werken (AV) yang disahkan
dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mel 1994 dan tambahan lembaran Negara
No. 1457.
g. Algemene Voorschriften Voor Drinkwater Instalaties 1946
h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara lain tentang
larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
i. Peraturan Pemerintah setempat tentang Bangunan Gedung.
j. Dan Peraturan lain yang belum tercantum di atas tetapi berakitan dengan pekerjaan ini.
2.4 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang
menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi atau Konsultan Perencana.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan Konsultan
Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
2.5 Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
Site Plan dan pekerjaan- pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui
kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner, dan Pemilik/Pengguna Bangunan.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
2.6 Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek/Gambar Revisi dalam format
kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
2.7 Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan dan cacat
pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO).
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya
pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2.8 Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki lokasi
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor Pelaksana
melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub Kontraktor
Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus
memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memberikan instruksi langsung dilapangan kepada
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam
proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli (Engineer) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi secara tertulis
untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
2.9 Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh dilakukan setelah
Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan Pemilik/Bangunan ditanda
tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan memamfaatkan semua
fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan masih dalam proses Serah Terima antara
Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan Pemilik
Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya sendiri
semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan
yang telah disetujuinya bersama dengan Owner.
2.10 Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan
pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor cuaca
seperti hujan yang lebih dari 3 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan
Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-faktor non
teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi seperti permasalahan
dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan
memulai pekerjaan, ganguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksanan dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan
yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja
dimana tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan
Owner lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-
hal selain seperti yang disebutkan dalam point 7, point 8 dan point 9 tidak boleh diperhitungkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain Konsultan Supervisi dengan
persetujuan Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada
Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 7, point 8 dan
point 9 adalah menurut keputusan Owner.
2.11 Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan yang akan
dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang
diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
2.12 Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan
kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah
satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi
pekerjaan.
2.13 Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi, maka
Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan proyek kepada
Owner.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pengawasan lapangan
proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama
jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan proyek yang
telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat
pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada Owner atas
segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi dan
konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
2.14 Perubahan-Perubahan Desain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner berhak mengadakan
perubahan-perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity serta wajib
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan Supervisi atau
Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara
tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib
untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak
tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya
yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil keputusan secara
sepihak tetapi harus mendiskusikannya dengan Konsultan Perencana dan Owner.
9. Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana yang harus
dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja jika terjadi perbedaan antara Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus dipegang ditentukan
seperti berikut :
- Kontrak Kerja
- Bill of Quantity
- Gambar Bestek dan Gambar Revisi ( jika ada )
- Spesifikasi Teknis
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan kebenaran
posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada
Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui dan
didampinggi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik Bangunan.
3. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti akan elevasi
tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas lahan kerja. Ketetapan
akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan memasang patok-
patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan
ujungnya ditandai dengan cat minyak.
4. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang ada dalam
Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan existing yang berubah dan alasan-
alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Supervisi.
5. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau berubahanya
kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
7. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap pada
semua bangunan yang akan dikerjakan.
8. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan dibangun minimal 1 m
dan maksimal 2 m.
9. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah minimal 40 cm
dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk keperluan acuan elevasi dipakai
papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
10. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan yang akan
dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling
rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
11. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
12. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3.2 Pembersihan Lapangan
2. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat
menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil bongkaran bangunan lama,
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
3. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus sebelum dilakukan
pekerjaan konstruksi.
4. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah yang telah
bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka tanah timbun yang
telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
5. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai sebagai
material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material bangunan.
6. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan humus harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau
ketempat yang tidak menggangu lingkungan hidup.
7. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh berada dilokasi
pekerjaan lebih dari 2 hari.
3.3 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas
proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga
sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat
berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan
bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk logo atau
simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik
Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi. Papan juga
harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek.
3.4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SM-K3)
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K).
3.5 Dokumentasi dan Pelaporan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada Direksi mengenai kemajuan pekerjaan
(dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan Direksi selama masa
Kontrak.
Photo diambil pada waktu awal, sedang dilakukannya pekerjaan dan selesainya pelaksanaan
pekerjaan, serta pada waktu yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada
Direksi dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak yang telah
ditentukan oleh owner. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya
pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
3.6 Quality Control
Kontraktor diharuskan melakukan quality control di antaranya meliputi Informasi pengadaan,
Organisasi proyek kontraktor, jadual pelaksanaan pekerjaan, Laporan harian, Laporan mingguan,
Laporan kemajuan perusahaan (progres), backup data, prosedur intruksi kerja, Pelaksana Kerja,
yang disusun oleh kontraktor sendiri dan disepakati oleh pengguna jasa serta dapat direvisi sesuai
kebutuhan menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank Ls
2 Pembersihan Lahan Ls
3 Papan Nama Proyek Ls
4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SM-K3) Ls
5 Dokumentasi dan Pelaporan Ls
PASAL 4
PEKERJAAN PEMASANGAN KUBAH UTAMA
4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Melaksanaan pekerjaan Penutup atap, sehingga diperoleh hasil yang baik dan memuaskan
3. Tahapan pekerjaan meliputi :
a. Persiapan Material yang sesuai dengan spesifikasi tekknis
b. Pengukuran dan Pemotongan
c. Instalasi sesuai dengan petunjuk teknis
4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang sudah ditentukan.
4.3 Teknis Pelaksanaan
2. Pemasangan rangka
Pemasangan rangka adalah tahap pertama dalam rangkaian konstruksi kubah GRC. Pada tahap
ini, rangka disusun diatas atap masjid yang nantinya akan menjadi tempat duduknya panel-panel
penyusun kubah. Rangka utama akan dibuat menggunakan material pipa galvanis dengan
ukuran sesuai gambar. Sedangkan rangka pendukung akan menggunakan material hollow
dengan ketebalan sesuai gambar.
3. Pemasangan plat Grc
Setelah pemasangan rangka untuk dudukan kubah Grc selesai, maka konstruksi kubah grc akan
dilanjutkan dengan pengelasan panel grc pada rangka yang telah terpasang, tahap selanjutnya
adalah penutupan celah sambungan panel kubah grc dengan sealant. Hal ini di lakukan agar
proses instalasi / pemasangan grc kubah menjadi terhindar dari kebocoran saat hujan dan pula
mencegah keretakan jika terjadi goncangan / pergerakan akibat angin atau gempa.
4. Pemasangan makara atau mahkota pada bagian pucuk kubah
Tahapan terakhir dari konstruksi kubah grc adalah memasang Makara atau Mahkota. Peletakan
makara ini akan memberikan detail kubah grc semakin terlihat megah dan indah.
4.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan kubah untuk pembayaran dalam unit sebagai volume pekerjaan yang telah diselesaikan
dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang
disyaratkan dan disetujui. Kuantitas ditentukan harus dibayar dengan harga kontrak persatuan dari
pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam daftar kuantitas
dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan dan penyiapan seluruh formasi pekerjaan akhir dan
untuk semua pekerjaan lainya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan dalam bab ini.
4.5 Pemasangan Plafond Kubah
1. Uraian Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk semua bahan plafond harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan
sebelum bahan didatangkan ke lokasi pekerjaan.
b. Material plafond adalah hasil produk pabrik dengan kualitas terbaik dan harus mempunyai
merk dagang dan memiliki spesifikasi yang baik, yaitu tidak mudh menyusut, melengkung,
dan pecah/retak.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum lembaran langit-langit dipasang, penyedia jasa wajib memeriksa apakah rangka
plafond untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai dengan gambar dengan letak,
pola dan ukuran-ukurannya.
b. Rangka Plafond harus datar pada sisinya yang akan dipasangi lembaran plafond, datarnya
bidang rangka plafond dapat dipastikan dengan menggunakan waterpass kesemua arah
dan tidak melengkung atau melendut kecuali rangka untuk plafond yang sengaja dipasang
miring sesuai gambar.
c. Lembaran plafond harus sama ukurannya dan keempat sisinya harus saling siku kecuali
direncanakan lain.
d. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi listrik
sehingga plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
e. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik setelah pekerjaan pemasangan plafond
selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
4.6 Pengukuran Hasil Pekerjaan
Untuk pengukuran pekerjaan ini diukur sesuai dengan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
dengan baik dan diterima baik oleh Direksi. Pemeriksaan hasil pekerjaan yang telah disetujui direksi
dilakukan terhadap panjang, lebar, yang telah selesai. Pekerjaan langit-langit yang sudah terpasang
dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.
4.7 Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur seperti tersebut di atas, akan dibayar menurut harga satuan pada Harga
Penawaran. Untuk masing-masing mata pembiayaan seperti tersebut dibawah ini, harga sudah
termasuk penyelesaian dan penempatan semua bahan, alat, tenaga kerja dan biaya lain yang biasa
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara sempurna.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGECATAN.
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Melaksanaan pekerjaan pengecatan, sehingga diperoleh hasil yang baik dan memuaskan
3. Tahapan pekerjaan meliputi :
a. Persiapan permukaan yang akan diberikan cat
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentuakan
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar, dengan warna bahan yang
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / konsultan pengawas.
5.2 Persyaratan Bahan
1. Cat tembok menggunakan cat dasar tembok (setara wall sealer Nippon Vinilex 5180) dan cat
no drop (pelapis anti bocor) berkualitas tinggi dengan aplikasi penggunaan pada tembok
bagian luar maupun dalam.
Spesifikasi cat yang digunakan adalah:
- Tahan terhadap cuaca
- Tahan terhadap jamur
- Memiliki adhesi yang baik
- Tidak cepat pudar.
a. Cat dasar yang digunakan merupakan setara wall sealer Nippon Vinilex 5180 berkualitas
tinggi.
d. Plamir
Bahan dan kualitas utama. Produk ex lokal mutu terbaik. Bahan yang digunakan dapat
menutup pori-pori pada dinding dengan baik dan membuat halus permukaan dinding.
e. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity
atau Konsultan Supervisi :
- Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
- Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
-- Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat Menie Kayu, 1 Kali Cat Dasar dan 2
Kali Cat warna.
5.3 Pelaksanaan
a. Pada permukaan Tembok dan plafond
- Sebelum di cat dinding terlebih dahulu di aci dengan campuran air dan semen dengan hasil
yang halus dan rata tidak retak-retak rambut. Dipastikan bidang yang hendak dicat harus
dibersihkan dan bebas dari kotoran lepas, minyak dan kotoran-kotoran lainnya serta
mendapat persetujuan konsultan pengawas.
- Selanjutnya dinding dilapisi cat dasar dengan menggunakan cat dasar setara wall sealer
Nippon Vinilex.
- Setelah dilapisi cat dasar, dilakukan pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata,
minimal 2 (dua) kali.
- Warna cat akan ditentukan pengawas lapangan atau persetujuan Pimpinan Pelaksana
Kegiatan.
- Pengecatan tembok meliputi :
Semua bidang tembok yang terlihat
Semua bidang kolom yang terlihat
5.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan pengecatan kolom dan sloof diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai
volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui. Kuantitas ditentukan harus
dibayar dengan harga kontrak persatuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar
dibawah dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembataran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dan penyiapan
seluruh formasi pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainya atau biaya lain yang diperlukan
atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan dalam bab ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pengecatan bidang dinding beton M2
PASAL 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :
1. Pekerjaan Relief List Jendela
6.2 Persyaratan Bahan
Jenis, motif dan ukuran sesuai dengan petunjuk gambar dan disetujui oleh pemberi tugas. Segala
contoh harus diserahkan pada direksi dan semua bahan terpasang sesuai dengan contoh yang
telah disetujui Pemasangan semua unit.
6.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Koordinasi kerja
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti desain gambar uraian dan persyaratan pekerjaan,
spesifikasi serta petunjuk direksi/ konsultan Pengawas diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin
lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal maupun posisi
meletakakkan peralatan ditempat
2. Peralatan yang disetujui
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi/konsultan dan dijaga dari
kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba pemasangan dilakukan dengan sangat hati –
hati dan cermat agar tidak ada cacat atau noda dengan memperhatikan ukuran pel, pola dan syarat.
3. Sambungan
Sambungan pipa dengan assesoris umumnya menggunakan Sambungan dengan pengelasan yang
kokoh dan terlebih dahulu dibersihkan dari sisa-sisa potongan dengan cara diamplas dengan serat
halus.
4. Pengujian
Pengujian/testing dan komissioning semua sistem yang terpasang.
6.4 Mata Pembayaran
Pekerjaan Relief kolom diukur dan dibayar dalam bentuk meter luas (m1). Pekerjaan yang telah
selesai seperti volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume terpasang
baik pengadaan material dan upah pemasangan. Pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan dari pekerjaan yang diuraikan dalam bab
ini.
No Mata Pembayaran dan Uraian Satuan
1 Pekerjaan Relief List Jendela M1
PASAL 7
PENUTUP
1. Semua sisa-sisa bahan bangunan/alat-alat bantu harus dikeluarkan dari komplek/lokasi pekerjaan
segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus
memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan.
2. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini dan memerlukan penyelesaian dilapangan
akan diatur/dibicarakan kemudian oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Konsultan Perencana
diketahui oleh Direksi.
3. Semua harga satuan penawaran kontraktor sudah termasuk biaya quality control terhadap pekerjaan
yang memerlukan uji laboratorium khusus seperti yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
4. Semua item pekerjaan yang ditolak oleh direksi pekerjaan karena tidak memenuhi standart mutu yang
disyaratkan spesifikasi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
5. Semua item pekerjaan yang dikerjakan tanpa persetujuan direksi pekerjaan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab kontraktor pelaksana.
Konsultan Perencana
CV. AKASHA ENGINEERING
SYARBAINI MD
Direktur